PP NOMOR 75 TAHUN 2007

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari :
Pusat Penelitian Informatika;
Biro Kerjasama dan Pemasyarakatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi;
Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi
Pengujian;
Pusat Penelitian Fisika;
Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan proses
dan Teknologi Kimia Yograkarta;
Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Teknologi;
Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi;
Pusat Penelitian Limnologi;
Pusat Penelitian Bioteknologi;
Pusat Konservasi T\rmbuhan Kebun Raya;
Balai Besar Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik;
Unit Pelaksana Teknis Balai pengembangan
Instrumentasi;
Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah;
Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi dan
Konservasi Kebumian Karang Sambung;
Pusat Penelitian Geoteknologi;
Bidang Fisika Bahan Baru;
Pusat Penelitian Kimia;
Pusat Penelitian Oseanografi;
Pusat Penelitian Biologi;
Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan
Metrologi;
Pusat Penelitian Metalurgi;
Pusat Inovasi;
Unit Pelaksana Teknis Balai pengolahan Mineral
Lampung;
Unit Pelaksana Teknis Balai penelitian dan
Pengembangan Biomaterial;
a.
b.
c.
d.
e.
f.
o
b.
h.
i.
j.
k.
l.
m
n.
o.
p.
q.
r.
S.
t.
u.
v.
w.
x.
v.
z. Pusat. .

z. Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi;
aa. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Signal
dan Navigasi;
ab. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti;
ac. Biro Umum dan Perlengkapan; dan
ad. Unit Pelaksana Teknis Balai Media dan Reproduksi
(LIPI Press).
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Selain dari jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia dapat dilaksanakan jasa pelayanan penelitian
di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan
kontrak kerjasama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.

PASAL 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan Rupiah, Dollar Amerika dan poundsterling.

PASAL 3

(1) Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Irmu
Pengetahuan Indonesia dapat ditakukan apabila telah
memenuhi jumlah minimal tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimal
tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

PASAL 4

Khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, tarif
penerimaan penjualan karcis tanda masuk Kebun Raya
selain Kebun Raya Bogor dapat ditetapkan sebesar Rp
O,00 (nol rupiah) setelah memperoleh izin Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
(1)
(2) Terhadap

(21 Terhadap pengunjung tertentu yang mengunjungi Kebun
Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan
tarif karcis tanda masuk sebesar 0% (nol persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.

PASAL 5

(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi,
akomodasi, dan konsumsi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.

PASAL 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2oo4 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1 1, I), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA