PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari :
Pusat Penelitian Informatika;
Biro Kerjasama dan Pemasyarakatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi
Pengujian;
Pusat Penelitian Fisika;
Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan proses
dan Teknologi Kimia Yograkarta;
Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Teknologi;
Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi;
Pusat Penelitian Limnologi;
Pusat Penelitian Bioteknologi;
Pusat Konservasi T\rmbuhan Kebun Raya;
Balai Besar Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik;
Unit Pelaksana Teknis Balai pengembangan
Instrumentasi;
Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah;
Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi dan
Konservasi Kebumian Karang Sambung;
Pusat Penelitian Geoteknologi;
Bidang Fisika Bahan Baru;
Pusat Penelitian Kimia;
Pusat Penelitian Oseanografi;
Pusat Penelitian Biologi;
Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan
Metrologi;
Pusat Penelitian Metalurgi;
Pusat Inovasi;
Unit Pelaksana Teknis Balai pengolahan Mineral
Lampung;
Unit Pelaksana Teknis Balai penelitian dan
Pengembangan Biomaterial;
a.
b.
c.
d.
e.
f.
o
b.
h.
i.
j.
k.
l.
m
n.
o.
p.
q.
r.
S.
t.
u.
v.
w.
x.
v.
z. Pusat. .
z. Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi;
aa. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Signal
dan Navigasi;
ab. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti;
ac. Biro Umum dan Perlengkapan; dan
ad. Unit Pelaksana Teknis Balai Media dan Reproduksi
(LIPI Press).
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Selain dari jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia dapat dilaksanakan jasa pelayanan penelitian
di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan
kontrak kerjasama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari :
Pusat Penelitian Informatika;
Biro Kerjasama dan Pemasyarakatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi
Pengujian;
Pusat Penelitian Fisika;
Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan proses
dan Teknologi Kimia Yograkarta;
Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Teknologi;
Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi;
Pusat Penelitian Limnologi;
Pusat Penelitian Bioteknologi;
Pusat Konservasi T\rmbuhan Kebun Raya;
Balai Besar Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik;
Unit Pelaksana Teknis Balai pengembangan
Instrumentasi;
Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah;
Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi dan
Konservasi Kebumian Karang Sambung;
Pusat Penelitian Geoteknologi;
Bidang Fisika Bahan Baru;
Pusat Penelitian Kimia;
Pusat Penelitian Oseanografi;
Pusat Penelitian Biologi;
Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan
Metrologi;
Pusat Penelitian Metalurgi;
Pusat Inovasi;
Unit Pelaksana Teknis Balai pengolahan Mineral
Lampung;
Unit Pelaksana Teknis Balai penelitian dan
Pengembangan Biomaterial;
a.
b.
c.
d.
e.
f.
o
b.
h.
i.
j.
k.
l.
m
n.
o.
p.
q.
r.
S.
t.
u.
v.
w.
x.
v.
z. Pusat. .
z. Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi;
aa. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Signal
dan Navigasi;
ab. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti;
ac. Biro Umum dan Perlengkapan; dan
ad. Unit Pelaksana Teknis Balai Media dan Reproduksi
(LIPI Press).
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Selain dari jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia dapat dilaksanakan jasa pelayanan penelitian
di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan
kontrak kerjasama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.