Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
PRESIUE N REPUELIK INDONESIA
PASAL 2
(1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya dinyatakan dalam:
a. nilai rupiah tertentu;
b. nilai rupiah minimum sampai dengan maksirnum;
c. persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
d. persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; atau
e. persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
PASAL 3
(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat(2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 9O ayat (4), dan Pasal 91ayat (4) Undang-Undang.
PASAL 4
r]P E'. ID E N REPUBLIK INDONESIA -3
PASAL 5
(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan bea masuk yang seharusnya dibayar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6),
PASAL 43
ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang.
PASAL 6
(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurarrgan pembayaran bea masuk atau bea keluar dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea mastrk atau bea kelua-r':
a. sampal W i rF.r I ', I l-, L l\,.l REFJI.IUI It<. INDONESIA -4
a. sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bca masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar IOO% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
b. di atas 25o/o (d:aa puluh lima persen) sampai dengan 5O7o (lima puluh persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 2OO% (dua ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
c. di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar y&ng telah dibayar, dikenai denda sebesar 4OO% (empat ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau beet keluar;
d. di atas 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan IOO% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar TOOo/o (tujuh ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; atau
e. di atas lOOo/. (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 86A Undang-Undang.
PASAL 7
(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:
a. sampai dengan 20% (dua puluh persen), dikenai denda sebesar loooh (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
b. di atas 2Ooh (dwa pul uh persen) sampai dengan 4Ooh (empat puluh persen), dikenai denda sebesar 2OOo/o (dua ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
c. di atas W PRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA
c. di atas 40% (empat puluh persen) sampai dengan 60% (enam puluh persen), dikenai denda sebesar 3OO% (tiga ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar;
d. di atas 600/0 (enam puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen), dikenai denda sebesar 4OOoh (empat ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; atau
e. di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan looyo (seratus persen), dikenai denda sebesar S00% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang- Undang.
PASAL 8
Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp5.o00.o0o,oo (lima juta rupiah).
PASAL 9
Terhadap pelanggaran yang ditemukan berdasarkan hasil audit yang dikenai denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 10A ayat (8), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang, dikenai denda 1 (satu) kali. Pengenaan Peraturan penetapan.
PASAL 10
sanksi administrasi sebagaimana Pemerintah ini, ditetapkan dalam diatur dalam bentuk surat
PASAL 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun lgg1 tentang pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahrrn 1996 Nornor 37, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3627), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 12
Peraturan Pemerintah ini muiai diundangkan. berlaku pada tanggal Agar Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ,,\S,q SI MANUSIA REPUBLIK INDOi.iESIA, ttd Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2008 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ANDI MATTAI-,\'|'}'A LEMBARAN NEGAPG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 53 Salinan sesuai dengan asllnya DEPUTI MENTERI SEKRETAzuS NEGARA BIDANG UNDANGAN, MUHAMMAD SAPTA MURI'I PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA