PASAL 1 1
Mengubah Lampiran II Peraturan pemerintah Nomor T Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun rgrz Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah delapan kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :
a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);
b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
c. Nomor 51 Tahun L992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9O);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f. Nomor 26 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor ITI; dan
h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 151); sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2OO7.
a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);
b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
c. Nomor 51 Tahun L992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9O);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f. Nomor 26 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor ITI; dan
h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 151); sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2OO7.