PP NOMOR 21 TAHUN 2008

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 96 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 58

ayat (2), dan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang llomor 24 Tahun 2OOT tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Mengingat

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOT tentang Pcnanggulangan Bencana (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor o6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonror a'723); MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARTAAN PENANGGI.ILANGAN BENCANA. BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Bencana adalah peristiwa atau rarrgkaian perisriwa yang mengancam dan mengganggu kehictupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakihatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

2. PenyelengBaraan. . ,

2. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

3. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

4. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

5. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang bei'wenang.

6. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana

7. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

8. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk men€Lngani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

9. Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

10. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. 1 1. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.

12. Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.

13. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.

14. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.

15. Kelompok rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.

16. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah kuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17. Pem,erintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

18. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Badan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

19. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. BAB II PRABENCANA Bagian Kesatu Umum

PASAL 4

BAB II PRABENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:

a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan

b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Bagian Kedua Situasi Tidak Terjadi Bencana

PASAL 5

BAB II PRABENCANA
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:

a. perencanaan penanggulangan bencana;

b. pengurangan risiko bencana;

c. pencegahan;

d. pemaduan

d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;

e. persyaratan analisis risiko bencana;

f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;

g. pendidikan dan pelatihan; dan

h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.

(2) Untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penelitian dan pengembangan di bidang kebencanaan.

PASAL 6

BAB II PRABENCANA
(1) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan bagian dari perencanaan pembangunan,

(2) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdd.sarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya.

(3) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;

b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;

c. analisis kemungkinan dampak bencana;

d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;

e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan

f. alokasi tugas, ke'uvenangan, dan sumber daya yang tersedia.

(4) Pen5rusunan rencana penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh:

a. BNPB untuk tingkat nasional;

b. BPBD provinsi untuk tingkat provinsi; dan

c. BPBD kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota.

(5) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(6) Rencana, . ,

(6) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.

(7) Pen5rusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

PASAL 7

BAB II PRABENCANA
(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. (21 Pengurangan risiko bencana dilakukan melalui kegiatan:

a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;

b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;

c. pengembangan budaya sadar bencana;

d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan

e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.

PASAL 8

BAB II PRABENCANA
(1) Untuk melakukan upaya pengurangan risiko bencana dilakukan pen)rusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana.

(2) Rencana aksi pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana; dan

b. rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana.

(3) Rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari Pemerintah, non pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha yang dikoordinasikan oleh BNPB.

(4) Rencana PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.

(5) Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari pemerintah daerah, non pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di daerah yang bersangkutan yang dikoordinasikan oleh BPBD.

(6) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana.

(7) Rencana aksi nasional dan rencana , aksi daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 9

BAB II PRABENCANA
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal s ayat (1) huruf c, dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana.

(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan dengan cara mengurangi ancarnan bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana.

(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:

a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;

b. pemantauan terhadap: 1) penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam; 2) penggunaan teknologi tinggi.

c. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;

d. penguatan ketahanan sosial masyarakat.

(4) Kegiatan (4) (1) (21 Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada "ylt (3) menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

PASAL 10

BAB II PRABENCANA
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud balam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah.

PASAL 11

BAB II PRABENCANA
(1) Persyaratan analisis risiko bencana 'sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana.

(2) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala BNPB dengan melibatkan instansi/lembaga terkait,

(3) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan sebagai dasar dalam pen)rusunan analisis mengenai dampak Iingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi bencana.

PASAL 12

BAB II PRABENCANA
(1) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana.

(2) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (3) melalui penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana.

(3) Analisis

(3) /rnalisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam bentuk dokumen yang disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis risiko bencana.

PASAL 13

BAB II PRABENCANA
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata rLlang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah.

(2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang, dan pemenuhan standar keselamatan.

PASAL 14

BAB II PRABENCANA
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pendidikan formal, nonformal, dan informal yang berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi.

(3) Instansi/lembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat dan kewenangannya, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Situasi Terdapat Potensi Terjadi Bencana

PASAL 15

BAB II PRABENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:

a. kesiapsiagaan;

b. peringatan dini; dan

c. mitigasi bencana.

PASAL 16

BAB II PRABENCANA
(1) Pemerintah melaksanakan kesiapsiagaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a untu memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana.

(2) Pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD dalam bentuk:

a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;

b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;

c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;

d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;

e. penyiapan lokasi evakuasi;

f. pen)rusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan

g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.

(3) Kegiatan

(3) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah dan dilaksanakan bersama-sama masyarakat dan lembaga usaha.

PASAL 17

BAB II PRABENCANA
(1) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat. (2\ Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terkoordinasi oleh BNPB dan/atau BPBD serta pemerintah daerah.

(3) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.

PASAL 18

BAB II PRABENCANA
(1) Untuk kesiapsiagaan dalam penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke Iokasi bencana, BNPB dan BPBD membangun sistem manajemen logistik dan peralatan.

(2) Pembangunan sistem manajemen togistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengoptimalkan logistik dan peralatan yang ada pada masing-masing instansi/iembaga dalam jejaring kerja BNPB.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

PASAL 19

BAB II PRABENCANA
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf b dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.

(2) Peringatan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. mengamati gejala be:.rcana;

b. menganalisa data hasil pengamatan;

c. mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa;

d. menyebarluaskan hasil keputusan; dan

e. mengambil tindakan oleh masyarakat.

(3) Pengamatan gejala bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencananya, dan masyarakat untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal.

(4) Instansi/lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil analisis kepada BNPB dan/atau BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan pepingatan dini.

(5) Dalam hal peringatan dini ditentukan, seketika itu pula keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) disebarluaskan melalui dan wajib dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga penyiaran swasta, dan media massa untuk mengerahkan sumber daya.

(6) Pengerahan sumberdaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperlakukan sama dengan mekanisme pengerahan sumberdaya pada saat tanggap darurat.

(7) BNPB dan/atau BPBD mengkoordinir tindakan yang diambil oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat.

PASAL 20

BAB II PRABENCANA
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.

(2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis risiko bencana;

b. pengaturan

b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan; dan

c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan pen5ruluhan, baik secara konvensional maupun modern.

(3) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib menerapkan aturan standar teknis bangunan yang ditetapkan oleh instansi / Iembaga berwenang.

(4) Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib menerapkan aturan standar teknis pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang. BAB III TANGGAP DARURAT Bagian Kesatu Umum

PASAL 21

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:

a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;

b. penentuan status keadaan darurat bencana;

c. penyeiamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;

d. pemenuhan kebutuhan dasar;

e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan

f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedua PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pengkajian Secara Cepat dan Tepat

PASAL 22

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.

(2) oengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim kaji cepat berdasarkan penugasan dari Kepala BNpB atau kepala BPBD sesuai kewenangannya.

(3) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui identifikasi terhadap:

a. cakupan lokasi bencana;

b. jumlah korban bencana;

c. kerusakan prasarana dan sarana;

d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan

e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan. Bagian Ketiga Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana

PASAL 23

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2l huruf b dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.

(2) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten lkoia oreh bupati/walikota.

PASAL 24

BAB III TANGGAP DARURAT
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15-

PASAL 25

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB dan kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi/lembaga dan masyarakat untuk melakukan tanggap darurat.

(2) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permintaan, penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik.

PASAL 26

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dilakukan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana, memenuhi kebutuhan dasar, dan memulihkan fungsi prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.

(2) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik ke lokasi bencana harus sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 27

BAB III TANGGAP DARURAT
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-16-

PASAL 28

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Dalam hal bencana tingkat kabupaten/kota, kepala BPBD kabupaten/kota yang terkena bencana, mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.

(2) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di kabupaten/kota yang terkena bencana tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada kabupaten/kota lain yang terdekat, baik dalam satu wilayah provinsi maupun provinsi lain.

(3) Pemerintah kabupaten/kota yang meminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari kabupaten/kota lain yang mengirimkan bantuannya.

(4) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di kabupaten/kota lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan.

(5) Penerimaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) Penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan di bawah kendali kepala BPBD kabupaten/kota.

PASAL 29

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Dalam hal bencana tingkat provinsi, kepala BPBD provinsi yang terkena bencana, mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.

(2) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di provinsi yang terkena bencana tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah provinsi yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada provinsi lain yang terdekat.

(3) Pemerintah provinsi yang meminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik.

(4) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di provinsi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah provinsi yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada Pemerintah.

(5) Penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan di bawah kendali kepala BPBD provinsi. -- (1) (2)

PASAL 30

BAB III TANGGAP DARURAT
Dalam hal terdapat keterbatasan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik yang dikerahkan oleh kepala BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, BNPB dapat membantu melalui pola pendampingan. Bantuan melalui pola pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas permintaan BPBD atau atas inisiatif BNPB.

PASAL 31

BAB III TANGGAP DARURAT
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18-

PASAL 32

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Bantuan yang masuk dari luar negeri, baik bantuan berupa personil asing, peralatan, maupun Iogistik diberikan kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d berupa kemudahan proses dan pelayanan dibidang keimigrasian, cukai atau karantina.

(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam menggunakan peralatan yang dibawa oleh personil asingnya di lokasi bencana.

PASAL 33

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Personil asing yang nrembantu melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) diberikan kemudahan akses dibidang keimigrasian berupa proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar. Personil asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari pemerintah negara asal, lembaga internasional atau Iembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya. Personil asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah masuk kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian. (2) (3)

(4) Visa, REPUBLIK lNDONESIA (41 Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kepata BNPB.

(5) Izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dalam jangka waktu paling lama sesuai dengan masa tanggap darurat bencana.

PASAL 34

BAB III TANGGAP DARURAT
Selain diberikan kemudahan akses yang berupa visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar, personil asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat diberikan kemudahan akses untuk melaksanakan kegiatan bantuannya ke dan di daerah terjadinya bencana yang lokasinya ditentukan oleh Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai lokasi dan tingkatan bencananya.

PASAL 35

BAB III TANGGAP DARURAT
Bagi personil asing pemegang paspor p nti paspor diplomatik atau paspor dinas yang dikeluarkan oleh lembaga internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah masuk kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang luar negeri.

PASAL 36

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Peralatan atau logistik sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 37

BAB III TANGGAP DARURAT
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-20-

PASAL 38

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Perizinan sebagaimana dirnaksud dal,am Pasal 24 huruf e merupakan izin khusus dari instbnsi/lembaga yang berwenang terhadap pemasukan personil asing dan/atau peralatan tertentu kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain perizinan keimigrasian dan kepabeanan. (21 Pimpinan instansi/lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kemudahan akses kepada Kepala BNPB untuk memperoleh izin khusus memasukkan peralatan dan/atau personil tertentu kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akan digunakan membantu penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana. Paragraf 4 Pengadaan Barang/Jasa

PASAL 39

BAB III TANGGAP DARURAT
Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 40

BAB III TANGGAP DARURAT
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-21 -

PASAL 41

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) BNPB menggunakan dana siap pakai yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk pengadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana. (21 BPBD menggunakan dana siap pakai yang dapat disediakan dalam APBD dan ditempatkan dalam anggaran BPBD untuk pengadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana.

(3) Dana

(3) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 digunakan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana. (41 Ketentuan mengenai sumber dan penggunaan dana siap pakai diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri. Paragraf 5 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Uang dan/atau Barang

PASAL 42

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g diberikan kemudahan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (21 Dana siap pakai sebagaimana dimaksud da ayat (1) dialokasikan secara terpisah pada anggaran BNPB.

(3) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 avat (4). (41 Tanda bukti transaksi lain yang tidak mungkin didapatkan pada pengadaan barang dan/atau jasa saat tanggap darurat diberikan perlakuan khusus.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga bagi pengelolaan dana siap pakai di daerah.

PASAL 43

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) BNPB dapat memberikan dana siap pakai secara langsung pada daerah yang terkena bencana sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi kedaruratan bencana. (21 Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui kepala BPBD.

(3) BPBD setelah menerima dana siap pakai melaporkan kepada kepala daerah.

(4) Penggunaan dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat prioritas.

PASAL 44

BAB III TANGGAP DARURAT
REPUBLIK INDONESTA

PASAL 45

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya wajib membuat laporan pertanggungjawaban uang dan/atau barang yang diterima dari masyarakat. (21 Laporan pertanggungjawaban sebagaim.ana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. ;

b. gubernur bagi kepala BPBD provinsi; dan

c. bupati/walikota bagi kepala BPBD kabupaten/kota.

