Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalarn Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuatt peraturan perundang-undangan.
Menteri Teknis adalah menteri yang menrpunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan Can tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Pert. sahaan.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oieh Direk:ri dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Peruserltaan.
7. 1 2 5 6 3 4 W PRESID E N REPUELIK INDONESIA 3-
7. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
8. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
9. Usaha Mikro adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
10. Usaha Kecil adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
11. Usaha Menengah adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
72. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peratu.'an penrndang-undangan di bidang koperasi. BAB II PENDIRIAN PERUSAHAAN
PASAL 2
BAB II PENDIRIAN PERUSAHAAN
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Umum (Pemm) Sarana Pengembangan Usaha yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi, ydng diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi, terakhir dengan Peraturan Penrerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Petrgembangan Usakra dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya, serta diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.
PASAL 3
BAB II PENDIRIAN PERUSAHAAN
W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 4
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat Perum JAMKRINDO. (21 Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3) Perusaha-an dapat membuka cabang, kantor perwakilan. kantor pemasaran di wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas Perusahaan ditentukan.
PASAL 5
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
didirikan untuk jangka waktu yang ticiak Bagian Kedua Sifat, Maksud, darr Tujuan
PASAL 6
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Sifat usaha dari Perusahaan adalah rnenyelenggarakan pelavanan bagi kemanfaatan umum dan memupuk keuntungan berdasarkan prrnsip teLta kelola perusahaan yang berlaku.
PASAL 7
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 8
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Untuk rnencapai maksud cian tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a. melakukan penjaminan kredit baik bersifat tunai dan norr tunai yang diberikan bank atau badan usaha kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi;
b. melakukan penjaminan pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan pembiayaan pola bagi hasil yang diberikan oleh lembaga pembiayaan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi;
c. melakukan penjaminan -pembelian barang secara angsuran yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi;
d. melakukan penjaminan syariah atas pembiayaan baik bersifat tunai dan non tunai yang diberikan bank atau badan usaha syariah kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi;
e. melakukan penjaminan atas transaksi kontrak jasa yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi;
f. melakukan kegiatan usaha lainnya, antara lain penjarninan kredit perorangan, jasa konsultasi, dan jasa manajemen kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
PASAL 9
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 10
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Modal Perusahaan merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. (21 Besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturarr
Pemerintah ini mulai berlaku adalah sebesar seiuruh nilai kekayaan negara yang dikelola oleh Perusahaan.
(3) Nilai kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan;
(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan baik berupa penambahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maupun pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pernerintah.
(5) Setiap penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkarr oleh Menteri. Bagian Bagian Kelima Pengurusan Perusahaan Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
PASAL 11
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pengurusan Penisahaan dilakukan oleh Direksi.
PASAL 12
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
PASAL 13
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai arrggota
Direksi adalah calon yang lulus seleksi melalui r-r.ji kelayakan dan kepatutan yang clilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang independen yang dibentuk dan/ atau ditunjuk Menteri. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sam.a bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
PASAL 14
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalatr orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta merniliki deCikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan. Direksi
(2) Selain (21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perusahaan umum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. (1)
PASAL 15
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Jumlait anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorarrg anggota, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama. (2)
PASAL 16
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
PASAL 17
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Apabila oieh suatu sebab, jabatan anggota Direksi terjacii kekosongan, maka:
a. Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi kekosongan sudah harus mengisi kekosongan tersebut;
b. selama jabatan itu kosong dan penggantinya belum ada atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang kosong tersebut dengan tugas dan wewenang yang sama; dan
c. dalam hal kekosongan jabatan disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan anggota Direksi, Merrten dapat menunjuk anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir untuk tetap melaksarrakan tugas dat-: wervtenang sebagai Direksi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri, sampai dengan diangkatnya anggota Dileksi yang definitif.
(2) Jika }trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Jika pada suatu waktu oleh sebab apapun Perusahaan tidak mempunyai anggota Direksi, maka : a, untuk sementara Dewan Pengawas berkewajiban menjalankan Pekerjaan Direksi;
b. dalam rangka melaksanakan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas secara bersama-sama dapat melakukannya sendiri atau menunjuk salah seorang atau lebih diantara mereka, atau menunjuk orang perorangan tertentu untuk melakukannYa; dan
c. dalam hal kosongan Direksi disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi, Menteri dapat menunjuk anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir untuk tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Direksi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri, sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif.
PASAL 18
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Seorang anggota Direksi berhak mengundr.rrkan diri dari jabatanny^ EE.rg.n memberitahukan secara tertulis kepada -Menteri dengan tembusan kepada Dewan Pengawas dan anggota Direksi lainnYa.
(2) pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disa-mpaikan paling larnbat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal Pengunduran diri.
(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak henyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya terhiiung sejak 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat permohonan pengunduran diri' (41 Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) r.rl.ry.Urrtkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya pada tanggal efektif pengunduran diri.
PASAL 19
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Antar anggota Direksi, antara anggota Direksi dan angqota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keiuarga sampai cierajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garii ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) (1) , PRESID E N REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka. (1) (21 (3) (41
PASAL 20
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara laiu, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional dalam instansr/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatarrnya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan. Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai anggota Direksi. Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari.
PASAL 21
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/anggota legislatif.
(2) Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalarn hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik dan latau calon/anggota legislatif, maka yalrg bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai Anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon / anggota legislatif.
PASAL 22
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
,| W FrR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 23
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila
a. meninggal dunia; (6) (7)
b. masa -t2-
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (2\ Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum maupun setelah masa jabatannya berakhir tetap bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
PASAL 24
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara r,"aktu oleh Dewan Pengawas apabila anggota Direksi yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerirrtah ini dan/atau terdapat indikasi melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan dan/atau melalaikan kewajibanrrya dan/atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan. Paragraf.2 Tugas dan Wewenang Direksi
PASAL 25
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Tugas pokok Direksi adalah:
a. melaksanakan pengurusan Perusahaan untul< kepentingan dan tujuan Perusahaan dan bertindak seiaku pimpinan dalam pengurusan tersebut, serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan; dan
b. memelihara dan mengurlls kekayaan Perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tr,gas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.
PASAL 26
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
W
PASAL 27
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Direksi berhak mcwakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan kekayaan Perusahaan serta mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, dengan pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Segala tindakan dan perbuatan Direksi di bawah ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas untuk:
a. menerima pinjaman jangka pendek dari bank atau lembaga keuangan lain melebihi nilai tertent-u yang ditetapkan oleh Menteri;
b. memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat operasionai sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri:
c. membeii danlatau menjual surat berharga pada pasal' modal/lembaga kettangan lainnya yang rnelebihi jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, kecuali surat berharga yatlg diterbitkan oleh Pemerintah indonesia dan mernheli kembali surat berharga yang diterbitkan oleh Perusahaan, dengan tetap memperhatikan kepentingatl Perusahaan;
d. mengagunkan aktiva tetap yang diperlukan ctalam melaksanakan penarikan kredit jangka pendek yang melebrhi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
e. F-'RESIDE N REPUBLIK INDONESIA
e. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun yang nilai pertahun melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
f. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazirn berlaku dalam industri pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun yang nilai pertahun sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
g. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak bergerak melebihi dan sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; tr. menghapuskan dari pembukuan piutang nracet sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
i. melepaskan dan menghapuskan persediaan barang mati (dead stock) sampai dengatr nilai tertetrtu yang ditetapkan oleh Menteri;
j. mengadakan keriasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerjasama operasi untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
k. mengadakan kerjasama kontrak pengelolaan usaha untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
l. mengadakan kerjasama Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfefi, Bangun Guna lMilik (tsuild' Operate, and Ouned), atau Bangun Sewa Serah (Build, Rent, and Transfer) sampai dengan nilai tertentu yalrg ditetapkan oleh Menteri;
m. menyewakan aset Perusahaan untuk jangka wakttt lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
n. mengadakan kontrak manajemen yang tidak bersifat operasional untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun; danlatau
o. menetapkan dan menyesuaikan struktur organisasi Perusahaan sampai 2 (dua) ti.rgkat di bawah Direksi.
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanlra permohonan, penjelasan, atau data tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas tidak memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksrrd pada ayat (2) maka Dewan Pengawas dianggao menyetujui usulan Direksi.
(4) Perbuatan . . I 'Rt_slL)E.N Ri:-PLJtlL lt\ INDONESIA ( Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perusahaan yang bukan merupakan barang dagangan baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Menteri.
(5) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan beredar luas/nasional di wilayah Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.
(6) Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas dan persetujuan tertulis dari Menteri, yaitu :
a. mengambil sebagian atau seluruhnya atau ikut serta dalam perusahaan lain atau badan-badan lain atau mendirikan perusahaan baru;
b. melepaskan sebagian atau seluruhnya penyertaan Perusahaan dalam perusahaan lain atau badan-badan lain termasuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran anak perusahaan;
c. menerima pinjaman jangka menengah/panjang;
d. memberikan pinjaman jangka menengah/panjang yang tidak bersifat operasional;
e. memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat operasional yang melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
f. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonon:.is yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya lebih dari 5 (lima) taLrun yang nilai pertahun melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali aktiva tetap bergerak yang secara operasional diperuntukkan untuk dilepaskan (barang dagangan);
g. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak bergerak;
h. mengagunkan aktiva tetap dalam rangka penarikan kredit j angka menengah/ panjang;
i. mengadakan kerjasama operasi dan/atau menyewakan aktiva tetap dengan badan usaha atau pihak lain untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun;
j. mengadakan. ,| FRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
j. mengadakan kerjasama kontrak manajemen untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun;
k. mengadakan kerjasama lisensi, Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transkr), Bangun Guna Milik (Build, Operate and Ounedl, atau Bangun Sewa Serah (Build, Rent, and Transfer) yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
1. mengadakan perjanjian lain yang tidak bersifat operasional selain yang telah diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan mempunyai dampak keuangan yang signifikan bagi Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri;
m. mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau aualist) yang mempunyai akibat keuangan melebihi suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
n. menghapuskan dari pembukuan piutang macet yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
o. melepaskan dan menghapuskan persediaan barang mati (dead stock) yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
p. menghapuskan hak tagih piutang macet;
q. kenaikan penghasilan bagi karyawan Perusahaan selain kenaikan yang diu'ajibkan oleh peraturan perundang- undangan; dan/atau
r. mencalonkan anggota Direksi dan/atau Komisaris yang mewakili Perusahaan pada perusahaan pa.tungan dan/atau anak perusahaan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Apabila dalam'*,aktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan atau penjelasan atau data tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka Menteri dapat memberikan keputusan tanpa adanya tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.
PASAL 28
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Kebrjakan kepengurusan Perusahaarr ditetapkan oleh Direksi
PASAL 29
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
REPLIBLIK INDONESIA -t7-
PASAL 30
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalanr hal salah seorang anggota Direksi tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh anggota Direksi yang ada, melaksanakan tugas anggota Direksi yang berhalangan tersebut.
PASAL 31
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukurn tertentu dengan memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat kuasa.
PASAL 32
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
PRESIDE N REPLIRLIK INDONESIA
PASAL 33
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempun.vai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan akan diwakili oleh salah seorang Direktur yang dituniuk oleh seluruh anggota Direksi selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila benturan kepentingan menyangkut semua auggota Direksi, Perusahaan akan diwakili oleh Dewan Penga'uras atau oleh seorang yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas. (4\ Dalam hal tidak ada mengangkat seorang Perusahaan. Dewan Pengaw-as, Menteri daPat atau lebih untuk mewakili Paragraf 3 I{ak dan Kewajiban Direksi
PASAL 34
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalarn hr-rbungannya dengan tugas pokok Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, rnaka :
1. Direksi berhak untuk : ^. menetapkan kebijakan dalarn memimpin pengurltsan Perusahaan;
b. mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaac Perusahaan termasuk pengangkatan, penetapan gaji. pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para karyawan Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan Menteri;
c. mengangkat. . . , REPUELIK INDONESIA 2
c. mengangkat dan memberhentikan karyawan Perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang atau beberapa orang karyawan Perusahaan baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain;
e. menjalankan tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan kekayaan Perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. mengangkat seorang sekretaris Perusahaan. Direksi berkewajiban :
a. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesLlai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
b. menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, termasuk rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan serta menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. memelihara risalah rapat serta menyelenggarakan pembukuan Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan;
d. menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan;
e. memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan berupa laporan tahunan termasuk perhitungan tahunan dan laporan manajemen kepada Menteri;
f. memberikan laporan berkala menurut cara dan "vaktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Menteri;
g. menyiapkan , W (1) (21 (3) (4)
g. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perinciannya; dan
h. menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Rapat Direksi
PASAL 35
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi' Selain dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diPutuskan' Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada. Tindakan yarlg dilakukan oleh anggota Direksi diluar yalrg diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab prlb"dl anggota Direksi yang bersangkutan sampai dengal tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi'
PASAL 36
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap perlu oleh seorang atau iebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan P..gr.*as atau Menteri dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi. panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh ang[ota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan ciisampaikan dalarn jangka waktu paling singkat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak'
(4) (1) (2) (3) :-]RESIDEN R;PUELiK INDONESIA -2t-
(4) Dalam surat panggilan rapat harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
(5) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disyaratkan apabila semua anggota Direksi hadir dalam rapat.
(6) Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (1) (2) (3) (41 (s)
PASAL 37
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Semua rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atzru berhalangan, rapat Direksi dipimpin oleh seorang Direktur yang khusr,s ditunjuk untuk maksud itu oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan, salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantala anggota Direksi yang ada, berwenang untul< mernimpin rapat Direksi. Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, salah seorang Direktur yang paling lama menjabat sebagai Anggota Direksi Perusahaan yang memimpin rapat Direksi. Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi Perusahaan lebih dari 1 (satu) orang, Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yang berwenang memimpin rapat Direksi.
PASAL 38
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan, seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota Direksi lainnya.
PASAL 39
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Semua keputusan dalam rapat Direksi diarrrbil dengan muslawarah untuk mufakat.
(2) \
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya; (41 Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka Direktur Utama yang menentukan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);
(5) Suara blanko (abstainl dianggap menyetujui usul .yang diajukan dalam rapat;
(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. Paragraf 5 Rencana Jangka Panjang (1) (2)
PASAL 40
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang lrlerrrua't sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalarrr jangka waktu 5 (lima) tahun. Rancangan Rencana Jangka Panjang sebagaitnana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Pengawas dan disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
PASAL 41
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 4O, sekurang-kurangnya memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya:
b. posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencaua Jangka Panjang;
c. asumsi yang dipakai dalam pen5rusunan Rencana Jangka Panjang;
d. penetapan mist, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang; dan
e. kebijakan pengembangan usaha Perusahaan. Paragraf 6 . }TRfSIDEN R IPUELIN INDONESIA Paragraf 6 Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
PASAL 42
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang.
(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Pengawas dan diajukan kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disahkan oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan. (41 Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penJrusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun berturut-turut, kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas.
PASAL 43
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (31 dapat dilakukan perubahan. (21 Rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Pengawas dan disampaikan oleh Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sudah harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rancangan perubahan dari Direksi.
(4) Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dianggap menyetujui perubahan dimaksud.
(5) Dalam
PASAL 44
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, sekurang-kurangnya memuat:
a. misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja/ kegiatan;
b. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/ kegiatan;
c. proyeksi keuangan perusahaan dan anak perusahaannya; dan
d. hal lain yang memerlukan keputusan Menteri' Paragraf 7 Pelaporan (s) (1) (2) (3) (4) }'RLSIDEN t.,l i,PLltiL ll\ INDONES lA Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan telah dikuasakan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas'
PASAL 45
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) metiputi laporan triwulanan dan laporan tahunan' Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direkii sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan i.hrr"r" kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri' Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan khusus sebagatmana dimaksud pada ayat (3), disampaikan dengan bentuk, isi, dan tatacara penyusunan "."ru.i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 46
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan dengan ketentuan:
a. laporan tahunan yang memuat laporan keuangan uiaudited disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari setelah tahun buku Perusahaan ditutup; dan (1)
b. laporan W (2) (3) (4) }1R ESIDE N RIPUL]LII\ INDONESIA
b. laporan tahunan yang memuat laporan auditerl disampaikan paling lambat tanggal 15 Mei setelah tahutt buku Perusahaan ditutup. Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada "y"t (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harus disebutkan alasannya secara tertuiis. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnYa memuat:
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir iahun Uut<u yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjeiasan atas dokumen tersebut;
b. neraca gabungan dan perhitungan laba rugi gabunga'n dari perusahaan yang tergabung dalam satu BruP, disamping neraca dan perhitungan laba rugi dari masing-masing perusahaan tersebut;
c. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan, serta hasil Yang telah dicaPai;
d. kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yarrg mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
f. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
g. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan - ho.rotarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Penga'*,as.
PASAL 4T
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut'
(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditLndatangani oleh semua anggota Direksi'
(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak meuandatangani laporan trin'ulanan sebagaimana dimaksrrd pada ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis'
PASAL 48
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
I.IiISIL\EN ItL I-rL.lLlL. ll( INDONESIA
PASAL 49
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri untuk diperiksa. Laporar, atas hasil pemeriksaan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri untuk disahkan. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada a)'at (1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan. Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan Menteri diumumkan dalatn surat kabar harian.
PASAL 50
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh Mertteri. Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Anggota Direksi dan Dewan Pengawas clibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
PASAL 51
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, berarti membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap pengr-rrusan dan pengawasan yang teli'rh dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungam tahunan serta dengan memperhatikan ketentuart peraturan perundang-r.rndangan. Bagian L W }]RLSIDL- N RIFrLi[]LI\ INDONESIA Bagian Keenam Pengawasan Perusahaan Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas
PASAL 52
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.
PASAL 53
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengawas dilakukan oleh Menteri. Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri, dan pimpinan departemen/lembaga non departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (1)
PASAL 54
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjacli anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perusahaan umum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindal< pidana J'an.g merugikan keuangan negara. (2) Dewan (2) (3)
PASAL 55
W
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) l.Rt-slDLN fli-i1Lli.iL ltr INDONESIA
PASAL 55
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri disesuaikan dengan kebutuhan. Dalam hal Dewan Pengawas terdiri lebih dari seorang anggota, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. (2)
PASAL 56
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan *aktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kalinya pada saat pendirian.
(3) Apabita masa jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir, maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, Menteri sudah harus menetapkan anggota Dewan Pengawas yang definitif.
PASAL 57
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Apabila oleh suatu sebab, jabatan anggota Dewan Pengarvas terdapat kekosongan, maka :
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi kekosongan sudah harus mengisi kekosongan tersebut;
b. selama jabatan itu kosong dan penggantinya belum ada atau belum memangku jabatannya, salah seorang anggota Dewan Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Dewan Pengawas, menjalankan pekerjaan anggota Dewan Pengawas yang kosong tersebut dengan tugas dan wewenang yang sama;
c. dalam hal kekosongan jabatan disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Pengau,as, Menteri dapat menunjuk anggota Dewan Pengawas yarlg berakhir masa jabatannya tersebut untuk tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana ditetapkan oleh I\{enteri, sampai dengan diangkatnya anggota De'*'an Pengawas yang definitif.
(2) W FRESIL-TEN il I PLJEiL ltr INDONESIA
(2) Apabita karena sebab apapun juga Perusahaan tidak mempunyai seorangpun anggota Dewan Pengawas, maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi kekosongan, Menteri sudah harus mengangkat Dewan Pengawas baru.
PASAL 58
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Seorang anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Direksi dan anggota Dewan Pengawas lainnya. (21 Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinYa.
(3) Dalam hal pengunduran ciiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat permohonan pengunduran diri'
(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ *L.ry.brtkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya pada tanggal efektif pengunduran diri'
PASAL 59
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Antar anggota Dewan Pengawas dilarang memilikr hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik rnenurut garis lurus maupun garis ke sarnping, tertnasuk hubungan yang timbul karena Perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
PASAL 60
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, badan usaha milik daerah, badan l.saira miiik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai derrgan ketentua.lr pt:ratttran perundang-undangan; dan/ atau
c. jabatan lain -y*ang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2) t,ltt_5rDfN Ili-t't-itiL llr INDONESIA (21 Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung sejak terj adinya perangkapan j abatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota De'*'att Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya pada Perusahaan. (4) Anggota Dewan Pengawas Perusahaan yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Dern'an Pengawas berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut. (1) (2) (3) (1) (21
PASAL 61
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/ anggota legislatif' Pengurus partai politik d,anlatau calonlanggota legislatif dilarang untuk diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas. Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurtrs partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, maka yang tersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan men;adi pellgurus partai politik dan/atau calon / anggota legislatif.
PASAL 62
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu- dapaf diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasan pemberhentiannya. pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan danlatau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaau danlatau negara;
d. dinyatakan W I)RESIL]EN RirPUBLlt\ INDONESIA (3) (4) (5) (6) (7) (1) (2)
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
e. mengundurkan diri. Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu paling la:na 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, maka anggota Dewan perrga*as yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinYa. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
PASAL 63
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum maupr-ln setetah masa jabatannya berakhir tetap bertanggung ja''Vab atas tindakan-tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
PASAL 64
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(3) W (1) I'RI SILffN r{t t-rUtiI Il( INDC)NESIA
PASAL 65
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan. 12) W I'I]LSItJEN RiJPLIBLIi\ INDONESIA (21 Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan. (1)
PASAL 66
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dewan Pengawas bertugas untuk:
a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; dan
b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Perusahaan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas harus :
a. mematuhi Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta wajib melaksanakan prinsip - profesionalisme, efisiensi, transparansi, ^t .-".rairian, akuntabilitas, pertanggungiarvaban serta kewajaran; dan
b. bertindak sewaktu-waktu untuk kepentingan dan usaha Perusahaan dan bertanggung jawab kepada Menteri' (21
PASAL 67
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Dewan Pengawas baik bersama-sama lnallpun sendiri-sendiri setiap waktr--t berhak:
a. memasuki bangunan, halaman, atau tempat iain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perusahaan;
b. memeriksa buku, surat bukti, dan persediaan barang;
c. memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas untuk keperluan verifikasi surat berharga dan lain-lain; rlzn
d. mengetahui segala tindakan yang telah dijaiankan oleh Direksi. (21 Anggota Dewan Pengawas berhak menan5r2ft2n dart ..r"-i.rt. penjelasan tentang segala hal kepada Direksi dan Direksi wajib memberikan penjelasan'
PASAL 68
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
W (1) (21 (3) (4) (s) (6) (7) (8) I'I{L,SIL]EN tlI frUtiL itr IND()NESIA
PASAL 69
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Dewan Pengawas berkewajiban :
a. memberikan pendapat dan saran kepada Mentei'i mengenai Rencana.lanfka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaarr yarig diusu.lkan Direksi;
b. I:rRESIDEN REPUELII( INDONESIA
b. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurLtsan Perusahaan;
c. melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan; dan
d. meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
PASAL 70
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perusahaan.
PASAL 71
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Jika dianggap perlu, Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan.
PASAL 72
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Paragraf 3 Rapat Dewan Pengawas
PASAL 73
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.
(2) Selain dalam rapat Dewan Penga'uvas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan Dewan Pengawas dapat diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Penga'*'as harus dibuat risalah rapat yallg ditandatangani oleh ketua rapat dan salah seorang peserta rapat yang ditunjuk yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas jika ac1a.
PASAL 74
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
t.IIL SIL]LI\ F{ L:tTL II IL. I I.( IND ONESIA
PASAL 75
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis oleh ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh ketua Dewan Pengawas dan disampaikan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak. panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila semua anggota Dewan Pengawas hadir dalam rapat. (1)
PASAL 76
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluair itu. Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili seorang anggota Dewan Penga'*'as lainnya. (21
PASAL 77
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh ketua Dewan Pengawas. (2\ Ddam hal ketua Dewarr Pengawas tidak tradir atau berhalarrgan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorallg anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh ketua Dewan Pengawas.
(3) \ W [TRESIDEN R'i:FlLJF]L IK IN D ONESIA
(3) Dalam hal ketua Dewan Pengawas tidak melakukan penunjukkan, maka salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh anggota Dewan Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas yang memimpin rapat Dewan Pengawas' (s) Dalam hal Dewan Pengawas yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Perusahaan lebih dari 1 (satu) orang, anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yar,g berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.
PASAL 78
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Rapat Dewan Pengawas adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri af-au diwakiii oteh tebih dari I 12 (satu perdua) jumiah anggota L)ewan Pengawas.
(2) Semua keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diarnbil dengan musyawarah untuk mufakat'
(3) Apabita melalui musyawarah tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan rapat Dewan Pengawas diambil dengan suara terbanYak biasa.
(4) Dalam hal jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, usulan tersebut dianggap ditolak, kecuali mengenai diri orang akan ditentukan dengan undian secara tertutuP.
(5) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk *.rrg.1.ru.rt<an 1 (satu) suara ditambah I (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya'
(6) Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam raPat.
(7) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalarn rapat. Bagiart (1) (2) ITRI.SIT]fN IlL-FTUBLIK INDONESIA Bagian Ketujuh Satuan Pengawasan Intern
PASAL 79
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan Intern. Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
PASAL 80
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan saran perbaikannya;
b. memberikan laporan tentang hasil pemeriksaan atau hasii pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Utama; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telahr dilaporkan.
PASAL 81
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Direktur Utama rnenyampaikan hasil perneriksaan Satuart Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud clalam Pasal 8t) huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengarnbil langkah yang drperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yaltg dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
PASAL 82
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi il,ajib memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 83
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
ITRLSIDfN l! i:PULlL I t\ lN DONESIA
PASAL 84
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengav,as dalam mclaksanakair tugasnya.
(2) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertugas untuk:
a. rnembantu Dewan Pengawas dalam rnemastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternai dan auditct' internal;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit )'a119 dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi' mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur reuiew yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaanl dan
e. melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas serta tugas-tugas Dewan Pengawas lainnya. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ary'.tL (21, komite audit dapat melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Pembentukan komite audit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 85
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dewan Pengawas dapat mernbentuk komite lain untuk membantu tugas Dewan Pengawas dengan memperhatikarr kemampuan Perusahaan.
(2) Pembentr:kan. . (3) (4) (1) 4z PRESIT)EN R;PLJRLIK INDONESIA
(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesembilan Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
PASAL 86
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 2O'h (dwa puluh persen) dari modal Perusahaan.
(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 2Oo/o (dua puluh persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan.
(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 2oo/o (dua puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perusahaan.
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoteh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
PASAL 87
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah penyisihan untuk cadangan sehagaimana dimaksud dalam
PASAL 88
W
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
FJRESIDEN RIPUELIT\ !NDONESIA -4r-
PASAL 88
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian itu akan tetap dicatat dalam pembukuan Perusahaan.
(2) Dalam hal dana cadangan tidak dapat menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat menggunakan laba yang diperoteh pada tahun berikutnya untuk menutupi kerugian tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian KesePuluh Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan (1) (2) (1) (2t (1)
PASAL 89
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pe.ubahan bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesebelas Pembubaran Perusahaan
PASAL 90
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 91
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam hat Perusahaan bubar, maka Perusahaan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuaii diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksuC pada ayat (1) meliputi:
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan; (2)
b. penentuan. ITRESIDEN R i:-PUEiL lt\ IND ONESIA
b. penentuan tata cara pembagian kekayaan;
c. pembayaran kepada para kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan
e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. Bagian Keduabelas Tahun Buku Perusahaan
PASAL 92
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri. Bagian Ketigabelas Karyawan Perusahaan
PASAL 93
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Pen"tsahaan yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Bagi karyawan Perusahaan tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlakrr bagi Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 94
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota Direksi atau Direksi Badan Usaha Milik Negara lain, atau Direksi anak perusahaan yang dahulunya berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan Perusahaan dengan pangkat tertinggi dalam Perusahaan, terhitung sejal< diangkat menjadi anggota Direksi. (21 Dalam hal karyawan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karyawan tersebut diberikan hak pensiun tertinggi berdasarkan peramran yang berlaku di Perusahaan. Pasa-l 95
(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.
(2) Dalam ',1, g (2) f 'NL-SIDEN f{ i_FrLlt.lL li( lNL) C)NESIA Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurLls partai politik danlatau calon/anggota legislatif, yang bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai karyawan terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/ anggota legislatif. Bagian KeemPatbelas Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
PASAL 96
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelimabelas Pengadaan Barang dan Jasa
PASAL 97
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang ,rr".rgg.r.rakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan aan gltanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuart pelaksanaanAnggaranPendapatandanBelanjaNegara.
(2) Direksi menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi Perusahaan, selain pengadaan barang dan jasa se6agaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri' Bagian Keenambelas Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
PASAL 98
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Direksi diberi gaji dan fasilitas termasuk santunari prii. jabatan yang ienii dan jumlahnya ditetapkan oleh ilIenteri- dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 99
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Dewan Pengawas diberi honorarium dan fasilitas termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. F'asal 10i) |rRfSIDEN Ri PUBL IK INDONESIA
PASAL 100
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri. (21 Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva, pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat kesehatan Perusahaan. Selain memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dapat pula memperhatikan faktor lain yang relevan. selain gaji/honorarium dan fasilitas yang diterirnanya sebagai anggota Direksi dan Dewan Petlgawas yang ditetapkan oleh Menteri, anggota Direksi dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan. (3) (4) Bagian Ketujuhbelas Dokumen Perusahaan
PASAL 101
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Direksi wajib mengelola dokumen perusahaan sesuai dengatr ketentuan peratu."., p.trndang-undangan mengenai dokumert perusahaan. Bagian KedelaPanbelas penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan
PASAL 102
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ke sembilanbelas Kepailitan
PASAL 103
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Direksi hanya dapat mengajukan Pengadiian Niaga agar Perusahaan berdasarkan persetujuan Menteri. permohouan ke dinyatakan pailit
(2) Dalam . . W trllL,slL-)fN iir l,LltiL iir. INDONfSIA (21 Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan uukan karena - kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Bagian KeduaPuluh Ganti Rugi
PASAL 104
BAB III ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Dewan Pengawas dan organ pendukungnya' Direksi dai"semua karya*"i P.trsahaan yang melakrrkan perbuatat, melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut' BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 105
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
PadasaatberlakunyaPeraturanPemerintahini,Semua ketentuan pelaksanuu., yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usahamasihtetapberlakusepanjangti,Jakbertentangandan belumdigantidenganketentuan-baruyangditetapkandan diberlakufan berdaiarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 106
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (Lembaran Negara i<epuUtit< Indonesia tafrun 2OO0 Nomor 190) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'
PASAL 107
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku Pada tanggal Agar PRESIDEI{ REPUBLIK ll'lDOllESlA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pJngundangan Peraturan Pemerintah ini dengan p"ne*p.tannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 81 ttd ttd Salinan sesuai dengan aslinYa DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDAN -UNDANGAN, MUHAMMAD SAPTA MURTI