PP NOMOR 23 TAHUN 2008

PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PRESIDEN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya.

2. Lembaga asing nonpemerintah adalah suatu lembaga internasional yang terorganisasi secara fungsional bebas dari dan tidak mewakili pemerintahan suatu negara atau organisasi internasional yang dibentuk secara terpisah dari suatu negara di mana organisasi itu didirikan.

3. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Instansi/lembaga yang terkait adalah instansi/lembaga yang terkait dengan penanggulangan bencana.

PASAL 2

BAB I PRESIDEN
Peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana bertujuan untuk mendukung penguatan upaya penanggulangan bencana, pengurangan ancaman dan risiko bencana, pengurangan penderitaan korban bencana, serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat.

PASAL 3

BAB I PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 3 -

PASAL 4

BAB I PRESIDEN
Kepala BNPB berwenang menentukan peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana. BAB II TATA CARA PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH

PASAL 5

BAB II TATA CARA PERAN SERTA
(1) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang akan berperan serta dalam penanggulangan bencana harus menyusun:

a. proposal;

b. nota kesepahaman; dan

c. rencana kerja.

(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah melalui konsultasi dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(3) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun secara bersama-sama antara BNPB dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dengan melibatkan instansi yang bertanggungjawab dalam bidang luar negeri.

(4) Penyusunan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara instansi/lembaga terkait dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dikoordinasikan oleh BNPB dengan melibatkan instansi yang bertanggungjawab dalam bidang luar negeri.

PASAL 6

BAB II TATA CARA PERAN SERTA
Pasal 6 . . .

(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c disusun secara bersama-sama antara BNPB dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dan dapat melibatkan instansi/lembaga terkait.

(2) Penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang dilakukan antara instansi/lembaga terkait dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dikoordinasikan oleh BNPB.

PASAL 7

BAB II TATA CARA PERAN SERTA
Pelaksanaan nota kesepahaman dan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dikoordinasikan oleh BNPB.

PASAL 8

BAB II TATA CARA PERAN SERTA
(1) Pada saat tanggap darurat, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dapat memberikan bantuan secara langsung tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan

PASAL 9

BAB II TATA CARA PERAN SERTA
(3) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat berada di bawah komando BNPB.

(7) Ketentuan mengenai bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pelaksanaan pengerahan personil, logistik, dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mendapatkan kemudahan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III PELAKSANAAN PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL

(2) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPB. DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH

(1) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana pada tahap prabencana dan pascabencana wajib menyesuaikan dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

PASAL 11

BAB III PELAKSANAAN PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL
(1) Para pekerja dari lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang melakukan kegiatan penanggulangan bencana mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah.

(2) Jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB III PELAKSANAAN PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL
Pasal 10

PASAL 13

BAB III PELAKSANAAN PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL
(2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberi kemudahan.

PASAL 14

BAB III PELAKSANAAN PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 7 -

PASAL 15

BAB IV PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) BNPB melakukan pengawasan terhadap peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui aktivitas kegiatannya.

PASAL 16

BAB IV PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

(1) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya yang akuntabel kepada BNPB . . . BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 17

BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal bantuan untuk penanggulangan bencana berasal dari negara asing, Kepala BNPB wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang luar negeri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 18

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan substansi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh BNPB kepada publik secara transparan. BNPB, yang dilakukan secara periodik, pada akhir masa tugasnya atau sewaktu-waktu jika diminta oleh BNPB. Ditetapkan . . . ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 44 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, ttd Wisnu Setiawan pada tanggal 28 Februari 2008 , Ditetapkan di Jakarta DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO