PP NOMOR 82 TAHUN 2007

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERII{TAH NOMOR 75 TAHUN 2OO5 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERILAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:82
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I KeGnhran dalam lampiran angka IV mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2OO5 tentalg Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 161, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentalg Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 38, , diubah dengan menarnbah 1 (satu) nomor yakni nomor 16, sehingga keseluruhan lampiran angka IV berbunyi sebagai berikut: SATTIAIT TARIF JEITIS PEf,EffilTA.fiI5 f,EGARA Bt,ITAIT PAIAI( Rp 2OO.OOO,OO Rp 50.OOO,OO Rp 5OO.OOO,OO Rp 40.OOO,OO Rp 50.OOO,OO Rp IOO.OOO,OO Rp 15O.OOO,OO per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku IV. Surat PetJalanan RePuEik Indoncsia:

1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI Perorangarl

2. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI Perorangan.

3. Paspor RI untuk orang asing perorangan.

4. Surat Perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan.

5. Surat perjalanan laksana pasipor untuk WNI dua orang atau lebih'

6. Surat Perjalanan laksana paspor untuk asing perorangan.

7. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dua orang atau lebih.

8. Perubahan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat t2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; undang-undang Nomor 2O Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgg7 Nomor 43, ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 37601; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2OO5 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Elerlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 161, ) sebagaimana telah diubah dengan Perahrran Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2OO5 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada DeparGmen Hukum dan Hak Asasi Manusia (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7}5l; MEMUTUSI(AN: : PERATURAN PEMERII{TAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2OO5 TEI.ITANG JENIS DAN TARIF ATAS JEMS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERI,AKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Pasal I Pasal I KeGnhran dalam lampiran angka IV mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2OO5 tentalg Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 161, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentalg Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 38, , diubah dengan menarnbah 1 (satu) nomor yakni nomor 16, sehingga keseluruhan lampiran angka IV berbunyi sebagai berikut: SATTIAIT TARIF JEITIS PEf,EffilTA.fiI5 f,EGARA Bt,ITAIT PAIAI( Rp 2OO.OOO,OO Rp 50.OOO,OO Rp 5OO.OOO,OO Rp 40.OOO,OO Rp 50.OOO,OO Rp IOO.OOO,OO Rp 15O.OOO,OO per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku IV. Surat PetJalanan RePuEik Indoncsia:

1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI Perorangarl

2. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI Perorangan.

3. Paspor RI untuk orang asing perorangan.

4. Surat Perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan.

5. Surat perjalanan laksana pasipor untuk WNI dua orang atau lebih'

6. Surat Perjalanan laksana paspor untuk asing perorangan.

7. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dua orang atau lebih.

8. Perubahan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2008. JET{IS PEIIERIMI|AXE TEGARA BUNAIT PT.'ATT salslrtr TAruF'

8. Perubatran surat perjalan- an lalsana paspor untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih.

9. Perubahan surat perjalanan laksana pastpor untuk orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua or€rng ata.u lebih.

10. Paspor biasa 24 }:alaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian.

11. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang fl*g/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian.

12. Paspor biasa 24 heJarrr.an pengganti y arLg hrlang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam.

13. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana afarn dan awak kapal yang kapalnya tenggelam.

14. Pas lintas batas perorangan

15. Pas lintas batas keluarga

16. Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paslpor berbasis biometrik per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per orang Rp 30.OOO,OO Rp 40.OOO,OO Rp IOO.OOO,OO Rp 4OO.OOO,OO Rp 50.OOO,OO Rp 2OO.OOO,OO Rp 1O.OOO,OO Rp 15.OOO,OO Rp 55.OOO,OO Agar -b- Agar setiap orang mengetahu-inya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.