Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
2. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
4. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
7. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
9. Daerah adalah provinsi, kabupaten, dan kota.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. BAB II JENIS LAMBANG DAERAH
PASAL 2
BAB II: JENIS LAMBANG DAERAH
Lambang daerah meliputi:
a. logo;
b. bendera;
c. bendera jabatan kepala daerah; dan
d. himne.
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
PASAL 3
BAB III: KEDUDUKAN DAN FUNGSI
(1) Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah.
(2) Lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 4
BAB III: KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Lambang daerah bukan merupakan simbol kedaulatan
daerah.
PASAL 5
BAB III: KEDUDUKAN DAN FUNGSI
F?EPI,.,!BLIK INDONESIA Pasal 5 Lambang daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. BAB IV DESAIN LAMBANG DAERAH
PASAL 6
BAB IV: DESAIN LAMBANG DAERAH
(1) Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan ukuran panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua) yang memuat logo daerah.
(2) Desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut.
(3) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera daerah lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain.
(4) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 7
BAB IV: DESAIN LAMBANG DAERAH
(1) Desain bendera jabatan kepala daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berbentuk segi empat
panjang, yang panjangnya 3O (tiga puluh) sentimeter dan
lebarnya 20 (dua puluh) sentimeter dan di tengah-
tengahnya terdapat gambar lambang negara dengan
warna dasar biru.
(2) Gambar lambang negara pada bendera jabatan kepala
daerah, untuk gubernur berwarna emas dengan
pinggiran berwarna emas dan untuk bupati/walikota
berwarna perak dengan pinggiran berwarna perak.
PASAL 8
BAB IV: DESAIN LAMBANG DAERAH
Pasal 8
(1) Himne daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berbentuk puisi atau syair yang isinya mengajak masyarakat untuk membangun daerah, melestarikan budaya, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Fuisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.
(3) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan puisi atau syair himne organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan / lembaga I gerakan separatis.
(4) Lagu daerah dapat ditetapkan menjadi himne daerah dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa Indonesia.
(6) Dalam hal puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menggunakan bahasa daerah, terjemahan dalam bahasa Indonesia disertakan dalam penetapan peraturan daerah tentang himne daerah. BAB V PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
PASAL 9
BAB V: PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
(1) Logo daerah dapat digunakan pada bangunan resmi
pemerintahan daerah, gapura, tanda batas antarprovinsi,
kabupaten dan kota, kop surat, stempel satuan kerja
perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya
dan kantor kelurahan/desa atau nama lainnya, serta
sebagai
sebagai
busana.
(2) Logo daerah tidak digunakan pada pertemuan resmi
kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari
luar negeri.
(3) Logo daerah tidak digunakan pada dokumen perjanjian
yang akan ditandatangani oleh kepala daerah dengan
mitra kerjalbadanl lembaga dari luar negeri.
PASAL 10
BAB V: PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
(1) Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping
bendera negara pada bangunan resmi pemerintahan
daerah, gapura, perbatasan antarprovinsi, kabupaten
dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau
kelengkapan busana.
(2) Bendera daerah yang digunakan sebagai pendamping
bendera negara, ukurannya tidak boleh sama atau lebih
besar dari bendera negara.
(3) Bendera daerah dapat digunakan dan ditempatkan dalam
pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra
kerja I badan/ lembaga dari luar negeri.
(4) Penggunaan dan penempatan bendera daerah dalam
pertemuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan sebagai pendamping bendera negara.
PASAL 11
BAB V: PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
(1) Bendera jabatan kepala daerah ditempatkan pada
kendaraan dinas/resmi kepala daerah di luar bagian
depan di tengah-tengah.
(2) Bendera jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan hanya pada upacara hari-hari
besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang
tahun daerah.
PASAL 12
BAB V: PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
(1) Himne daerah sebagai simbol seni budaya daerah dapat
diperdengarkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya
lencana atau gambar dan/atau kelengkapan
pada
PRESIDE N
REPUBL]K INDONESIA
pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan
upacara hari ulang tahun daerah.
(2) Himne daerah tidak diperdengarkan pada pertemuan
resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga
dari luar negeri.
PASAL 13
BAB V: PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
(1) Logo daerah yang digunakan pada bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat ditempatkan di bagian luar dan f atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah. (2\ Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada papan nama:
a. kantor kepala daerah;
b. kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Ralryat Papua, Dewan Perwakilan Ralryat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten/Kota di Aceh;
c. kantor satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lain dan kantor kelurahan/desa atau nama lain;
d. rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
e. bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.
(3) Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan posisi penempatan lambang negara.
(4) Penempatan logo daerah di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. ruang kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b. ruang sidang Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Majelis Ralryat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan F?EPIJBLIK INDONESIA Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenlKota di Aceh;
c. ruang kerja kepala satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lain dan kantor kelurahan/desa atau nama lain;
d. ruang tamu di rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
e. ruang kepala sekolah/pimpinan lembaga pendidikan, ruang guru, ruang tata usaha, ruang kelas, ruang pertemuan/aula dan ruang tamu pada bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.
(5) Penempatan logo daerah di dalam gedung bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak lebih tinggi atau sejajar dengan posisi penempatan lambang negara.
PASAL 14
BAB V: PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
(1) Logo daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan
logo lembaga lain/badan usaha komersial pada ruang
terbuka dan/atau ruang tertutup.
(2) Penempatan logo lembaga lain/badan usaha komersial
tidak lebih tinggi dari posisi logo daerah.
PASAL 15
BAB V: PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
(1) Logo daerah yang digunakan pada kop surat satuan kerja
perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) ditempatkan di bagian paling atas posisi tengah
kertas.
(2) Logo daerah pada stempel satuan kerja perangkat daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan
pada surat-surat resmi satuan kerja perangkat daerah,
kantor kecamatan atau nama lainnya, kantor
kelurahan/desa atau nama lainnya dan ditempatkan di
sebelah kiri tandatangan pimpinan satuan kerja
perangkat daerah, kecamatan atau nama lainnya,
kelurahan/desa atau nama lainnya.
PASAL 16
BAB V: PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
Pasal 16
(1) Logo daerah yang digunakan sebagai lencana atau
gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan pada dada
kiri atas atau kerah baju atau topi.
(2) Penempatan logo daerah sebagai lencana atau gambar
dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan
penempatan lencana lambang negara.
PASAL 17
BAB V: PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
(1) Bendera daerah yang digunakan pada bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat ditempatkan di bagian luar dan latau di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah.
(2) Penempatan bendera daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada :
a. kantor kepala daerah;
b. rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(3) Penempatan bendera daerah di bagian luar bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera negara.
(4) Penempatan bendera daerah di bagian dalam bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada:
a. ruang tamu dan ruang kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b. ruang rapat utama pada kantor kepala daerah;
c. ruang kerja pimpinan dan ruang sidang Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatenf Kota di Aceh;
d. ruang REPi..JBLIK INDONESIA
d. ruang tamu di rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
e. ruang kerja camat atau nama lain dan kepala desa atau nama lain;
f. ruang kepala sekolah/pimpinan lembaga pendidikan pada bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.
(5) Penempatan bendera daerah di dalam gedung bangunan resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera negara.
(6) Dalam hal bendera daerah ditempatkan berdampingan dengan bendera negara, bendera daerah diposisikan di sebelah kanan.
PASAL 18
BAB V: PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
Bendera daerah tidak dikibarkan pada upacara
memperingati hari-hari besar kenegaraan di daerah, upacara
hari ulang tahun daerah, dan/atau upacara/apel bendera
lainnya.
PASAL 19
BAB V: PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
Bendera daerah yang digunakan pada gapura tanda batas
antarprovinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan lebih tinggi dari bendera
atau umbul-umbul badan usaha komersial.
PASAL 20
BAB V: PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
(1) Bendera daerah yang digunakan sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan pada dada kiri atas atau kerah baju atau topi.
(2) Penempatan bendera daerah sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dari lencana lambang negara. BAB VI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI PEMBINAAN
PASAL 21
BAB VI: PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penggunaan
dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah
provinsi, kabupaten/ kota.
(2) Gubernur membantu Menteri dalam pembinaan terhadap
penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang
daerah kabupaten/ kota.
(3) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan kepada Menteri.
(4) Pedoman pembinaan terhadap penggunaan dan
penempatan, serta sosialisasi lambang daerah ditetapkan
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(5) Penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang
daerah kabupaten lkota dilaporkan oleh bupati/walikota
kepada Menteri melalui Gubernur.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 22
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Daerah yang belum memiliki logo dan bendera dapat
menyusun logo dan bendera daerah.
(2) Daerah yang telah memiliki lambang daerah tetap dapat
menggunakan lambang daerah yang telah ada sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 23
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
-t2-