Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orurng pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2. Pembahas€Ln Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak
dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan
dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang
tidak disetujui.
3. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOZ tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
BAB II
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WANITA KAWIN,
SURAT PEM BEzuTAHUAN, DAN PENGUNGKAPAN KETI DAKBENARAN
Bagian Kesatu
Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wanita Kawin
PASAL 2
BAB II: NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WANITA KAWIN, | Bagian Kesatu - Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wanita Kawin
Setiap {ajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pa3ik yahg wilay-ah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajin pa3ak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib pajak.
(2) Kewaiiban
(l)
(2) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku
pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara ierpisah karena hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis
berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
(3) wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak
hidup terpisah atau tidak melakukan pemisahan p"rrgt ."ilan dan harta. hak
dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengarr pelaksanaan hak dan
kewajiban perpaj akan suaminya.
(4) wanita kawin sebagaimana dimaksud pacla ayat (3) yang ingin melaksanaka,
hak dan tnemenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan
kewajiban perpajakan suaminya dapat mendaftarkan cliri untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib pajak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian
Nomor Pokok wajib Pajak bagi wanita kawin sebagaimana dimat<sua pada
ayat (4) diatur dengan peraturan Direktur Jenderal p":rt.
Bagian Kedua
Surat Pemberitahuan
PASAL 3
BAB II: NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WANITA KAWIN, | Bagian Kedua - Surat Pemberitahuan
(1)
wajib Pajak dengan kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal pajak
belum melakukan tindakan pemeriksaan, dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis.
(2)
(3)
(4)
Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat
yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan yang menyatakan bahwa
wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan surat pemberitahuan.
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksucl pada
ayat (l) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan surat pemberitahuan
harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan Surat pemberitahuan
diatur dengan peraturan Direktur Jenderal pa3ak.
PASAL 4
BAB II: NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WANITA KAWIN, | Bagian Kedua - Surat Pemberitahuan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasar-l 4 (I) wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelurnnya, yang menyatakan rugi fiskat yang berbeda aengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksucl dalam pasal g ayat (6) Undang_Unclang, dengan meny€unpaikan pernyataan tertu lis.
(2) Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat pemberitahuan Tahunan yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan rugi fiskal yang ielah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan -Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakykan dengan c€rra memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surit Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan bahwa wajib Pajak yang bersangkutan membetutkan Surat Pemberitahuan Tahunan.
(3) Pembetulan sebagaimana dimaksucl pada ayat (l) harus dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah *.r&-u surat ketetapan pajak, surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. (4) (5) (6) Jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan pembetulan surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana climaksud pada "y"t fsi dihitung sejak tanggal stempel pos pengirimin, atau dalam ha[ diterima secara langsung, jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal diterimanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Kebeiatari, Surat Keputusan pembetulan, Putusan Banding, atau putusan peninjauan Kembali oleh w";iu e".;"r.. o?'tt" hal wajib Pajak tidak membetulkan Surat pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Direktur Jenderal pajak memperhitungkan .'gi liska] menurut surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, putrlsan ganaing, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penerbitan surat ketetapan pajak. Apabila wajib Pajak tidak membetulkan surat pemberitahuan Tahunan dalam jangka **t_" 3 (tiga) buran sebagarmana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menghitung treriuali kompensasi kerugian dalam surat Pemberitahuan Tahunan-secari jabatan berdasartur, .,r!i fiskal sesuai dengan surat ketetapan paiak, Surat Keputusan Keberatan, Suiat Keputusan Pembetulan, putusan ganding. atau putusan peninjauan Kembari. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan Surat pemberitahuan Tahunan diatur dengan perituran Direkturienderal pajak. (7) Bagian Ketiga . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengungkapan Ketidakbena-ran
PASAL 5
BAB II: NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WANITA KAWIN, | Bagian Ketiga - Pengungkapan Ketidakbena-ran
(I) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbena-ran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(2) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
a. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan;
b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan
c. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen).
(3) Terhadap Wajib Pajak yang telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dan sekaligus melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak akan dilakukan penyidikan, sepanjang tidak ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbena-ran perbuatan tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh Wajib Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
PASAL 6
BAB II: NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WANITA KAWIN, | Bagian Ketiga - Pengungkapan Ketidakbena-ran
(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis
mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa
pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harrs
ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
a. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar;
dan
c. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar 50olo (lima puluh persen).
