PP NOMOR 74 TAHUN 2007

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:74
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Negara Republik Indonesia me}akukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I berasal dari Anggaral Pendapatal
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7.
(2) Nilai penarnbahan penyertaan modal neg€rra sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) sebesar RpIOO'OOO.OOO.OOO,OO
(seratus miliar rupiah).

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tangga-l
diundangkan.
Agar

4