Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 56
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan ;
1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor aa3$; Mengingat MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEI{YELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN. BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Penelitian dan Pengembangan Perikanan, yang selanjutnya disebut Litbang Perikanan, adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan untuk mendukung pembangunan perikanan.
2. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Pengembangan W I-JRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
3. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan untuk memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknclogi baru.
4. Peneliti adalah seseorang yang berdasarkan pada kapasitas dan kapabilitasnya berperan aktif dalam pen5rusunan konsep atau penciptaan pengetahuan baru, produk, proses, metode, dan sistem, serta pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan.
5. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
6. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
7. Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsuitasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintakr atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
8. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termaiuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman srrmber daya ikan.
9. Lembaga penelitian dan pengembangan perikanan adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan perikanan.
10. Hak kekayaan intelektual, yang seranjutnya disebut HKI, adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
11. Aiih 1 1. Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
12. Kerusakan lingkungan sumber daya ikan adalah suatu keadaan lingkungan sumber daya ikan di suatu lokasi perairan tertentu yang telah mengalami perubahan fisik, kimiawi dan hayati, sehingga tidak atau kurang berfungsi sebagai tempat hidup, mencari makan, berkembang biak atau berlindung ikan, karena telah mengalami gangguan sedemikian rupa sebagai akibat perbuatan seseorang atau badan hukum.
13. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Litbang Perikanan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemandirian dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan;
b. mengungkapkan dan memahami potensi dan permasalahan sumber daya ikan dan lingkungannya serta mengembangkan teknologi pengelolaan perikanan dan konservasi sumber daya ikan; dan
c. menyiapkan dan menyediakan basis ilmiah yang kuat dan teknologi tepat guna sebagai kunci dalam men)rusun kebijakan pengelolaan dan pengembangan usaha perikanan agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing tinggi, dan ramah lingkungan serta menghargai kearifan tradisi/budaya lokal.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
W REPUE]LIK INDONESIA
PASAL 4
BAB II KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Kegiatan Litbang Perikanan meliputi:
a. penelitian dasar perikanan;
b. penelitian terapan perikanan; dan/atau
c. pengembangan eksperimental perikanan.
(2) Kegiatan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam wilayah Litbang perikanan.
PASAL 5
BAB II KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Penelitian dasar perikanan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 6
BAB II KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 7
BAB II KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Pengembangan eksperimental perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan sistematik dengan menggunakan pengetahuan yang sudah ada yang diperoleh melalui penelitian dasar perikanan danlatau penelitian terapan perikanan, untuk memperoleh sistem teknologi yang lebih efektif dan efisien serta menghasilkan produk unggulan di bidang perikanan.
(2) Sistem teknologi yang lebih efektif dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi yang sederhana, murah, terjangkau, adaptif, dan ramah lingkungan.
(3) Produk unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa produk yang memiliki nilai tambah tinggi, berdaya saing tinggi, dan aman dikonsumsi serta terjangkau masyarakat luas.
PASAL 8
BAB II KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Litbang Perikanan diselenggarakan dengan menggunakan pendekatan multi disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan. Bagian Kedua PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Wilayah Penyelenggaraan Litbang Perikanan
PASAL 9
BAB II KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
b. wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/ kota;
c. landas kontinen Indonesia; dan
d. laut lepas. Bagian Ketiga Penyelen ggara Litbang Perikanan
PASAL 10
BAB II KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan meliputi:
a. perorangan;
b. perguruan tinggi;
c. lembaga swadaya masyarakat;
d. lembaga litbang milik pemerintah; dan/atau
e. lembaga litbang milik swasta.
(2) Lembaga Litbang milik pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. lembaga Litbang Perikanan departemen;
b. lembaga litbang departemen;
c. lembaga litbang non departemen;
d. lembaga litbang pemerintah daerah;
e. lembaga litbang badan usaha milik negara; dan
f. lembaga litbang badan usaha milik daerah. Bagian Keempat Tata Penyelenggaraan Litbang Perikanan
PASAL 11
BAB II KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh perorangan, lembaga swadaya masyarakat, danf atau lembaga litbang milik swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan.
PASAL L2
BAB II KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA -7
PASAL 12
BAB II KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diutamakan pada penelitian dasar dan penelitian terapan perikanan.
PASAL 13
BAB II KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga Litbang Perikanan departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan. (21 Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b diutamakan pada pengembangan eksperimental perikanan.
(3) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang non departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf c diutamakan pada penelitian dasar perikanan dan penelitian terapan perikanan. (41 Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf d diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan.
(5) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dan huruf f diutamakan pada pengembangan eksperimental perikanan.
PASAL 14
BAB II KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Penyelenggaraan Litbang Perikanan mengacu pada standar kelayakan teknis dan kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlaku.
PASAL 15
BAB II KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
, PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 16
BAB II KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan, setiap penyelenggara Litbang Perikanan danf atau peneliti wajib:
a. menghormati budaya dan adat istiadat yang berlaku di daerah setempat; dan
b. memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
PASAL 17
BAB II KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Penyelenggara Litbang Perikanan harus melaporkan kedatangannya kepada pejabat setempat sebelum melaksanakan Litbang Perikanan di wilayah Litbang Perikanan. BAB III W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB III PENGGUNAAN BAHAN KIMIA, BAHAN BIOLOGIS, BAHAN PELEDAK, ALAT, DAN/ATAU CARA, DAN/ATAU BANGUNAN YANG DAPAT MERUGIKAN DAN/ATAU MEMBAHAYAKAN
PASAL 18
BAB III W
(1) Penggunaan bahan kimia, bahan biologis, dan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya diperbolehkan dalam pelaksanaan penelitian perikanan sepanjang bahan tersebut merupakan obyek penelitian perikanan.
(2) Bahan kimia yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahan-bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
(3) Bahan biologis yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biota asing yang karena sifatnya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
PASAL 19
BAB III W
(1) Penggunaan alat dan/atau cara dan I atau bangunan untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikarr dan/atau lingkungannya diperbolehkan sepanjang alat dan/atau cara dan latau bangunan tersebut merupakan obyek Litbang Perikanan dan/atau digunakan secara terbatas. (21 Alat
(2) Alat penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua jenis alat yang karena sifatnya apabila digunakan dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
(3) Cara penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua teknik dan/atau metode yang dalam penerapannya tidak memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
(4) Bangunan untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan yang penempatannya mengakibatkan terganggunya alur pelayaran, aliran sungai, irigasi atau suaka perikanan.
PASAL 20
BAB III W
(1) Penggunaan bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten di bidangnya.
(2) Tenaga ahli yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga yang terlatih dan memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan karakteristik bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau bangunan yang akan digunakan dalam Litbang Perikanan.
PASAL 21
BAB III W
(1) Bahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dilarang digunakan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, dan kawasan pemukiman padat penduduk. Alat dan/atau cara sebagaimana dimaksud daram pasal 19 ayat (1) dilarang digunakan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), alur pelayaran, dan irigasi. (21
(3) Bangunan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA _11-
(3) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilarang ditempatkan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), alur pelayaran, dan irigasi.
PASAL 22
BAB III W
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, dan latau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan
PASAL 23
BAB IV PERIZINAN LITBANG PERIKANAN
(1) Perorangan dan/atau lembaga litbang milik asing yang melakukan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c wajib terlebih dahulu mendapatkan rzin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri dengan memperhatikan:
a. asas manfaat dan dampak bagi perikanan;
b. kewajiban-kewajiban internasional terkait dengan bidang perikanan;
c. sinkronisasi antara kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan rencana strategis pembangunan perikanan;
d. standar kelayakan teknis dan kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlaku; dan
e. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Pertimbangan W PRESIDE N REPURLIK INDONESIA -t2-
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui tim koordinasi yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
PASAL 24
BAB IV PERIZINAN LITBANG PERIKANAN
Perorangan dan/atau lembaga litbang milik asing dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf b, dan huruf c harus bermitra kerja dengan penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri dan mengikutsertakan peneliti Indonesia. Bagian Kedua Perizinan Litbang Perikanan bagi Penyelenggara Litbang Perikanan Dalam Negeri
PASAL 25
BAB IV PERIZINAN LITBANG PERIKANAN
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf b, dan huruf c tidak memerlukan izin. (21 Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(3) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan dengan obyek Litbang Perikanan yang memiliki karakteristik unik, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(4) Ketentuan .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara serta syarat- syarat pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk obyek Litbang Perikanan yang memiliki karakteristik unik, diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
PASAL 26
BAB IV PERIZINAN LITBANG PERIKANAN
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang akan melakukan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan harus melaporkan kedatangannya kepada pejabat yang berwenang, kecuali apabila Litbang Perikanan dilakukan di laboratorium. (21 Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk penyelenggaraan Litbang Perikanan di luar 12 mil laut dan/atau lintas provinsi;
b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, untuk penyelenggaraan Litbang Perikanan di wilayah perairan di atas 4 mil sampai dengan 12 mil laut dan/atau iintas kabupaten/kota; dan
c. Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk, untuk penyelenggaraan Litbang Perikanan di wilayah administrasi dan wilayah perairan sampai dengan 4 mil laut. Bagian Ketiga Pertzinan Penggunaan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan peledak, AIat, dan/atau Cara, dan/atau Bangunan Yang Dapat Merugikan dan/atau Membahayakan
PASAL 27
BAB IV PERIZINAN LITBANG PERIKANAN
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan yang menyelenggarakan penelitian perikanan dengan menggunakan bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan/atau pasal 19 ayat (1), wajib terlebih dahulu rnendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(2) Untuk
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) penyelenggara Litbang Perikanan harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri yang dilengkapi dengan:
a. informasi danlatau keterangan mengenai nama bahan kimia dan/atau bahan peledak danlatau alat danlatau bangunan yang akan digunakan, termasuk spesifikasi, jumlah, dan sifat bahaya yang ditimbulkan secara jelas;
b. informasi dan/atau keterangan mengenai cara penggunaan bahan dan/atau alat sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk tindakan pengamanannya;
c. data tenaga ahli yang akan melaksanakan litbang, disertai riwayat hidup dan sertifikat keahliannya; dan
d. rekomendasi dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(3) Dalam hal Litbang Perikanan akan dilakukan oleh penyelenggara litbang milik asing, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang menjadi mitra kerjanya.
(4) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan tzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima berkas permohonan secara lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat- syarat pemberian tzin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat Perrzinan Penggunaan Kapal atau Peralatan Litbang Perikanan Milik Asing
PASAL 28
BAB IV PERIZINAN LITBANG PERIKANAN
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan yang menyelenggarakan Litbang Perikanan dengan rnenggunakan kapal atau peralatan Litbang Perikanan milik asing, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri. (2)W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Litbang Perikanan harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri yang dilengkapi dengan:
a. data teknis kapal;
b. data teknis peralatan di atas kapal; dan
c. data anak buah kapal.
(3) Dalam hal Litba.rg Perikanan akan dilakukan oleh penyelenggara litbang milik asing, permohonan rzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai mitra kerjanya. (41 Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima berkas permohonan secara lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat- syarat pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. BAB V HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
PASAL 29
BAB V HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Hasil kegiatan penelitian dasar perikanan dan penelitian terapan perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan Pasal 6 dapat berupa:
a. hasil penelitian; dan
b. hasil samping penelitian.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa:
a. data perikanan;
b. informasi perikanan;
c. produk biologi perikanan; dan
d. teknologi perikanan.
(3) Hasil T]IIfSIDEN t] EPI-Jt.tL.II\ INDONESIA
(3) Hasil samping penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat berupa:
a. biota;
b. air tertentu; dan
c. produk perikanan.
PASAL 30
BAB V HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Hasil kegiatan pengembangan eksperimental perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berupa:
a. produk industri;
b. rekomendasi kebijakan perikanan; dan
c. produk rekayasa.
PASAL 31
BAB V HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Hasil Litbang Perikanan dimanfaatkan oleh Pemerintah dalam pen5rusunan kebijakan pembangunan perikanan.
(2) Kebijakan pembangunan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan taraf hidup nelayan, pengolah ikan, dan pembudi daya ikan;
b. meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
c. mendorong perluasan dan kesempatan kerja;
d. meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan;
e. meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing;
f. meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan;
g. mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal;
h. menunjang upaya pelestarian sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan;
i. mendukung penataan ruang perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
j. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepentingan ilmiah lainnya.
PASAL 32
BAB V HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
I,tILSIL}EN RIFTIIIJL II\ INDONESIA
PASAL 33
BAB V HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Hasil Litbang Perikanan yang diperoleh di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan wajib dilaporkan oleh perorangan dan/atau lembaga litbang asing kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Hasil Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berupa data, informasi, dan teknologi perikanan menjadi milik bersama penyelenggara litbang asing dan penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai mitra kerja.
(3) Hasil Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berupa produk biologi perikanan dan hasil samping penelitian menjadi milik bersama Pemerintah dan penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai mitra kerja.
(4) Menteri dapat mengambil alih kepemilikan atas hasil Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan mengganggu stabilitas ekosistem, keamanan, dan pertahanan di laut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan bersama atas hasil Litbang Perikanan yang berupa produk biologi perikanan dan hasil samping penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
PASAL 34
BAB V HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
,| A \ ITRfSIDEN R EPt-.IBL.IK INDONESIA Pacal 34
(1) Hasil Litbang Perikanan bersifat terbuka atau tidak rahasia, kecuali Pemerintah menyatakan hasil tersebut tidak untuk dipublikasikan.
(2) Pernyataan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan dengan pertimbangan apabila hasil Litbang Perikanan diketahui oleh masyarakat umum akan mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, atau ketertiban umum.
PASAL 35
BAB V HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Hasil Litbang Perikanan yang tidak bersifat rahasia dan diperlukan masyarakat, dijamin Pemerintah untuk dipublikasikan dan didiseminasikan guna menunjang pengembangan usaha perikanan.
(2) Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara Li Perikanan untuk melaksanakan diseminasi hasil Li Perikanan kepada masyarakat.
