PP NOMOR 39 TAHUN 2008

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2A

dan Pasal 28 sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 28

(1) Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang untuk risiko yang dihadapi perusahaan asuransi kerugian danlatau perusahaan asuransi jiwa.

(2) Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah.

(3) Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan membentuk Unit Syariah.

3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

(1) Perusahaan Perasuransian dalam melaksanakan kegiatan usahanya harus memenuhi ketentuan sebasai berikut:

a. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

a. dalam anggaran dasar dinyatakan bahwa maksud dan tujuan pendirian perusahaan hanya untuk menjalankan satu jenis usaha perasuransian;

b. permodalan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;

c. susunan organisasi perusahaan paling sedikit meliputi fungsi:

1. bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, dan fungsi pelayanan; 2.bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;

3. bagi Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria, yaitu fungsi teknis sesuai dengan bidang jasa yang diselenggarakannya.

d. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidang usahanya dalam jumlah yang cukup untuk mengelola kegiatan usahanya;

e. untuk Perusahaan Asuransi, memiliki komisaris independen yang:

1. tugas pokoknya adalah untuk menyuarakan kepentingan pemegang polis;

2. bukan merupakan afiliasi dari pemegang saham, direksi, atau komisaris; dan

3. menjabat sebagai komisaris independen paling banyak pada 2 (dua) Perusahaan Asuransi.

f. untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, memiliki dewan pengawas syariah; dan

g. melaksanakan pengelolaan Perusahaan Perasuransian berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi perusahaan, tenaga ahli, komisaris independen, dewan pengawas syariah, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

4. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

(1) Modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi adalah sebagai berikut:

a. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi;

b. Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Reasuransi;

c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi.

(2) Modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut:

a. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi;

b. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi Perusahaan Reasuransi.

(3) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan setiap penambahannya harus dalam bentuk tunai.

(4) Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham pihak asing melalui penyertaan langsung dalam Perusahaan Perasuransian paling banyak 80% (delapan puluh persen).

5. D i antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 64,, Pasal 68, Pasal 6C, Pasal 6D, Pasal 6E, Pasal 6F, dan Pasal 6G sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A'

(1) Perusahaan Perasuransian harus memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Modal PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjumlahan dari modal disetor, agio saham, saldo laba, cadangan umtlm, cadangan tujuan, kenaikan atau penurunan nilai surat berharga, dan selisih penilaian aktiva tetap.

PASAL 68

(1) Perusahaan Asuransi harus memiliki modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan tahapan sebagai berikut:

a. paling sedikit sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008;

b. paling sedikit sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2OO9;

c. paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

(2) perusahaan Reasuransi harus memiliki modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan tahapan sebagai berikut:

a. paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008;

b. paling sedikit sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2OO9;

c. paling sedikit sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 20to.

PASAL 6C

(1) Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah harus memiliki modal sendiri paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) pating lambat tanggal 31 Desember 2008.

(2) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi harus memiliki modal sendiri paling sedikit Rp1.O0O.OO0.0OO,0O (satu miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2oo8 pasar Modal kerja PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 6D

minimum Unit Syariah dari Perusahaan

Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagai berikut:

a. sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) bagi Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi;

b. sebesar Rp50.0OO.O00.O00,OO (lima puluh miliar rupiah) bagi Unit Syariah dari Perusahaan Reasuransi.

PASAL 6E

(1) Perusahaan Asuransi yang memiliki Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D huruf a, harus menyesuaikan modal kerja dari Unit Syariah dimaksud dengan tahapan sebagai berikut:

a. paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008;

b. paling sedikit sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2009;

c. paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 20ro.

(2) Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D huruf b, harus menyesuaikan modal kerja dari Unit Syariah dimaksud dengan tahapan sebagai berikut:

a. paling sedikit sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008;

b. paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2009;

c. paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2OlO.

PASAL 6F

(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah harus memenuhi modal sendiri dalam jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf a dan huruf b ditambah modal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D huruf a dan huruf b.

(2) .

(2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah dapat membuka kantor cabang dan/atau kantor pemasaran syariah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan, syarat, dan tata cara pendirian kantor cabang dan/atau kantor pemasaran syariah diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 6G

(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang belum memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 6C, dan

PASAL 7

(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki dana jaminan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal disetor minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) atau 2Ooh (dwa puluh persen) dari modal sendiri minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1). (2)Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.

