PP NOMOR 27 TAHUN 2008

PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat l2l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan seberga-imana telah be.berapa kali dir.rbah terakhir dengan Undang-Undang l,lomor l7 Tahun 2000 tentang Perubahan Ke tiga Atas Llndang-Undarlg Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Peugha.silan, perlu nrenetapkan Peraturan Petrterintah tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Irlegara; Mengingat

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Urrdang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentattg Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan L.embaran Negara Republix Indonesia Nomor 3263) sebag4irnana tciah beberapa kelli drubah terakhir dengan Undang-IJndang Nomor 17 Tahun 2OOO tentang Perubahan Ketiga Atas Urrclang-Urrciang Nomor 7 Tahun 1983 tenrang Paja-k Penghasilan (Lernbal'an Negara Republik Indor,esia 'I'ahun 2OOO Nomor L'27, Tambahan Lenrbaran Negara Republik Indonesia Norn<:r' 3e8s); MEIvIIJTUSKAI{ -W Menetapkan PRESIDE N REPLJBLIK INDONESIA MEMUTUSI(AN: : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing )'ang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.

2. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut

SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskontc.'.

3. Pasar Perdana adaiah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.

4. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.

5. Diskonto SPN adalah selisih lebih antara :

a. nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder; atau

b. harga jual di Pasar Sekuncler dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipotong.

PASAL 2

(1) Atas penghasilan tertetrtu clari Wajib Pajak berupa Diskonto sPN dikenakan pernctongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Besarnya . PRESIDE N REPLJBLIK INDONESIA

(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a.2OVo (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan

b. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak penduduk/berkeduciukan di luar negeri, dari Diskonto SPN.

PASAL 3

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud clalam

PASAL 5

PR E SIDE N REPIJBLIK INDONESIA

PASAL 6

SPN yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan pemungutan PPh sudah ciilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor i i Tahun 2OOb tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat perbendaharaan Negara, tidak dipungut lagi berdasarl:an Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan Penrerintah rni muiai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 APril 2008 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 APril 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 52 ttd Salinan sesuai dengan aslinYa SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturarl Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, HARJONO $.ffi