PASAL 36
BAB V HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan di luar negeri wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan tidak dapat dilakukan di Indonesia.
(3) Jumlah sampel yang dapat dibawa ke luar negeri paling banyak sesuai dengan kebutuhan analisis yang diatur dalam perjanjian pengiriman sampel (mateial transfer agreement/ MTAI antar lembaga titbang yang melakukan kerja sama Litbang Perikanan. tbang tbang
(4) Pengolahan . W I RESIDEN R EFI.IIIL.II\ INDONESIA -t9- (41 Pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan peneliti Indonesia.
(5) Setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa denda serta kepemilikan data dan sampel diambilalih oleh negara.
(6) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
PASAL 37
BAB V HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Menteri menetapkan kebijakan pertukaran data dan informasi dengan penyelenggara litbang asing, dengan prinsip untuk sebesar-besarnya dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara.
PASAL 38
BAB V HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Hasil Litbang Perikanan yang berupa data dan informasi Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf a dan huruf b dan Pasal 33 ayat (2) dikelola oleh unit pengelolaan data yang dibentuk oleh Menteri. BAB VI PERLINDUNGAN HKI HASIL LITBANG PERIKANAN
PASAL 39
BAB VI PERLINDUNGAN HKI HASIL LITBANG PERIKANAN
(1) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi setiap penyelenggara Litbang Perikanan yang menghasilkan invensi untuk mengajukan permohonan HKI.
(2) HKI yang diperoleh dari penyelenggaraan kerja sama Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan Indonesia dengan mitra kerja asing menjadi milik bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan, pendaftaran, pemeliharaan, dan pemanfaatan HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam perjanjian kerja sama. BAB VII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 20- BAB VII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LITBANG PERIKANAN
PASAL 40
BAB VII PRESIDE N
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Litbang Penkanan sesuai dengan kewenangannya. (21 Ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. BAB VIII PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN PENELITI
PASAL 41
BAB VIII PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN PENELITI
(1) Setiap peneliti dan penyelenggara Litbang Perikanan yang melakukan invensi yang berdampak pada kemajuan ilmu pengetahuan drn teknologi serta kesejahteraan masyarakat, diberrkan penghargaan oleh Menteri.
(2) Penyelenggara Litbang Perikanan lembaga swadaya masyarakat atau swasta yang melakukan Litbang Perikanan berisiko tinggi untuk kepentingannya harus memberikan jaminan sosial, keamanan, dan keselamatan kepada penelitinya.
(3) Penyelenggara Litbang Perikanan pemerintah yang melakukan Litbang Perikanan berisiko tinggi untuk kepentingan negara memberikan jaminan sosial, keamanan, dan keselamatan kepada penelitinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX t:R E SIDE N RI.FiIII-iL IK INDONESIA BAB IX SANKSI
PASAL 42
BAB IX t:R E SIDE N
(1) Setiap orang dan/atau lembaga litbang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 16 huruf a,
PASAL 43
BAB IX t:R E SIDE N
(1) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis dikenakan kepada setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 32 atau Pasal 33 ayat (1).
(2) Peringatan/tegurar tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut, masing-masing dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3) Setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dalam hal tidak memenuhi kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan/teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi:
a. kegiatan Litbang Perikanannya dihentikan sementara untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan;
b. izin dicabut apabila setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak melaksanakan kewajibannya.
(4) Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 33 ayat (1), dalam hal tidak memenuhi kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan/teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak untuk mengakses data hasil Litbang Perikanan dari unit pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
PASAL 44
BAB IX t:R E SIDE N
,tz I'tlI SIDEN I{ E.tTLII iL.II\ INDONESIA
PASAL 45
BAB IX t:R E SIDE N
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dtkenakan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari biaya litbang yang dikeluarkan dan merupakan peneri^naan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara.
PASAL 46
BAB IX t:R E SIDE N
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan litbang, pengambilalihan hasil Litbang Perikanan, dan/atau pengambilalihan data dan sampel perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5), Pasal 42, Pasal43, dan Pasal 44, diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta instansi lain yang terkait.
PASAL 4T
BAB IX t:R E SIDE N
,tz W I-RfSIfJEN RfFTUHLIi\ INDONESIA
PASAL 47
BAB IX t:R E SIDE N
Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan litbang, pengambilalihan hasil Litbang Perikanan, dan/atau pengambilalihan data dan sampel perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5), Pasal 42, Pasal43, dan Pasal 44 dilaksanakan dengan tidak mengurangi kemungkinan kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 48
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang Litbang Perikanan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 49
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar PRLSIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2OOB MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 55. Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA DANGAN, ttd t a ,N UND SAPTA MURTI W I rR L-:, llJ t- N []L.l'titiI lt\ INDONESIA