PP NOMOR 20 TAHUN 2008

TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT,PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT, DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK JABATAN FUNGSIONAL JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.

2. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang- undang.

3. Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.

4. Pejabat Pengawasan Fungsional adalah pejabat pengawasan fungsional di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

5. Majelis Kehormatan Jaksa adalah satuan organisasi yang keanggotaannya ditetapkan oleh Jaksa Agung, bertugas mengadakan sidang untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa yang diusulkan pemberhentiannya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.

6. Pembelaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

6. Pembelaan diri adalah pengajuan keberatan dari Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa. BAB II PEMBERHENTIAN JAKSA Bagian Kesatu Pemberhentian Dengan Hormat

PASAL 2

BAB II PEMBERHENTIAN JAKSA
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. permintaan sendiri;

b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;

c. telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun;

d. meninggal dunia; atau

e. tidak cakap dalam menjalankan tugas.

PASAL 3

BAB II PEMBERHENTIAN JAKSA
(1) Pemberhentian dengan hormat karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, merupakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

(2) Dalam hal Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatan fungsional karena permintaan sendiri, maka yang bersangkutan masih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil beserta hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang bersangkutan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional.

PASAL 4

BAB II PEMBERHENTIAN JAKSA
r)RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 5

BAB II PEMBERHENTIAN JAKSA
Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menj alankan tugas/ pekerj aannya;

c. melanggar larangan perangkapan jabatan/pekerjaan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau

e. melakukan perbuatan tercela.

PASAL 6

BAB II PEMBERHENTIAN JAKSA
(1) Pemberhentian tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari setelah menerima putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Jaksa Agung menetapkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima usul dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.

PASAL 7

BAB II PEMBERHENTIAN JAKSA
PRLSIDEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 8

BAB II PEMBERHENTIAN JAKSA
Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 9

BAB II PEMBERHENTIAN JAKSA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Jaksa Agung. Bagian Ketiga Pemberhentian Sementara

PASAL 10

BAB II PEMBERHENTIAN JAKSA
(1) Jaksa dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung dengan alasan:

a. diperoleh bukti yang cukup untuk diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e;

b. dituntut ,tt "a: \ t''itr:5lLiIN ITIPUBLIK INDONESIA

b. dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Pidana.

(2) Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan secara sah oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang Jaksa, dengan sendirinya Jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

PASAL 11

BAB II PEMBERHENTIAN JAKSA
(1) Pemberhentian sementara Jaksa dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diperoleh bukti yang cukup atau dilakukan penuntutan di muka pengadilan.

(2) Dalam hal Jaksa Agung sependapat dengan usulan Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaksa Agung segera menetapkan keputusan pemberhentian sementara.

(3) Keputusan pemberhentian sementara Jaksa dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung segera setelah menerima lembaran asli atau salinan otentik surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang.

PASAL 12

BAB II PEMBERHENTIAN JAKSA
(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat jika:

a. Jaksa yang berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Jaksa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat; atau

b. Jaksa ,i; t

b. Jaksa yang diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk diberhentikan tidak dengan hormat menyatakan tidak mempergunakan kesempatan untuk membela diri.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Jaksa yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.

PASAL 13

BAB II PEMBERHENTIAN JAKSA
(1) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 14

BAB II PEMBERHENTIAN JAKSA
Jaksa yang karena permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberhentikan sementara dari jabatannya dapat mengajukan kembali untuk menduduki jabatan fungsionalnya kepada Jaksa Agung. Bagian Keempat. . Bagian Keempat Pembebasan Sementara

PASAL 15

BAB II PEMBERHENTIAN JAKSA
Jaksa yang diangkat menjadi pejabat negara atau dipekerjakan pada instansi di luar Kejaksaan Republik Indonesia dibebaskan sementara dari jabatannya dengan Keputusan Jaksa Agung. BAB III TATA CARA PEMBELAAN DIRI

PASAL 16

BAB III TATA CARA PEMBELAAN DIRI
(1) Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.

(2) Dalam hal Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menyatakan menggunakan kesempatan untuk membela diri secara tertulis, Jaksa Agung membentuk Majelis Kehormatan Jaksa paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pernyataan menggunakan kesempatan untuk membela diri diterima.

(3) Apabila Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan kesempatan untuk membela diri atau dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan, tidak menyatakan sikap untuk menggunakan kesempatan membela diri, Jaksa Agung menerbitkan keputusan pemberhentian tanpa rekomendasi Majelis Kehormatan Jaksa.

PASAL 17

BAB III TATA CARA PEMBELAAN DIRI
\

PASAL 18

BAB III TATA CARA PEMBELAAN DIRI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-10-

PASAL 19

BAB IV HAK JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
Jaksa yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memperoleh hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB IV HAK JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
Jaksa yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja sekurang- kurangnya 20 (dua puluh) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 21

BAB IV HAK JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
(1) Jaksa yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 22

BAB IV HAK JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
PRESIDE N REPURLIK INDONESIA

PASAL 23

BAB IV HAK JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
(1) Jaksa yang diberhentikan sementara atau dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 15, atau yang dalam masa menunggu keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) tidak berwenang melaksanakan tugas fungsional Jaksa dan tidak memperoleh tunjangan fungsional Jaksa.

(2) Jaksa yang diberhentikan sementara dari jabatannya atau dalam masa menunggu keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan keputusan menyangkut pemberhentiannya memperoleh kekuatan hukum tetap. BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 24

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyangkut pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah diundangkan.

PASAL 25

BAB V KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESIDE N .REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2008 , DR, H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MAT'IALAT'IA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 41 Salinan sesuai dengan aslinya SEI(RETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Ralqyat, ttd ttd Wisnu Setiawan