(3) Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditempatkan dalam bentuk:

a. deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di Indonesia yang bukan afiliasi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan; dan/atau

b. surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh Pemerintah.

(4) Besar dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disesuaikan dengan perkembangan volume usaha yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dicairkan atau dijual hanya atas persetujuan Menteri atau pejabat yang mendapat pendelegasian untuk itu berdasarkan permintaan:

a. likuidator dalam hal perusahaan dilikuidasi;

b. perusahaan yang bersangkutan dalam hal izin usahanya dicabut atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dengan ketentuan kewajibannya telah diselesaikan;

c. perusahaan yang bersangkutan dalam hal jumlah dana jaminan yang dimiliki perusahaan yang bersangkutan telah melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3); atau

d. perusahaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. perusahaan yang bersangkutan dalam hal akan melakukan pemindahan atau penggantian dana jaminan, setelah terlebih dahulu menempatkan dana jaminan dalam jumlah yang sekurang-kurangnya sama dengan jumlah dana jaminan yang akan dipindahkan atau diganti.

(6) Ketentuan tebih lanjut mengenai jumlah dan tata cara penempatan dana jaminan diatur dengan Peraturan Menteri.

7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10

(1) Perusahaan Perasuransian harus menjalankan kegiatan usaha perasuransian secara terus menerus sejak diperoleh ny a rzin usaha.

(2) Perusahaan Perasuransian dinilai tidak menjaiankan kegiatan usaha perasuransian secara terus menerus apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

(3) Menteri mencabut izin usaha Perusahaan Perasuransian apabila perusahaan tidak menjalankan kegiatan usaha perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) memperhatikan tahapan pengenaan sanksi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tidak menjalankan kegiatan usaha Secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

8. Ketentuan Pasal 10A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10A

perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dimungkinkan untuk melakukan perubahan kepemilikan melampaui batas kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 10B

(1) Setiap rencana perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian harus memperoleh persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan kepemilikan yang mengakibatkan terdapatnya penyertaan langsung oleh pihak asing di dalam Perusahaan Perasuransian tersebut, maka pihak asing tersebut harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.

(3) Ketentuan mengenai Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis dan kepemilikan perusahaan induk atas anak perusahaan yang bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tetap dipenuhi selama pihak asing tersebut memiliki penyertaan pada Perusahaan Perasuransian.

(4) Perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian melalui transaksi di bursa efek dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tidak menyebabkan perubahan pengendalian pada Perusahaan Perasuransian tersebut.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian diatur dengan Peraturan Menteri.

10. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11A

(1) Dalam hat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi mengalami permasalahan kondisi keuangan, Menteri dapat memerintahkan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan untuk melakukan pengalihan portofolio pertanggungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria permasalahan kondisi keuangan dan tata cara pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri' 1 1. Di PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA i1. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 13A

(1) Perusahaan Perasuransian dilarang memberikan pinjaman kepada atau menempatkan kekayaan pada pemegang saham dan afiliasinYa.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pinjaman atau penempatan kekayaan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1.

(3) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan segala bentuk pengalihan modal disetor kepada pemegang saham atau pihak lainnya'

12. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 38

(1) Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, terhadap:

a. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen, atau laporan operasional tahunan, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan untuk setiap laporan tersebut;

b. Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen, atau laporan operasional tahunan, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan untuk setiap laporan tersebut.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak:

a. Rp36O.OOO.000,OO (tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap laporan yang terlambat disampaikan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi; b.Rp18O.OOO.000,O0 ..

b. Rpi80.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk setiap laporan yang terlambat disampaikan oleh Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan, penagihan, dan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

13. Ketentuan Pasal 40 dihaPus.

PASAL 11

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, rzin pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah yang dimiliki Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang telah ada dinyatakan berlaku sebagai izin untuk Unit Syariah.

(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah memiliki izin usaha:

a. mod.al dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sampai dengan tanggal 31 Desember 2oo8, adalah modal disetor minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mendasari pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut.

b. modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a lewat, adalah modal sendiri minimum sesuai dengan pentahapan pemenuhan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan