PP NOMOR 22 TAHUN 2008

PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 37 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Dana penanggulangan bencana adaiah dana yal'Ig digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap ptib..t..ru, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana.

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sclanjutnya disibut APBN, adalah rencana keuangan tahrrnan pemcrintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan RakYat.

3. Anggaran -2

3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

4. Dana kontinjensi bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.

5. Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.

6. Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.

7. Bantuan darurat bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat'

8. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan l<ebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

g. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.

10. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerinlah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana. 1 1. Instansi/lembaga terkait adalah instansi/lembaga yang terkait dengan penanggulangan bencana.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana ditujukan untuk mendukung upaya penanggulangan bencana secara berdayaguna, berhasilguna, dan dapat dipertanggungj awabkan.

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 4

BAB II SUMBER DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama r.rrt*r. Pemerintah dan pemerintah daerah. (21 Dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

a. APBN;

b. APBD; dan/atau

c. masyarakat.

PASAL 5

BAB II SUMBER DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan ApBb sebagaimana dimaksud daiam pasai 4 ayat (2\ huruf a dan huruf b secara memadai'

(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada disediakan pada tahap prabencana, saat darurat bencana, dan pascabencana' ayat (1) tanggaP

(3) Dalam anggaran penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menYediakan Pula:

a. dana kontinjensi bencana;

b. dana siaP Pakai; dan

c. dana bantuan sosial berpola hibah'

PASAL 6

BAB II SUMBER DANA PENANGGULANGAN BENCANA
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 7

BAB II SUMBER DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.

(2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Pemerintah dicatat dalam APBN.

(3) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh pemerintah daerah dicatat dalam APBD.

(4) Pemerintah daerah hanya dapat menerima dana yang bersumber dari masyarakat dalam negeri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peucatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ciatur dengan Peraturan Menteri Keuanga,n.

(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 8

BAB II SUMBER DANA PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat:

a. memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana;

b. memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan

c. meningkatkan kepedulian masyarakat unt.uk berpartisipasi dalam penyediaan dana.

PASAL 9

BAB II SUMBER DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana, wajib mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang.

(2) Setiap izin yang diberikan oleh instansi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinannya disampaikan kepada BNPB atau BPBD.

(3) Tata cara perizinan pengumpulan dana penanggulangan bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA Bagian Kesatu Umum

PASAL 10

BAB III PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB, dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(2) Dana (21 Dana penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

BAB III PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN atau APBD pada tahap prabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB III PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
Dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi:

a. tidak terjadi bencana; dan

b. terdapat potensi terjadinya bencana.

PASAL 13

BAB III PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:

a. fasilitasi penyusunan rencana penanggulangan bencana;

b. program pengurangan risiko bencana;

c. program pencegahan bencana;

d. pemaduan perencanaan pembangunan dengan perencanaan penanggulangan bencana;

e. pen5rusunan analisis risiko bencana;

f. fasilitasi pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;

g. penyelenggaraan . PRESIDE N REPUBLIK INDONES|A

g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; dan

h. pen5rusunan standar teknis penanggulangan bencana.

PASAL 14

BAB III PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b meliputi:

a. kegiatan kesiapsiagaan;

b. pembangunan sistem peringatan dini; dan

c. kegiatan mitigasi bencana.

(2) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan dana kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a. Bagian Ketiga Tanggap Darurat Bencana

PASAL 15

BAB III PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dana penanggulangan bencana yang digunakan pada saat tanggap darurat meliputi:

a. dana penanggulangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBN atau APBD untuk masing- masing instansi/ lembaga terkait;

b. dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b yang dialokasikan dalam anggaran BNPB; dan

c. dana siap pakai yang telah dialokasikan pemerintah daerah dalam anggaran BPBD.

(2) BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya mengarahkan penggunaan dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

PASAL 16

BAB III PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 17

BAB III PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b digunakan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana.

(2) Penggunaan dana siap pakai terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa untuk:

a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;

b. pertolongan darurat;

c. evakuasi korban bencana;

d. kebutuhan air bersih dan sanitasi;

e. pangan;

f. sandang;

g. pelayanan kesehatan; dan

h. penampungan serta tempat hunian sementara.

(3) Penggunaan dana siap pakai dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

PASAL 18

BAB III PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam hal pemerintah daerah mengalokasikan dana siap pakai dalarn anggaran BPBD, pengaturan penggunaan dana siap pakai berlaku mutatis mutandis Pasal 17. Bagian Keempat PRESIDE N REPUBLTK INDONESTA Bagian Keempat Pascabencana

PASAL i9

BAB III PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, peiaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN dan APBD pada tahap pascabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB III PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
Dana penanggulangan bencana dalam tahap pascabencana digunakan untuk kegiatan:

a. rehabilitasi; dan

b. rekonstruksi.

PASAL 21

BAB III PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi:

a. perbaikan lingkungan daerah bencana;

b. perbaikan prasarana dan sarana umum;

c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;

d. pemulihan sosial psikologis;

e. pelayanan kesehatan;

f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;

g. pemulihan sosial ekonomi budaya;

h. pemulihan keamanan dan ketertiban;

i. pemulihan fungsi pemerintahan; atau

j. pemulihan fungsi pelayanan publik.

PASAL 22

BAB III PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 23

BAB III PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pemerintah dapat memberikan bantuan untuk pembiayaan pascabencana kepada pemerintah daerah yang terkena bencana berupa dana bantuan sosial berpola hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.

(2) Untuk memperoleh bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah melalui BNPB.

(3) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB melakukan evaluasi, verifikasi, dan mengkoordinasikannya dengan instansi/ lembaga terkait.

(4) Hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan penggunaan dana bantr-ran sosial berpola hibah. BAB IV PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB IV PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA Bagian Kesatu Umum

PASAL 24

BAB IV PRESIDE N
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana.

(2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. santunan duka cita;

b. santunan kecacatan;

c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan

d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Bagian Kedua Santunan Duka Cita

PASAL 25

BAB IV PRESIDE N
(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 26

BAB IV PRESIDE N
(1) Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 27

BAB IV PRESIDE N
(1) Pinjaman lunak untuk usaha produktif diberikan kepada korban bencana yang kehilangan mata pencaharian.

(2) Pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

a. kredit usaha produktif; atau

b. kredit pemilikan barang modal.

(3) Pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Bagian Kelima PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

PASAL 28

BAB IV PRESIDE N
(1) Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d diberikan kepada korban bencana dalam bentuk:

a. penampungan sementara;

b. bantuan pangan;

c. sandang;

d. air bersih dan sanitasi; dan

e. pelayanan kesehatan.

(2) Bantuan darurat bencana untuk pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana diberikan dengan memperhatikan standar minimal kebutuhan dasar dengan memperhatikan prioritas kepada kelompok rentan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB. Bagian Keenam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan

PASAL 29

BAB IV PRESIDE N
(1) BNPB berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan, dan penyaluran bantuan darurat bencana pada tingkat nasional.

(2) BPBD berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan dan penyaluran bantuan darurat bencana pada tingkat daerah.

PASAL 30

BAB IV PRESIDE N
(1) Tata cara pengelolaan serta pertanggungja'*,aban penggunaan bantuan darurat bencana diberikan perlakuan khusus sesuai dengan kebtrtuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan.

(2) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB. BAB V PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 31

BAB V PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan dan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dan bantuan penanggulangan bencana.

(2) Instansi/lembaga terkait bersama BNPB atau BPBD melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana yang dilakukan oleh masyarakat kepada korban bencana. Bagian Kedua Pengawasan

PASAL 32

BAB V PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dana dan bantuan pada seluruh tahapan penanggulangan bencana. Bagian Ketiga Laporan Pertanggungj awaban

PASAL 33

BAB V PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada tahap prabencana dan pascabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 34

BAB V PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-

PASAL 35

BAB V PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pelaporan keuangan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN atau APBD dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan. (21 Sistem akuntansi dana penanggulangan bencana yang bersumber dari masyarakat dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 36

BAB V PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Semua laporan pertanggungjawaban penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerjanya, diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 37

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 43 Salinan sesuai dengan aslinYa SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, ttd Wisnu Setiawan