PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (, ) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 79 Tahun 1998 (, );
b. Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a003);
c. Nomor 28 Tahun 2OO2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO23);
d. Nomor 64 Tahun 2005 (, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a582); diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal22. 2 Pasal 22
(1) Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, yang meliputi:
a. santunan kematian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
b. santunan berkala sebesar Rp200.00O,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan diberikan selama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
c. biaya pemakaman sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2) Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka jaminan kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus kebawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.
(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya. (41 Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.
(5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas jaminan kematian. Ketentuan pada Lampiran Il Romawi I huruf A angka 2 dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf E dan Romawi II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : LAMPIRAN II . LAMPIRAN II I. BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA A Santunan.
1. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% x upah sebulan, 4 bulan kedua 75o/o x upah sebulan dan bulan seterusnya 507o x upah sebulan.
2. Santunan cacat:
a. santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya %o sesuai tabel x 8o bulan upah.
b. santunan cacat total untuk selama- lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah: b.1. santunan sekaligus sebesar 70%o x 8O bulan upah; b.2. santunan berkala sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
c. Santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lump suml dengan besarnya santunan adalah: % berkurangnya fungsi x o/o sesuai tabel x 80 bulan upah. Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah:
a. santunan sekaligus sebesar 60% x 80 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematian.
b. santunan berkala sebesar Rp20O.OO0,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
c. Biaya pemakaman sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). 3 B. Pengobatan C B Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk:
1. dokter;
2. obat;
3. operasi;
4. rontgen, laboratorium;
5. perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas I atau Swasta yang setara;
6. gigi;
7. mata; dan/atau
8. jasa tabiblsinshe/tradisional yang telah mendapat ryin resmi dari instansi yang berwenang. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1. sampai dengan B.8. dibayar maksimum Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40 o (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). D Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya santunan dan biaya pengobatanlbraya perawatan sama dengan huruf A dan huruf B. E. Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut :
1. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan daratlsungai/danau maksimum sebesar Rp40O.O00,- (empat ratus ribu rupiah).
2. Btlar;ana . Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rpl.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA. 2 3 II MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN o Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah . Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah . Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah o Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah o Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah o Tangan kiri dari atau dari atas pergelangarr ke bawah . Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah o Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah o Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah o Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah o Kedua belah mata . Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat . Pendengaran pada kedua belah telinga o Pendengaran pada sebelah telinga o Ibu jari tangan kanan o Ibu jari tangan kiri . Telunjuk tangan kanan . Telunjuk tangan kiri o Salah satu jari lain tangan kanan o Salah satu jari lain tangan kiri o Ruas pertama telunjuk kanan o Ruas pertama telunjuk kiri o Ruas pertama jari lain tangan kanan % X UPAH 40 35 35 30 32 28 70 35 50 25 70 35 40 20 15 t2 9 7 4 3 4,5 3,5 2 o Ruas -7
a. Nomor 79 Tahun 1998 (, );
b. Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a003);
c. Nomor 28 Tahun 2OO2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO23);
d. Nomor 64 Tahun 2005 (, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a582); diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal22. 2 Pasal 22
(1) Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, yang meliputi:
a. santunan kematian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
b. santunan berkala sebesar Rp200.00O,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan diberikan selama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
c. biaya pemakaman sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2) Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka jaminan kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus kebawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.
(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya. (41 Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.
(5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas jaminan kematian. Ketentuan pada Lampiran Il Romawi I huruf A angka 2 dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf E dan Romawi II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : LAMPIRAN II . LAMPIRAN II I. BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA A Santunan.
1. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% x upah sebulan, 4 bulan kedua 75o/o x upah sebulan dan bulan seterusnya 507o x upah sebulan.
2. Santunan cacat:
a. santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya %o sesuai tabel x 8o bulan upah.
b. santunan cacat total untuk selama- lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah: b.1. santunan sekaligus sebesar 70%o x 8O bulan upah; b.2. santunan berkala sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
c. Santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lump suml dengan besarnya santunan adalah: % berkurangnya fungsi x o/o sesuai tabel x 80 bulan upah. Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah:
a. santunan sekaligus sebesar 60% x 80 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematian.
b. santunan berkala sebesar Rp20O.OO0,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
c. Biaya pemakaman sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). 3 B. Pengobatan C B Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk:
1. dokter;
2. obat;
3. operasi;
4. rontgen, laboratorium;
5. perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas I atau Swasta yang setara;
6. gigi;
7. mata; dan/atau
8. jasa tabiblsinshe/tradisional yang telah mendapat ryin resmi dari instansi yang berwenang. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1. sampai dengan B.8. dibayar maksimum Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40 o (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). D Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya santunan dan biaya pengobatanlbraya perawatan sama dengan huruf A dan huruf B. E. Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut :
1. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan daratlsungai/danau maksimum sebesar Rp40O.O00,- (empat ratus ribu rupiah).
2. Btlar;ana . Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rpl.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA. 2 3 II MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN o Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah . Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah . Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah o Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah o Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah o Tangan kiri dari atau dari atas pergelangarr ke bawah . Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah o Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah o Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah o Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah o Kedua belah mata . Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat . Pendengaran pada kedua belah telinga o Pendengaran pada sebelah telinga o Ibu jari tangan kanan o Ibu jari tangan kiri . Telunjuk tangan kanan . Telunjuk tangan kiri o Salah satu jari lain tangan kanan o Salah satu jari lain tangan kiri o Ruas pertama telunjuk kanan o Ruas pertama telunjuk kiri o Ruas pertama jari lain tangan kanan % X UPAH 40 35 35 30 32 28 70 35 50 25 70 35 40 20 15 t2 9 7 4 3 4,5 3,5 2 o Ruas -7