Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20A6 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), diubah sebagai berikut: Di antara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 4a dan angka 22 diubah sehingga
PASAL 2
(1) Barang milik negara/daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D; atau
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang dipe-oleh dari hibah/surnbangan atau yang sejenis;
b. barang {-ffi 3 | '11 h. -'r lD L l'l RIPlJUl- lK lt.]DONESIA -6
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat
(3) dan ayat (4) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 26
(1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negaraf daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah untuk memenuhi biaya operasional/ pemeliharaanf perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik negara/daerah dimaksud;
b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang- kurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk barang milik negaraf daerah yang bersifat khusus dapat dilakuka.n penunjukan langsung;
c. mttra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum negataf daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan;
d. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
e. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan pengelola barang;
f. selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik negaraf daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan;
g. jangka rvaktu PR E'rlD E l.l REPIJBLIK INDONESIA -7 4
g. jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang. (21 Semua biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku dalam hal kerjasama pemanfaatan atas barang milik negaraf daerah dilakukan untuk penyediaan infrastruktur tersebut di bawah ini :
a. infrastruktur transportasi meliputi pelabuhan iaut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api;
b. infrastruktur jalan meliputi jalan tol dan jembatan tol;
c. infrastruktur sumber daya air meliputi saluran pembawa air baku dan waduk/bendungan;
d. infrastruktur air minum meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan instalasi pengolahan air minum;
e. infrastruktur aLr limbah meliputi instalasi pengolah air limbah jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meiiputi pengangkut dan tempat pembuangan;
f. infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi;
g. infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi, atau distribusi tenaga listrik; atau
h. infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, dan distribusi minyak dan gas bumi.
(4) Jangka waktu kerjasama pemanfaatan barang milik negaraf daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani. Ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (21, dan ayat (4) ciiubah serta ditarnbahkan 2 (dua) ayat. yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 39
W
5 r.,R f '., lL J t. N REPUBLIK II.]tJONfSIA
PASAL 39
(1) Penilaian barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan daiam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh pengelola barang.
(2) Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota, dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh gubernur/ bupati/ walikota.
(3) Penilaian barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan NJOP.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi penjualan barang milik negara berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana.
(5) Nilai jual barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Barang Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 44
(1) Penghapusan barang milik negaral,taerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik negaraf daerah dimaksud:
a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dirnanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan ; atau
b. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan PRESIDLN REPUBLII( INDONESIA
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilaksanakan oleh:
a. pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang untuk barang milik negara; atau
b. pengguna barang dengan surat keputusan dari pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah.
(3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pengelola barang.
6. Ketentuan Pasal 46 substansi tetap dan penjelasan Pasal 46 ayat (3) huruf e diubah sehingga rumusan penjelasan
PASAL 46
adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal Angka 6 Peraturan Pemerintah ini. 7 . Ketentuan Pasal 51 ayat (3) diubah sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 51
(1) Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle;
b. secara ekonomis lebih menguntungkari bagi negara apabila dijual;
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-haI tertentu.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. barang milik negaraf daerah yang bersifat khusus; dan
b. barang milik negaraf daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.
PASAL 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar W Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia' Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALAT'IA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 78 Salinan sesuai dengan aslinYa DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG UNDANGAN, ttd ttd MUHAMMAD SAPTA MURTI rrF{L5lDt l! REP:DI..IK INDONfSIA PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2OO8 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH I. UMUM a. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran' pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, peflghapusan, Peffiindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Pemanfaatan barang milik negara dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut ternyata belum -Uerjatan sebagaimana mestinya. Upaya Pemerintah untuk menarik minat mitra atau investor Kerjasama Pemanfaatan dalam melakukan pembangunan infrastruktur masih menemui hambatan. Hambatan tersebut merupakan akibat dari kemudahan atau fasilitas investasi yang ditarn'arkan oleh negara-negara tetangga yang mampu memberikan jangka waktu investasi yang relatif lebih lama dibandingkan dengan yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan global, jangka waktu untuk pemanfaatan barang milik .r.g"." dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan (KSP) perlu disesuaikan. Dengan pertimbangan Kerjasama Pemanfaatan tidak ter.ladi pengalihan hak atas barang milik Negara, maka penyesuaian jangka waktu dimaksud dapat dil"krkan sedemikian rupa sehingga relatif lebih lama dibandingkan dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah Negara. Penilaian barang milik negara/daerah diperlukan dalam rangka mendapatkan nilai wajar atau nilai pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai wajar ^t., nilai pasar atas barang milik negarafdaerah yang diperoleh Jari penilaian ini merupakan unsur penting dalam i".r[t r. penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah' b II. PASAL W frf{[:-l,it-tLN R EPI-JEJLii( II ] D OTiES IA II. PASAL DEMI PASAL