Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OO7 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4696), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 6
(1) KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dalam satu atau lebih fungsi pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan,
(2) Dalam hal satu KPH, dapat terdiri lebih dari satu fungsi pokok hutan, penetapan KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsi yang Iuasnya dominan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 7
(1) Menteri menetapkan luas wilayah KPH dengan memperhatikan elisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan.
(2) Penetapan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada kawasan hutan setelah tahap penunjukan, penataan batas, atau penetapan kawasan hutan.
(3) Luas wilayah KPH yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi perubahan kebijakan tata ruang dan/atau kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan, dapat ditinjau kembali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Menteri,
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (i), ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) diubah dan ketentuan ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 8
(1) (2) Menteri menetapkan organisasi KPHK, KPHL, dan KPHP. Penetapan Organisasi KPHL dan KPHP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a, usulan dari pemerintah provinsi, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam lintas kabupaten/kota;
b. usulan dari pemerintah kabupaten/kota, dalam hal KPHP atau KPHL berada dalam kabupaten/kota;
c. pertimbangan teknis dari pemerintah provinsi. Pertimbangan teknis dan usulan penetapan organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Dihapus. Dihapus. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan organisasi, pertimbangan teknis dan usulan penetapan organisasi KPH, sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. (3) (41 (s) (6)
4. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
PASAL 13
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 14
berbunyi sebagai berikut:
PASAL i4
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk, mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang disusun oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) Kepala KPH mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka pendek yang disusun oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
6. Ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (a) disisipkan I (satu) ayat baru, yakni ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 25
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dlmaksud dalam Paeal 23 c;yat (1) huruf b dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
a. pemanfaatan aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau f, penyerapan dan / atau penyimpan karbon. (21 Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung, dilakukan dengan ketentuan tidak:
a. mengurangl REPLIBLIK INDONESIA -6
a. mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya; b, mengubah bentang alam; dan
c. merusak keseimbangan unsur lingkungan.
(3) Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air pada hutan lindung, harus membayar biaya sesuai dengan I<etentuan peraturan perundang-undangan.
(3a) Izin pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada hutan lindung tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\ diatur dengan peraturan Menteri,
7. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 26
( 1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (l) huruf c, antara lain berupa:
a. rotan;
b. madu;
c. getah;
d. buah;
e. jamur; atau
f. sarang burung walet.
(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dilakukan dengan ketentuan:
a. hasil hutan bukan kayu yang merupakan hasil reboisasi dan/atau tersedia secara alami;
b. tidak merusak lingkungan; dan c, tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya.
(3) Pemungutan hasil hutan bukan kanr pada hutan lindung hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di sekitar hutan.
(4) Pada . .
(4) Pada hutan lindung, dilarang:
a. memungut hasil hutan bukan kayu yang banyaknya melebihi kemampuan produktivitas lestarinya;
b. memungut beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh undang-undang.
(5) Ketentuan lebih lanjut rnengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
8. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 29
(1) Jangka waktu IUPJL pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, diberikan sesuai dengan kegiatan usahanya, yaitu untuk tzin usaha:
a. pemanfaatan aliran air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun;
b. pemanfaatan air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun;
c. wisata alam diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas blok pemanfaatan;
d. perlindungan keanekaragaman hayati diberikan untuk jangka waktu paling lama E0 (tima puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan diberikan untuk jangka waktu dan luas sesuai kebutuhan; dan f, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon diberikan untuk jangka waktu paling lama BO (tiga puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.
(2) IUPJL pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
9. Ketentuan . PR ESIDE N R EPUBLIK INDONESIA
9. Ketentuan Pasal 33 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (a) disisipkan I (satu) ayat baru, yakni ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 33
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana pada dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
a. pemanfaatan aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
f. penyerapan dan I atau penyimpan karbon.
(2) Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi, dilakukan dengan ketentuan tidak:
a. mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya; b, mengubah bentang alam; dan/atau c, merusak keseimbangan unsur lingkungan.
(3) Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air pada hutan produksi, harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3a) Izin pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada hutan produksi tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. 10, Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c diubah dan huruf b dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal36,., 1 1. Ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan ayat (B) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 38
(1) Pada hutan produksi, pem€ulfaatan hasil hutan kayu gada HTI dalam hutan tanaman sebegaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat dilaktrkan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik eumberdaya hutan dan linglarngattnya.
(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran.
PASAL 36
(1) Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b hanya dilakukan dengan ketentuan:
a. hutan produksi harus berada dalam satu kesatuan kawasan hutan;
b. dihapus
c. diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif. (21 Dalam hal kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam belum diperoleh keseimbangan hayati, dapat diberikan IUPK, IUPJL, atau IUPHHBK pada hutan produksi.
(3) Dalam hal kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam telah diperoleh keseimbangan hayati, dapat diberikan IUPHHK pada hutan produksi.
(4) IUPK, IUPJL, IUPHHK atau IUPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan kepada badan usaha milik swasta (BUMS).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayrr restorasi ekosistem dalam hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (S) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
(3) Pemanfaatan PRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA - l0 -
(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif,
(4) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTI merupakan aset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
(5) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dapat membentuk lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan HTI.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan peraturan Menteri. L2. Ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 40
(1) Menteri, dalam hutan tanaman pada hutan produksi, mengalokasikan areal tertentu untuk membangun HTR berdasarkan usulan KPH atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dapat ditakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.
(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran.
(4) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif.
(5) Tanaman merupakan dijadikan berlaku.
(6) Pemerintah, undangan, mendukung yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTR aset pemegang izin usaha, dan dapat agunan sepanjang izin usahanya masih sesuai ketentuan peraturan perundang- membentuk lembaga keuangan untuk pembangunan HTR.
(7) Ketentuan . REPUBLIK INDONES!A - 1l - (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(6) diatur dengan peraturan Menteri.
13. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (3) diubah dan ketentuan ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf baru, yakni huruf c serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a), sehingga keselunrhan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 44
(1) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf f, antara lain, berupa pemanfaatan:
a. rotan, sagu, nipah, bambu yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil;
b. getah, kulit ka5ru, daun, buatr atau blji, gaharu yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pem€rnenan, pengolahan, dan pemasaran hasil; atau
c. komoditas pengembangan batran bat<u batran bakar nabati (biofuell yang ditetapkan oleh Menteri yang meliputi kegiatan penanaman, pemelihai."rr] pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil.
(2) Pemanfaatan hasil hutan bukan karu pada hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat pura dilakukan terhadap hutan tanaman- rrisit t"giit"" rehabilitasi.
(2a) Kegiatan untuk pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bi.ofuetl sebagai{n-ala-dimaksud pada ayaf tit hunrf c, hanya dapat dilEkukan pada kawasan hutan produksi yant tidals produkflf, dengin ketentuan: B, dlberikan untuk Janglca walttu paling lama ro (sepuluh) tahun atau untuk ja'gki wa[tu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri aantapat diperpanjang berdasarkan evaru3pi yang dilakukan setiap i tr^t"T tahun oleh pemberi izin;
b. setelah jangka waktu sebagaima,a dimaksud huruf a berakhir, wajib diganti dengan jenis tanaman hutan.
(3) Ketentuan . -t2-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
14. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 50
(1) Jangka waktu IUPJL pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan sesuai dengan kegiatan usahanya, yaitu untuk izin usaha:
a. pemanfaatan jasa aliran air diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
b. pemanfaatan air diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
c. wisata alam diberikan paling iama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas paling tinggi L)o/o (sepuluh perseratus) dari blok pemanfaatan;
d. pemanfaatan perlindungan keanekaragaman hayati diberikan paling lama 50 (lima puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi; e, penyelamatan dan perlindungan lingkungan dan luas arealnya diberikan sesuai kebutuhan; dan
f. penyerapan karbon dan usaha penyimpanan karbon diberikan paling lama 30 (tiga puluh) tahun dengan Iuas sesuai kebutuhan investasi.
(2) IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapar diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun oleh pemberi izin.
15. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
PASAL 52
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 53
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 54
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 56
IUPHHBK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh' lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin. 19.-t4-
19. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 57
IUPHHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
20. Di antara ayat (1) dan ayat(21Pasal 61 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) sehingga keseluruhan Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 61
(1) IUPJL diberikan oleh :
a. Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH;
b. Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayalr kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH;
c. Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH; atau
d. Menteri, pada areal yang telah dibebani IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang belum mencapai keseimbangan ekosistem, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KpH.
(1a) IUPJL untuk pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air dibcrikan- sesuai peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air setelah mendapat rekomendasi teknis dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
(2) IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan berdasarkan pedoman, kriteria dan standar. ' '
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria dan standar pemberian IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan Menteri.
21. Ketentuan Pasal 62 ayat (4) diubalr, sehingga keseluruhan
PASAL 62
berbunyi sebagai berikut: Pasal62,., R EPUBLIK INOONESIA
PASAL 65
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 70
(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan berhak melakukan kegiatan dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya sesuai dengan izin yang diperolehnya,
(2) Pemegang 24 (2\ Pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 atau pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dapat diberikan :
a. Perluasan areal kerja pada lokasi yang berada di sekitarnya sepanjang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan dan diutamakan berada dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
b. IUPK atau IUPJL di areal kerjanya.
(2a) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberikan kepada pemegang IUPHHK dalam hutan alam atau hutan tanaman yang berkinerja buruk.
(3) Pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, berhak mendapat pendampingan dalam rangka penguatan kelembagaan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Pemegang IUPHHK pada HTHR yang berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (7) mendapat hak -bagi hasil s'esuai dengan besarnya investasi y^.rg dikeluarkan untuk kegiatan rehabilitasi hutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (2a), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Ketentuan Pasal 71 huruf a diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2) sehingga keseluruhan pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 71
(1) Setiap pemegangizin usaha pemanfaatan hutan, wajib:
a. menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja;
b. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat: 1) 6 (enam) bulan sejak diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hritan bukan kayu; 2) ] (sa!u) bulan sejak diberikan izin pemungutan hasil hutan; 3) I (satu) tahun untuk IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam maupun hutan tanaman; atau 4) 6 (enam) bulan sejak diberikan izin penjualan tegakan hasil hutan dalem hutan hasll rehabiiitasi. c.-t7-
c. melaksanakan penataan batas areal kerja paling Iambat 1 (satu) tahun sejak diberikan IUPHHK dalam hutan alam maupun hutan tanaman;
d. melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
e. menata-usahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar akuntansi kehutanan yang berlaku bagi pemegan g izin usaha pemanfaatan hutan;
f. mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
g. melaksanakan sistem siivikultur sesuai dengan kondisi setempat;
h. menggunakan peralatan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
i. membayar iuran atau dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pemegangizin usaha pemanfaatan hutan, dilarang menebang kayu yang dilindungi.
25. Ketentuan Pasal 74 huruf b diubah, sehingga keseluruhan
PASAL 74
berbunyi sebagai berikut: Pasal T4 Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal T3 ayat (1) sampai dengan ayat (4), pemegang IUPHHK pada hutan alam, dilarang:
a. menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5yo (lima perseratus) dari total target volume ying ditentukan dalam RKT;
b. menehang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5yo (lima perseratus) dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan dalam RKT, c, menebang kayu sebelum RKT disahkan;
d. menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor; e' menebang kayu di bawah batas diameter yang diizinkan; f . menebang kayu di luar blok tebangan yang diizinkan;
g. menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok RKT, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang; dan/atau h, meninggalkan areal kerja. 26, Ketentuan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
26. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf i, huruf j, dan ayat (4) diubah dan ketentuan ayat (1) huruf d, ayat (3) huruf c, dan huruf d dihapus serta di antara ayat (1) dan ayat (21disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) dan menambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (6), sehingga keseluruhan pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 75
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasa| 22, pe-"g-.rrg IUpHHK pada HTI dalam hutan tanaman, wajib:
a. men)rusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja dan harus selesai paling lambat I (satu) tahun setelah izin diberikan, diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
b. menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPHHK sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk disahkan oleh kepala KpH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; c' mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan;
d. dihapus;
e. melaksanakan penatausahaan hasil hutan;
f. melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan; g, melaksanakan sistem silvikultur sesuai lokasi dan jenis tanaman yang dikembangkan;
h. menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri hasil hutan; i, menyediakan arear sesuai dengan rencana dalam RKT sebagai ruang tanaman kehidupan bagi areal kemitraan dengan masyarakat setemiat;
j. melakukan penanaman pada areal HTI dalam waktu paling lambat -r (satu) tahun sesuai dengan rencana penanaman dalam RKT sejak RKT disahkai; dan
k. meny€,mpaikan laporan kineda secara periodik kepada Menteri. 10 (sepuluh) pengelolaan (la) RKUPHHK disusun untuk jangka waktu tahun dengan memperhaiitai ,.r,".rr" jangka panjang KpH.
(2) Dalam . ,
(2) Dalam hal RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri, pemegang IUPHHK pada HTI dapat diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakannya tanpa pengesahan dari pejabat yang benvenan g (self approual).
(3) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g, pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman, wajib:
a. i-rerr}rusuo rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan untuk diajukan kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
b. menyusun rencana kerja tahunan (RKT) diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan;
c. dihapus;
d. dihapus,
(4) Pemegang IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman, wajib menyusun RKT untuk diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah izin diterbitkan.
(5) Selpin melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal T2 dan pasal T3 ayat (1), dan ayar
(4) pemegang IUPHHK pada hutan tanaman dilarang:
a. menebang kayu untr,rk pembuatan koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor; dan/atau
b. meninggalkan areal keda.
(6) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b, dapat difasilitasi oleh t<epata xnA atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
27. Ketentuan Pasal 8l ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah dan ketentuan ayat (1) ditambah I (satu) huruf baru,'yakni huruf d, sehingga keseluruhan pasar g1 berbunyi sebagaiberikut:
PASAL 81
(1) IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman, IUPK, IUPJL, IUpHriBK, dan IPHHBK dapat diperpanjang, kecuali:
a. 20-
a. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam;
b. IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman;
c. IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman;
d. IPHHK dalam hutan alam.
(2) Permohonan perpanjangan untuk:
a. IUPHHK dalam hutan alam harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum izin berakhir;
b. IUPHHK pada HTHR harus diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum izin berakhir;
c. IUPK dan IUPJL harus diajukan paling Iambat 6 (enam) bulan sebelum izin berakhir;
d. IUPHHBK harus diajukan paling lambat 1 (saru) tahun sebelum izin berakhir;
e. IPHBBK harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin berakhir.
(3) Apabila pada saat berakhirnya izin, pemegang izin tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi izin menerbitkan keputusan hapusnya izin.
