Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 3
ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tatrun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajalc, perlu menetapkan Peraturan Pemerintatr tentang Jenis dan Tadf atas Jenis Penerirnaan Negara Bukan Pajalc yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan; Mengingat
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tatrun L997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Iembaran Negara Republik Indonesia Tatn:n 1997 Nomor 43, Tambatran lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682); Undang-Undang Nomor 41 Tatrun 1999 tentang Kehutanan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun Lggg Nomor L67, Tambatran lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana tclah diubatr dengan Undang- Undang Nomor 19 Tatrun 2OO4 tentang Penetapan Perahran Pemerintatr Penggand Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4l Tatnrn 1999 tentang Ketrutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 86, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 441211; 1. 2, 3. .4. Peraturan Menetapkan REPUBL]K INDONESIA 4, Peraturan Pemerintatr Nomor 22 Ta}nn 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lcmbaran Negara Republik Indonesla Tahtm L997 Nomor 57, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintatr Nomor 52 Tatn-ur 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Taturn 1998 Nomor 85, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 37601; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINIAH TET''TTANG JEMS DAN TARIF ATAS JEMS PENERI}YTAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGU}.IAAN KAWASAN HI,JTAN UNTUK KEPE}TflNGAN PEMBANGUIIIAN DI LUAR KEGTATAN KEHI.ITA},IAN YANG BERI,AKU PADA DEPARTEMEN KEHI.ITA}.IAN.
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Nega-ra Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintatr ini adatah Penerimaan Nega-ra Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 3Oo/o (tiga puluh persen) dari luas daeratr aliran sulrgru dan/atau pulau. (21 Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihifung berdasarkan formula sebagai berikut : PNBP = (LI x tarif ) + (L2 x 4 x tarif ) + (13 x 2 x tarif ) Rp/tahun LL adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan unEuk sarElna prasarana penunjang yang bersifat perrnallen dan bulgan tambang selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan (ha) L2 adalah L2 adalah area terganggu }rarena penggunaan kawasart hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakulcan reklamasi (ha) I3 adalatr area terganggu karena penggunaarl kawasart hutan yang bersifat pernraneo yang secaxa teknis tidak dapat dilakut{an reldamasi (ha)
(3) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat l2l adalatr sebagaimana diteta.pkan dalam Lampiran Perahrran Pemerintah ini. (41 Ketenhran lebih lanjut mengenai saxzrna prasarana penuqjang yang bersifat perrnanen, bukaan tambang, dan penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer dan perrrranen diatur dengan Perahrmn Menteri Kehutanan berdasarkan usulan Menteri teknis terkait.
PASAL 2
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.
PASAL 4
(1) Terhadap penggunaan kawasan untuk kepentingarr pembangunan di luar kegiatan ketrutanan yang bersifat nonkomersial dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiatr).
(2) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Ketenhran lebih lanjut mengenai penggunaan kawasart hutan unhrk kepentingan pembangunarl di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diahrr dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
PASAL 6
Pengguna kawasan hutan unhrk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi lahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan tadf Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetatruinya, memerintahkan pengr:ndangan Perahrran Pemerintatr ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia, Ditetapkan di Jat<arta pada tanggat 4 Februari 20OB PRESI DEN REPUBLIK INDONESI4, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Ja]<arta pada tanggal 4 Februari 2OO8 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI I\,IANUSTA REPUBLIK INDONESIA, ANDI LiIATTAI,ATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 15 cogual dengan arllrrya RI SEKRETAzuS NEGARA UNDANGAN, ttd ttd vt ,N * IUAD SAPTA MURTI REPUBLIK lNDONESIA