PP NOMOR 29 TAHUN 2008

PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DOKUMEN 1

Naskah Resmi Dokumen
W PRESIDE N REPUBL II\ INDONESIA LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 29 TAHUN 2008 TANGGAL : 11 April 2008 MASA BERTAI(U IZIN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAIIAI{ NUI(LIR PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAIIAN NUI(LIR MASA BERIAI(U IZIN KELOMPOK A a Sumber Radiasi Pengion 1 2 Ekspor zat radioaktif Impor dan pengallhan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik 3 Impor zat radioaktif untuk keperiuan selain medik 4 Pengalihan zat r adioaktif dan/ atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik 5 Pengalihan zat r adioaktif dan/ atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik 6 7 Produksi pembangkit radiasi pengion Produksi barang konsumen yang men gandu ng zat radioaktif 8 Penggunaan dan/ atau penelitian dan pengembangan dalam: a) Radiologi diagnostik dan intervensional b) Iradiator kategori I dengan zat radioaktif terbungkus 1 (satu) tahun 1 (satu) tahun 1 (satu) tahun 1 (satu) tahun 1 (satu) tahun 2 (dua) tahun 2 (dua) tahun 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun 5 (lima) tahun c) Iradiator W l't{L :,lDEN RLF-'LltlL ltr INDONESIA PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAIIAN NUKLIR MASA BERLAITU IZIN c) Iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion d) Gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi e) Radiografi industri fasilitas terbuka 0 Well Logging g) Perunut h) Fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang atau pembangkit radiasi pengion dengan energi sedang i) Radioterapi 1) Izin konstruksi 2) Izin operasi j) Fasilitas kalibrasi 1) Izin konstruksi 2l Izin operasi k) Radiografi industri fasilitas tertutup 1) Izin konstruksi 2) Izin operasi U Fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi 1) Izin konstruksi 2) Izin operasi m) Iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus 1) Izin konstruksi 2) Izin operasi 5 (lima) tahun 2 (dua) tahun 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun 2 (dua) tahun 1 (satu) tahun 2 (dua) tahun 1 (satu) tahun 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun 1 (satu) tahun 2 (dua) tahun 1 (satu) tahun 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun 1 (satu) tahun 2 (dua) tahun I (satu) tahun 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun n) Iradiator W FR E SIDE N R F.PI.-IBL. II\ INDONES IA PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAI{AN NUKLIR MASA BERLAI<U IZIN n) Iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion 1) Izin konstruksi 2) Izin operasi o) Iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus 1) Izin konstruksi 2) Izin operasi p) Kedokteran nuklir diagnostik in vivo 1) Izin konstruksi 2) Izin operasi ql Kedokteran nuklir terapi 1) Izin konstruksi 2) Izin operasi

9. Produksiradioisotop a) Izin konstruksi b) Izin komisioning c) Izin operasi

10. Pengelolaan limbah radioaktif a) Izin konstruksi b) Izin komisioning c) Izin operasi

b. Bahan Nuklir

1. Penelitian dan pengembangan 1 (satu) tahun 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun 2 (dua) tahun 2 (dua) tahun 2 (dua) tahun 1 (satu) tahun 2 (dua) tahun 1 (satu) tahun 2 (dua) tahun I (satu) tahun 2 (dua) tahun 2 (dua) tahun 1 (satu) tahun 5 (lima) tahun 3 (tiga) tahun

2. Penambangan t-'t{[slDEN RT.PLITSL I}1 INDONESIA PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAI{AN NUI(LIR MASA BERLAT(U IZIN

2. Penambangan bahan galian nuklir

3. Pembuatan

4. Produksi

5. Penyimpanan

6. Pengalihan

7. Impor dan ekspor

8. Penggunaan 3 (tiga) tahun 2 (dua) tahun 2 (dua) tahun 5 (lima) tahun 1 (satu) tahun 1 (satu) tahun 5 (lima) tahun KELOMPOK B a. Impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandu ng zat radioaktif untuk barang konsumen

b. Penyimpanan zat radioaktif

c. Penggunaan danlatau penelitian dan pengembangan dalam: 1 2 3 Kedokteran nuklir diagnostik in vitro Fluoroskopi bagasi Gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit radiasi pengion dengan energi rendah 2 (dua) tahun 5 (lima) tahun 2 (dua) tahun 5 (lima) tahun 3 (tiga) tahun KELOMPOK C a. Ekspor pembangkit radiasi pengion

b. Impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik c Impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik d Penggunaan danf atam penelitian dan pengembangan: zat radioaktif terbuka atau terbungkus untuk tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan 1 3 (tiga) tahun 3 (tiga) tahun 3 (tiga) tahun 5 (lima) tahun

2. Check PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA PEMANFAATAN SUMIJER RADIASI PENGION DAN BATIAN NUKLIR

2. Check-sources

3. Zat radroaktif untuk kalibrasi

4. Zat radioaktif untuk standardisasi

5. Detektor bahan Peledak Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, MUFiAMMAD SAPTA MURTI , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd. MASA BERLAKU IZIN 5 (lima) tahun 5 (lima) tahun 5 (lima) tahuir 5 (lima) tahun