PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Kota Pangkalpinang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
3. Kabupaten Bangka Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun REPUBLIK !NDONESIA Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
PASAL 2
(1) Batas Kota Pangkalpinang berubah dan diperluas dengan
memasukkan Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru
Kabupaten Bangka Tengah.
(2) Dengan adanya perubahan dan perluasan batas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa Selindung
masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Pangkal
Balam Kota Pangkalpinang.
(3) Kota Pangkalpinang setelah diperluas dengan memasukkan
Desa Selindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Merawang
Kabupaten Bangka, sebagaimana tercantum dalam peta
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(4) Penetapan dan penegasan batas daerah secara pasti di
lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57lr tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor I82l); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OOO tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik FTEPUBLIK INDONESIA Menetapkan: Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a033);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2681 ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (, );
6. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun L984 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka; MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS DAERAH KOTA PANGKALPINANG DENGAN KABUPATEN BANGKA TENGAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DI DESA SELINDUNG. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Kota Pangkalpinang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
3. Kabupaten Bangka Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun REPUBLIK !NDONESIA Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasal 2
(1) Batas Kota Pangkalpinang berubah dan diperluas dengan memasukkan Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah.
(2) Dengan adanya perubahan dan perluasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa Selindung masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.
(3) Kota Pangkalpinang setelah diperluas dengan memasukkan Desa Selindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, sebagaimana tercantum dalam peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Penetapan dan penegasan batas daerah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 3 Pendanaan sebagai akibat dilakukannya perubahan batas Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang. Pasal 4 Penyesuaian dan penataan administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan hak-hak keperdataan masyarakat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar