PASAL 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan ibu kota Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, djbebankan kepada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.
PASAL 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pait 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oteh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non defartemen yang membawahi instansi yang bersangkutan.
PASAL 5
Dengan berlakunya Peraturan pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Malang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ibu kota Kabupaten Malang.
PASAL 6
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 39 Salinan sesuai dengan aslinYa SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Ra1ryat, Wisnu Setiawan ttd