PP NOMOR 42 TAHUN 2008

PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 130 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 12

ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 2l ayat (5), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 31, Pasal 32 ayat (7), Pasal 39 ayat (3), Pasal 42 ayat(21,

PASAL 43

ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (3), Pasal 57 ayat (3), Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (5), Pasal 62 ayat (7),

PASAL 63

ayat (5), Pasal 64 ayat (8), Pasal 69, Pasal 81, dan

PASAL 84

ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang pengelolaan sumber daya air;

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a377); MEMUTUSKAN: TENTANG PENGELOLAAN BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

2. Air PRE_S IDE N REPUBLIK INDONESIA

2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.

3. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.

4. Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

5. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

6. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

7. Kebijakan pengelolaan sumber daya air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air.

8. Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

9. Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.

10. Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. 1 1. Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.

12. Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.

13. Wilayah . PRESiDE N REPUBLIK INDONESIA

13. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.

14. Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

15. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

16. Konsultasi publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.

17. Pelindungan sumber air adalah upaya pengamanan sumber air dari kerusakan yang ditimbulkan, baik akibat tindakan manusia maupun gangguan yang disebabkan oleh daya alam.

18. Pengawetan air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.

19. Pengelolaan kualitas air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air.

20. Zona pemanfaatan sumber air adalah ruang pada sumber air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun sebagai fungsi budi daya.

21. Peruntukan air adalah penggolongan air pada sumber air menurut jenis penggunaannya.

22. Penyediaan sumber daya air adalah penentuan dan pemenuhan volume air per satuan waktu untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air serta memenuhi berbagai keperluan sesr-rai dengan kualitas dan kuantitas.

23. Penggunaan PRESIDf N REPUBLIK INDONESIA

23. Penggunaan sumber daya air adalah pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.

24. Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.

25. Pengembangan sumber daya air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan.

26. Modifikasi cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.

27. Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.

28. Masyarakat adalah seluruh ralryat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.

29. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

30. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

31. Departemen adalah departemen yang membidangi sumber daya air.

32. Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.

33. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang bidang tugasnya terkait dengan bidang sumber daya air, antara lain, meliputi fungsi pengelolaan hutan, air tanah, pertanian, perikanan, transportasi air, pantai, penataan ruang, meteorologi, lingkungan hidup, dan teknologi modifikasi cuaca.

34. Dinas. . . W PRLSIDE N REPUBLI^ INDOI..IESIN

34. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.

35. Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.

36. Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.

37. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan pengelolaan sumber daya air dalam peraturan pemerintah ini meliputi:

a. proses pen5rusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air;

b. pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, operasi dan pemeliharaan sumber daya air; dan

c. konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air. BAB PRE.-ILJL N f{E PUBLIK INT)ONESIA BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum

PASAL 4

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengelolaan sumber daya air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:

a. kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten I kota;

b. wilayah sungai dan cekungan air tanah yang ditetapkan; dan

c. pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai. (21 Pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri. Bagian Kedua Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air

PASAL 5

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Kebijakan pengelolaan sumber daya air mencakup aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan sistem informasi sumber daya air yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing.

PASAL 6

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, yang selanjutnya disebut kebijakan nasional sumber daya air, disusun dan dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dan ditetapkan oleh Presiden.

(2) Kebijakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESI,A -7

(2) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi disusun dan dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi dan ditetapkan oleh gubernur.

(3) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota disusun dan dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota dan ditetapkan oleh bupati/walikota.

PASAL 7

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menjadi acuan bagi:

a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang sumber daya air; dan

b. pen5rusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi.

(2) Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota.

PASAL 8

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Kebijakan pengeloiaan sumber daya air pada tingkat provinsi atau kabupatenlkota dapat ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

(2) Kebijakan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam pen5rusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal kebijakan pengelolaan sumber daya air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupatenf kota, pen1rusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi sumber daya air. Bagian Ketiga Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai

PASAL 9

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai:

a. wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;

b. wilayah sungai lintas kabupaten/kota;

c. wilayah sungai lintas provinsi;

d. wilayah sungai lintas negara; dan

e. wilayah sungai strategis nasional.

PASAL 10

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditentukan berdasarkan :

a. efektivitas pengelolaan sumber daya air dengan kriteria: 1) dapat memenuhi kebutuhan konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya arr; danf atau 2) telah tersedianya prasarana sumber daya air yang menghubungkan daerah aliran sungai yang satu dengan daerah aliran sungai yang lain.

b. efisiensi pengelolaan sumber daya air dengan kriteria rentang kendali pengelolaan sumber daya air; dan

c. keseimbangan pengelolaan sumber daya air pada daerah aliran sungai basah dan daerah aliran sungai kering dengan kriteria tercukupinya hak setiap orang untuk mendapatkan air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.

PASAL 11

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
, PRESIDE N REPUBLIK !NDONESIA

PASAL 13

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Penetapan wilayah sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di wilayah sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 mengakibatkan perubahan batas wilayah sungai dan/atau perubahan kelompok wilayah sungai. Bagian Keempat Pola Pengelolaan Sumber Daya Air

PASAL 14

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan berdasarkan rancangan pola pengelolaan sumber daya air.

(2) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerangka dasar dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah serta keseimbangan antara upaya konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air.

PASAL 15

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai disusun sebagai berikut:

a. rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupatenlkota disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupatenlkota yang bersangkutan;

b. rancangan. F. PRL 1, IDEN REPUf]LIK INt]ONESIA -t2-

b. rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;

c. rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi yang bersangkutan;

d. rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai strategis nasional disusun dengan memperhatikan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

(2) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air mengacu pada data dan/atau informasi mengenai:

a. penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang bersangkutan;

b. kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan;

c. keberadaan masyarakat hukum adat setempat;

d. sifat alamiah dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem hidrologis;

e. aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air; dan

f. kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.

(3) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

PASAL 16

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memuat:

a. tujuan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan;

b. dasar. . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan pengelolaan sumber daya air;

c. beberapa skenario kondisi wilayah sungai;

d. alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan

e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air.

PASAL 17

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

(2) Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dalam pen5rusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

(4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota diserahkan kepada bupati/walikota untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/ kota.

(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, perumusan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupatenf kota.

(6) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t4-

(6) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota yang bersangkutan tidak atau belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh Dinas, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, disampaikan kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

PASAL 18

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota. (21 Dinas pada tingkat provinsi membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pen5rusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

(4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota.

(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupatenlkota tidak atau belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh Dinas, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, dibahas oleh gubernur bersama bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan.

(6) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupatenf kota.

PASAL 19

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 20

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 21

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional.

(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai strategis nasional membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pen5rusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. (41 Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional.

(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional tidak atau belum terbentuk, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, rancangan pola pengelolaan sumber daya air dibahas oleh Menteri bersama:

a. bupati/walikota untuk wilayah kabupaten/kota; atau

b. gubernur dengan melibatkan sungai dalam satu bupati/walikota yang lintas sungal bersangkutan untuk wilayah kabupatenlkota.

(6) Rancangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(6) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional.

PASAL 22

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pola pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2) Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan pola pengelolaan sumber daya air.

PASAL 23

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pedoman teknis dan tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan peraturan Menteri. BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum

PASAL 24

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber daya air, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Inventarisasi Sumber Daya Air

PASAL 25

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar pen1rusunan rencana pengelolaan sumber daya air.

(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kuantitas dan kualitas sumber daya air;

b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air;

c. sumber air dan prasarana sumber daya air;

d. kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan

e. kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air. Bagian Ketiga Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

PASAL 26

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun secara terpadu pada setiap wilayah sungai berdasarkan strategi pengelolaan sumber daya air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam pola pengelolaan sumber daya air.

(2) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan strategi yang dipilih oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(3) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan penggunaan dan ketersediaan air tanah dalam cekungan air tanah pada wilayah sungai dengan tetap mengutamakan penggunaan air permukaan.

PASAL 27

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
PRESiDE N REPUBLIK INDCNESIA

PASAL 28

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Untuk wilayah sungai lintas kabupatenfkota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota yang bersangkutan.

(2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi dilakukan oleh gubernur bersama bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan dengan melibatkan instansi terkait.

PASAL 29

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Untuk wilayah sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi yang bersangkutan.

(2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi dilakukan oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan dengan melibatkan instansi terkait.

PASAL 30

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
f]RT.9IDE N REPUBI-IK INDONESIA -2t-

PASAL 31

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) memuat upaya fisik dan nonfisik.

(2) Upaya fisik dan nonfisik dalam rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan.

PASAL 32

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

PASAL 33

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

(2) Rancangan. . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan.

(3) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapatkan pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

(4) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupatenlkota tidak atau belum terbentuk, rancangan rencana pengelolaan sumber daya air dibahas oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota.

(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota yang bersangkutan tidak atau belum terbentuk, bupati/walikota menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 34

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota disusun oleh Dinas pada tingkat provinsi melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

(2) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan.

(3) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapatkan pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota.

(4) Dalam PRESTDL N REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, rancangan rencana pengelolaan sumber daya air dibahas oleh gubernur bersama bupati/walikota yang terkait pada wilayah sungai yang bersangkutan.

PASAL 35

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

(2) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi untuk mendapatkan pertimbangan.

(3) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi melakukan konsultasi dengan gubernur yang bersangkutan.

(4) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapat pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi.

(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau belum terbentuk, rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati / walikota yang bersangkutan.

PASAL 36

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas negara melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

(2) Rancangan \F PRE9IDE N RtTU?,Lt( !f.i!. ONE9tA

(2) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk mendapatkan pertimbangan.

(3) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Sumber Daya Air Nasional mengikutsertakan bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan.

(4) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas negara kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara.

PASAL 37

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai strategis nasional melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

(2) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional untuk mendapatkan pertimbangan.

(3) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional mengikutsertakan bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan. (41 Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapatkan pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai strategis nasional kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional.

(5) PRES]DE N RZ?UZetl iNDCNESIA

(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional tidak atau belum terbentuk, rancangan rencana pengelolaan sumber daya air dibahas oleh Menteri bersama:

a. bupati/walikota untuk wilayah sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau

b. gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang bersangkutan untuk wilayah sungai strategis nasional yang lintas kabupaten/ kota.

PASAL 38

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Peny.usunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 39

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik. (21 Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan:

a. merupakan dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan sumber daya air; dan

b. sebagai masukan dalam pen5rusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan.

PASAL 40

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3),

PASAL 41

BAB III PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditindaklanjuti dengan penyusunan program pengelolaan sumber daya air. (21 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada rencana pengelolaan sumber daya air dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Program pengelolaan sumber daya air mencakup rangkaian kegiatan pengelolaan yang dapat dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(4) Program pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air.

(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada rencana pengelolaan sumber daya air dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (41 merupakan kegiatan-kegiatan pengelolaan sumber daya air yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

(7) Pen5rusunan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (41 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Rencana. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(8) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diuraikan ke dalam rencana detail yang memuat rencana pelaksanaan konstruksi serta operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.

(9) Studi kelayakan, program, rencana kegiatan, dan rencana detail pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (8) diinformasikan kepada pemilik kepentingan. BAB IV PELAKSANAAN KONSTRUKSI, OPERASI, DAN PEMELIHARAAN

PASAL 42

BAB IV PELAKSANAAN KONSTRUKSI, OPERASI,
(1) Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dilakukan berdasarkan program dan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) dan ayat (5).

(2) Pemerintah atau pemerintah daerah dapat menugaskan pengelola sumber daya air untuk melaksanakan sebagian wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.

(4) Badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air untuk kepentingan sendiri.

PASAL 44

BAB IV PELAKSANAAN KONSTRUKSI, OPERASI,
(1) Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau pengelola sumber daya air dapat melibatkan peran masyarakat.

(2) Badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air untuk kepentingan sendiri.

(3) Dalam

(3) Dalam hal prasarana sumber daya air dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan atas prakarsa sendiri, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.

(4) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada rencana tahunan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (41.

(5) Setiap prasarana sumber daya air dilengkapi dengan manual operasi dan pemeliharaan.

PASAL 45

BAB IV PELAKSANAAN KONSTRUKSI, OPERASI,
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama dalam pelaksanaan konstruksi dan/atau operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupatenlkota dalam wilayah sungai yang bersangkutan.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam penyelenggaraan l

a. konservasi sumber daya air;

b. pendayagunaan sumber daya air; danlatau

c. pengendalian daya rusak air.

(4) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) harus berpedoman pada rencana dan/atau program pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan pada wilayah sungai yang bersangkutan.

PASAL 46

BAB IV PELAKSANAAN KONSTRUKSI, OPERASI,
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama konstruksi dan/atau operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air dengan kelompok masyarakat atau badan usaha dalam bidang konservasi sumber daya air, pengembangan dan pengusahaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air.

(2) Pelaksanaan. PRESiDE N REPUBLIK INDONESII\

(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus berpedoman pada rencana dan/atau program pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan di wilayah sungai yang bersangkutan.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama pelaksanaan konstruksi dan/atau operasi dan pemeliharaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

PASAL 47

BAB IV PELAKSANAAN KONSTRUKSI, OPERASI,
(1) Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air serta operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air memperhatikan ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Konstruksi prasarana sumber daya air serta operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air dilaksanakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Sebelum konstruksi dan/atau operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air dilaksanakan, pemrakarsa menginformasikan kepada kelompok masyarakat yang diperkirakan terkena dampak kegiatan pelaksanaan konstruksi.

(4) Dalam hal pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air danf atau operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air menimbulkan kerusakan pada sumber air dan/atau lingkungan di sekitarnya, pemrakarsa wajib melakukan upaya pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya.

(5) Dalam hal pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air danf atau operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemrakarsa wajib memberikan ganti kerugian yang ditimbulkan.

(6) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang- undangan.

PASAL 48

BAB IV PELAKSANAAN KONSTRUKSI, OPERASI,
PRESIDEI{ REPUBLIK iNDONESIA

PASAL 49

BAB V KONSERVASI
(1) Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.

(2) Untuk mencapai tujuan konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kegiatan:

a. perlindungan dan pelestarian sumber air'

b. pengawetan air; dan

c. pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Bagian Kedua Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air

PASAL 50

BAB V KONSERVASI
(1) Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:

a. pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;

b. pengendalian pemanfaatan sumber air;

c. pengisian air pada sumber air;

d. pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;

e. perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air;

f. pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;

g. pengaturan

g. pengaturan daerah sempadan sumber air

h. rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau

i. pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.

(2) Perlindungan dan pelestarian sumber air dilakukan dengan kegiatan fisik dan/atau nonfisik.

(3) Kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air dilakukan dengan mengutamakan kegiatan yang lebih bersifat nonfisik.

(4) Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

(5) Dalam melaksanakan perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, memperhatikan kearifan lokal dan dapat melibatkan peran masyarakat. Paragraf 1 Pemeliharaan Kelangsungan Fungsi Resapan Air dan Daerah Tangkapan Air

PASAL 51

BAB V KONSERVASI
(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air dilakukan pada kawasan yang ditetapkan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air yang bersangkutan.

(2) Kawasan yang berfungsi sebagai resapan air dan daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah.

(3) Menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya: a.REPUBLIK IhIDCI'JESIA

a. menunjuk dan/atau menetapkan kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan daerah tangkapan air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

b. menetapkan peraturan untuk melestarikan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

c. mengelola kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan daerah tangkapan air;

d. menyelenggarakan program pelestarian fungsi resapan air dan daerah tangkapan air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

e. melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi resapan air dan daerah tangkapan air pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf 2 Pengendalian Pemanfaatan Sumber Air

PASAL 52

BAB V KONSERVASI
(1) Pengendalian pemanfaatan sumber air dilakukan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan zotla pada sumber air yang bersangkutan.

(2) Pengendalian pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan pengawasan berdasarkan ketentuan pemanfaatan zona pada sumber air yang bersangkutan.

(3) Menteri

(3) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan program pengendalian pemanfaatan sumber air. Paragraf 3 Pengisian Air Pada Sumber Air

PASAL 53

BAB V KONSERVASI
(1) Pengisian air pada sumber air dapat dilaksanakan, antara lain, dalam bentuk:

a. pengisian air dari suatu sumber air ke sumber air yang lain dalam satu wilayah sungai atau dari wilayah sungai yang lain;

b. pengimbuhan air ke lapisan air tanah (akuifef;

c. peningkatan daya resap lahan terhadap air hujan di daerah aliran sungai melalui penatagunaan lahan; atau

d. pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca untuk meningkatkan curah hujan dalam kurun waktu tertentu.

(2) Bentuk lain dalam pelaksanaan pengisian air pada sumber air diatur dengan peraturan Menteri.

(3) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengisian air pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Paragraf 4 Pengaturan Prasarana dan Sarana Sanitasi

PASAL 54

BAB V KONSERVASI
(1) Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi dilakukan melalui:

a. penetapan pedoman pembangunan prasarana dan sarana sanitasi;

b. pemisahan Paragraf 5 Perlindungan Sumber Air dalam Hubungannya dengan Kegiatan Pembangunan dan Pemanfaatan Lahan pada Sumber Air

PASAL 55

BAB V KONSERVASI
REPUBLIK INDGNESIA

b. pemisahan antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan;

c. pembuangan air limbah melalui jaringan pengumpul air limbah pada kawasan perkotaan ke dalam sistem instalasi pengolah air limbah terpusat;

d. pembangunan sistem instalasi pengolah air limbah terpusat pada setiap lingkungan; dan/atau

e. penerapan teknologi pengolahan air limbah yang ramah lingkungan. (21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan mekanisme perizinan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d diatur lebih lanjut oleh menteri yang membidangi prasarana dan sarana sanitasi setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. (41 Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(1) Perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air dilakukan melalui pengaturan terhadap kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan lahan pada sumber air.

(2) Perlindungan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai dengan ketetapan pemanfaatan zona pada sumber air yang bersangkutan.

(3) Penyelenggaraan perlindungan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

(4) Menteri PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan perlindungan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 6 Pengendalian Pengolahan Tanah di Daerah Hulu

PASAL 56

BAB V KONSERVASI
(1) Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu dilakukan untuk:

a. mencegah longsor;

b. mengurangi laju erosi tanah;

c. mengurangi tingkat sedimentasi pada sumber air dan prasarana sumber daya air; danlatau

d. meningkatkan peresapan air ke dalam tanah.

(2) Pengendalian pengolahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kaidah konservasi dan tetap mempertahankan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 7 Pengaturan Daerah Sempadan Sumber Air

PASAL 57

BAB V KONSERVASI
(1) Pengaturan daerah sempadan sumber air dilakukan untuk mengamankan dan mempertahankan fungsi sumber air serta prasarana sumber daya air.

(2) Pengaturan daerah sempadan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan batas sempadan sumber air dan penetapan pemanfaatan daerah sempadan sumber air.

(3) PRESIDE N REPUBLiK INDONESIA

(3) Daerah sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya setelah berkonsultasi dengan dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

(4) Pedoman penetapan dan pemanfaatan daerah sempadan sumber air ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air.

PASAL 58

BAB V KONSERVASI
(1) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya mempertahankan fungsi daerah sempadan sumber air. (21 Untuk mempertahankan fungsi daerah sempadan sumber air, Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya:

a. mencegah pembuangan air limbah yang tidak memenuhi baku mutu, limbah padat, dan/atau limbah cair;

b. mencegah pendirian bangunan dan pemanfaatan lahan yang dapat mengganggu aliran air, mengurangi kapasitas tampung sumber air atau tidak sesuai dengan peruntukannya; dan

c. melakukan revitalisasi daerah sempadan sumber air.

(3) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan daerah sempadan sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). Paragraf 8 Paragraf 8 Rehabilitasi Hutan dan Lahan

PASAL 59

BAB V KONSERVASI
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan pada hutan rusak dan lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Rehabilitasi hutan rusak dapat dilakukan dengan kegiatan yang menyeluruh dan terpadu, melalui upaya vegetatif, dan/atau manajemen budi daya hutan.

(4) Rehabilitasi lahan kritis dapat dilakukan dengan kegiatan yang menyeluruh dan terpadu, melalui upaya vegetatif, sipil teknis dan/atau agronomis.

(5) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dilakukan melalui pendekatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

(6) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 9 Pelestarian Hutan Lindung, Kawasan Suaka Alam, dan Kawasan Pelestarian Alam

PASAL 60

BAB V KONSERVASI
(1) Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya dalam rangka menjamin ketersediaan air tanah, air permukaan, dan unsur hara tanah.

(2) PRE5IDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang kehutanan atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

(3) Menteri yang bertanggung jawab dibidang kehutanan atau pemerintah daerah mengupayakan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam. (4\ Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Ketiga Pengawetan Air

PASAL 61

BAB V KONSERVASI
(1) Pengawetan air ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air, sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.

(2) Pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. menyimpan air yang berlebihan di saat hujan untuk dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan;

b. menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau

c. mengendalikan penggunaan air tanah.

(3) Penyimpanan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui pembuatan tampungan air hujan, kolam, embung, atau waduk.

(4) Menteri atau menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya mengaktifkan peran masyarakat dalarn penyirnpanan air sebagairnana dirnaksud pada ayat (3).

PASAL 62

BAB V KONSERVASI
PRESIDE N REPUBLIK INDCNESIA

PASAL 64

BAB V KONSERVASI
(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada pada sumber- sumber air.

(2) Pengelolaan kualitas air dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air dan prasarana sumber daya air.

(3) Perbaikan kualitas aLr pada sumber air dan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya melalui:

a. penetapan kelas air dan baku mutu air pada sumber air;

b. pemantauan kualitas air pada sumber air;

c. pengendalian kerusakan sumber air;

d. penanggulangan pencemaran air pada sumber air; dan

e. perbaikan fungsi lingkungan untuk mengendalikan kualitas air.

(4) Perbaikan kualitas air pada sumber air dan prasarana sumber daya air dapat dilakukan melalui kegiatan, antara lain:

a. aerasi pada sumber air dan melalui prasarana sumber daya air;

b. pemanfaatan organisme dan mikroorganisme yang dapat menyerap bahan pencemar pada sumber air dan prasarana sumber daya air;

c. pembuatan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. pembuatan sumur infiltrasi di sepanjang pantai untuk memperbaiki kualitas air tanah yang telah terkena intrusi air asin; dan

d. penggelontoran sumber air dalam keadaan yang mendesak.

(5) Pengendalian pencemaran air dilakukan dengan mencegah masuknya pencemar pada sumber air prasarana sumber daya air. kualitas dalam kualitas cara dan air dan peraturan air dan

(6) Ketentuan mengenai pengelolaan pengendalian pencemaran air diatur pemerintah tentang pengelolaan pengendalian pencemaran air. BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR Bagian Kesatu Umum

PASAL 65

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pendayagunaan sumber daya air mencakup kegiatan:

a. penatagunaan sumber daya air yang ditujukan untuk menetapkan zona pemanfaatan sumber air dan peruntukan air pada sumber air;

b. penyediaan sumber daya air;

c. penggunaan sumber daya air;

d. pengembangan sumber daya air; dan

e. pengusahaan sumber daya air. Bagian Kedua PRESIDE N REPUBLIK ll.{DONESIA Bagian Kedua Penetapan Zona Pemanfaatan Sumber Air

PASAL 66

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penetapan zorra pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a ditujukan untuk mendayagunakan fungsi atau potensi yang terdapat pada sumber air secara berkelanjutan.

(2) Dalam merencanakan penetapan zona pemanfaatan sumber air, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya melakukan kegiatan:

a. inventarisasi jenis pemanfaatan yang sudah dilakukan di seluruh bagian sumber air;

b. penelitian dan pengukuran parameter fisik dan morfologi sumber air, kimia, dan biologi pada sumber alr,

c. menganalisis kelayakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. menganalisis potensi konflik kepentingan antarjenis pemanfaatan yang sudah ada.

(3) Perencanaan penetapan zona pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip:

a. meminimalkan dampak negatif terhadap kelestarian sumber daya air;

b. meminimalkan potensi konflik kepentingan antarjenis pemanfaatan;

c. keseimbangan fungsi lindung dan budi daya;

d. memperhatikan kesesuaian pemanfaatan sumber daya air dengan fungsi kawasan; dan/atau

e. memperhatikan kondisi sosial budaya dan hak ulayat masyarakat hukum adat yang berkaitan dengan sumber daya air.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sumber daya air, menetapkan zona pemanfaatan sumber air.

(5) Penetapan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) Penetapan zona pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai bersangkutan.

(6) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai tidak atau belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan tugasnya.

(7) Perencanaan penetapan zona pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air

PASAL 67

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Penetapan peruntukan air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a dimaksudkan untuk mengelompokkan penggunaan air pada sumber air ke dalam beberapa golongan penggunaan air termasuk baku mutu air.

PASAL 68

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penyusunan peruntukan air pada sumber air pada setiap wilayah sungai dilakukan dengan memperhatikan:

a. daya dukung sumber air;

b. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya;

c. penghitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; dan

d. pemanfaatan air yang sudah ada.