(3) Untuk
(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan
tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan surat
ketetapan pEak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut
beserta pelunasan pajak yang telah dibayar.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak
mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf
c tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
(6) Pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud
pada ayaL (2) huruf c dapat diperhitungkan sebagai pembayaran atas surat
ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan
permohonan Wajib Pajak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan dalam laporan
tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
BAB III
PENETAPAN DAN KETETAPAN
PASAL 7
BAB III: PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:
a. hasil Penelitian terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang;
b. hasil Pemeriksaan terhadap: 1) Surat Pemberitahuan; atau 2) kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang. dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; c.hasil PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap: 1) Wajib Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 13A Undang-Undang; 2) Wajib Pajak badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang, tetapi tidak ditemukan bukti permulaan bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk:
a. risalah mengenai data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
b. risalah mengenai temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan pembuatan laporan sumir dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;
c. risalah mengenai temuan penyidikan tindak pidana di bidang perpajerkan dalam hal penyidikan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang;
d. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
(3) Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil Penelitian terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib PaJak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
PASAL 8
BAB III: PENETAPAN DAN KETETAPAN
(l) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan berdasarkan:
a. hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang
mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data
yang semula belum temngkap: atau
b. hasil Penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tildak
pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan nega_ra.
(2) Surat
(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil
Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak.
(3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil penelitian
terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
(4) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil penelitian
terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat juga diterbitkan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui sejak
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak.
atau Tahun Pajak.
PASAL 9
BAB III: PENETAPAN DAN KETETAPAN
(l) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau
ayat (3) ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100o/o (seratus
persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.
(2) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat {4)
ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48o/o (empat puluh
delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.
PASAL 10
BAB III: PENETAPAN DAN KETETAPAN
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil berdasarkan
hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan apabila jumlah kredit pajak
atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran
pajak.
PASAL 11
BAB III: PENETAPAN DAN KETETAPAN
Direktur Jenderal
berdasarkan:
Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
a. hasil Penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang
terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
b. hasil
b. hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit
pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang;
atau
c. hasil Pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7B Undang-Undang terdapat
jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang.
PASAL 12
BAB III: PENETAPAN DAN KETETAPAN
Naskah pasal.
PASAL 13
BAB III: PENETAPAN DAN KETETAPAN
ayat (1) Undang-Undang;
b. hasil Pemeriksaan terhadap: 1) Surat Pemberitahuan; atau 2) kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang. dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; c.hasil PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap: 1) Wajib Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam
PASAL 13A
BAB III: PENETAPAN DAN KETETAPAN
Undang-Undang;
2) Wajib Pajak badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a)
Undang-Undang, tetapi tidak ditemukan bukti permulaan bahwa Wajib
Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk:
a. risalah mengenai data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang dan setelah ditegur
secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
b. risalah mengenai temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan
pembuatan laporan sumir dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan
Bukti Permulaan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di
bidang perpajakan;
c. risalah mengenai temuan penyidikan tindak pidana di bidang perpajerkan
dalam hal penyidikan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A
Undang-Undang;
d. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara.
(3) Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat Direktur Jenderal Pajak
tetap dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan
hasil Penelitian terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap terhadap Wajib PaJak yang dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya
yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Pasal 8
(l) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan berdasarkan:
a. hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang
mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data
yang semula belum temngkap: atau
b. hasil Penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tildak
pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan nega_ra.
(2) Surat
(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil
Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak.
(3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil penelitian
terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
(4) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil penelitian
terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat juga diterbitkan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui sejak
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak.
atau Tahun Pajak.
Pasal 9
(l) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau
ayat (3) ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100o/o (seratus
persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.
(2) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat {4)
ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48o/o (empat puluh
delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.
Pasal 1O
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil berdasarkan
hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan apabila jumlah kredit pajak
atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran
pajak.
Pasal I 1
Direktur Jenderal
berdasarkan:
Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
a. hasil Penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang
terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
b. hasil
b. hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit
pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang;
atau
c. hasil Pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7B Undang-Undang terdapat
jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang.
Pasal 12
(l) Hasil Penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal IO, dan Pasal 11,
dituangkan dalam Laporan Penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan, atau
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Berdasarkan Laporan Penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan, atau Laporan
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
nota penghitungan.
(3) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling
lambat 3 (Uga) hari kerja sejak tanggal Laporan Penelitian, Laporan Hasil
Pemeriksaan, atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4) Berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak paling lambat 3
(tiga) hari kerja sejak tanggal pembuatan nota penghitungan.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(1)
(2)
PASAL 14
BAB III: PENETAPAN DAN KETETAPAN
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau
Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun pajak, atau Tahun
Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila
diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban
perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau
Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak. atau Tahun
Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, apabila setelah
penghapusem Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, diperoleh data dan/atau informasi yang
menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum clipenuhi Wajib
Pajak.
(3) Surat
-ro-
(3) Surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksucl
pada ayat (l) dan/atau ayat (2) diterbitkan da-lam jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah saat terutangnya pajak. atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, kecuali terhadap Wajib Pajak dipidana
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana
lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara
berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak
dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (I), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 15
BAB III: PENETAPAN DAN KETETAPAN
(I) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan
Banding setelah menerima Putusan Banding.
(2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan
Peninjauan Kembali setelah menerima Putusan Peninjauan Kembali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Surat Keputusan
Pelaksanaan Putusan Banding atau Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan
Peninjauan Kembali diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
BAB TV
PEMBUKUAN DAN PEMEzuKSAAN
PASAL 16
BAB III: PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- Iure wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinglal Wajib Pajak orang pribadi, atau cli tempat kedudukan Wajib Pajak baclan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
(3) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA - 1l -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat t2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 17
BAB III: PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen
yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha. pekerjaan bebas Wajib Pajak,
atau objek yang terutang pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang
dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancar€rn pemeriksaan;
dan/atau
c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
(2) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling
lama I (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan
kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya
penghasilan kena pajak, terhadap Wajib Pajak diusulkan untuk dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
PASAL 18
BAB III: PENETAPAN DAN KETETAPAN
(1) Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang pemeriksaemnya
dilaksanakan tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) huruf d Undang-Undang dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
(2) Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang dibatalkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), proses pemeriksaannya dilanjutkan dengan
melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan clan / atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
BAB V
BAB V
KEBERATAN, PEMBETUI.A,N, PENGURANGAN,
PENGI.IAPUSAN, DAN PEMBATAI.AN
Bagian Kesatu
Keberatan
PASAL 19
BAB V: BAB V | Bagian Kesatu - Keberatan
(t) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan atau menyzrmpaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak
benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak
benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak
dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh
Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melunasi
kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 2OOo/o (dua ratus persen) dari jumlah
pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
(3) Terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan:
a. keberatan;
b. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; dan
c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
PASAL 20
BAB V: BAB V | Bagian Kesatu - Keberatan
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal
Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar: atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan
ketentuan peraturan perun dang-undangan perpaj akan.
(2) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat mengajukan perrnohonan:
a. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga,
denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan
karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. pengurangan
b. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
atau
c. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang
dilaksanakan tanpa:
I. penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima Surat
Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak.
(4) Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat
ketetapan pajak yang tidak benar.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 21
BAB V: BAB V | Bagian Kesatu - Keberatan
(1) Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan
sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5O7o
(lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan
dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebesar 5Oo/o (lima puluh persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan terhadap Wajib Pajak
dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan Wajib Pajak
menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Bagian Kedua
Pembetulan
PASAL 22
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pembetulan
(r) Atas permohonan Wajib Pajak, atau karena jabatannya, Direktur Jencleral Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perund ang- undangan perpaj akan.
(2) Kesalahan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t4-
(2) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan: atau
b. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan.
(3) Terhadap Pajak Pertambahan Nilai, pembetulan kekeliruan dalam pengkreditan pajak hanya dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Ketiga Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan
PASAL 23
BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dzrlam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pEak yang tidak benar:
c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang. yang tidak benar; atau
d. membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib pajak.
(2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak apabila:
a. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak; atatr
b. Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan.
(3) Perrnohonan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _15_
(3) Permohonan pengurangzrn atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengura.ngan, penghapusan, dan pembatalan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. BAB VI IMBAI-AN BUNGA
PASAL 24
BAB VI: IMBAI-AN BUNGA
(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan
peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak
yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayarzrn dimaksud dikembalikan
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2o/o {dua persen) per bulan untuk
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan
peninjauan kembali sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan
Surat Ketetapan Pajak tebih Bayar dikabulkan sebagian atau seluruhnya
dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimahsud
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) per
bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Apabila terdapat Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat
( la) Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) per bulan untuk paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Imbalan bunga juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi
berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-
Undang dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (l)
Undang-Undang berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Bancling,
atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh
permohonan Wajib Pajak.
(5) Imbalan
(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (I) Udak diberikan
terhadap:
a. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang
selumhnya disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan
telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
b. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas sebagian jumlah pajak
yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum
pengajuan keberatan, perrnohonan banding, atau permohonan
peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
(6) Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan
apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan
banding ke Pengadilan Pajak;
b. dalam hal Wajib Pajak mengajukzrn perrnohonan banding, imbalan bunga
diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
c. dalam hal Wajib Pajak mengajukan perrnohonan Peninjauan Kembali,
imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah
diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.
BAB VII
PENAGIHAN
PASAL 25
BAB VII: PENAGIHAN
(1) Ketentuan mengenai jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal lg
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 2l ayat (4), dan Pasal 2G ayat (3) Undang-
Undang termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
(2) Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding atau Surat Keputusan
Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) atau ayat (2) juga diterbitkan akibat Putusan Banding atau
Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan pembayaran atas pajak
yang seharusnya tidak dikembalikan sebagairnana dimaksud pacla ayat (l).
PASAL 26
BAB VII: PENAGIHAN
-t7-
Pasal 26
Dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran
pembayaran, jangka waktu hak mendahulu selama 5 (lima) tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (5) huruf b Undang-Undang, dihitung sejak batas
akhir penundaan diberikan atau sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir.
PASAL 27
BAB VII: PENAGIHAN
Naskah pasal.
PASAL 27A
BAB VI: IMBAI-AN BUNGA
Undang-Undang, kelebihan pembayarzrn dimaksud dikembalikan
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2o/o {dua persen) per bulan untuk
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan
peninjauan kembali sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan
Surat Ketetapan Pajak tebih Bayar dikabulkan sebagian atau seluruhnya
dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimahsud
dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) per
bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Apabila terdapat Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat
( la) Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) per bulan untuk paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Imbalan bunga juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi
berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-
Undang dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (l)
Undang-Undang berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Bancling,
atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh
permohonan Wajib Pajak.
(5) Imbalan
(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (I) Udak diberikan
terhadap:
a. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang
selumhnya disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan
telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
b. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas sebagian jumlah pajak
yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dibayar sebelum
pengajuan keberatan, perrnohonan banding, atau permohonan
peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
(6) Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan
apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan
banding ke Pengadilan Pajak;
b. dalam hal Wajib Pajak mengajukzrn perrnohonan banding, imbalan bunga
diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan
Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
c. dalam hal Wajib Pajak mengajukan perrnohonan Peninjauan Kembali,
imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah
diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.
BAB VII
PENAGIHAN
Pasal 25
(1) Ketentuan mengenai jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal lg
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 2l ayat (4), dan Pasal 2G ayat (3) Undang-
Undang termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
(2) Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding atau Surat Keputusan
Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) atau ayat (2) juga diterbitkan akibat Putusan Banding atau
Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan pembayaran atas pajak
yang seharusnya tidak dikembalikan sebagairnana dimaksud pacla ayat (l).
Pasal 26
-t7-
Pasal 26
Dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran
pembayaran, jangka waktu hak mendahulu selama 5 (lima) tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (5) huruf b Undang-Undang, dihitung sejak batas
akhir penundaan diberikan atau sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir.
Pasal 27
(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan
permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) Undang-Undang
dilakukan paling lama I (satu) bulan sejak tangglal penerbitan Surat
Keputusan Keberatan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan perrnohonan banding, pelunasan atas
jumlah pajak yang belum dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 9 ayat
(3) atau ayat (3a) Undang-Undang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak
tanggal penerbitan Putusan Banding.
(3) Dalam hal Wajib PaJak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus
dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pelunasan atas jumlah
pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak
tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang.
(4) Dalam hal Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu
menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pelunasan atas jumlah pajak yang
masih harus dibayar dilakukan paling larrra 2 (dua) bulan sejak tanggal
penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3a) Undang-Undang.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih dibayar
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat {2), ayat (3),
dan ayat (4), pajak yang masih harus dibayar tersebut ditagih dengan
terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran.
(6) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah Z
(tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksucl pacla
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak
yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, Surat Teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh
tempo pengajuan keberatan.
(B) Dalam
_18_
(8) Dalam hat Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak
yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan
keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan permohonan
banding.
(9) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak
yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan
Wajib Pajak mengajukan perrnohonan banding atas keputusan keberatan,
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah 7
(tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus
dibayar berdasarkan Putusan Banding.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas
jumlah pajak yang masih harus dibayar diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
BAB VIII
KUASA WAJIB PAJAK DAN RA}IASIA JABATAN
PASAL 28
BAB VIII: KUASA WAJIB PAJAK DAN RA}IASIA JABATAN
(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus
untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpaj akan.
(2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konsultan
pajak dan bukan konsultan pajak.
(3) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan;
b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak terakhir; dan
e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di biclang
perpajakan.
(4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling
sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib
Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
b. nama,
_19_
b. nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima
kuasa: dan
c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
PASAL 29
BAB VIII: KUASA WAJIB PAJAK DAN RA}IASIA JABATAN
(1) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak dapat
melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan
tertentu yang dikuasakan, dengan surat penunjuk€Ln, seorang kuasa hanya
dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan
dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada
dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Orang lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), harus menyerahkan surat penunjukan kepada
pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada saat melaksanakan tugasnya.
PASAL 30
BAB VIII: KUASA WAJIB PAJAK DAN RA}IASIA JABATAN
(1) Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan
tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b.
(2) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan
tertentu, seorang kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
(3) Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban Wajib
Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak
dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan;
b. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan; atau
c. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau
tindak pidana lainnya.
Pasa] 3l
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat serta hak dan kewajiban konsultan pajak
yang dapat ditunjuk sebagai kuasa diatur dengan Peraturan Menteri t<euangan
PASAL 32
BAB VIII: KUASA WAJIB PAJAK DAN RA}IASIA JABATAN
_20_
Pasal 32
(1) Setiap pejabat dan tenaga ahli dilarang memberitahukan kepada pihak lain
segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib
Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.
(2) Untuk kepentingan nega-ra, Menteri Keuangan berwenang memberi izin
tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) supaya memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti
tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak tertentu yang ditunjuk
dalam izin tertulis Menteri Keuanplan tersebut.
(3) Pihak tertentu yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. hanya dapat meminta keterangan dan/atau bukti tertulis mengenai
keterangan dan/atau bukti tertulis yang tercantum dalam izin tertulis
Menteri Keuangan;
b. wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau bukti tertulis yang
diketahui atau diperoleh dari Pejabat dan/atau Tenaga Ahli; dan
c. hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/atau bukti tertulis sesuai
dengan tujuan diajukannya permintaan keterangan dan/atau bukti
tertulis dari atau tentang Wajib Pajak.
(4) Apabila pihak tertentu yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak terLentu
tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pejabat dan/atau tenaga ahli yang memberikan keterangan dan/atau
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dalam rangka
melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin tertulis kepada
pejabat dan/atau tenaga ahli diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB Ix
KETENTUAN I.AIN-I-AIN
PASAL 33
BAB IX: KETENTUAN I.AIN-I-AIN
Wajib Pajak yang dalam tahun 2O0B menyampaikan pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2OOT yang
mengakibatkan pajak yang masih harus clibayar menjadi tebih besar,
diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas
keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran paj ak.
(1)
(2) waiib
_2t_
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2OO7 dan
sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas
pajak yang tidak atau kurang dibayar.
(3) Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan yang tetah disampaikan oleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan Pemeriksaan,
kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat
Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau
menyatakan lebih bayar.
(4) Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2OO7 dan sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan paling lambat pada
tanggal 3l Maret 2009.
(5) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud
pada ayat (I) dan ayat (2) diberikan dengan cara tidak menerbitkan Surat
Tagihan Pajak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan sanksi administrasi
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB X
PEI\INDIKAN
PASAL 34
BAB X: PEI\INDIKAN
(l)
(2)
(3)
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan,
Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak piclana di bidang
perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
surat permintaan.
Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi pajak yang tidak atau kurang
dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan, ditambah dengan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak
atau kurang dibayar, atau yang seharusnya tidak dikembalikan.
Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak
dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayaL (2) adalah jumlah kerugian
negara yang tercantum dalam berkas perkara atau jumlah kerugian nega_ra
yang dihitung oleh Penyidik sebelum dilakukan pelunasan dalam rangka
pengajuan permintaan penghentian penyidikan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 35
BAB X: PEI\INDIKAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 36
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak ZOOL sampai
dengan Tahun Pajak 2OO7 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
(2) Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan
a. penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang dan/atau
penyelesaian permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena
PaJak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) Undang-Undang
untuk permohonan yang diterima secara lengkap setelah tanggal 31
Desember 2OO7:
b. penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
yang seharusnya tidak terutang melal-ri penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang untuk permohonan yang diterima
secara lengkap setelah tanggal 31 Desember 2OO7;
c. pembetulan terhadap Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang untuk
penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga setelah tanggal 3I
Desember 2OO7:
d. batas
_23_
d. batas waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat
Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
Undang-Undang untuk pengajuan permohonan yang diterima setelah
tanggal 31 Desember 2OO7;
e. permohonan pembatalan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (l) huruf d Undang-Undang untuk pemeriksaan yang
dimulai setelah tanggal 31 Desember 2OO7;
f. proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
dan Pasal 26.4. Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima
setelah tanggal 31 Desember 2OO7:
g. pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak
berdasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2OO7
yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara
yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan; atau
h. pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang
dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang
telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31
Desember 2OO7,
berlaku ketentuan berdasarkan Und ang- Undang.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 37
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Januari 2008.
Agar