PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian T\rnjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah lima kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 57 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 96);
b. Nomor 2l Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 27);
c. Nomor 36 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 59);
d. Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38); dan
e. Nomor 30 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 64), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan 4t A
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan diberikan T\rnjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp1.359.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan".
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia, kepada jandal dudanya yang sah diberikan penghargaanf tunjangan sebesar Rp1.012.000,00 (satu juta dua belas ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penglr.argaanf tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan :
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi".
a. Nomor 57 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 96);
b. Nomor 2l Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 27);
c. Nomor 36 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 59);
d. Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38); dan
e. Nomor 30 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 64), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan 4t A
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan diberikan T\rnjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp1.359.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan".
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia, kepada jandal dudanya yang sah diberikan penghargaanf tunjangan sebesar Rp1.012.000,00 (satu juta dua belas ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penglr.argaanf tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan :
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi".