Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Unit Kerja yang selanjutnya disebut dengan Sekretariat UKP-PPR dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PPR dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara.
PASAL 2
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat UKP-PPR bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada UKP-PPR.
PASAL 3
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat UKP-PPR menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, anggaran, dan laporan;
b. pelaksanaan pengolahan data dan informasi;
c. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, tata usaha, dan kerumahtanggaan; dan
d. pengkoordinasian, pembinaan, dan pelayanan administrasi pejabat fungsional. BAB MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB II SUSUNAN ORGANISASI
PASAL 4
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat UKP-PPR terdiri dari:
a. Bagian Perencanaan dan Pengolahan Data.
b. Bagian Umum.
PASAL 5
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Pengolahan Data bertugas melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran, dan laporan, serta pengolahan data dan informasi di lingkungan UKP-PPR.
PASAL 6
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Pengolahan Data terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan.
b. Subbagian Pengumpulan dan Penyiapan Data.
c. Subbagian Pengolahan dan Penyajian Data.
PASAL 8
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PASAL 9
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum bertugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, tata usaha, dan kerumahtanggaan di lingkungan UKP-PPR.
PASAL 10
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi keuangan di lingkungan UKP-PPR;
b. pelaksanaan urusan tata usaha perjalanan dinas di lingkungan UKP-PPR;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan UKP-PPR;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan UKP-PPR;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan UKP-PPR.
PASAL 11
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum terdiri dari:
a. Subbagian Keuangan.
b. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
c. Subbagian Kerumahtanggaan.
PASAL 12
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PASAL 13
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(4) Struktur organisasi Sekretariat UKP-PPR adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini.
PASAL 14
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara atas usul Kepala UKP-PPR.
PASAL 15
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
(1) Di lingkungan UKP-PPR dapat diangkat sejumlah pejabat fungsional sesuai kebutuhan dan beban kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Sekretariat.
(3) Pejabat fungsional mempunyai tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional dalam melaksanakan tugasnya dikelompokkan sesuai dengan bidang keahliannya.
PASAL 16
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PASAL 17
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara atas usul Kepala UKP-PPR. BAB III TATA KERJA
PASAL 18
BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan internal organisasi, antar satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Negara, maupun dengan satuan organisasi di lingkungan instansi lain;
b. mengawasi pelaksanaan tugas bawahan;
c. mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas oleh bawahan;
d. memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan;
e. mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan;
f. mengadakan rapat secara berkala; dan
g. menyampaikan laporan secara berkala kepada atasan.
PASAL 19
BAB III TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh setiap Kepala Bagian dan Kepala Subbagian dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut secara berjenjang kepada Kepala Sekretariat. BAB IV … MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 20
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2008 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. HATTA RAJASA Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Organisasi dan Humas, Djadjuk Natsir MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT UNIT KERJA (UKP-PPR) MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, M. HATTA RAJASA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 12 TAHUN 2008 TANGGAL: 4 DESEMBER 2008 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Organisasi dan Humas, Djadjuk Natsir ttd. SEKRETARIAT UKP-PPR BAGIAN UMUM BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGOLAHAN DATA SUBBAGIAN TATA USAHA DAN KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN KEUANGAN SUBBAGIAN KERUMAHTANGGAAN SUBBAGIAN PENGUMPULAN DAN PENYIAPAN DATA SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN SUBBAGIAN PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN DATA