(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada publik. Paragraf 6 Penyelamatan

PASAL 46

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Kemudahan akses dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h dilakukan melalui pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana. (21 Untuk memudahkan penyelamatan korban bencana dan harta benda, Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD mempunyai kewenangan:

a. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda di lokasi bencana yang dapat membahayakan jiwa;

b. menyingkirkan dan/atau memusnahkan barang atau benda yang dapat mengganggu proses penyelamatan;

c. memerintahkan

c. memerintahkan orang untuk keluar dari suatu lokasi atau melarang orang untuk memasuki suatu lokasi;

d. mengisolasi atau menutup suatu lokasi baik milik publik maupun pribadi; dan

e. memerintahkan kepada pimpinan instansi/lembaga terkait untuk mematikan aliran listrik, gas, atau menutup/membuka pintu air.

(3) Pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dihentikan jika:

a. seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; atau

b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi pencarian, tidak ada tanda- tanda korban akan ditemukan.

(4) Penghentian pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikhsi keberadaan korban bencana. Paragraf 7 Komando

PASAL 47

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Dalam status keadaan darurat Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan sektor/lembaga dalam satu komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf i untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan. (21 Untuk melaksanakan fungsi komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai Komandan penanganan darurat bencana.

(3) Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya, dalam melaksanakan komando pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang mengendalikan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31.

(4) (4) Mekanisme pelaksanaan pengendalian dalam satu komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada sistem komando tanggap darurat bencana.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem komando tanggap darurat bencana diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

PASAL 48

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya mengaktifkan dan meningkatkan pusat pengendalian operasi menjadi pos komando tanggap darurat bencana.

(2) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (t) berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana.

(3) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan institusi yang berwenang memberikan data dan informasi tentang penanganan tanggap darurat bencana.

PASAL 49

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanga.nan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya membentuk pos komando lapangan penanggulangan tanggap darurat bencana di lokasi bencana. (21 Pos komando lapangan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penanganan tanggap darurat bencana.

(3) T\rgas penanganarl tanggap darurat bencana yang dilakukan oleh pos komando lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada pos komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat

(1) untuk digunakan sebagai data, informasi, dan bahan pengambilan keputusan untuk penanganan tanggap darurat bencana.

PASAL 50

BAB III TANGGAP DARURAT
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 51

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan masyarakat sebagai korban akibat bencana. (21 Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat dibawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya.

(3) Dalam hal terjadi eskalasi bencana, BNPB dapat memberikan dukungan kepada BPBD untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Pertolongan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada masyarakat terkena bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan.

(5) Terhadap masyarakat terkena bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya identifikasi dan pemakamannya. Bagian Kelima REPUBLIK TNDONESIA Bagian Kelima Pemenuhan Kebutuhan Dasar

PASAL 52

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi bantuan penyediaan:

a. kebutuhan air bersih dan sanitasi;

b. pangan;

c. sandang;

d. pelayanan kesehatan;

e. pelayanan psikososial; dan

f. penampungan serta tempat hunian. (21 Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, Iembaga usaha, Iembaga internasional dan/atau lembaga asing nonpemerintalr sesuai dengan standar minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan

PASAL 53

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. (21 Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD dengan pola pe ndampin gan / fas ilitasi. Bagian Ketujuh Pemulihan Segera Prasarana dan Sarana Vital

PASAL 54

BAB III TANGGAP DARURAT
(1) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf f bertujuan untuk berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera, agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung.

(2) Pemulihan.,.

(2) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya. BAB IV PASCABENCANA Bagian Kesatu Umum

PASAL 55

BAB IV PASCABENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana terdiri atas:

a. rehabilitasi; dan

b. rekonstruksi. Bagian Kedua Rehabilitasi

PASAL 56

BAB IV PASCABENCANA
(1) Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:

a. perbaikan lingkungan daerah bencana;

b. perbaikan prasarana dan sarana umum;

c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;

d. pemulihan sosial psikologis;

e. pelayanan kesehatan;

t. rekonsiliasi dan resolusi konflik;

g. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;

h. pemulihan keamanan dan ketertiban;

i. pemulihan fungsi pemerintahan; dan

j. pemulihan fungsi pelayanan publik.

(2) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana, pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana.

PASAL 57

BAB IV PASCABENCANA
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 59

BAB IV PASCABENCANA
(1) Usul permintaan bantuan dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan verifikasi oleh tim antar departemen/ Iembaga pemerintah nondepartemen yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan besaran bantuan yang akan diberikan Pemerintah kepada pemerintah daerah secara proporsional.

(3) Penggunaan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim antar departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dengan melibatkan 'BPBD yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB.

PASAL 60

BAB IV PASCABENCANA
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD. Paragraf 1 Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana

PASAL 61

BAB IV PASCABENCANA
(1) Perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan fisik perbaikan lingkungan untuk memenuhi persyaratan teknis, sosial, ekonomi, dan budaya serta ekosistem suatu kawasan.

(2) Kegiatan perbaikan lisik iingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan usaha, dan kawasan bangunan gedung.

(3) Perbaikan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Perbaikan lingkungan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari intansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah rawan bencana.

PASAL 62

BAB IV PASCABENCANA
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 63

BAB IV PASCABENCANA
Kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (l) huruf a dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab bidang tugas masing-masing bersama masyarakat. Paragraf 2 Paragraf 2 Perbaikan Prasarana dan Sarana Umum

PASAL 64

BAB IV PASCABENCANA
(1) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum untuk memenuhi kebutuhan transportasi, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya masyarakat. t2) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada perencanaan teknis, dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi kebutuhan masyarakat.

(3) Kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. perbaikan infrastuktur ; dan

b. fasilitas sosial dan fasilitas umum.

PASAL 65

BAB IV PASCABENCANA
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 66

BAB IV PASCABENCANA
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 67

BAB IV PASCABENCANA
(1) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c merupakan bantuan Pemerintah sebagai stimulan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat dihuni kembali.

(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan material, komponen rumah atau uang yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil verilikasi dan evaluasi tingkat kerusakan rumah yang dialami.

(3) Bantuan Pemerintah untuk perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan pola pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan karakter daerah dan budaya masyarakat, yang mekanisme pelaksanaannya ditetapkan melalui koordinasi BPBD.

(4) Perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pelaksanaan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat dilakukan melalui bimbingan teknis dan bantuan teknis oleh instansi/lembaga yang terkait, Paragraf 4 Paragraf 4 Pemulihan Sosial Psikologis

PASAL 68

BAB IV PASCABENCANA
(l) Pemulihan sosial psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, memulihkan kembali kehidupan sosial dan kondisi psikologis pada keadaan normal seperti kondisi sebelum bencana.

(2) Kegiatan membantu masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya pelayanan sosial psikologis berupa:

a. bantuan konseling dan konsultasi keluarga;

b. pendampingan pemulihan trauma; dan

c. pelatihan pemulihan kondisi psikologis.

(3) Pelayanan sosial psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi/lembaga yang terkait secara terkoordinasi dengan BPBD. Paragraf 5 Pelayanan Kesehatan

PASAL 69

BAB IV PASCABENCANA
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 70

BAB IV PASCABENCANA
(1) Rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf f ditujukan membantu masyarakat di daerah rawan bencana dan rawan konflik sosial untuk menurunkan eskalasi konflik sosial dan ketegangan serta memulihkan kondisi sosial kehidupan masyarakat.

(2) Kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya-upaya mediasi persuasif dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat terkait dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta budaya masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan.

(3) Pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 7 Pemulihan Sosial Ekonomi Budaya

PASAL 71

BAB IV PASCABENCANA
(1) Pemulihan sosial ekonomi budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf g, ditujukan untuk membantu masyarakat terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya seperti pada kondisi sebelum terjadi bencana.

(2) Kegiatan (21 Kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membantu masyarakat menghidupkan dan mengaktifkan kembali kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya melalui:

a. layanan advokasi dan konseling;

b. bantuan stimulan aktivitas ekonomi; dan

c. pelatihan.

(3) Pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan BPBD. Paragraf 8 Pemulihan Keamanan Dan Ketertiban

PASAL 72

BAB IV PASCABENCANA
(1) Pemulihan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf h ditujukan membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah terkena dampak bencana agar kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana, (2\ Kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban dilakukan melalui upaya:

a. mengaktifkan kembali fungsi lembaga keamanan dan ketertiban di daerah bencana;

b. meningkatkan peranserta masyarakat dalam kegiatan pengamanan dan ketertiban; dan

c. koordinasi dengan instansi/lembaga yang berwenang di bidang keamanan dan ketertiban.

(3) Pelaksanaan kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan BPBD. Paragraf 9 Pemulihan Fungsi Pemerintahan

PASAL 73

BAB IV PASCABENCANA
(1) Pemulihan fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf i ditujukan untuk memulihkan fungsi pemerintahan kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana.

(2) Kegiatan

(2) Ii.egiatan pemulihan fungsi pemerintahan dilakukan melalui upaya:

a. mengaktifkan kembali pelaksanaan kegiatan tugas- tugas pemerintahan secePatnYa;

b. penyelamatan dan pengarnanan dokumen- dokumen negara dan pemerintahan;

c. konsolidasi para petugas pemerintahan;

d. pemulihan fungsi-fungsi dan peralatan pendukung tugas-tugas pemerintahan; dan e, pengaturan kembali tugas-tugas pemerintahan pada instansi/ lembaga terkait.

(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dilakukan oleh instansi/lembaga terkait di bawah koordinasi pimpinan pemerintahan di daerah dengan dukungan BPBD dan BNPB. Paragraf 10 Pemulihan Fungsi Pelayanan Publik

PASAL 74

BAB IV PASCABENCANA
(1) Pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf j ditujukan untuk memulihkan kembali fungsi pelayanan kepada masyarakat pada kondisi seperti sebelum terjadi bencana. (2\ Kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana ciimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya-upaya :

a. rehabilitasi dan pemulihan fungsi prasarana dan - sarana pelayanan publik;

b. mengaktifkan kembali fungsi pelayanan publik pada instansi/lembaga terkait; dan

c. pengaturan kembali fungsi pelayanan publik.

(3) Pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh instansi/lembaga terkait di bawah koordinasi pimpinan pemerintahan di daerah dengan dukungan BPBD dan BNPB. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Rekonstruksi

PASAL 75

BAB IV PASCABENCANA
(1) Rekonstruksi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan: a, pembangunan kembali prasarana dan sarana;

b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;

c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;

d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;

e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyaraka!

f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;

g. peningkatan fungsi pelayanan publik; atau

h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

(2) Untuk mempercepat pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rekonstruksi scbagaimana dirnaksud pada ayat (1).

(3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3).

PASAL 76

BAB IV PASCABENCANA
(1) Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 77

BAB IV PASCABENCANA
(1) Dalam melakukan rekonstruksi, pemerintah daerah wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD.

(2) Dalam hal APBD tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan dana kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rekonstruksi.

(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota meminta bantuan dana rekonstruksi kepada Pemerintah, permintaan tersebut harus melalui pemerintah provinsi yang bersangkutan.

(4) Selain permintaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah berupa:

a. tenaga ahli;

b. peralatan; dan

c. pembangunan prasarana.

PASAL 78

BAB IV PASCABENCANA
(1) Usul permintaan bantuan dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dan (3) dilakukan verifikasi oleh tim antardepartemen/lembaga pemerintah non departemen yang dikoordinasikan oleh BNPB. (21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan besaran bantuan yang akan diberikan Pemerintah kepada pemerintah daerah secara proporsional.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan pelaksanaan verilikasi rehabilitasi.

(4) Terhadap. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Terhadap penggunaan bantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim antardepartemen/lembaga pemerintah non departemen dengan melibatkan BPBD yang dikoordinasikan oleh BNPB.

PASAL 79

BAB IV PASCABENCANA
Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh BPBD. Paragraf 1 Pembangunan Kembali Prasarana dan Sarana

PASAL 80

BAB IV PASCABENCANA
(1) Pembangunan kembali prasaran dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan fisik pembangunan baru prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. (21 Kegiatan fisik pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rencana tata ruang.

(3) Rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. rencana struktur ruang wilayah;

b. rencana pola ruang wilayah;

c. penetapan kawasan;

d. arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan

e. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. (4\ Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait, pemerintah daerah setempat dan aspirasi masyarakat daerah bencana.

PASAL 81

BAB IV PASCABENCANA
REPUBLIK INDONESlA

PASAL 82

BAB IV PASCABENCANA
(1) Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pembangunan baru fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan aktivitas sosial dan kemasyarakatan.

(2) Kegiatan

(2) Kegiatan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaim,ana Cimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah bencana.

PASAL 83

BAB IV PASCABENCANA
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 84

BAB IV PASCABENCANA
Pembangunan kerribali sarana sosial masyarakat seba.3aimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) hurut' b dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana. Paragraf 3 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Pembangkitan Kembali Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat

PASAL 85

BAB IV PASCABENCANA
(1) Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf c, ditujukan untuk menata kembali kehidupan dan mengembangkan pola-pola kehidupan ke arah kondisi kehidupan sosial budaya masyarakat yang lebih baik.

(2) Upaya menata kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dilakukan dengan cara:

a. menghilangkan rasa traumatik masyarakat terhadap bencana;

b. mempersiapkan masyarakat melalui kegiatan kampanye sadar bencana dan peduli bencana;

c. penyesuaian kehidupan sosial budaya masyarakat dengan lingkungan rawan bencana; dan

d. mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana.

(3) Pelaksanaan kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya. Paragraf 4 Penerapan Rancang Bangun

PASAL 86

BAB IV PASCABENCANA
(1) Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat

(1) huruf d ditujukan untuk:

a. meningkatkan stabilitas kondisi dan fungsi prasarana dan sarana yang mampu mengantisipasi dan tahan bencana; dan

b. mengurangi kemungkinan kerusakan yang lebih parah akibat bencana.

(2) Upaya \2) Upaya penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana dilakukan dengan:

a. mengembangkan rancang bangun hasil penelitian dan pengembangan;

b. menyesuaikan dengan tata ruang;

c. memperhatikan kondisi & kerusakan daerah; C. memperhatikan kearifan lokal; dan

e. menyesuaikan terhadap tingkat kerawanan bencana pada daerah yang bersangkutan.

(3) Pelaksanaan kegiatan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan lama oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan Kepala BNPB. Paragraf 5 Partisipasi dan Peran Serta Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, dan Masyarakat

PASAL 87

BAB IV PASCABENCANA
(1) Partisipasi dan peran serta lernbaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (i) huruf e bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam rangka membantu penataan daerah rawan bencana ke arah lebih baik dan rasa kepedulian daerah rawan bencana.

(2) Penataan daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:

a. melakukan kampanye peduli bencana;

b. mendorong tumbuhnya rasa peduli dan setia kawan pada lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha; dan

c. mendorong partisipasi dalam bidang pendanaan dan kegiatan persiapan menghadapi bencana.

(3) Pelaksanaan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan BNPB. Paragraf 6 Paragraf 6 Peningkatan Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Budaya

PASAL 88

BAB IV PASCABENCANA
(1) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf f ditujukan untuk normalisasi kondisi dan kehidupan yang lebih baik.

(2) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui upaya: a, pembinaan kemampuan keterampilan masyarakat yang terkena bencana;

b. pemberdayaan kelompok usaha bersama dapat berbentuk bantuan dan/atau barang; dan

c. mendorong penciptaan lapangan usaha yang produktif.

(3) Pelaksanaan peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD. Paragraf 7 Peningkatan Fungsi Pelayanan Publik

PASAL 89

BAB IV PASCABENCANA
(1) Peningkatan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf g ditujukan untuk penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat untuk mendorong kehidupan masyarakat di wiiayah pascabencana ke arah yang lebih baik.

(2) Penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan melalui upaya:

a. penyiapan program jangka panjang peningkatan fungsi pelayanan publik; dan

b. pengembangan mekanisme dan sistem pelayanan publik yang iebih efektif dan efisien.

(3) Pelaksanaan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan instansi/ lembaga yang terkait. Paragraf 8 Paragraf 8 Peningkatan Pelayanan Utama dalam Masyarakat

PASAL 90

BAB IV PASCABENCANA
(1) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf h dilakukan dengan tujuan membantu peningkatan pelayanan utama dalam rangka pelayanan prima.

(2) Untuk membantu peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui upaya mengembangkan pola- pola pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.

(3) Pelaksanaan peningkatan pelayananan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait. BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI Bagian Kesatu Pemantauan

PASAL 91

BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terus- menerus terhadap proses pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

PASAL 92

BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, dilakukan oleh unsur pengarah beserta unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD dan dapat melibatkan lembaga perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Bagian Kedua Pelaporan

PASAL 93

BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pen5rusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsur pengarah dan unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD.

(2) Laporan .

(2) Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memverilikasi perencanaan program BNPB dan/atau BPBD. Bagian Ketiga Evaluasi

PASAL 94

BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja penanggulangan bencana.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur pengarah BNPB untttk penanganan bencana tingkat nasional dan unsur pengarah BPBD untuk penanganan bencana tingkat daerah. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 95

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal bantuan untuk penanggulangan bencana berasal dari negara asing, BNPB wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 96

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 42 Salinan sesuai dengan asiinYa SEKRETARIAT NEGARA RI Peraturan Perundang-undan gan dan Kesejahteraan RalrYat, ttd ,] ,) ";* -L ii.-' .. * ISNIJ Setiawan f' ,.1 REPUBLIK INDONESTA