PP NOMOR 25 TAHUN 2008

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG MENJADI KABUPATEN SIJUNJUNG PROVINSI SUMATERA BARAT

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Nama Kabupaten Sawahlun Menetapkan (2) dalam wilayah provinsi Kabupaten Sijunjung. (1) to/Sijunjung sebagai daerah otonom Sumatera Barat diubah menjadi berlaku pada tanggal

PASAL 2

Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 paring lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan pemeriniah in-i diundangkan. Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Sawahlunto/Sgunjung dapat digunaiian bersama-sama dengan nama Kabupaten Sluniu.r[ d.1.* pe.ryele.rggaraan pemerintahan daerah.

(3) Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah " XaUufaten Sr.lunjung menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Sijunjung.

PASAL 3

Peraturan pemerintah ini mulai diundangkan. Agar \ PRESIDE N REPUELIK INDONESIA 1g* setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I0 Maret 2OOg , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal t0 Maret 2O0g MENTEzu HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI.A REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTAI-ATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OOB NOMOR 47 ttd Salinan sesuai dengan aslinya SEKREIARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan perundang_undangan Bidang Politik dan Kesejahterain Ralrya"t, Wisnu Setiawan PENJtrLASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2OOB TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG MENJADI KABUPATEN SIJUNJUNG PROVINSI SUMATBRA BARAT I. UMUM Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung merupakan daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548). Kabupaten Sawahiunto/Sr.lunjung yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25), dalam perkembangannya terdapat aspirasi masyarakat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang menginginkan adanya perubahan nama dari Kabupaten Sawahlunto/Srjunjung menjadi Kabupaten Sijunjung. Keinginan perubahan nama menjadi Kabupaten Sijunjung dilatarbelakangi oleh sejarah terbentuknya Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung berasal dari penggabungan bekas Kewedanaan Sawahlunto dan bekas Kewedanaan Sijunjung. Kemudian dalam perkembangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, Kabupaten Sawahlunto/Sdunjung wilayahnya tidak lagi meliputi bekas Kewedanaan Sawahlunto. Berdasarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Sawahlunto / Sij unjung tersebut, Bupati Sawahlunto/Srjunjung melalui surat Nomor: 100i 246lOrg-2OO7 tanggal tanggal 5 November 2OO7 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menyampaikan permohonan persetujuan perubahan nama dari Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sgunjung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Srjunjung telah memberikan persetujuan perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Srjunjung menjadi Kabupaten Sr.lunjung melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sgunjung Nomor 34/KFTS/DPRD-2007 tanggal 12 November 2OO7 tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung menjadi Kabupaten Sryunjung. Atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung selanjutnya Bupati Sawahlunto/Sr.lunjung melalui surat Nomor 100/76lOrg-2OO8 tanggal 2l Januari 2008 meneruskan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/S5unjung kepada Gubernur Sumatera Barat, dan kemudian Gubernur Sumatera Barat melalui surat Nomor lOOlOS4lPeml2OO8 tanggal 24 Januari 2008 menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan Pasal T ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL