PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
2. Pejabat Negara adalah:
a. ;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f. Hakim pada Badan Peradilan LJmum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial) ;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j Ketua,
j. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
k. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
m. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
3. Penerima pensiun adalah:
a. Pensiunan Pegawai Negeri;
b. Pensiunan Pejabat Negara;
c. Penerima pensiun .ianda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan
d. Penerima pensiun Orang T\ra dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas.
4. Penerima tunjangan adalah:
a. Penerima T\rnjangan Veteran;
b. Penerima T\rnjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima T\rnjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
d. Penerima T\rnjangan Janda/Duda dari Penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Penerima T\rnjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Legerl Koninklijk Marine (KNrL/KM);
f. Penerima Tunjangan Anak YatrmlPiatu Anggota TNr/ POLRr;
g. Penerima
g. Penerima T\rnjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. Penerima T\rnjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. Penerima T\rnjangan Orang Ttra bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan j Penerima T\rnjangan Cacat.
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
2. Pejabat Negara adalah:
a. ;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f. Hakim pada Badan Peradilan LJmum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial) ;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j Ketua,
j. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
k. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
m. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
3. Penerima pensiun adalah:
a. Pensiunan Pegawai Negeri;
b. Pensiunan Pejabat Negara;
c. Penerima pensiun .ianda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan
d. Penerima pensiun Orang T\ra dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas.
4. Penerima tunjangan adalah:
a. Penerima T\rnjangan Veteran;
b. Penerima T\rnjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima T\rnjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
d. Penerima T\rnjangan Janda/Duda dari Penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. Penerima T\rnjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Legerl Koninklijk Marine (KNrL/KM);
f. Penerima Tunjangan Anak YatrmlPiatu Anggota TNr/ POLRr;
g. Penerima
g. Penerima T\rnjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. Penerima T\rnjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. Penerima T\rnjangan Orang Ttra bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan j Penerima T\rnjangan Cacat.