PP NOMOR 81 TAHUN 2007

PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:81
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OOO tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

2. Pihak adalah orang pribadi atau badan,

3. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang telah melakukan Penawaran Umum Saham atau Efek Bersifat Ekuitas Lainnya di Indonesia dan tercatat di bursa efek di Indonesia. Pasal 2 (1)Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang- Undang.

(2) Penurunan Tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbenhrk Perseroan Terbuka apabila jumlah kepemilikan saham publiknya 4Oo/o (empat puluh persen) atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 3OO (tiga ratus) Pihak.

(3) Masing-masing..,

(3) Masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh memiliki saham kurang daJil 5o/o (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan ayat (3) harus dipenuhi oleh wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak' Pasa] 3

(1) Daram hal wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dalam 1 (satu) tahun pajak tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dafam Pasal 2 ayat (21 dan ayat (3), maka ketentuan penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku.

(2) pajak Penghasilan atas penghasilan wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku secara umum sebagaimala diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan dan pengawasan pemberian penurunan tarif bagi wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2OOT MEI{TERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BI DANG PERUNDANG- UN DANGAN, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 17O SAPTA MURTI PENJEI"ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLI K INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2OO7 TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASI I.,AN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DAI,AM NEGERI YANG BERBEI"ITUK PERS EROAN TERBUKA I. UMUM Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OOO tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan Peraturan Pemerintah, Pemerintah dapat menurunkan tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b. Dalam rangka meningkatkan jumlah perseroan terbuka dan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik pada perseroan terbuka serta guna menunjang peningkatan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha, perlu diberikan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi pajak penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu. II PASAL DEMI PASAL

PASAL 1

Naskah pasal.

PASAL 2

(1)Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang- Undang.

(2) Penurunan Tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbenhrk Perseroan Terbuka apabila jumlah kepemilikan saham publiknya 4Oo/o (empat puluh persen) atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor dan saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 3OO (tiga ratus) Pihak.

(3) Masing-masing..,

(3) Masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh memiliki saham kurang daJil 5o/o (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan ayat (3) harus dipenuhi oleh wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak' Pasa] 3

(1) Daram hal wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dalam 1 (satu) tahun pajak tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dafam Pasal 2 ayat (21 dan ayat (3), maka ketentuan penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku.

(2) pajak Penghasilan atas penghasilan wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku secara umum sebagaimala diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan dan pengawasan pemberian penurunan tarif bagi wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2OOT MEI{TERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BI DANG PERUNDANG- UN DANGAN, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 17O SAPTA MURTI PENJEI"ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLI K INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2OO7 TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASI I.,AN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DAI,AM NEGERI YANG BERBEI"ITUK PERS EROAN TERBUKA I. UMUM Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OOO tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan Peraturan Pemerintah, Pemerintah dapat menurunkan tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b. Dalam rangka meningkatkan jumlah perseroan terbuka dan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik pada perseroan terbuka serta guna menunjang peningkatan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha, perlu diberikan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi pajak penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu. II PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan dan
pengawasan pemberian penurunan tarif bagi wajib Pajak Badan
Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari
2008.
Agar