PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah tiga kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 34 Tahun 2OO1. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 57);
b. Nomor 16 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 37); dan
c. Nomor 28 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 62). diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4
(1) T\rnjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud daiam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp836.O00,00 (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar RpS15.000,00 (delapan ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp782.000,00 (tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp762.000,00 (tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) setiap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp746.O00,OO (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan T\rnjangan Veteran sebesar Rp746.000,00 (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat".
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5
(1) Tunjangan Janda/Duda Veteran diberikan kepada JandalDuda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
a. Golongan A sebesar Rp760.00O,O0 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp724.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp690.00O,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp629.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan.
(2) T\rnjangan Janda/Duda Veteran bagi JandalDuda Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia adalah sebesar Rp629.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan".
a. Nomor 34 Tahun 2OO1. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 57);
b. Nomor 16 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 37); dan
c. Nomor 28 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 62). diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4
(1) T\rnjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud daiam Pasal 3 ayat (2) bagi:
a. Golongan A sebesar Rp836.O00,00 (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar RpS15.000,00 (delapan ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp782.000,00 (tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp762.000,00 (tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) setiap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp746.O00,OO (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Kepada
(2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan T\rnjangan Veteran sebesar Rp746.000,00 (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat".
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5
(1) Tunjangan Janda/Duda Veteran diberikan kepada JandalDuda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:
a. Golongan A sebesar Rp760.00O,O0 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp724.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp690.00O,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp629.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan.
(2) T\rnjangan Janda/Duda Veteran bagi JandalDuda Veteran Pembela Kemerdekaan
Republik Indonesia adalah sebesar Rp629.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan".