PP NOMOR 35 TAHUN 2008

PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

2. Pejabat Negara adalah:

a. ;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;

f. Hakim pada Badan Peradilan LJmum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial) ;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j Ketua,

j. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

k. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;

1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

m. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

3. Penerima pensiun adalah:

a. Pensiunan Pegawai Negeri;

b. Pensiunan Pejabat Negara;

c. Penerima pensiun .ianda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan

d. Penerima pensiun Orang T\ra dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas.

4. Penerima tunjangan adalah:

a. Penerima T\rnjangan Veteran;

b. Penerima T\rnjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

c. Penerima T\rnjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;

d. Penerima T\rnjangan Janda/Duda dari Penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;

e. Penerima T\rnjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Legerl Koninklijk Marine (KNrL/KM);

f. Penerima Tunjangan Anak YatrmlPiatu Anggota TNr/ POLRr;

g. Penerima

g. Penerima T\rnjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;

h. Penerima T\rnjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;

i. Penerima T\rnjangan Orang Ttra bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan j Penerima T\rnjangan Cacat.

PASAL 2

(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2008.

(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:

a. Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;

b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

c. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;

d. Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan

e. Calon Pegawai Negeri.

(3) Pegawai PRESIDE N REPUBLIK INDONESTA

(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

PASAL 3

(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebuian yang diterima pada bulan Juni 2OO8.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:

a. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan jabatanltunjangan umum, dan tunjangan keluarga;

b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan; dan

c. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Pemberian gajtlpensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juni 2008.

PASAL 5

PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2-

PASAL 6

(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2008.

(2) Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2008.

(3) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/ Pejabat Negara bekerja.

PASAL 7

(1) Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2008.

(2) Penerima

(2) Penerima pensiun dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2008.

PASAL 8

Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

PASAL 9

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pegawai Negeri, penerima pensiun, penerima tunjangan, dan pejabat negara kecuali Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

PASAL 10

Ketentuan Pemerintah Keuangan. teknis tentang pelaksanaan Peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar -L4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 68 Salinan sesuai dengan asli:rya SEKRETARIAT NEGARA zu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politlk dan KeseJahteraan Ra\rat, ttd Wisnu Seuawan