PP NOMOR 76 TAHUN 2007

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (, ) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 79 Tahun 1998 (, );

b. Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a003);

c. Nomor 28 Tahun 2OO2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO23);

d. Nomor 64 Tahun 2005 (, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a582); diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal22. 2 Pasal 22

(1) Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, yang meliputi:

a. santunan kematian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

b. santunan berkala sebesar Rp200.00O,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan diberikan selama 24 (dua puluh empat) bulan; dan

c. biaya pemakaman sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

(2) Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka jaminan kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus kebawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.

(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya. (41 Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.

(5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas jaminan kematian. Ketentuan pada Lampiran Il Romawi I huruf A angka 2 dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf E dan Romawi II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : LAMPIRAN II . LAMPIRAN II I. BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA A Santunan.

1. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% x upah sebulan, 4 bulan kedua 75o/o x upah sebulan dan bulan seterusnya 507o x upah sebulan.

2. Santunan cacat:

a. santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya %o sesuai tabel x 8o bulan upah.

b. santunan cacat total untuk selama- lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah: b.1. santunan sekaligus sebesar 70%o x 8O bulan upah; b.2. santunan berkala sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.

c. Santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lump suml dengan besarnya santunan adalah: % berkurangnya fungsi x o/o sesuai tabel x 80 bulan upah. Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah:

a. santunan sekaligus sebesar 60% x 80 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematian.

b. santunan berkala sebesar Rp20O.OO0,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.

c. Biaya pemakaman sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). 3 B. Pengobatan C B Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk:

1. dokter;

2. obat;

3. operasi;

4. rontgen, laboratorium;

5. perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas I atau Swasta yang setara;

6. gigi;

7. mata; dan/atau

8. jasa tabiblsinshe/tradisional yang telah mendapat ryin resmi dari instansi yang berwenang. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1. sampai dengan B.8. dibayar maksimum Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40 o (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). D Penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Besarnya santunan dan biaya pengobatanlbraya perawatan sama dengan huruf A dan huruf B. E. Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut :

1. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan daratlsungai/danau maksimum sebesar Rp40O.O00,- (empat ratus ribu rupiah).

2. Btlar;ana . Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rpl.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA. 2 3 II MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN o Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah . Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah . Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah o Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah o Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah o Tangan kiri dari atau dari atas pergelangarr ke bawah . Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah o Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah o Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah o Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah o Kedua belah mata . Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat . Pendengaran pada kedua belah telinga o Pendengaran pada sebelah telinga o Ibu jari tangan kanan o Ibu jari tangan kiri . Telunjuk tangan kanan . Telunjuk tangan kiri o Salah satu jari lain tangan kanan o Salah satu jari lain tangan kiri o Ruas pertama telunjuk kanan o Ruas pertama telunjuk kiri o Ruas pertama jari lain tangan kanan % X UPAH 40 35 35 30 32 28 70 35 50 25 70 35 40 20 15 t2 9 7 4 3 4,5 3,5 2 o Ruas -7

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 22

2

Pasal 22
(1) Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda
atau duda atau anak, yang meliputi:
a. santunan kematian sebesar Rp10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah);
b. santunan berkala sebesar Rp200.00O,- (dua
ratus ribu rupiah) per bulan diberikan selama
24 (dua puluh empat) bulan; dan
c. biaya pemakaman sebesar Rp2.000.000,- (dua
juta rupiah).
(2) Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada,
maka jaminan kematian dibayar sekaligus kepada
keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja,
menurut garis lurus kebawah dan garis lurus ke
atas dihitung sampai derajat kedua.
(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai
keturunan sedarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan
sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga
kerja dalam wasiatnya.
(41 Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman
dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain
guna pengurusan pemakaman.
(5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang
memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal
dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja,
maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas
jaminan kematian.
Ketentuan pada Lampiran Il Romawi I huruf A angka 2
dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf E dan
Romawi II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
LAMPIRAN II .

LAMPIRAN II
I.
BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA
A
Santunan.
1. Santunan Sementara Tidak Mampu
Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% x
upah sebulan, 4 bulan kedua 75o/o x upah
sebulan dan bulan seterusnya 507o x upah
sebulan.
2. Santunan cacat:
a. santunan cacat sebagian untuk
selama-lamanya dibayarkan secara
sekaligus (lumpsum) dengan besarnya
%o sesuai tabel x 8o bulan upah.
b. santunan cacat total untuk selama-
lamanya dibayarkan secara sekaligus
(lumpsum) dan secara berkala dengan
besarnya santunan adalah:
b.1. santunan sekaligus sebesar 70%o
x 8O bulan upah;
b.2. santunan berkala sebesar
Rp200.000,- (dua ratus ribu
rupiah) per bulan selama 24
(dua puluh empat) bulan.
c. Santunan cacat kekurangan fungsi
dibayarkan secara sekaligus (lump suml
dengan besarnya santunan adalah:
% berkurangnya fungsi x o/o sesuai
tabel x 80 bulan upah.
Santunan kematian dibayarkan secara
sekaligus (lumpsum) dan secara berkala
dengan besarnya santunan adalah:
a. santunan sekaligus sebesar 60% x 80
bulan upah, sekurang-kurangnya
sebesar santunan kematian.
b. santunan
berkala
sebesar
Rp20O.OO0,- (dua ratus ribu rupiah)
per bulan selama 24 (dua puluh
empat) bulan.
c. Biaya
pemakaman
sebesar
Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
3
B. Pengobatan

C

B
Pengobatan dan perawatan sesuai dengan
biaya yang dikeluarkan untuk:
1. dokter;
2. obat;
3. operasi;
4. rontgen, laboratorium;
5. perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum
Pemerintah Kelas I atau Swasta yang setara;
6. gigi;
7. mata; dan/atau
8. jasa tabiblsinshe/tradisional yang telah
mendapat ryin resmi dari instansi yang
berwenang.
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk
peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1. sampai
dengan B.8. dibayar maksimum Rp12.000.000,-
(dua belas juta rupiah).
Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian
pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat
pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk
setiap kasus dengan patokan harga yang
ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit
Umum Pemerintah dan ditambah 40 o (empat
puluh persen) dari harga tersebut serta biaya
rehabilitasi medik maksimum sebesar
Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
D
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
Besarnya santunan
dan
biaya
pengobatanlbraya perawatan sama dengan
huruf A dan huruf B.
E. Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat
kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan
penggantian biaya sebagai berikut :
1. Bilamana hanya menggunakan jasa
angkutan daratlsungai/danau maksimum
sebesar Rp40O.O00,- (empat ratus ribu
rupiah).
2. Btlar;ana .

Bilamana hanya menggunakan jasa
angkutan laut
maksimal sebesar
Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).
Bilamana hanya menggunakan jasa
angkutan udara maksimal
sebesar
Rpl.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah).
TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP
SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA.
2
3
II
MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN
o Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah
. Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah
. Lengan kanan dari atau dari atas siku ke
bawah
o Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah
o Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah
o Tangan kiri dari atau dari atas pergelangarr ke bawah
. Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah
o Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah
o Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah
o Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah
o Kedua belah mata
. Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat
. Pendengaran pada kedua belah telinga
o Pendengaran pada sebelah telinga
o Ibu jari tangan kanan
o Ibu jari tangan kiri
. Telunjuk tangan kanan
. Telunjuk tangan kiri
o Salah satu jari lain tangan kanan
o Salah satu jari lain tangan kiri
o Ruas pertama telunjuk kanan
o Ruas pertama telunjuk kiri
o Ruas pertama jari lain tangan kanan
% X UPAH
40
35
35
30
32
28
70
35
50
25
70
35
40
20
15
t2
9
7
4
3
4,5
3,5
2
o Ruas

-7
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
.ai.!
:
..=-..-=:ffiQ6M CACAT TETAP SEBAGIAN
i:j
r=
a
o Ruas pertama jari lain tangan kiri
. Salah satu ibu jari kaki
. Salah satu jari telunjuk kaki
o Salah satu jari kaki lain
% X UPAH
1,5
5
3
2
: t'l-:'l :,
:
i:' :
.,-,.;.,-':,..
CACATCACAT LAINNYA -"--
o Terkelupasnya kulit kepala
. Impotensi
o Kaki memendek sebelah :
o kuranB dari 5 cm
. 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm
. 7,5 cm atau lebih
o Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10
desibel
o Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10
desibel
o Kehilangan daun telinga sebelah
. Kehilangan kedua belah daun telinga
o Cacat hilangnya cuping hidung
. Perforasi sekat rongga hidung
o Kehilangan daya penciuman
o Hilangnya kemampuan kerja phisik
o 5lo/o - 7oo/o
. 260/o - 5Oo/o
o lOo/o - 25o/o
o Hilangnya kemampuan kerja mental tetap
o Kehilangan sebagian fungsi penglihatan
Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan lo%o.
Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda,
maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus
kehilangan efisiensi penglihatan : (3 x o/o efisiensi
penglihatan terbaik) + oh efisiensi penglihatan terburuk
o Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan TOYo
. Kehilangan penglihatan warna
o Setia
1a
to%;o
% X UPAH
10-30
30
5
10
30
15
10
40
20
5
70
7
7
10
7
10
20
30
6
3
Agar

8