(2) Pen5rusunan peruntukan air pada sumber air merupakan bagian pen)rusunan rencana pengelolaan sumber daya air.

(3) Pen5rusunan peruntukan air pada sumber air dikoordinasikan melalui wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(4) Penetapan peruntukan air pada sumber air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Bagian Keempat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Penyediaan Sumber Daya Air

PASAL 69

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 70

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 digunakan sebagai dasar penetapan urutan prioritas penyediaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai.

(2) Prioritas utama penyediaan sumber daya air ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk memenuhi kebutuhan irigasi bagi pertanian ralryat dalam sistem irigasi yang sudah ada.

(3) Dalam hal ketersediaan sumber daya air tidak mencukupi untuk memenuhi prioritas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)r, penyediaan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari lebih diutamakan.

(4) Prioritas penyediaan sumber daya air untuk kebutuhan lain pada setiap wilayah sungai ditetapkan berdasarkan hasil penetapan zona pemanfaatan sumber air, peruntukan air, dan kebutuhan air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(5) Penetapan urutan prioritas penyediaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dengan memperhatikan pertirnbangan wadah koordinasi pengelolaan surnber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(6) Urutan.

(6) Urutan prioritas penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu setiap 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setelah 3 (tiga) tahun.

(7) Dalam hal penetapan urutan prioritas penyediaan sumber daya air menimbulkan kerugian bagi pemakai sumber daya air, Pemerintah atau pemerintah daerah mengatur kompensasi kepada pemakai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

PASAL 71

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rencana penyediaan sumber daya air disusun berdasarkan urutan prioritas penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).

(2) Rencana penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun pada setiap wilayah sungai.

(3) Rencana penyediaan sumber daya air terdiri atas rencana penyediaan sumber daya air tahunan dan rencana penyediaan sumber daya air rinci.

(4) Penyusunan rencana penyediaan sumber daya air tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan ketersediaan air pada musim kemarau dan musim hujan.

(5) Rencana penyediaan sumber daya air tahunan ditetapkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dengan memperhatikan pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(6) Rencana penyediaan sumber daya air tahunan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diubah apabila terjadi:

a. perubahan ketersediaan air yang diakibatkan oleh peristiwa alam; atau

b. perubahan kondisi lingkungan hidup dan/atau kerusakan jaringan sumber air yang tidak terduga.

(7) Perubahan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(7) Perubahan rencana penyediaan sumber daya air tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dengan memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(8) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan tidak atau belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

PASAL 72

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pelaksanaan rencana penyediaan sumber daya air rinci diselenggarakan oleh pengelola sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(2) Pengelola sumber daya air dapat melakukan pengurangan, penambahan, atau penggiliran penyediaan sumber daya air dalam hal rencana penyediaan sumber daya air rinci tidak dapat dilaksanakan karena:

a. berkurangnya ketersediaan air yang disebabkan peristiwa alam;

b. kerusakan jaringan sumber air yang tidak terduga; atau

c. hal lain di luar pengelolaan sumber daya air berdasarkan perintah dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Bagian Kelima Penggunaan Sumber Daya Air

PASAL 73

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penggunaan sumber daya air ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.

(2) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. penggunaan surnber daya air sebagai media;

b. penggunaan air dan daya air sebagai materi;

c. penggunaan sumber air sebagai media; dan

d. penggunaan air, sumber air, danfatau daya air sebagai media dan materi.

(3) Penggunaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip:

a. penghematan penggunaan;

b. ketertiban dan keadilan;

c. ketepatan penggunaan;

d. keberlanjutan penggunaan; dan

e. penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan.

(4) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang terkait dengan penggunaan sumber daya air. Pasal T4

(1) Dalam penggunaan sumber daya air, pengelola sumber daya air wajib:

a. menjamin alokasi sumber daya air bagi pengguna sumber daya air yang mempunyai hak guna air di wilayah sungai yang bersangkutan;

b. memelihara sumber daya air dan prasarananya agar terpelihara fungsinya;

c. melaksanakan pemberdayaan para pengguna sumber daya air; dan

d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan sumber daya air.

(2) Pengelola sumber daya air berhak memungut biaya jasa pengelolaan sumber daya air dari pemegang izin penggunaan sumber daya air.

(3) Pemegang izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk penggunaan sumber daya air bagi:

a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dari sumber air yang bukan dari saluran distribusi; dan

b. kebutuhan irigasi bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sr-rdah ada.

PASAL 75

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
PRESIDE N REPUBLIK INt]ONESIA

PASAL 76

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengembangan sumber daya air dilaksanakan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air melalui pengembangan kemanfaatan sumber daya air dan/atau peningkatan ketersediaan air dan kualitas air.

(2) Pengembangan PRESIDE N REPUBLIK INiDONESIA (21 Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. daya dukung sumber daya air;

b. kekhasan dan aspirasi daerah dan masyarakat setempat;

c. kemampuan pembiayaan; dan

d. kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber air.

(3) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perencanaan dan pelaksanaan.

PASAL 77

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Perencanaan pengembangan sumber daya air disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan pengembangan sumber daya air.

(2) Perencanaan pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait dan dengan mengacu pada hasil kegiatan survei dan investigasi.

(3) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi alternatif pengembangan sumber daya air, studi kelayakan, rencana terpilih, dan rencana detail.

(4) Dalam hal rencana pengembangan sumber daya air mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

PASAL 78

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Masyarakat diikutsertakan dalam pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3).

PASAL 79

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
PRESIDf N R.T.PUZLIY, iN'JON E SIA

PASAL 80

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengembangan air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik dan fungsi sumber air yang bersangkutan.

(2) Ketentuan mengenai pengembangan air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lain diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

PASAL 81

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan.

(2) Pengembangan air tanah pada cekungan air tanah dilakukan secara terpadu dalam pengembangan sumber daya air pada wilayah sungai dengan upaya pencegahan terhadap kerusakan air tanah.

(3) Ketentuan mengenai pengembangan air tanah diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

PASAL 82

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengembangan fungsi dan manfaat air hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c dilaksanakan dengan mengembangkan teknologi modifikasi cuaca.

(2) Pengembangan PRESIDE N REPUBLIK INDCNESiA

(2) Pengembangan teknologi modifikasi cuaca dengan memanfaatkan awan ditujukan untuk meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.

(3) Kegiatan pengembangan teknologi modifikasi cuaca dengan memanfaatkan awan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan untuk menanggulangi dampak penyimpangan kondisi iklim dan cuaca terhadap masyarakat luas. (41 Pengembangan teknologi modifikasi cuaca dengan memanfaatkan awan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

PASAL 83

BAB VI PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pemanfaatan air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d dilaksanakan sesuai dengan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(2) Badan usaha dan perseorangan yang memanfaatkan air laut yang berada di darat untuk kegiatan usaha wajib memperoleh rzin pengusahaan sumber daya air dari Pemerintah atau pemerintah daerah yang berwenang terhadap pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, serta kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas dan kebutuhan air tertentu.

(4) Dalam hal pemanfaatan air laut yang berada di darat diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan tentang AMDAL. Bagian Ketujuh Pengusahaan Sumber Daya Air

PASAL 85

BAB VII PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pengendalian daya rusak air meliputi upaya:

a. pencegahan sebelum terjadi bencana;

b. penanggulangan pada saat terjadi bencana; dan

c. pemulihan akibat bencana.

(2) Upaya penanggulangan dan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan rencana pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi.

(3) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dengan melibatkan peran masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai pengendalian daya rusak air yang terkait dengan air hujan, air permukaan, air tanah, dan air laut yang berada di darat diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri. PRtrStDE N REPUBLIK INT}ONES}A Bagian Kedua Pencegahan Bencana akibat Daya Rusak Air

PASAL 86

BAB VII PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 ayat (1) huruf a dilakukan, baik melalui kegiatan fisik dan latau nonfisik maupun penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai.

(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih diutamakan pada kegiatan nonfisik.

(3) Kegiatan fisik dalam rangka pencegahan bencana dilakukan melalui pembangunan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk mencegah kerusakan dan/atau bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air. (41 Kegiatan nonfisik dalam rangka pencegahan bencana dilakukan melalui pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

(5) Penyeimbangan hulu-hilir dilakukan dengan mekanisme penataan ruang dan pengoperasian prasarana sungai sesuai dengan kesepakatan para pemilik kepentingan.

PASAL 87

BAB VII PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) meliputi:

a. penetapan kawasan rawan bencana pada setiap wilayah sungai;

b. penetapan sistem peringatan dini pada setiap wilayah sungai;

c. penetapan prosedur operasi standar sarana dan prasarana pengendalian daya rusak air; dan

d. penetapan prosedur operasi standar evakuasi korban bencana akibat daya rusak air.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4) meliputi:

a. penyebarluasan informasi dan penyuluhan; dan

b. pelatihan tanggap darurat.

(3) Pengawasan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat

(4) meliputi:

a. pengawasan penggunaan lahan pada kawasan rawan bencana sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan

b. pengawasan terhadap kondisi dan fungsi sarana dan prasarana pengendalian daya rusak air.

(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat

(4) meliputi:

a. pengendalian penggunaan lahan pada kawasan rawan bencana sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan

b. upaya pemindahan penduduk yang bermukim di kawasan rawan bencana.

PASAL 88

BAB VII PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menetapkan kawasan rawan bencana pada setiap wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a.

(2) Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi kawasan rawan:

a. banjir;

b. erosi dan sedimentasi;

c. longsor;

d. ambles;

e. perubahan sifat dan kandungan kimiawi, biologi dan fisika air;

f. kepunahan jenis tumbuhan dan/atau satwa; dan/atau

g. wabah penyakit.

(3) Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibagi ke dalam zona rawan bencana berdasarkan tingkat kerawanannya.

(4) Penetapan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

(5) Kawasan PRf SrDEN REPUBLTK INDONESIA

(5) Kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi masukan untuk pen)rusunan rencana tata ruang wilayah.

(6) Pemerintah daerah wajib mengendalikan pemanfaatan kawasan rawan bencana di wilayahnya dengan melibatkan masyarakat.

PASAL 89

BAB VII PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menetapkan sistem peringatan dini pada setiap wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b.

(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola sumber daya air atau instansi terkait sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disusun dan ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.

PASAL 90

BAB VII PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Dalam hal tingkat kerawanan bencana akibat daya rusak air secara permanen mengancam keselamatan jiwa, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), tertutup bagi permukiman.

(2) Segala biaya yang timbul akibat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

PASAL 91

BAB VII PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya melakukan penyebarluasan informasi dan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a.

PASAL 92 W

BAB VII PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 92

BAB VII PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
Pencegahan bencana akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 91 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Bagian Ketiga Penanggulangan Daya Rusak Air

PASAL 93

BAB VII PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Penanggulangan daya rusak air dilakukan dengan kegiatan yang ditujukan untuk meringankan penderitaan akibat bencana.

(2) Penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air.

(3) Penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi terkait dan masyarakat.

(4) Pelaksanaan penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh badan penanggulangan bencana nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menJrusun dan menetapkan prosedur operasi lapangan penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air pada sumber air di wilayah sungai.

(6) Penlrusunan dan penetapan prosedur operasi lapangan penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan pedoman penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait.

(7) Pemerintah dan/atau pemerintah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya rnenyosialisasikan prosedur operasi lapangan penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masyarakat. PRt:rDr-l{ R E P[rBL.rr. ]N t')ONf Sr /l Bagian Keempat Pemulihan akibat Bencana

PASAL 94

BAB VII PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pemulihan akibat bencana dilakukan oleh Pemerintah danlatau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. (21 Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup serta sistem prasarana sumber daya air.

(3) Pemulihan fungsi lingkungan hidup dan pemulihan sistem prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (21diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. BAB VIII PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PASAL 95

BAB VIII PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Perizinan dalam pengelolaan sumber daya air diperlukan untuk kegiatan:

a. pelaksanaan konstruksi pada sumber air;

b. penggunaan sumber daya air untuk tujuan tertentu; dan

c. modifikasi cuaca.

PASAL 96

BAB VIII PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 97

BAB VIII PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Izin pelaksanaan konstruksi pada sumber air paling sedikit memuat:

a. nama, pekerjaan, dan alamat pemegangizin;'

b. tempat/lokasi konstruksi yang akan dibangun;

c. maksud/tujuan pembangunan;

d. jenis/tipe prasarana yang akan dibangun;

e. gambar dan spesifikasi teknis bangunan;

f. jadwal pelaksanaan pembangunan; dan

g. metode pelaksanaan pembangunan.

(2) Izin pelaksanaan konstruksi dinyatakan batal apabila pemegang rzin tidak melaksanakan pembangunan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya rzin pelaksanaan konstruksi atau apabila pemegang izin tidak menyelesaikan konstruksi sesuai dengan jadwal pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.

(3) Dalam hal tertentu yang mengakibatkan penyelesaian konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi sesuai dengan jadwal pelaksanaan pembangunan, pemberi izin dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi.

PASAL 98

BAB VIII PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-60-

PASAL 99

BAB VIII PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Kegiatan pelaksanaan konstruksi pada cekungan air tanah diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

PASAL 100

BAB VIII PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
\ PRESIDE N REPUBL|K INDONESIA -6r-

PASAL 101

BAB VIII PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penggunaan sumber daya air untuk tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b meliputi penggunaan sumber daya air untuk pemenuhan:

a. kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami sumber air;

b. kebutuhan pokok sehari-hari yang dilaksanakan oleh kelompok orang dan badan sosial;

c. keperluan irigasi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; dan/atau

d. kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air.

(2) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sumber daya air permukaan wajib mendapat rzin dari:

a. bupati/walikota untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;

b. gubernur untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupatenlkota; atau

c. Menteri untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional.

(3) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di cekungan air tanah wajib mendapat tzin darr bupati/walikota.

PASAL 102

BAB VIII PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
PRESIDE N REPUBLIK INDONESI.A

PASAL 103

BAB VIII PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Izin penggunaan sumber daya air paling sedikit memuat:

a. nama, pekerjaan, dan alamat pemegangtzin;

b. tempat/lokasi penggunaan;

c. maksud/tujuan;

d. cara pengambilan dan/atau pembuangan;

e. spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;

f. jumlah arr danf atau dimensi ruang pada sumber air;

g. jadwal penggunaan dan kewajiban untuk melapor;

h. jangka waktu berlakunya izin;

i. persyaratan pengubahan, perpanjangan, pembekuan sementara, dan pencabutan izin; dan

j. ketentuan hak dan kewajiban. (21 Ketentuan yang tercantum dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah sesuai dengan jenis penggunaan sumber daya air yang memuat, antara lain:

a. baku mutu air yang boleh dibuang ke sumber air; dan

b. jadwal pengambilan air dari sumber air.

(3) Pemberian. . REP{.JBLIK INDONESIA

(3) Pemberian izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:

a. pertimbangan keperluan, jenis, dan/atau besar investasi; dan

b. rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(4) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pertimbangan teknis dan saran yang disampaikan kepada pemberi izin.

(5) Dalam hal keadaan yang dipakai sebagai dasar pertimbangan pemberian izin mengalami perubahan, ketentuan dalam rzin dapat diubah oleh pemberi rzin.

(6) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diberitahukan kepada pemegang izin paling lama 2 (dua) minggu sebelum perubahan dilaksanakan.

(7) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1):

a. batal dengan sendirinya apabila: 1) sumber daya air musnah; 2) pemegangizin melepaskan haknya secara sukarela; 3) pemegangizin meninggal dunia; 4) jangka waktu berlaku izin telah berakhir; dan/atau 5) badan hukum atau badan usaha pemegang rzin dibubarkan atau dinyatakan pailit.

b. dibekukan dalam hal ketentuan dalam izin tidak dilaksanakan dan izin diberlakukan kembali apabila ketentuan dalam izin telah dilaksanakan.

c. dicabut apabila pemegang izin selama jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian izin tidak menggunakan izin sebagaimana mestinya.

PASAL 104

BAB VIII PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pemegangizin penggunaan sumber daya air wajib untuk:

a. mematuhi ketentuan dalam izin;

b. membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; c.PRESIDE NI REPUBLIK. INDONESIA

c. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sumber daya air;

d. melindungi dan mengamankan prasarana sumber daya air;

e. melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air;

f. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; dan

g. memberikan akses untuk penggunaan sumber daya air dari sumber air yang sama bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

(2) Pemegangizin penggunaan sumber daya air berhak untuk:

a. menggunakan air, sumber air, dan/atau daya air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam tzin; dan

b. membangun sarana dan prasarana sumber daya air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.

PASAL 105

BAB VIII PERIZINAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Perizinan yang diperlukan untuk kegiatan modifikasi cuaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri. BAB IX SISTEM INFORMASI

PASAL 106

BAB IX SISTEM INFORMASI
(1) Untuk mendukung pengelolaan sumber daya air, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air. (21 Sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan informasi sumber daya air yang tersebar dan dikelola oleh berbagai institusi.

(3) Sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas informasi sumber daya air, prasarana dan sarana sistem informasi sumber daya air, serta institusi pengelola.

(4) Pengelolaan PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Pengelolaan sistem informasi sumber daya air meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi sumber daya air.

(5) Untuk mendukung pengelolaan sistem informasi sumber daya air diperlukan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi wilayah sungai pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

PASAL 107

BAB IX SISTEM INFORMASI
(1) Informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 108

BAB IX SISTEM INFORMASI
(1) Prasarana dan sarana sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) terdiri atas prasarana dan sarana:

a. pencatat data;

b. penyimpan data dan informasi;

c. pengolahan data dan informasi; dan

d. penyebarluasan data dan informasi.

(2) Pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

a. kesesuaian dan keterpaduan antarinstitusi pengelola;

b. kemudahan akses bagi pihak yang berkepentingan dalam bidang sumber daya air;

c. keberlanjutan ketersediaan data dan informasi sumber daya air; dan

d. perkembangan teknologi, efektivitas, dan efisiensi penggunaan prasarana.

PASAL 109

BAB IX SISTEM INFORMASI
PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 110

BAB IX SISTEM INFORMASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-68-

PASAL 111

BAB IX SISTEM INFORMASI
Dalam mengelola sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2), Departemen menyelenggarakan :

a. pengelolaan sistem informasi sumber daya air pada wilayah sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah;

b. pengevaluasian semua informasi sumber daya air yang dikelola oleh Dinas pada tingkat provinsi dan kabupatenlkota ke dalam sistem informasi sumber daya air pada tingkat nasional; dan

c. koordinasi dengan Dinas pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta departemen dan institusi terkait pada tingkat pusat.

PASAL 112

BAB IX SISTEM INFORMASI
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 113

BAB IX SISTEM INFORMASI
Dalam mengelola sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (1) dan ayat (21, Dinas pada tingkat kabupaten I kota menyelenggarakan:

a. pengelolaan sistem informasi sumber daya air pada wilayah sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;

b. pengevaluasian semua informasi sumber daya air yang dikelola oleh unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan ke dalam sistem informasi sumber daya air pada tingkat kabupatenlkota; dan

c. koordinasi dengan unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan serta institusi terkait pada tingkat kabupaten/kota.

PASAL 114

BAB IX SISTEM INFORMASI
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 115

BAB X PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan pengelolaan sumber daya air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air.

(2) Pembiayaan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis pembiayaan untuk:

a. biaya sistem informasi;

b. biaya perencanaan;

c. biaya pelaksanaan konstruksi;

d. biaya operasi dan pemeliharaan; dan

e. biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat.

(3) Biaya sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a merupakan biaya yang dibutuhkan untuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan informasi sumber daya air.

(4) Biaya -7t-

(4) Biaya perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan biaya yang diperuntukkan kegiatan penyusunan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air.

(5) Biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup biaya untuk pelaksanaan fisik dan nonfisik kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

(6) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan biaya untuk operasi prasarana sumber daya air serta pemeliharaan sumber daya air dan prasarana sumber daya air. (71 Biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan biaya yang dibutuhkan untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya air serta biaya untuk pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.

PASAL 116

BAB X PEMBIAYAAN
(1) Sumber dana untuk pembiayaan pengelolaan sumber daya air dapat berasal dari:

a. anggaran pemerintah;

b. anggaran swasta; dan/atau

c. hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.

(2) Anggaran pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan pembiayaan pengelolaan sumber daya air wilayah sungai.

(3) Anggaran swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan anggaran keikutsertaan swasta dalam pembiayaan pengelolaan sumber daya air.

(4) Hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dana yang dipungut dari pengguna sebagai pemegang rzin penggunaan sumber daya air yang wajib membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air terhadap penggunaan atau pengusahaan sumber daya air.

(5) Tata cara penerimaan dan penggunaan sumber pembiayaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 117

BAB X PEMBIAYAAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-72-

PASAL 118

BAB X PEMBIAYAAN
(1) Biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (4) didasarkan pada penghitungan ekonomi rasional yang dapat dipertanggungj awabkan.

(2) Penghitungan ekonomi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didasarkan pada unsur:

a. biaya depresiasi;

b. amortisasi dan bunga investasi;

c. biaya operasi dan pemeliharaan; dan

d. biaya pengembangan sumber daya air.

(3) Nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk setiap jenis penggunaan sumber daya air didasarkan pada kemampuan ekonomi kelompok pengguna dan volume penggunaan sumber daya air.

(4) Penentuan kelompok ekonomi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada jenis penggunaan dan tujuan penggunaan sumber daya air.

(5) Penetapan nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

(6) Penetapan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(6) Penetapan nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan oleh Menteri Keuangan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

(7) Pedoman penghitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan menteri yang membidangi keuangan dan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan bidang sumber daya air.

PASAL 119

BAB X PEMBIAYAAN
Pengelola sumber daya air berhak memungut dan menerima biaya jasa pengelolaan sumber daya air atas penggunaan atau pengusahaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 120

BAB XI PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air ditujukan untuk menjamin tercapainya kesesuaian pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dengan semua ketentuan yang berlaku, baik yang menyangkut ketentuan administratif, keuangan maupun substansi pengelolaan sumber daya air.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggaraan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat.

(3) Penyelenggaraan pengawasan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Peran

(4) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwujudkan dalam bentuk laporan, pengaduan, dan gugatan kepada pihak yang berwenang.

(5) Laporan hasil pengawasan merupakan bahan/masukan bagi perbaikan, penyempurnaan, dan/atau peningkatan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air.

(6) Pihak yang berwenang wajib menindaklanjuti laporan hasir pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain dalam rangka memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air. BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 121

BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pemrakarsa sebagai pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a dan huruf b yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 avat (2), pasal 9g, atau pasal 104 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai pemberi izin.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan; dan

c. pencabutan rzin.

(3) Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan peraturan pemerintah ini dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.

PASAL 122

BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 123

BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemrakarsa sebagai pemegang izin pelaksanaan konstruksi pada sumber air danf atau penggunaan sumber daya air yang tidak melakukan upaya pemulihan dan/atau perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (41 atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (2) huruf a.

(2) Sanksi . . PRESIDEI\ REPUBLIK INSONESIA.

(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender.

(3) Pemrakarsa sebagai pemegang izinpelaksanaan konstruksi pada sumber anr danf atau penggunaan sumber daya air yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan terturis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasar 121 ayat (21huruf b.

(4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender. (s) (6) Pemrakarsa sebagai pemegang izin peiaksanaan konstruksi pada sumber air danf atau penggunaan sumber daya air yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (2) huruf c. selain dikenakan sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila peraksanaan konstruksi dan/atau penggunaan sumber daya air yang dilakukan oleh pemrakarsa menimbulkan:

a. kerusakan pada sumber air sekitarnya, wajib melakukan perbaikan atas akibat ditimbulkannya; dan/ atau kerugian pada masyarakat, wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan kepad" -""y"1akat yang menderita kerugian. b dan/atau lingkungan pemulihan dan/atau kerusakan yang BAB XIII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 124

BAB XIII PRESIDE N
Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah ini:

a. per.lan;ian antara pengelola sumber daya air dan pengguna air, sumber air dan/atau prasarana sumber daya air, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.

b. tzin penggunaan sumber daya air dan/atau prasarana sumber daya air yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan peraturan pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

PASAL 125

BAB XIII PRESIDE N
Peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sumber daya air yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan peraturan pemerintah ini.

PASAL 126

BAB XIII PRESIDE N
Konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air yang mengacu pada rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ada masih dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya pola dan rencana pengelolaan sumber daya air berdasarkan peraturan pemerintah ini.

PASAL 127

BAB XIII PRESIDE N
(1) wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi wajib dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan pemerintah ini ditetapkan.

(2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi belum terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsinya dilakukan oleh panitia Tata pengaturan Air (PrPA).

PASAL 128

BAB XIII PRESIDE N
REPUBLIK IT!DONESIA

PASAL 129

BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku

1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 tentang Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3189); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 130

BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 82 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI DqpuLi,Menteri Sekretaris Negara dang-undangan, ttd ttd i'.1 Sapta Murti ;"1 I. UMUM PRESIDE N REPURLIK INDONESIA