Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: I
Investasi Pemerintah adalah l)cnempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka partians uniuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/a-tau manfaat lainnya, 2, Surat c
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang
3. Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiaYai kegiatan usaha. 4, Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, iermasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pen gambilalihan Perseroan Terbatas' 5, Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya. 6 , Menteri Teknis/ Pimpinan l.embaga adalah pimpinan kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
7. Badan Usaha adalah Badan Usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi' 8, Badan Investasi Pemerintah adalah r.rnit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan I nvestasi Pemerintah, berdasarkan keb ijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
9. Komite Investasi Pemerintah adalah pihak yang memberikan kajian, penetapan kriteria, dan evaluasi atas pelaksanaan investasi oleh Badan Investasi Pemerintah.
10. Dewan Pengawas adalah organ Badan Investasi Penrerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pengaxahan pelaksanaan investasi. I t, Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat mengenai Investasi Pemerintah kepada Badan Investasl Pemerintah. 12, Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada setiap Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja yang ditetapkan oleh Menteri Kouangan sebagai tempat penyimpartan, penyaluran, dan pengembaliran Investasi Pemerintah,
13. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain, 14.Pe{anjian,,, PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
14. Perjanjian Kerjasama adalatr kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.
15. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usalra, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupatenf Kota., BLUD, dan/atau badan hukum asing.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
(i) Investasi Pemerintah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
(2) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Investasi Pemerintah dilakukan dafam bentuk:
a. investasi Surat Berharga; dan/atau
b. lnvestasi Langsung.
(2) Investasi Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau b, investasi dengan cara pembelian surat utang,
(3) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: d, Penyertaan Modal; dan/atau b, Pemberian Piqjeman,
(4) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksana.kan oleh Badan Investasi Pemerintah.
PASAL 4
BAB I KETENTUAN UMUM
Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 a1,ar
(1) huruf b dapat dilakukan dengan cara:
a. kerjasama investasi antara Badan Investasi pemerintah dengan Badan Usaha dan/ atau BLU dengan pola keq'asama pemerintah dan swasta (public prtuate Pqrttershipl ; dan / at au b, kerjasama REPUBLIK INDONES]A b kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Ihbupaten/ Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing, dengan sel^ain pola kerjasama pemerintah dan swasta (/Von Puhlic Prbate Partwship).
PASAL 5
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi bidang infrastrukhrr dan bidang lainnya. (21 Investasi Langsung pada bidang Lairurya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
PASAL 6
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Investasi surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7
BAB II SUMBER DA}.IA INVESTASI PEMEzuMAH
Sumber dana Investasi Pemerintah dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. keuntungan investasi terdahulu; c, dana/barang amanat pihak lain yang dikelola oleh Badan Investasi Pemerintah; dan/atau
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
PASAL 8
BAB II SUMBER DA}.IA INVESTASI PEMEzuMAH
(1) sumber dana Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditempatkan pada Rekening Induk Dana Investasi yang ditonhrkan oloh Monrcr{ Keuanlan.
(2) Surnber dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf c, dan nuirf d, ditemp"U.*, pada Badan Investasi pemerintah dan dikelola secara tersendiri oleh Badan Investasi pemerinta.h.
(3) Ketentuan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (3) BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
PASAL 9
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
Lingkup pengelolaan Investasi Pemerintatr meliputi:
a. perencanaan; b, pelaksanaen investasi; c, penatausahaart dan pertanggungjawaban investasi;
d. pengawasan; dal e, divestasi.
PASAL 10
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Ment ri K".r"rrgan selaku BendaLrara Umum Negara' (1)
PASAL 11
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
Kewenangan pengelolaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kewenangan regulasi, supervisi, dan operasionai, (21 Dalam rangka pelaksanaan kewenangan regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangart selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab:
a. merumuskan kebijakart, mengahrr, dan menetapkan pedoman pengelolaart Investasi Pemerintah; b, menetapkan kriteria pemenutrart perjanjian dalam peliaksanaan Investasi Pemerintah ; dart c, monoteplcnn tets cara pembayaren kewajiban yang dmbul dari proyek penyodlaan Invectael Pemerintah dalam hal terdapat ponggantian atas hak kekayaan intelekttral, pembayaran rubtldl, dan kegagalan pemenuhan Perjanjian Investasi,
(3) Dal,am rangl<a pclaktanarn kowonangan cupervlci robagnirnane dimrksud pada ayat (1), Menteri Keuangan sela,ku pengelola Investasi Pemedntah berwenang dan bertanggung jawab: a,melakukan.., Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan' pencairan, dan penielolaan 4*" datam Rekening Induk b*" Investasi ."u.[ri*rrr. dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturart Menteri Keuangan' PR ESID E N REPUEILIK INDONESIA meliakukan kajian kelayakan dan memberikan rekomendasi atas pelaksanaan Inve stasi Pemerintah ; (4) a
b. memonitor pelaksanaar) Investasi Pemerintah yang terkait dengan dukungan pemerintah; c, mengevaluasi secara berkesinambungan mengenai pembiayaan dan keuntungan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu; dan d, melakukan koordinasi dengan instansi terkait khususnya sehubungan dengan Investasi Langsung dalam penyediaan infrastrukhrr dan bidang lainnya, termasuk apabila terjadi kegagalan pemenuhan kerjasama, Dalam rangka pelaksanaan kewenangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku pengelola Investasi Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab: . a, mengelola Rekening Induk Dana Investasi;
b. meneliti dan menyetujui atau menolak usulan permintaan dana Investasi Pemerintah dari Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing;
c. mengusulkan r€ncana kebuhrhan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. menempatkan dana atau barang dalam rangka Investasi Pemerintah;
e. melakukan Pedanjian Investasi dengan Badan Usaha terkait dengan penempatan dana Investasi Pemerintatr;
f. melakukan pengendalian atas pengelolaan risiko terhadap pelaksanaan Investasi Pemerintah ;
g. mengusulkan rekomendasi atas pelaksanaan Investasi Pemerintatr;
h. mewakili dan melaksanakan kewajiban serta menerima hak pemerintatr yang diattrr dalam Perjanjian Investasi; i, menyusun dan mqna,ndatangani Perjarfjian Investasi; j, mcngurulkn poruhhan Perjaqjian Invortari; k, molakukan tindakan wrhrk dan ata.s narna pemorintah apabila Erjadi sangketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Pe{anjtan lnvestaoi; l.melaksanakan,.. I:IIIESIDEN I.I I-PUL]LIK INDONESIA -t- I melaksanakan Investasi Pemerintah dan Divestasinya; dan apabila diperlukan, dapat mengangkat memberhentikan Penasihat Investasi' dan m
PASAL 12
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Untuk menyelenggarakan kewenartgan supervisi sebagaim.tt^ di*.t ..rd dalam Pasal 11 ayat (3)' Menteri Keuangan membentuk Komite Investasi Pemerintah yang bersifat a.d hoc. l2l Untuk menyelenggarakan kewenangan operasional sebagaimrrr" -ai*"t sud dalam Pasal 11 ayat (4), Menteri Keuangan membentuk Badan Investasi Pemerintah yang Japat i"trrp. satu atau tebih satuart kerja atau badan hukum.
(3) Penyelenggaraan kewenangan operasional. p-engelolaan Investasi Pemerintatr oleh Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan Peraturart Pemerintah ini,
(4) Penyelenggaraan kewenangan operasional pengelolaart InvCstasi Pemerintah oleh Badan Investasi Pemerintah berbenttrk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ay at (21 dilaksanakan se suai dengan perahrran perundan g- undangan. (1)
PASAL 13
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
Badan Investasi Pemerintatr yang berupa satuan kerja dipimpin oleh kepala atau direkhrr yang ditunjuk oleh Menteri Keuangart, Dalam rangka pengawasart atas pelaksanaan kewenangan operasional oteh Badan Investasi Pemerintalr yang berupa sahran kerja, Menteri Keuangan dapat membentuk Dewan Pengawas. (21
PASAL 14
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Perencartaan Investasi Pemerintah meliputi: a, perencanaan Investasi Pemerinta.hr oleh Badan Investasi Pemerintah; dan
b. perencanaan kebutuhan Investasi Pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
(2) Perencanaan W (21 (3) (4) (1) (21 (3) (4) PRT:SIDEN REPUIJLII( INDONESIA Perencanaan I nvestasi Pemerintatr sebagaimana dimaksud padaayat(1)hurufadiusulkarrolehsetiapBadan Investasi Pemerintah. perencanaan kebuhrhan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun setiap tahun anggaran dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan tebih lanjut mengenai tata cara pen]rusunan per€ncanaan I nvestasi Pemerintatr sebagaimana dimaksud b"d" ayat (l) diahrr dengan Perahrrart Menteri Keuangan.
PASAL 15
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
lnvestasi dengan cara pembelian saham dapat dilakukan atas saham yang diterbitkan perusahaan. Investasi dengan cara pembelian surat utang dapat dilakukal atas surat utang yang diterbitkan perusahaan, pemerintah , danf atau negara Lain. Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), didasarkan pada penilaian kewajaran harga surat berharga yang dapat dilakukan oleh Penasihat Investasi, Pelaksanaart investasi dengan cara pembelian surat utang sebagairnana dimaksud pada ayat l2l hanya dapat dilakukan apabil,a penerbit surat utang memberikan opsi pembelian surat utang kembali.
PASAL 16
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Pelakeanaan Investaei Langsung melalui Penyertaan Modal dan/atau Pemberian Pinjaman dtlakukan oleh Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/KabupatenfKota,, BLUD, dan/atau badan hukum asing, (21 Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan unhrk jangka wakhr lebih dari 12 (dua belas) bulan.
PASAL 17
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai peliaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,
PASAL 18
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
9-
PASAL 19
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
Badan Investasi Pemerintah wajib menatausahakan dan memelihara dokumen pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai den gan keten tuan Peraturan Perundang- undan gan.
PASAL 20
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan barang yang berada dalam kewenangannya kepada Menteri Keuangan. (21 Menteri Teknis/Pimpinan lcmbaga bertanggung jawab kepada i Langsung dalam penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya yang berada dalam penguasaannya,
(3) Menteri Keuangan bertanggung jawab kepada asi serta ketaatan terhadap peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan Investasi pemerintah,
PASAL 21
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menJrusun raporan keuangan dan kinerja badan. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disusun dan disqjikan oleh;
a. satuan kerja, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan dan kinerja Kementerian Keuangan, b, badan hukum, sebagai bagian ytrry terpisahkan dari lrporrn kouangen dan kinorja Komentorian Keuanga',
(3) Laporan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan,
PASAL 22
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
PRESIDE N FIEPUBL-IK INDONESIA
PASAL 23
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Badan Investasi Pemerintah wajib menyampaikan lapora:r pelaksanaan kegiatan investasi kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah transaksi perubahan. (21 Ketentuan iebih lanjut mengenai laporan atas pelaksanaan kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
PASAL 24
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Menteri Keuangan melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), (21 Menteri Teknis/ Pimpinan Lembaga melakukan pen gawasan atas pelaksanaan Perjanjian Kerjasama,
(3) Kepala/direktur Badan Investasi pemerintah melakuka:'r pen gawasan atas pelaksanaan perjanjian Inve stasi,
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) meliputi pemantauan/monitoring, evaluasi dan pengendalian, (1) (2)
PASAL 25
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
Kepala/direktur Badan Investasi pemerintah melakukan Divestasi surat Berharga sesuai dengan masa waktu yang telah ditentukan tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. Dalam keadaan tertentu, kepala/direktur Badan Investasi Pemerintah- dapat melakukan Divestasi terhadap surat berharga sebelum masa waktu yang telah ditentukan, Kepala/direktur Badan Investasi pemerintah dapat melakukan Divestasi terhadap kepemilikan Investasi !,g.ngsung dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (3)
(4) Ketentuan -\, ,t 1' l; irr ,l .t(.1 \\ tt r,ltL(,ltltlN t? [:Pt ]l ll- ll\ INDONESIA (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaxatan dan tata cara Divestasi sebagaimana dirnaksud pada ayal-!l)' ayat (2)' J"" "V"t
(3) diitur dengan Peraturan Menteri Keuangan'
PASAL 26
BAB III PENG EI,OI"AAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan Investasi Pemerintah, Badan Investasi Pemerintah wajib menerapkan manajemen (21 BAB IV KETENTUAN I,AIN.I.AIN
PASAL 28
BAB IV KETENTUAN I,AIN.I.AIN
Kepala/direktur dan pegawai Badan Investasi Pemerintah dilarang terafiliasi dengan Badan Usaha yang menjadi penerima Investasi Pemerintah.
PASAL 29
BAB IV KETENTUAN I,AIN.I.AIN
(l) Gubernur/bupati/walikota menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang sesuai dengan bidang tugasnya untuk melaksanakan kewenangart operasional dalam pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah,
(2) Penunjukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengarr mempertimbangkan ketentuan mengenai organisasi perangkat daerah.
PASAL 30
BAB IV KETENTUAN I,AIN.I.AIN
risiko, Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud Pada ayat Peraturan Menteri Keuangan' manajemen risiko
(1) diatur dengan
PASAL 27
BAB IV KETENTUAN I,AIN.I.AIN
(1) Dalam hal Investasi Pemerintah ditakukan dengan poh kerjasama pemerintah dan swasta lhtblic Huate paimershrp) dalam rangka penyediaan_ infraslruktur. dan bidang lainnya, Badan Investasi Pemerintah dapat memberikan dukungarr finansial dan/atau dukunga:r lainnya. (21 Pemberian dukungan hnansial dan/atau dukunga-n L hinnya sebagaimanl dimaksud pada ayat (1) dilakukan melah:i skema pembagian risiko yang harus ditanggung oleh Badan Investasi Pemerintah dan Badan Usaha. iJIII-SIL)fN liL.l'tlt ll.ll\ INDONESIA
(1) Ketentuan mutandis Daerah, (21 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 31
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Dewan Pengawas pada Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan ke{a belum dibentuk, wewenang dar-r tanggung jawab Dewan Pengawas dilaksanakan ijtefr Komite Investasi Pemerintah.
PASAL 32
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Investasi pemerintah yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali yang telah diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perr-rndang-undangan tersendiri, wajib diadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 33
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 8 TaLrun 2oo7 tentang Investasi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun zoor Nomor 24, Tambalran l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4699) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
PASAL 34
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal