PASAL 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Yapen Waropen dapat digunakan bersama-sama dengan nama Kabupaten Kepulauan Yapen dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan yapen menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Kepulauan YaPen.
PASAL 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBL]K INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerirrtah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008 ,IK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangl<an di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGAPA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 80 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Pcrundang-undangart Bidang Politik dan Kesejalrteraan Rakyat, ttd ttd Wisnu Setiawan