(4) Untuk perpanjangan:
a. IUPHHK dalam hutan alam atau IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan rekomendasi dari gubernur setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota; b, IUPK, IUPJL, IUPHHBK dan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e diberikan oleh: 1) Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan i.*bus.r, kepada Menteri, gubernur, dan kepala KpH; 2l Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wifayaf: kewenangannya, dengan tembusan kepada Menieri, bupati/walikota dan kepala KpH; dan 3) Menteri, pada kawasan hutan rintas provinsi, dengan tembusan kepada g..bu"rr.,r, bupati/walikota, dan kepala Kpi{.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perpanjangan izln sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
28. Ketentuan -2t -
28. Ketentuan Pasal 96 ayat (1) huruf b dan ayat (21 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 96
(1) Berdasarkan penetapan areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1):
a. Menteri, memberikan IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan pada areal keda hutan kemasyarakatan, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH;
b. Gubernur, pada areal kerja hutan kemasyarakatan Iintas kabupaten/kota yang berada dalam wilayah kewenangannya atau bupati/walikota, pada areal kerja hutan kemasyarakatan yang berada dalam wilayah kewenangannya, memberikan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang meliputi kegiatan usaha pemanfaatan kawasan, penanaman tanaman hutan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan k"yu, dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu;
c. Iztn yang diberikan oleh gubernur ditembuskan kepada Menteri, bupati/walikota, dan kepala KpH, dan izin yang diberikan oleh bupati/walikota ditembuskan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KpH.
(2) Dalam keadaan tertentu, pemberian IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat dilimpahkan oreh Menteii t<epaaa pejabat yang ditunjuk.
(3) IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ?yat (1) huruf a, diberikan kepada kelompok masyarakat setempat yang berbentuk kopeiasi.
(4) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada kelompok masyarakat setempat,
(5) Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan, selain melaksanakan kegiatan pemanfaatan. hutan, wajib melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.
(6) Izin .
(6) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b, diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. (71 Pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dilakukan berdasarkan pedoman, kriteria, dan standar.
(8) Ketentuan mengenai pedoman, kriteria, dan standar pemberian izin usatra pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl diatur dengan peraturan Menteri.
29. Ketentuan Pasal 118 diubah, sehingga keseluruhan pasal llg berbunyi sebagai berilinrt:
PASAL 118
(1) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan hak, dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil hutan hak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis, pengukuran volume/berat, penghitungan jumlah -serta surat keterangan asal usul hasil hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. 30 Ketentuan Pasal l2o ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni- "y.l 1+1, sehingga keseluruhan Pasal 120 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 120
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 119 harus sesuai dengan fisik hasil hutan yang diangkut.
(2) Kesesuaian Iisik hasil hutan sebagaimana dimaksud ayat (tt mempertimbangkan hasil pengukuran penguji d.., hasil pengukuran oleh pengawas penguji.
(3) Dalam hal hasil pengukuran penguji dan hasil pengukuran. pe-nqayls penguji terdapat l"iU"a"^n, maka perbedaan tidak boleh melebihi toleransi yang diteiapkan Standar Nasional Indonesia.
(4) Ketentuan lebih.laqjut mengenai pengaturan pengukuran dan pengujian diatur dengan peratura' Menteri.
31. Di antara . . .
31. Di antara huruf c dan hurrf d ketentuan Pasal 128 ayat (1) ditambah 1 (satu) hunrf barrr, yakni hunrf c.1, sehingga keseluruhan Pasal 128 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 128
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
PASAL L27
dapat berupa:
a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b. penghentian sementara kegiatan di lapangan;
c. denda; c.1 pengurangan jatah produksi; atau
d. pencabutan izin. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh pemberi yzin sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 65, kecuali sanksi administratif berupa denda, dijatuhkan oleh Menteri.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara.
32. Ketentuan Pasal L2g huruf a dan huruf c diubah dan ditambah 2 (dua) humf baru, yakni huruf d dan huruf e, sehingga keseluruhan Pasal L2g berbunyi sebagai berikut:
PASAL 129
Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi sebagaimanl aimaksud dalam pasal 128 ayat (1) huruf a dikenakan kepada:
a. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimakrud dalern paeel zt huruf c, huruf d, hunrf e, hunrf g, paaar zs ayat (r) huruf f etau hu'ruf g;-
b. p9ryrgqle IUPHHK restorasi ekolistcm dalam hutan alam pr9r - hurrn produhrt yrnt mttr&trtr:r ;;i;;;;;"" te rh ad ap ke te n tu an s e bagaimaira o iniitiitid a arim-pul'J z g ayat (5) huruf g; c' pemegang I-UIHHK pada HTI daram hutan tanaman pada hutan produksi Iang qgla{ukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dilam Fasal 75 ayat (1) huruf g, huruf h, hunrf i atau hunrf k;
d. pemegang
d. pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf d atau Pasal 75 ayat (3) hunrf a; atau
e. pemegang IPHHK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (l) huruf c atau huruf d.
33. Ketentuan Pasal 130 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f diubah dan di antara huruf c dan huruf d disisipkan 2 (dua) huruf baru, yakni huruf c1 dan huruf c2, sehingga keseluruhan Pasal 130 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 130
sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat (1) huruf b dikenakan kepada:
a. pemegang IUPK atau IUPJL yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 huruf c, huruf d, huruf e, huruf g atau huruf h;
b. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaim€u1a dimaksud dalam pasal 71 huruf h;
c. pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 huruf h; cI. pemegang IUpHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang merakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud au.m p.sal 7l huruf h; c2. pemegang IUpHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ialam pasal 71 huruf h;
d. pemegang hak pengerolaan hutan desa pada hutan lindung atau hutan produksi yang merakukan pelanggaran _terhadap ketentuan seba{aimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (t);
e. pemegang h?k pengelolaan hutan desa, yang melanggar ketentuan seb-agaimana dimaksud dJam F.."t s r aya?'1-21 humf a, humf b atau huruf c; atau f.PR ESIDE N REPUE]LIK INDONESIA pemegang IUPHHK HKm yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b atau huruf c.
34. Ketentuan Pasal 132 diubah dan ditambah 2 (dua) huruf baru, yakni huruf i dan huruf j, sehingga keseluruhan Pasal 132 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 132
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal L28 ayat (1) huruf c dikenakan kepada: a, pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf d, huruf e, Pasal 74 huruf a atau huruf b, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
b. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L ayat (21, Pasal 74 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f atau huruf g, dengan keharusan membayar denda sebanyak 15 (lima belas) kali PSDH;
c. pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf e atau huruf f, dengan keharusan membayar denda sebanyak 1O (sepuluh) kali PSDH; d, pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (21, dengan keharusan membayar denda sebanyak l5 (limabelas) kali PSDH;
e. pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (t) huruf e atau huruf f, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH; f
f. pemegang PRESIDE N REPLJBLIK INDONESIA f, pemegang IUPHHK pada HTI dan HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukarr pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (5) huruf a, dengan keharusan membayar denda sebanyak 15 (lima belas) kali PSDH;
g. pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d atau huruf e, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
h. pemegang IPHHK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (l) huruf e, dengan keharusan membayar denda sebanyak 5 (lima) kali PSDH terhadap kelebihan hasil hutan; i, pemegang IPHHK atau IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 77 ayat (2), dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH terhadap kelebihan hasil hutan; atau j, pemegang IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH terhadap kelebihan hasil hutan.
35. Di antara Pasal 132 dan Pasal 133 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yaitu Pasal 132 A yang berbunyi sebagai berikut:
PASAL 132A
sanksi administratif berupa pengurangan jatah produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c.I dikenakan kepada:
a. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar z2 ayat (1) atau pasal 73 ayat (1) huruf c; b' pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam paJal 73 ayat (5) huruf b angka 2) atau huruf c angka 2);
c. pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Fasat 72 ayat (i) atau Pasal 75 ayat (1) huruf c;
d. pemegang PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
d. pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf b;
e. pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Pasal 76 huruf b atau huruf c; atau
f. pemegang IUPJL yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (L). 36, Ketentuan Pasal 133 huruf a sampai dengan huruf n diubah, kecuali huruf b, huruf e, dan huruf i dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 133 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 133
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf d, dikenakan kepada:
a. pemegang IUPK atau IUPJL yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 1), huruf f, huruf i, dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 78
Undang-Undang Nomor 41 Tahun lggg tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
b. dihapus;
c. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, pasal 71 huruf a, huruf b angka 3), huruf f, huruf i, pasal Z3 ayat (1) huruf a,
PASAL 134
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 141
Penetapan luas wilayah KpH sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 11
ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2003 PRESI DEN REPUBLIK INDONESLA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jalerta pada tanggal 4 Februari 2O0B MEI{TERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI.A REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTAI,ATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 16 $alinan scau.al derrgan asfinya DEPUTI RI SEKRETARIS NEGARA BI G-UNDANGAN, ,r( tN' t MURTI PENJET,ASAN ATAS PERATURAN PEM ERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2OO8 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2OO7 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEIVIANFAATAN HUTAN I. UMUM Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan utan dalam upaya menjaga kelestarian hutan, yang dilakukan, antara lain, dengan menata hutan da-r menyusun rencana pengelolaan hutan, serta memanfaatkan hutan dalam rangka menjaga kelestarian hutan, perlu diatur mengenai:
1. Tata cara penetapan:
a. KPH dalam satu atau lebih fungsi pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan; dan
b. luas wilayah KPH yang ditakukan pada kawasan hutan setelah tahap penunjukan, penataan batas atau penetapan kawasan hutan. 2, Penetapan organisasi KPHK, KPHL, dan KPHP oleh Menteri yang dilakukan berdasarkan usulan dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya dan pertimbangan teknis dari pemerintah provinsi, kecuali penetapan organisasi KPHK tidak memerlukan usulan dari pemerintah daerah, 3' Kewenangan Menteri atau pejabat yang dihrnjuk unhrk mengesahkan rex_cana pengelolaan hutan jangke pardang yang disusun oleh kepala KPH. 4, Pemungutan hasil hutan bukan karu pada hutan lindung yang harus moruptkrn hull rcbolrarl dan/atau torrodlq, raolnr drmi,
5. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, baik pada HTI maupun HTR dan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi, harus meliputi pula kegiatan pengolahan dan pelaksanaannya diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif
6. Jangka,,, W I.TR L-. S ID E I'.J tI LIIIJT JL. II\ INDONESIA -2 6 Jangka waktu IUPHHK:
a. rcstorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi,
b. pada HTI dan HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi, diberikan untr,tk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satur) kali untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun.
7. Penerbitan IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman yang menjadi ker,r,enangan Menteri dapat dilimpahkan kepada bupati/walikota atatr pejabat yang ditunjuk. 8, Pemegang IUPHHK dalam hutan alam atau hutan tanaman pada hutatr produksi dapat diberikan perluasan areal kegiatan pada lahan yang berbeda di sekitarnya, sepanjang areal tersebut tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan, kecuali pemegang IUPHHK yang berkinerja buruk.
9. Larangan:
a. menebang kayu yang dilindungi; b, menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5o1, (linra perseratus) dari total target volume yang ditentukan dalam RI(T;
c. menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian atau selurulr izin pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada hutan lindung. i 0. Jangka waktu penyusunan RKUPHHK yang dilakukan dengar-r memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang. 1 1. Pemberian fasilitas kepada pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman dalam melaksanakan kewajiban penyusunan RKUPHHK dan RKT. l'2. I(elengkapan surat keterangan asal usui hasil hutan hak. 13, Pengaturan pengukuran dan pengujian terhadap kesesuaian antara dokumen dan fisik hasil hutan yang diangkut.
14. Pengenaan sanksi administratif pengurangan jatah produksi.
15. Jangka waktu penetapan luas wilayah KpH setelah tanggal pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini. Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OOT tentang Tata Hutan clan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatin Hutan. II. PASAL DEMI PASAL #w 'llr-',lDF-l.i I.)L I 't il il ri\ ll!D()NU:,lA -J II I)ASAL DEMI PASAL I)asal I Pilsal 6 Ay,at (1) Cukup jelas.
PASAL 13
W
i:trRESIDEN tI f fTL]LiL II( IND ONESIA