PP NOMOR 19 TAHUN 2008

KECAMATAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DOKUMEN 1

Naskah Resmi Dokumen
PENILAIAN SYARAT TEKNIS

i. FAKTOR DAN INDIKATOR PEMBENTUKAN KECAMATAN LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 19 Tahun 2008 TANGGAL : 28 Februari 2008 FAKTOR INDIKATOR

1. Penduduk

1. Jumlah penduduk

2. Luas Daerah

2. Luas wilayah keseluruhan

3. Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan

3. Rentang Kendali

4. Rata-rata jarak desa ke pusat pemerintahan kecamatan

5. Rata-rata waktu perjalanan ke pusat pemerintahan kecamatan

4. Aktivitas Perekonomian

6. Jumlah bank

7. Lembaga keuangan non bank

8. Kelompok pertokoan

9. Jumlah Pasar

5. Ketersediaan Sarana dan Prasarana

10. Rasio Sekolah Dasar per penduduk usia Sekolah Dasar 1 1. Rasio Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama per penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama

12. Rasio Sekolah Lanjutan Tingkat Atas per penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Atas

13. Rasio tenaga medis per penduduk

74. Rasio fasilitas kesehatan per penduduk

15. Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor L6. Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga

17. Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor

18. Rasio PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA FAKTOR INDIKATOR

18. Rasio sarana peribadatan per penduduk

19. Rasio fasilitas lapangan olahraga per penduduk

20. Jumlah balai pertemuan II. CARA PENGHITUNGAN INDIKATOR Jumlah Penduduk: Semua orang yang berdomisili di suatu daerah selama 6 (enam) bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 (enam) bulan tetapi bertujuan menetap. Luas Daerah/ Wilayah Keseluruhan: Jumlah luas daratan ditambah luas lautan Wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan: Wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kawasan budi daya di luar kawasan lindung. Rata-rata jarak ke pusat pemerintahan kecamatan: Jumlah jarak dari desa/kelurahan ke pusat pemerintahan kecamatan dibagi jumlah desa/ kelurahan. Rata-rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan: Jumlah waktu perjalanan dari desa/kelurahan ke pusat pemerintahan kecamatan dibagi jumlah desa/kelurahan Jumlah Bank: Jumlah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lembaga Keuangan Non Bank: Jumlah badan usaha selain bank, meliputi asuransi, pegadaian, dan koperasi. 1 2 J 4 5 6 7

8. Kelompok 8 Kelompok Pertokoan: Sejumlah toko yang terdiri atas paling sedikit 10 (sepuluh) toko dan mengelompok. Dalam satu kelompok pertokoan bangunan fisiknya dapat lebih dari satu. Jumlah Pasar: Prasarana fisik yang khusus dibangun untuk tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang dan jasa, yang aktivitasnya rutin dilakukan setiap hari. 10, Rasio Sekolah Dasar per penduduk usia Sekolah Dasar: Jumlah Sekolah Dasar dibagi jumlah penduduk usia 7-12 tahun. 1 1. Rasio Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama per penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama: Jumlah sekolah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dibagi jumlah penduduk usia 13-15 tahun.

12. Rasio Sekolah Lanjutan Tingkat Atas per penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Atas: Jumlah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dibagi jumlah penduduk usia 16-18 tahun.

13. Rasio tenaga medis per penduduk: Jumlah dokter, perawat, dan mantri kesehatan dibagi jumlah penduduk

14. Rasio fasilitas kesehatan per penduduk: Jumlah rumah sakit, rumah sakit bersalin, poliklinik baik ncgeri maupun swasta dibagi jumlah penduduk:

15. Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor: Jumlah rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor dibagi dengan jumlah rumah tangga dikali 100.

16. Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga: Jumlah rumah tangga yang menggunakan listrik PLN dan Non PLN dibagi jumlah rumah tangga dikali 1OO. 9

17. Rasio +-

17. Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor: Jumlah parlang jalan dibagi jumlal-r kendaraan bernrotor.

18. Rasio sarana Pcribadatan per penduduk: Jumlah masjid, gereja, pura, vihara dibagi jurnlah penducluk

19. Rasio fasilitas iapangan olah raga per pendr-rduk: Jumlah lapangan br-tlu tatrgkis, sepak bola, bola vollr,, dan kolam renanq dibagi -jumlarh pendudr-rk.

20. Balai Pertemnan: Tempat (gedung) l,ang cligunakan un[uk pertemuan masvarakat melakurkan berbagai kegiatan interaksi sosial. III. METODE PENILAIAN

1. Penilaian ),ang digunakan aclalah sistem skoring, unruk pernbentukan kecamatan bartt terdiri dari dua macam metode vaitr-r: (1) Metocle Rata-rata, dan (2) Metode ltuota.

2. Metode rata-rata adalah metode ),ang membandingkan besaran/nilari tiap calon kecamatau dan kecamatan indurk terl-radap besarar-r/r-rilai rata-rata keselurrhan kecamatan di kabupaten/kota. Dalarn heil terdapat kecamatan yang memiliki besaran/nilai inciikator Jrang sangat berbeda (cli atas 5 kali dari besaran/nilai terendah), maka be'saran/ nilai tcrsebut tidak ciipcrhitungkan.

3. Metode Iiuota adalah metode yang menggLlnakan angka tertentu se'bagai kuota petrentuan skoring baik tcrhaclap calon kecamatal mat-tpr-ln kecamatan indr_rk.

Untuk pembentukan kecarnatan di kabupaten adalah 10 (sepuluh) kali rata-rata jumlah pendr-tduk clesa/kelurahan selnn-rh kecamatal c1i kabuparen yang bcrsangkutan. Untuk pembentukan kecamatan cli kota aclalah 5 (lima) kali rata-rata jumlah penduduk desa/keh-rrahan seluruh kecamatan di kota l,arlg bersangkutan. Semakin besar perolehan besaran/nilai calon kecamatan clan kecamatar-r itrcluk (apabila climekarkan) terhadap kr-rota pembeptukan kecamatan, maka semakin besar skornya.

4. Setiap PRESIDE N REPUtsLIK INDONESIA +. Setiap itrdikator lxelnpurlyai skor dengan skala l-5, climana skor 5 masuk clalam kategori sangat mampu, skor 4 kategori lrrampu, skor 3 kategori kurang mampu, skor 2 kategor-i tidak mampu dan skor 1 kategori sangat tjdak mampu.

5. Pemberian skor 5 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan B0% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 4 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atall sama dengan 60% besarar-r/nilai rata-rata, pemberian skor 3 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 40%o besaran/nilai rata-rata, pernberiatr skor 2 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama clengan 20(% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 1 apabila besaran/nilai indikator kurang dari 20% besaran/nilai rata-rata. IV. PEMBOBOTAN Setiap faktor dan indikator mempunl'ai bobot yang berbeda-beda sesnai der-rgan peraltnya dalan-r perrrbentukar-r kecamatan. 1, Bobot untuk masing-masing faktor dan indikator: NO FAKTOR DAN INDII{ATOR BOBOT 1 Penduduk 20

1. Jumlah pendr-rduk 20 2 Luas daerah 10

1. Luas u,ilayah keseluruhan D

2. Luas u-ilar-ah dimanfaatkan efektif yang dapat J .)\) Rentang Iiendali 20

1. Rata-rata jarak desa ke pemerintahan kecamatar-r kecamatan) pusat (ibukota 10

2. Rata-rata ',l,aktu perjalanan clari desa ke pusat pemerintahan (ibukota kecamatan) 10

4. Aktivitas NO FAKTOR DAN INDIKATOR BOBOT 4 Aktivitas perekonomian 10

1. Jumlah bank 2

2. Jumlah lembaga keuangan bukan bank 2

3. Jumlah kelompok pertokoan 2

4. Jumlah pasar 4 5 Ketersediaan Sarana dan Prasarana 40

1. Rasio Sekolah Dasar per penduduk usia Sekolah Dasar 4

2. Rasio Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama per penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama 4

3. Rasio Sekolah Lanjutan Tingkat Atas per penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Atas 4

4. Rasio fasilitas kesehatan per penduduk 4

5. Rasio tenaga medis per penduduk 4

6. Persentase rumah tangga mempunyai kendaraan bermotor perahu atau perahu motor atau motor yang atau kapal 3

7. Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga 3

8. Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor J

9. Rasio sarana peribadatan per penduduk 4

10. Rasio fasilitas penduduk lapangan olahraga per 3 1 1. Jumlah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7 NO FAKTOR DAN INDIKATOR BOBOT 1 1. Jumlah balai pertemuan 4 Total 100

2. Nilai indikator adalah hasil perkalian skor dan bobot masing-masing indikator. Kelulusan ditentukan oleh total nilai seluruh indikator dengan kategori: Kategori Total Nilai Seluruh Indikator Keterangan Sangat Mampu 420 s/d 500 Rekomendasi Mampu 340 s/d 419 Rekomendasi Kurang Mampu 260 s/d 339 Ditolak Tidak mampu 180 s/d 259 Ditolak Sangat Tidak Mampu 100 s/d t79 Ditolak

3. Suatu calon kecamatan direkomendasikan menjadi kecamatan baru apabila calon kecamatan dan kecamatan induknya (setelah plmekaran) mempunyai total nilai seluruh indikator dengan kategori sangat mampu (420-500) atau mampu (340-419).

4. Usulan pembentukan kecamatan ditolak apabila calon kecamatan atau kecamatan induknya (setelah pemekaran) mempunyai total nilai seluruh indikator dengan kategori kurang mampu (260-339), tidak mampu ( 1 B0-259)dan sangat tidak mampu (100- L79). , ttd Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, <-- Wisnu Setiawan DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO