PP NOMOR 43 TAHUN 2008

AIR TANAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 93 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 58

ayat (2), Pasal 60, Pasal 69, dan pasal 76 Undang- Undang Nomor 7 Talr'*n 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Pemerintatr tentang Air Tanah;

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik InConesia Tatrun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tatrun 2OO4 tentang Sumber Daya Air (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan kmbaran Negara Repubik Indonesia Nomor a377l; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG AIR TANAH. tsAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Air tanah .d4+ air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanatr. 2.' Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat mcnyimpan dan meneruska' air tanah dalam j,,rrrri.r, cukup dan ekonomis.

3. Cekungan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

3. c-ekungan air tanah adarah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat--semua kejadian hidrogeologis seperii prt..-r pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsuft. - - 4' Daerah imbuhan air tanah adarah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah p";; cekungan air tanah.

5. Daerah repasan air tanah adalah daerah keruaran air tanah yang berrangsung secara aramiah pada cekungan air tanah. 6' Rekomendasi teknis adarah . persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemblrian izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah. 7 ' Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi . air ilr,u.t, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah. 8' Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi air tanah- 9' Konservasi air tanah adarah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah u.g., ".rr"rrtiasa terseai. J"r.* kuantitas dan kuaritas yang memadai untuk ;;;"hi kebutuhan n*tl:t#up' baik pa-da waktu ';k;;; maupun vans 10' Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan 5:ltXtlfi,fi:tanah secara opti*ai "e* bErhas, fi; 1 1' Pengendalian daya rusarc air- tanah adaratr upaya untuk mencegah, ^i..:Tggulangl. aan m"m;lihk." kerusakan Htif . lin gkun g.r, y.r, g-di "" uauilarr-;;il:.ya ru s ak ai r 12' Pengeboran-air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yans a,ar<sanat", ;;;;; ;;;g., pedoman teknis sebagai - ,**" - , etcsptorasir pengambilan, ffiffif:i%,,lX?n. pengusahd: -;;antauan, ",",

13. Penggalian 13' Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan teroworrg.r-air untuk ,rr.rra"putk; air tanah yang dilaksanakai ..rr"i- a.rrg.r, pedoman teknis sebagai sarana - eksplorasi, pengambilan, pemakaian . dan - pengusahaan, p"-*arrt"uan, atau imbuhan air tanah. 14' Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adarah hak guna air . untu.k memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.

15. -Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memp,roleh dan memakai air tanah. 16' I{* g"a usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah. L7. Izin pemakaian air tanah adatah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah. i6' rzin pengusahaan air tanah adarah izin untuk memperoreh hak guna usaha air aari pemanfaatan air tanah. 19 ' Badan usaha adarah badan- usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

20. Menteri adalah Menteri .yang tugas dan hnggung jawabnya di bidang air tanah. 2l' Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adarah . rang memegang kekuasaan pemerintahan negara Repubiik i"ao"".?" sebagaimana dimaksud dalam yll""*_frndang D;;;; N"gara Republik Indonesia Tahun 194S.

22. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat dierah sebagai unsur penyelenggarapem-erint"Lundaerah. --r

PASAL 2

sumber daya air termasuk di .dalamnya air tanah dikelora secara menveluruh, terpadu dan a;;;:., [ngkungan hidup deng;n tujuan iltuk mewujudkan kemanfaatan air I:&t r:trkelanjutan untuk ..u"."i-u""*;;' kemakmuran

PASAL 3

-+-

PASAL 4

Pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 didasarkal pada cekungarr air tanah yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengetolaai air tanah dan strategi pengelolaan air tanah. BAB II LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH Bagian Kesatu Umum Bagian Kedua Kebijakan Pengelolaan Air Tanah

PASAL 5

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Kebijakan pengeloraan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditujukan sebaga'l ur"hu.r, dalam penyelenggaraan konservasi air tariah, p.rrauy"grnaan air tanah, pengendalian daya rusak .ir L".rr, au' sistem informasi air tanah yang disusun dengan *.Lp"rr,atikan kondisi air tanah seiempat. Kebijakan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud q"9" aya! (1) disusun dan ditetapkan-sec"ra-i"ri,.tegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya ai;. Kebijakan pengerolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: ?. kebijakan nasional sumber daya air; b' kebij.al<an pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; dan c' kebijakan pengeloraan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota. T:brj*T pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud- pada ay,at (g) diatur -_ d;"* --peratur"r, pemerintatr mengenai pengeiotaan sumber daya air. (4)

PASAL 6

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Kebijakan pengeloraan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam pasar 5 avat (21 dijabark"r, rebih lanjut dalam kebijakan teknis pengeloial" "i, i"""fr.

(2) Kebijakan teknis pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ay"i 1ty terdiri atas:

a. kebijakan teknis pengelolaan air tanah nasional; b' kebijakan te\nig pen[erolaan air tanah provinsi; dan c. [:,b;i"U." teknis peigelolaan .i, i""L kabupaten/

(3) Menteri menrusun dan menetapkan kebijakan teknis pengelotaan air tanah nasionat e;;;;;-;engacu pada kebijakan nasional sumber daya" ^i, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf a.

(4) Gubernur menyusun dan menetapkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah prov-insi a'""g."--*engacu pada kebijakan teknis. penielolaan "ii -1"""r, nasionar sebagaimana dimaksua -pada "y.tlb1 jil berpedoman pada kebijakan pengelola.rr..r*i"-, a;y;;r pada tingkat fllr#ffi: sebagaimana dimakqud aarail-r 5 ayar (3)

PASAL 7

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(s) (6) Bupati/walikota menJrusun dan menetapkan kebijakan teknis pengelolaan "i, t.r,"r, k.b;;;;;;f,o,u dengan mengacu pada kebijakan teknrs pengelolaan air tanah ll:"i",ri sebagaimana Aimaksud- pada ayat (4) dan berpedoman pada kebijakan pengeloL"r, ..riUer daya air pada dngkat kabT_!1ie"l[oi" sebagaimana dimaksud dalam pasat S ayat (i) hilri;.- Pen5rusunan kebi;akan teknis pengelolaan air tanah oleh Menteri, gubernur,. 113,, UupaUiwalikota ;"b.g.i*.r," dimaksud pada ]yat (s), ayatii;, a.r, ayat (S) dilakukan sesuai dengan kewenangannya meralui i.""ri"it"si publik 9-*g"r' .mengikutsertalian lroL"i teknis dan unsur masyarakat terkait cekungan air tanah _s_ebergaimana dimaksud dalam pasar 4 ditetapkan dengan Kepuirr."r, pr"siden. (1)

(2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) C_ekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai:

3. cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota;

b. cekungan air tanah lintas kabupaterrTtot";

9. cekungan air tanah lintas provinsi; dan

d. cekungan air tanah lintas n"gara. Penetapan cekungan air tanatr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan-paa" tit".ia dan tata cara penetapan cekungan air tanah. peqpunyai batas hidrogeologis yang dikontrol oreh kondisi geologis dan/atau [ondi-si rriarar]ur air tanarr; mempunyai daerah imbuhan dan daeralr lepasan air tanah dalam satu sistem pembentukan air tanafi; dan memiliki satu kesatuan sistem akuifer. paragraf 3 Tata Cara penetapan Cekungan Air Tanah Paragraf 2 Kriteria Cekungan Air Tanah

PASAL 8

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
cekungan air tanah ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. b. c

PASAL 9

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Menteri menJrusun tanah. rancang€rn penetapan cekungan air

(2) Penyusunan raxcangan penetapan cekungan air tanah dilakukan melalui:

a. identifikasi cekungan air tanah;

b. penentuan b"]?.: Jekungan air Lnan; dan

c. konsultasi publik.

(3) Ketentuan lebih ranjut mengenai penJrusunan rancangan penetapan cekungan air tanah J"u"g"i*"na dimaksud pada ayat (2) diatui dengan peraturan Menteri.

PASAL 10

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -

PASAL 11

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Rancangan-p-enetapan cekungan air teurah, baik yang disusun oleh Menteri sebagaim-ana dimJsud daram pasal

9. ayat (1] may.puT yang diusulkan oleh euU"rr,r, dan/atau bupati/warit6ta v*g disetqiui oleh Menteri sebagaimana dimaksud da"i, i"."i-- ro "v.t (oi disampaikan oleh Menteri kepada D;**, sumber Daya Air Nasional untuk mendapatk'an p.rti*U*g*.

(2) Rancangan penetapan cekungan air tanah yang terah mendapat pertim.bangan Oe-wan S"*b;, Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud - l;;" ayat ( 1) disampaikan oleh Menteri t"p"Ja -pllsiden untuk ditetapkan.

(3) cekungan air tanah yang telah ditetapkan oleh oreh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kev,renangannya.

(4) Pengelolaan. . .

(4) Pengelolaan air tanah di luar cekungan air tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimallsud pada it (3j diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 12

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
cekungan air tanah yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali apabila ada peruuirran fisik pada cekungin air tanah Iurg bersangkutan dan/atau ditemukan data baru berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal g. Bagian Keempat Strategi Pengelolaan Air Tanah

PASAL 13

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) strategi pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam pasar 4 merupakan keranika dasar daram merencanakan, melaksanakan, itremantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi air ' tanah, pendayagunlan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah pada cekungan air tanah.

(2) strategi pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud p"9. ayat (1) disusun dan ditetapkan-.".*u terintegrasi dalam pola pengeroraan sumber'daya-.ilpada wilayah sungai.

(3) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas p6h p"rg"toT.* sumber daya air pada wilayah sungai:

a. dalam satu kabupaten/kota;

b. lintas kabupater.Tt ot^j

c. lintas provinsi;

d. lintas negara; dan

e. strategis nasional.

(4) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur di"ry p;;;;; pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya air.--_-

PASAL 14

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Poia pengelolaan sumber dSva air sebagaimana dimaksud dalam pasal tS ayat (2) aiiaUarf.an lebih lanjut dalam strategi pelaksanaan pengelo-laan .i;-dJ.''*" strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-ai".,"r.r, dan ditetapkan pada setiap cekungan aii tanair lzt

(3) (s) strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas strategi pela[sanaan pengelolaan air tanah pada:

l. cekungan air tanah lintas provinsi atau lintas negara;

b. cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; dan

c. cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota.

PASAL 15

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah disusun berdasarkan data dan informasi mengenai:

a. potensi air tanah dan karakteristik hidrogeologis - cekungan air tanah yang bersangkutan;

b. proyeksi kebutuhan air untuf berbagai keperluan pada cekungan air tanah yang bersangkutan; dan

c. perubahan kondisi dan lingkungan aiitanatr.

(2) strategi pelaksanaan pengelolaan air tanaLr memuat:

a. tujuan d.l sasaran pengelolaan air tanah pada - cekungan air tanah yang beisangkutan;

b. skenario yang dipilih untuk i."rr"up"i tujuan dan sasaran pengelolaan air tanah;

c. dasar pertimbangan yang digunakan daram memilih dan menetapkan skenario -sebagaimana dimaksud pada huruf b;

d. tindakan atat: - langkah-rangkah operasionar untuk melaksanakan skenario p"rrgetola* "ir tanah.

PASAL 16

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Menteri- menJrusun dan menetapkan strategi peraksanaan pengelolaan air tanah pada .it ,rrrg"r, #- ii.r, fintas provinsi atau. cekungan air ta'arr [ntas negara sebagaimana dimak.ud dalam pasar lt "yJ (g) huruf a berdasarkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah nasional dan mengacu pada poi. p-i"g"fof.* sumber daya air pada wilayah sungai vans U"i".rr"if.,.t rr. Gubernur menrusun dan menetapkan sffategi pelaksanaan pengeloraan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasar H avit (31 irurui u uerEas*; kebijakan teknis pengeloraan air'tanah provinsi deur *.rrg.", pada pola pengerolaan sumber day" *- o;'*ffir, sungai yang bersangkutan. (2)

(3) Bupati/watikota . . . (3) (4) b (2) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA .10- Bupati/walikota menyusun dan menetapkan strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah pada cekungan ai, tanah dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (3) huruf c berdisarkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten/kota dan me-ngacu pada pola pengelolaa' sumbei daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. Penyusunan strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah oleh Menteri, gubernur, atau - bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat l2;,'dan ayat

(3) dilakukan sesuai dengan kewenang"r"y. melalui konsrrltasi publik dengan mengikutser-takan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

PASAL 17

BAB II LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Strategi pelaksanaan pengelolaan dimaksud dalam Pasal 16:

a. disusun berdasarkan pedoman Menteri; air tanah sebagaimana yang ditetapkan oleh dikondisikan dalam masa 2s (dua puluh lima) tahun kedepan dan dapat ditinjau kembari'apabila ditemukan data dan informasi baru. BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH Bagian Kesatu Umum

PASAL 18

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(l) Pengelolaan air tanah diselenggarakan berlandaskan pa.da.strategi. pelaksanaan pengelo-laan air tanah dengan prinsip keseimbangan .rrt*" upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah. Pengelolaan air tanah meriputi- kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan .u"trJJ- kegiatan konservasi air tanah, .p.r,j"y"gunaEur air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah

(3) Guna mendukung pengelolaan air tanatt sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat membentuk unit pelaksana teknis sesuai dengan undangan. peraturan perundang_ ketentuan Bagian Kedua PRESlDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Perencanaan Paragraf 1 Umum

PASAL 19

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Perencanaan pengelolaan air tanah disusun untuk menghasilkan rencana pengelolaan air tanah yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam tegiatai konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.

(2) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 4isusun secara ter[oordinasi dengan rencana pengelclaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai dan menjadi dasar dalam penyusunan program pengelolaan air tanah.

(3) Program pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud. pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjirt daram rencana kegiatan pengeloraan air tanah yang memuat rencana pelaksanaan - konstruksi, operasi -a"r, pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah.

PASAL 20

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
f-enc-anq pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 21

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Inventarisasi air trll', sebagaimana dimaksud daram

PASAL 22

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Menteri, gubernur, -a!au bupati/watikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah. Dalam melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanatr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menugaskan pihak lain. Pas;l 23

(1) Hasil kegiatan bupati/walikota gubernur. inventarisasi dilaporkan yang kepada dilakukan Menteri oleh dan Hasil kegiatan inventarisasi yang dilakukan oreh gubernur dilaporkan kepada lvtenterr a."!"" tembusan kepada bupati/walikota. Flasil kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan mitit ,."g"r^. ----- (3) Paragraf 3. .

(1) Data dan informasi hasil kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud datam pasal 2g digunakan sebagai bahan penJrusunan zona konservasi air tanah.

(2) Zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

(3) zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan mengenai konservasi dan pendayagunaan air tanah pada cekungeur air tanah.

(4) zoaa konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pader ayat (21disajikan dalam bentuk peta yang diklasifikajikan menjadi:

a. zona perlindungan air tanah yang meliputi daerah imbuhan air tanah; dan

b. zona pemanfaatan air tanah yang meliputi zona aman, rawan, kritis, dan rusak. (c) zona konservasi air tanatr yang telah ditetapkan sebagaimana. .dimakgud pada ayat 121 dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan t "i"utir, kualiias, dan/atau lingkungan air tanah pada cekrrngan air tanah yang bersangkutan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan zorr'a konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada avat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 3 Penetapan Zona Konservasi

PASAL 24

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Paragraf 4 Rencana Pengelolaan Air Tanah

PASAL 25

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c memuat pofok-pokok program konservasi, pendayagunaan, dan p""gI"a.ii"" daya rusak air tanah. (1)

(2) Rencana

(2) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun dengan:

a. menguta*"k.I penggunaan air permukaan pada - wilayah sungai yang bersangkutan;

b. berdasarkan pada kondisi ian lingkungan air tanah pada zorla konservasi air tanah.

(3) Rencana pengelolaan air tanah sebag*imana dimaksud paqa ayat (1) terdiri atas rencana perrgelolaan air tanah pada cekungan air tanah: ?. lintas provinsi atau lintas negara;

b. lintas kabupaten/kota; dan

c. dalam satu kabupaten/kota. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 26

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Menteri menJrusun dan menetapkan rencana pengerolaan air tanah p.ada cekungan air tanarr fntas provinsi atau cekungan air tanah lintas negara sebagaimana dimaksud datam pasal 2s aya! (3) hriruf . L;;d";arkan .t "t"si pelaksanaan pengelola*r, air tanah ;;a cekungan air tanah lintas provinsi atau cekungan air tanah lintas negara sebagaimana dimaksud dalair pasat 16 ayat ail.---

(2) Gubernur menrusun dan menetapkan rencana pengelolar. dr tanah pada cetungan ir tanah lintas kabupaten/kota- sebagaimana dimallsua aaam pasal 25 ayat (3) huruf b berdasarkan .tr"igi p"r"rr..i pengelolaal. air tanah pada cekungan -fir tanah lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaisua aaam pasar 16 ayat (21.

(3) Bupati/walikota menJrusun da, menetapkan rencana pengeloraan ,air.tanah pada ""arr!*--J t.rr.h dalam :1t" kabupaten/kota seLagaim*. a'i*ur.."d dalam pasar 25 ayat (3) humf c berjasark"; -il;t gi pelaksanaan pengelolaan .air,tanah pada cekungan-"i? t"rr"h dalam satu kabupaten/kota setag"i*.rr. alr"r.""a daram pasal 16 ayat (3).

(4) Penyusunan. rencana pengelolaan air tanalr oleh Menteri, gubernur, 1..?,, bupati/wirirct ";;il;"na dimaksud pada ayat (l), ayit 1zS, dul ayat (3) dilakukan sesuai dengan kewenangannya meralui "k"ilrilt ;iluurit dengan ffili'I"tsertakan insiansi t.t"i. -a""';;,ir masvarakat

PASAL 2Z

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-

PASAL 27

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 26 a

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri; terdiri atas rencTa jangka panjang, jangka menengah, *t j*gka pendel v1"e j*gt" ,i.rt n riy."*""i"e_*asing diserahkan kepada kesepakatan pihJk y;; berperan dalam perencanaan di setiap ""k rrg"r, ii. L".f, yang bersangkutan; dan dapat-ditinjau kembali apabila terjadi perubahan strategi pengelolaan air tanah sebagaimana aimat<sua dalam

PASAL 28

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Pelaksanaan rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam pasLt r g ayat (i) - *"tiputt k;til;; pelaksanaan konstruksi, op.r"ri d." ;";"Hhu.r"^r, daram kegiatan konservasi, p..rd.y.gunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.

(2) Pelaksanaan -konstruksi, operasi dan pemeriharaan sebagaimana dimaksud pada'ayat trt aiiatsanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wariftota sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada rencana pengelolaan air tanah pada .rr.i."gu" i, t.""r, v""g bersangkutan.

(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan konstruksi, operaii dan pemeriharaan sebagaimana dimaksud pada dy.t iit J.p., menugaskan pihak lain.

(4) Selain Menteri, gubernur, dan bupati/walikota, pelaksanaan konstiuksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dim*:"a pada ;y; ta-i"p"t dilakukan oleh p"*:gTg ,izin, . p"ror.rrg"r, dan masyarakat pengguna air tanah untuk kepenti-ng.r, ""r,iiri. (5r Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud p"ai. "y-"t tiiiil"xukan pada zona konservasj air tanah, at<uirer .i." l"pisan batuan lainnya yang. berpengaruh terhadap ketersediaan air tanah pada cekungan iir tanah.

PASAL 29

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16-

PASAL 30

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Pelaksanaan opuraSi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 28 ditujukan untuk mengoptimalkan upaya konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, dan prasarana pada cekungan air tanah. (.2) Pelaksanaan operasi dan pemeriharaan terdiri atas:

a. pemeliharaan cekungan air tanah;

b. operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah.

(3) Pemeliharaan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan dan/atau perbaikan kerusakan akuifer dan air tanah.

(4) operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah sebagaimana dimakiud pada ayat (21 hiruf b meliputi:

a. operasi prasarana pada cekungan air tanah yang terdiri atas kegiatan pengaturan, pengalokasian ."rtl penyediaan air tanah;

b. pemeliharaan prasar€rna pada cek'ngan air tanah yang terdiri atas kegiata, pencegalran kerusakan dan/atau penurunan fungsi pra."r"i^ air tanah.

PASAL 31

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konstruksi, operasi _ dan pemeliharaan sebagaimana iimat<sua dalam Pasal 28, Pasal 29, dan pasar sd aiatur ,r;ft." peraturan tVlenteri. Bagian Keempat REPUBLIK II.iDONESIA -L7- Bagian Keempat Pemantauan dan Evaluasi (1)

PASAL 32

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat - (1) dapat menugaskan pihak lain.

(3) Pemantauan pelaksanaan dilakukan melalu:: pengelolaan air tanah

a. pengamatan;

b. pencatatan;

c. perekaman;

d. pemeriksaan laporan; dan/atau

e. peninjauan secara langsung.

(4) Pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah diaiur dengan peraturan Menteri. (2t (1) (2t

PASAL 33

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Menteri, gubernur, 1tlu bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksan"k"r evaruasi pelaksanaan pengelolaan air tanah. Evaluasi pelaksanaan pengerolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada.- |Vat 1tl aitat<utcan ,r.t"trri kegiatan analisis dan penilaian terhadap hasil p"*.rrl.rurr.

PASAL 34

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Hasil evaluasi pelaksanaan pengeroraan air tanah digunakan sebagai dasar pertimbangan t"r"* p""rrrslatan kinerja dan/atau melakukan peninlauan atas rencana pengerolaan air tanah. Bagian Kelima . . (1) Bagian Kelima Konservasi Paragraf 1 Umum

PASAL 35

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Konservasi air - tar'tr dihrjukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, dayi dukung, dan fung.i i, tanah. Konservasi air tanah sebagaimana dirnaksud pada ayat

(1) dilaksanakan berdasarkan rencan.a pengeiolaan air tanah. (2)

(3) Konservasi air tanah sebagaimana dimalcsud pada ayat

(1) dilakukan secara menyeluruh pada cet.,rrg"r, ,.i, tanah yang mencakup daeratr imuutran dan daerah lepasan air tanah, melalui:

1. perlindungan dan pelestarian air tanatr;

b. pengawetan air tanah; dan

c. pengelolaan kualitas dan pengendali€rn pencemaran air tanah.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan kegiaran konservasi air tanah denga' mengikutser"takan masyarakat.

PASAL 36

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Untuk mendukung kegiatan konservasi air tanah dilakukan pemantauan aii tanah.

(2) Pemantauan air ta,ah sebagaimana dimaksud pada ayat (tt ditujukan, u'tg|< *"rrgJt"hui p"*b"t.r, kuantitas, kualitas, dan/atau lingkungan air tirr"tr.

(3) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan pada sumur pantau dengan .*.,

a. mengukur dan merekam kedudukan muka tanah;

b. memeriksa sifl! Iisika, - kandungan unsur kimia, biologi atau radioaktif dalam ai, dnJ;-

c. mencatat jumlalr vorume air tanah yang dipakai atau diusahakan; dan/atau

d. mengukur dan merekam perubahan lingkungan air tanah seperti amblesan tanah.

(4) Pemantauan . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) selain dilakukan pada sumur pantau dapat juga dilakukan pada srrmur produksi.

(5) Hasil pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berupa rekaman data yang merupakan bagian dari sistem informasi air tanah nasional, provinsi atau kabupaten/kota.

(6) Hasil pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai bahan evaluasi pelaksanaan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.

PASAL 37

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Sumur pantau sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 digunakan sebagai alat pengendalian penggunaan air tanah.

(2) Sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan dan dipelihara oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 38

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Sumur pantau sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) dibuat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri dan ditempatkan pada jaringa' sumur pantau.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan jaringan sumur pantau pada setiap cekungan air tanah berdasarkan:

a. kondisi geologis dan hidrogeologis cekungan air tanah;

b. sebaran sumur produksi dan intensitas pengambilan air tanah; dan

c. kebutuhan pengendalian penggunaan air tanah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat rrt diatur a"";;; peraturan Menteri. Paragraf 2 PRESlDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Perlindungan dan pelestarian

PASAL 39

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Perlindungan. dan pelestarian air tanah sebagaimana dimaksud datam pasal 3s ayat (3) h;;r " ai'tu:ur."., urrtuk merindungi dan melestarikan kondisi dan lingkungan serta fungsi air tanah.

(2) untuk melin-dungi dan melestarikan air tanah sebagaimT? dl*"t sud pada ayat (1) ffirrteri, SU.r""., atau bupati/walikota sesuai kewenang*rry. menetapkan kawasan lindung air tanah.

(3) Pelaksanaan perlindungan dan pelestarian air tanah sebagaimana dimaksud pada "y"t 1iy, airrt ,.t.r, dengan:

a. menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah;

b. menjaga daya dukung akuifer; dan/atau c' memulihkan kondisi dan ringkungan air tanah pada zona kritis dan zona rusak.

PASAL 40

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah sebagaimana dimatsua datim iasat 39 ayat (3) huruf a dilakulian dengan cara:

a. mempertahankan kemampuan imbuhan air tanah;

b. melarang melakukan kegiatan p."grUoran, penggalian atau kegiatan rain dalam radiui cob-iJ". ratus) meter dari lokasi pemunculan mata air; dan

c. membatasi -penggunaan air tanah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok ""t "ri_fr"ri.

(2) Untuk menjaga -daya dukung akuifer sebagaimana dimaksud daram pasal 3g. ayat (3) huruf b dilakukan S,:?"*f"ilf,?S; n d ar i kan r. si a il -vIIi g il;;, m e n ssan ss u

(3) untuk memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan zona ry..k sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat tst rrurur c alarrut'an'J"rrg"r, cara: a' melarang pengambiian air-tanah banr da' m..rgurangi secara o,:r:ll:, pensambilan aii- r"; baru pada zona kritis air tanah; b.PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2L-

b. melarang pengambilan air tanah pada zona rusak air tanah; dan

c. menciptakan imbuhan buatan. Paragraf 3 Pengawetan

PASAL 41

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Pengawetan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 42

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Penghematan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 43

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22-

PASAL 44

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4t ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:

a. menjaga keseimbangan antara pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah;

b. menerapkan perizinan dalam penggunaan air tanah;

c. membatasi - penggunaan air tanah dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan potok sehari- hari; (1) (21 (3)

f. mengatur kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah; dan

g. menerapkan tarif progresif dalam penggunaan air tanah sesuai dengan tingkat konsumsi. dimaksud pada

a. bagian cekungan tanahnya intensif;

b. daerah lepasan air dan c penggunaan air tanah sebagaimana ayat (1) terutama dilakukan pada: air tanah yang pengambilan air tanah yang mengalami degradasi; I(etentuan lebih lanjut mengenai pengendalian penggunaan air.tanah-sebagaimana dimaksud fada ayat

(1) dan ayat (2) dictur dengai peraturan Menteri. akuifer yang air tanahnya banyak dieksploitasi Paragraf 4 REPUBLIK II.JDONESIA Paragraf 4 Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran

PASAL 45

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air tanah sesuai dengan kondisi alaminya.

(2) Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

a. mencegah pencemaran air tanah;

b. menanggulangi pencemaran air tanah; dan/atau

c. memulihkan kualitas air tanah yang telah tercemar.

(3) Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan peruncang-undangan di biding lingkungan hidup.

PASAL 46

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Ltntuk menghindari pencemaran air tanah, pengguna air tanah harus menutup setiap sumur bor atau .rhrri guli yang kualitas air tanahnya telah tercemar. Bagian Keenam Pendayagunaan Paragraf 1 Umum (1)

(2) Pendayagunaan air tanah dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah.

PASAL 47

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Pendayagunaan air tanah ditujukan untuk memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok "ehari-h"ri riasyarakat secara adil dan berketanjutan.

(3) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. penatagunaan;

b. penyediaan;

c. penggunaan;

d. pengembangan; dan

e. pengusahaan.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pendayagunaan air tanah dengan mengikutsertakan masyarakat. Paragraf 2 Penatagunaan

PASAL 48

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Penatagunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 49

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Penetapan perunLukan air tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal.48 ayat (1) disusun oleh ftenteri, gubernur, atau bupati/warikota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan :

a. kuantitas dan kualitas air tanah;

b. daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;

c. jumlah dan sebaran penduduk serta laju pertambahannya;

d. proyeksi kebutuhan air tanah; dan

e. pemanfaatan air tanah yang sudah ada.

(2) Pen5rusunan peruntukan air -tanah pada cekungan air tanah dikoordinasikan melarui wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di wilayJ sungai yang bersangkutan.

(3) Dalam har wadah koordinasi pengeloraan sumber daya air pada wilayah sungai {arg uersangkutan beium terbentuk, penJrusunan peruntukan air tanah pada ".t "g.., u1, tanah dapat, langsung dilakukan oleh t t"rrt"ri, gubernur, atau bupati/ watikota iesuai deng; k;;;;;gannya.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/warikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan peraksanaan ketentuan peruntukan air tanah pad. ""L,.rrg"., air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l). Paragraf 3 (1) (2) pasal S0 Penyediaan air tanah sebagaimana dimaksud daram pasal

17. "y3t (3) huruf b titqrt*, untuk memenuhi kebutuhan air . dari pemaniaatan air tanah untuk berbagai keperruan sesuai-- dengan r.u^rit^" dan kuantitasnya. Penyediaan air tanah pada setiap cekungan air tanah dilaksanakan sesuai d.rrg.r, penatagunaan air tanah paling sedikit untuk memeiuhi:'

3. kebutuhan pokok sehari_hari;

b. pertanian ralryat; . sanitasi lingkungan; . industri; . pertambangan; dan pariwisata. Pcnyediaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari merupakan prioritas utama di atas segala keperluan lain. Penyediaan air tanah dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan penyediaan air t.rr"f, Virg "ra"fi.au. Menteri, gubernur, atau_bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan urutan prioritas penyediaan air tanah. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Penyediaan

PASAL 51

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Paragraf 4 Penggunaan

PASAL 52 c

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
d e f. (3) (4) (s) (1) (2) Rencana penyediaan air tanah disusun dengan memperhatikan rencana penyediaan air p-eiilitu.., pada wilayah sungai yang U.r..rrg-f.it*. Rencana penyediaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cirsusun ole-h-Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai aeng; kewenangannya. Penggunaan air tanah seho-o. :,:;.{ i I i;,i:l iil,* .. "JtrjtillTi ,.ti?T."}1",1:i1T arr tanah dan prasarana pada "t-r.";;';, dft. (1)

(2) Penggunaan . PRESIDE N REPUBLIK ll.lDONESlA

(2) Penggunaan air tanah terdiri atas pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah

(3) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai d-engan p.i.t"srnaan dan penyediaan air tanah yang telah ditetapkan pada cekungan air tanah.

(4) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan -dengan mengutamakan pemanfaatan air tanah pada akuifer dalam. -yang pengambilannya tia"r. melebihi daya dukung akuifer t""rriJ.? ierrgamu,an air tanah.

(5) Debit pengambilan air tanah ditentukan berdasar atas: a' dava dukung akuifer terhadap;;g;;b,an air tanah;

b. kondisi dan lingkungan air tanah. o------

c. alokasi penggunaan air tanah bagi kebutuhan mendatang; dan

d. penggunaan air tanah yang telah ada.

(6) Ketentuan lebih ranjut mengenai penggunaan air tanah diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 53

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 52

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
ayat (1) dilakukan melalui pengeboran atau penggalian air tanah. r --

(2) Pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana dimaksud p1.d". "y"t 1rl-*.jjp. "-r.."p..U*bangkan jenis dan sifat fisik baiuurr,'kondisi hidrogeologis, letak dan potensi sumber pencemaran serta kondisl .t"gdr;;; sekitarnya.

(3) Pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana dimaksud pada. "y"t 1ii al"r"r,g di;k;kan pada zona perlindungan air -tanah sebagai;"; ;;aksud daram

PASAL 54

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud c-alam pasar 52 ayat (2) merupakal r.""gi"t"" penggunaan air tanah yang ditujukan untuk m-"merru-hi l".Urtri"r, pokok sehari-hari, pertanian rarqrat; ;;" kegiatan bukan usaha. (1)

(2) Pemakaian. . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) (4) (s) Pemakaian air tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dilakukan apabila air permukaan tidak mencukupi Pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan setelah memiliki hak guna pakai Lir dari pemanfaatan air tanah. Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk kegiatan bukan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (ll diperoleh derrgan izin pemakaian air tanah ya.rg diberikan oleh bupati/ walikoia. Izin pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud pada aya! (4) dapat diberikan kepada perseorangan, baaan usaha, instansi pemerintah atau badan sosial. rakyat dapat

PASAL 55

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Hak gu.n3 pakai air dari pemanfaatan air tanah diperoleh tanpa izin apabila untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rairyat.

(2) Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan- sebagaimana dimaksud pada ayat tit ditentukan sebagai berikut:

a. penggunaan air tanah dari sumur bor berdiameter kurang dari 2 (dua) inci (kurang dari S cm); b' penggunaan air tanah dengan menggunakan tenaga manusia dari sumur gali; atau

c. penggunaan air tanah kurang dari 100 m3/bulan per kepala keluarga dengan tid;k menggunakan sistem distribusi terpusat. (3) ""t sula p.akai air dari pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pertanian ratcyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan ""td;berikut: a' sumur diletakkan di arear pertanian yang jauh dari pemukiman; b' pemakaian tid*k lebih d,ari 2-(dua) liter per detik per kepala kelua.rga dalam hal ,.ir' p.r*;k;"" tidak mencukupi; dan

c. debit pengambilan air tanah tidak mengganggu kebutuhan pokok sehari_hari masyarakat setempat. Paragraf S PRESIDE N REPUBLIK INDONISIA Paragraf 5 Pengembangan

PASAL 56

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) (2) (3) (4) (s) (6) Pengembangan air tanah pada cekungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4T iyat (3) huruf d ditujukan untuk meningkatkan kemanfai.tan' fungsi air tanah guna memenuhi penyediaan air tanah. Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pttot sehari-hari dan pertanian rakyat. Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat- (1) hanya dapat dilaksanakan serama potensi air tanah masih memungkinkan diambil secara aman serta tidak menimbulkan kerusakan air tanah dan lingkungan hidup. Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah dan rencana tata ruang wilayah. Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21wajib mempertimbangkan :

a. daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;

b. kondisi dan lingkungan air tanah;

c. kawasan lindung air tanah;

d. proyeksi kebutuhan air tanah;

e. pemanfaatan air tanah yang sudah ada;

f. data dan informasi hasil inventarisasi pada cekungan air tanah; dan

g. ketersediaan air permukaan. Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan kegiatan:

a. survei hidrogeologi; b' eksplorasi air tanah melalui penyelidikan geofisika, pengeboran, atau penggalian eksplorasi;------

c. pengeboran atau penggalian eksploitasi; dan/atau d' pembangunan kelengkapan sarana pemanfaatan air tanah. Ketentuan lebih ,lanjut mengenai -teknis pengembangan air tanah diatur dengan p"r"t".,r.n Menteri. (7) Paragraf 6 PRES!DE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 6 Pengusahaan

PASAL 57

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 59

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
r.7in pengusahaan air tanah tidak diperlukan terhadap air ikutan dan/atau pengeringan (dewaiering) untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang pertamb"rrg"r, dan eirergi.

PASAL 60

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan arokasi penggunaan air tanah pada cekungan air tanah untuk - pJriakaian maupun pengusahaan air tanah. (1) (2) Bagian Ketujuh Pengendalian Daya Rusak

PASAL 61

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Pengendalian daya rusak air tanah ditujukan untuk mencegah, menanggulangi intnrsi air asin, dan memulihkan kondisi air tanah akibat intrusi air asin, serla_. mencegah, menghentikan, atau mengurangi terjadinya amblesan tanali. Pengendalian daya rusak air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dilakukan dengan *.rt.r,aalikan pengambilan air tanah dan menlngkatkai jumlah imbuhan air tanah.untuk menghamuat itau -ml.,gur.r,gi laju penurunan muka air tanah]

(3) Menteri, gubern kewenangannya rusak air tanah. ur, atau bupati/walikota sesuai dengan menyelenggarakan pengendalian dlya

PASAL 62

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) U'tuk mencegah terjadinya intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam pasar 6r ayat (1) dilakukan dengan membatasi pengamb,an air tanah di daerah p""t.i yi"g mengakibatkan terganggunya keseimbangan antara muka air tanah tawar aan mut. "i, tanah u..-i-rrl-'

(2) Untuk . -32_

(2) untuk menanggulangi terjadinya intrusi air asin sebagaimana dimaksud daram pasat 61 ayat (r) dilarang mengambil air tanah di daerah pantai.

(3) Untuk memulihkan kondisi air tanah akibat intrusi air T-il sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (ll dilakukan dengan cara menciptakan resapan buatan atau membuat sumur injeksi di daerah yang air tanahnya telah tercemar air asin.

PASAL 63

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
(1) Untuk menc.egah terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan mengurangi pengambilan air tanah bagi pemegan g irin pemakaian air tanah atau izin pengu.-.rr.u' air tanah lrada zona kritis dan zona rusak.

(2) untuk menghentikan terjadinya amblesan tanah sebagaimana dim*ksud datam paslt 61 ayat (1) dilakukan dengan mengherrtikan pengambilan air tanafr.

(3) untuk mengurangi terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasat 61 ayat (1) dilakukan dengan membuat imbuhan buatan . u

PASAL 64

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Ketentuan lebih lanjg! mengenai pengendarian daya rusak air 3""1_sgbagaimana dimatsua aaiam-pa"J-oi, pasar 62, d,an

PASAL 65

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
Dalam keadaan yang membahayakan lingkungan, Menteri, gubernur, atau byp-uti/walikota i..".i dengan kewenangannya mengambil tindakan aarurat- sebagai upaya pengendalian daya rusak air tanah

PASAL 66

BAB III PENGELOLAAN AIR ,l)qNAH
'Setiap pengguna air tanah wajib memperbaiki kondisi dan lingkungan air tanah-yang *.J arriuaiie"ffirr^"r, air tanah vang dilakukannya-.dengin tindak." p";;?ilrangan intrusi air asin dan pemurihan- atibai intrusi .ii ff; sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Jan/atau *"t^t-rrr."r, tindakan penghentian dan .pengurangan terjadinya amblesan tanah s,bagaimana dimatcsudaaari- pasal OS. BAB IV.. BAB IV PERIZINAN Bagiarr Kesatu Tata Cara Memperoleh lzin

PASAL 67

BAB IV PERIZINAN
(1) Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/i.rikot" dengan tembusan kepada Menteri drn g"U.rnur.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diiampiri informasi:

a. peruntukan dan kebutuhan air tanah; b' rencana peraksanaan pengeboran atau penggarian air tanah; dan

c. upaya pengel..rlaan lingkun_gan (UKL) atau upaya pemantauan_ ringkungan (upL) atau anarisis *."g!"J dampak lingkungr.r. 1a*d.l) sesuai a"rrg.r, ketentuan peraturan perundang_undangan.

(3) Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah, pemohon dikenakan retribusi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan_undangan.

PASAL 68

BAB IV PERIZINAN
(1) Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah diterbi tkan oleh bupati / walikota d.;g;;Jentuan, a' pada setiap cekungan air tanah rintas provinsi dan lintas negara setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari Menteri; ---- b' pada setiap cekungan air tanah rintas kabupaten/kota setelah memperoreh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari gubernur; atau

c. pada setiap cekungan air tanah dalam wilayah kabupaten/kota ".t-.I"h memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari dinas kabupate n / kota yan g * "*'Uia.r, gi "ii i"r,.r, . (21 Menteri PRESlDEN REPUBLIK !NDONESIA ()) (3) (4) Menteri, gubernur atau dinas yang membidangi air tanah wajib memberikan rekomendasi teknis sJbagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berisi persetujuan atau penolakan pemberian izin berdasarkar zona iconservasi air tanah. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit nama dan alamat pemohon, titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian, debit pemakaian atau pengusahaan air tanah, dan ketentuan hak dan kewajiban. lzin. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya wajib disampaikan kepada Menteri dan gubernur. Hasil eksplorasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perencanaan:

a. kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah;

b. penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi; dan

c. debit dan kualitas air tanah yang akan dimanfaatkan.

PASAL 69

BAB IV PERIZINAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan rekomendasi teknis diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 70

BAB IV PERIZINAN
(1) setiap pemohon izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air i-anah yang mengambil air tanah dalam jumlah besar wajib melakukan ekslprorasi air tanah. (2) (1) (2) pasal ZL Pemegang izin pemakaian air tanah atau iztn pengusahaan air tanah hanya dapat melakukan pengeboran atau penggalian air tanah di iokasi yang terah ditetapkan Pengeboran dan penggalian air tanah sebagaimana dimaksud padl ayat il) hanya dapat aifaf<uf.an oleh instansi pemerintih, p.r""or"Lg* atau badan usaha yang memenuhi kualifikasi dan krasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah. Kualifikasi dan krasifikasi untuk metakukan pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana aimir.rud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui: (3)

a. sertifikasi

a. sertifikasi instalasi bor air tanah; dan

b. sertifikasi keterampilan juru pengeboran air tanah.

(4) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a dan huruf b .."i denjan ketentuan peraturan perunaarrg_;iaangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pen[eboran atau penggarian air tanah sebagaimana dim.t.rla pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 72

BAB IV PERIZINAN
Pasal 73

PASAL 74

BAB IV PERIZINAN
Pasal 75 memberikan izin harus Jangka waktu izin pemakaian air tanah atau iztn pengusahaan air.tanah dapat diberikan pari"g lama g (tig;, tahun dan dapat diperpanjang. l:tpurrj.ngan izin sebagaimana dimaksud dalam pasar T2 diberikan oleh bupatiTwarikota setelah memperoleh rekomendasi tekni. y?1g- berisi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Dasal 6-8 ayat 1i1 aan iyat (2).-

(2) Menteri, gubcrnur, atau dinas dalam rekomendasi teknis untuk perpanjangan memperhatikan:

a. ketersediaan air tanah; dan

b. kondisi dan lingkungan air tanah. (1) (1) (2) Bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah yang diterbitkan. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai dari kegiatan pengeboran atau penggalian. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasar 7 4 dilakukan tcrhadap debit dan kualitas air tanah yang dihasilkan guna menetapkan kembali -a"uit i".r* akan dipakai atau diusahakan, sebagarmana tercantum daram izin. (1) (21 Evaluasi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan laporan hasil pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah. Laporan-hasil pelaksanaan pengeboran atau penggalian air-.tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [aling sedikit memuat:

a. gambar penampang litologi dan penampangan sumur;

b. hasil analisis fisika dan kimia air tanah;

c. hasil analisis uji pemompaan terhadap akuifer yang disadap; dan

d. gambar konstruksi sumur berikut bangunan di atasnya. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban pemegang lzin

PASAL 76

BAB IV PERIZINAN
pengusahaan air tanah menggunakan air tanah tercantum dalam izin. pe air tanah atau berhak untuk memperoleh sesuai dengan ketentuan izin dan yang

PASAL 77

BAB IV PERIZINAN
CL setiap pemegang izin pemakaian air tanah dan pemegang izin pengusahaan air tanah wajib: menyampaikan laporan hasil kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah kepada bupati/walilotal menyampaikan laporan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah setiap bulan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri atau gubernur; memasang meteran air pada setiap sumur produksi untuk pemakaian atau pengusahaan air ta"atr; membangun su.mur resapan di lokasi yang ditentukan oleh bupati/walikota; berperan serta dalam penyediaan sumur pantau air tanah; membayar biaya jasa pengelolaan air tanah; dan b c. d. e. f.

g. melaporkan . ob melaporkan kepada bupati/walikota apabila dalam pelaksanaan pengeboran atau penggalian alr tanah, serta pemakaian dan pengusahaan air tanah ditemukan hal- hal yang dapat membahayakan lingkungan.

PASAL 78

BAB IV PERIZINAN
Setiap pemegang izin pengusahaan air tanah wajib memberikan air paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari batasan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat. Teknis pelaksanaan pemberian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh bupati/walikota. (l) (2) Bagian Ketiga Berakhirnyalzin

PASAL 79

BAB IV PERIZINAN
(l,t Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah berakhir karena :

a. habis masa berrakunya dan tidak diajukan perpanjangan;

b. izin dikembalikan; atau

c. izin dicabut.

(3) Berakhirnya izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak membebaskan tcewa-liuan p"*.!*g izin untuk memenuhi kewajiban yang - belum teipenuhi sesuai dengan ke tentuan peraturan perunaang-unaangan. BAB V PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB V SISTEM INFOR;yIASI AIR TANAH

PASAL 80

BAB V PRESIDE N
(1) (2)

(3) Informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan informasi mengenai :

a. konfigurasi cel:ungan air tanah;

b. hidrogeologi;

c. potensi air tanah;

d. konservasi air tanah;

e. pendayagunaan air tanah;

f. kondisi dan lingkungan air tanah;

g. pengendalian dan pengawasan air tanah;

h. kebijakan dan pengaturan di bidang air tanah; dan

i. kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan air tanah.

PASAL 81

BAB V PRESIDE N
Pengelolaan sistem i:formasi air tanah dilakukan melalui tahapan: Untuk mendukung pengelolaan air tanah, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota menyelengg.r.i."r, sistem informasi air tanah. sistem informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada lvat (11 merupakan bagian jaringan informasi sumber {.yu -air yang dikelola dalam suatu pusat pengelolaan data di tingkat nasional, provinsi dan kabupatin/fota. pengambilan dan pengumpulan data; penyimpanan dan pengolahan data; pembaharuan data; dan penerbitan serta penyebarruasan data dan informasi. pasal g2 Menteri, gubernur, dan bupati/walikota informasi air tanah Uaii semua berkepentingan dalam bidangiir tanah. a. b. c. d. menyediakan pihak yang (1)

(2) Untuk

(2) Untuk melaksanakan kegiatan penyediaan informasi sebagaimana dimaksud piaa .y"f 1r1, silurutr instansi pernerintah, organisasi, lembaga,' p"r"ao.angan dan badan usaha y1ng melaksanaklan t"g*"r, berkaitan dengan air tanah wajib menya,mpaikan raporan ilii kegiatannya kepada Meriteri,'-----grb.rrrrr, dan bupati/walikota.

(3) Instansi pemerintah, organisasi, lembaga, perseorangan atau badan usaha yang melaksanakan tEgi"t"" berkaitan dengan air tanah wajib menjamin k""d;;i;r, kebenaran, dan ketepatan waktu atas iriform..iv""g ai.ampaikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi air tanah diatur dengan peraturan Menteri. BAB VI PEMBIAYAAN

PASAL 83

BAB VI PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan . pengeloraan air tanah ditetapkan berdasarkan kebutuha' nyata pengelolaan air tanah.

(2) Jenis pembiayaan pengelolaan air tanah meliputi:

3. biaya sistem informasi;

b. biaya perencanaan; :. -bi"V" pelaksanaan konstruksi;

d. biaya operasi dan pemeliharaan; dan

e. biaya pemantauan, evaluasi,' J"" pemberdayaan masyarakat. (3) (4) Biaya sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a merupakan biiya yang dibutuhkan untuk pengambilan da.r pengumpulan, " p""Vi*f^rr.r, dan pengolahan, pembaha*"rr, penerbitan, sert6. penyebarluasan data dan informasi air tanah, , Biaya perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan b-iaya -yans dibutuhkan untuk kegiatan penJrusunan teui3arcin - ;;d; strategi pelaksanaan, dan rencana p"rrgllol""r, "i, 1"rr"rr. Biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf " *"*p.k"r, biayi ,rrt.,t p"nyediaan sarana dan prasarana pada ""turr[*;;J;h dalam kegiatan konserva",i, n""a"y.grrr.*, dan pengendalian daya rusak air tanah. ' o- (s)

(6) Biaya. . . (6) (7) REPUBLIK IT.IDONESIA .40- Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d merupakan biaya untuk pemeliharaan cekungan air tanah serta operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah. Biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huiuf e merupakan biaya yang dibutuhkan untuk memantau dan mengevaluasi pengelolaan air tanah serta pembiayaan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air tanah.

PASAL 84

BAB VI PEMBIAYAAN
(1) Sumber dana untuk membiayai kegiatan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal- g3 dapat berupa:

a. anggaran pemerintah/pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;

b. anggaran swasta; dan/atau

c. hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan air tanah.

(2) Anggaran pem-rintah atau pemerintah daerah sebagaimana dirnaksud pada ayat (i) huruf a bersumber dari:

a. APBN untuk membiayai kegiatan pengelolaan air lanah pada cekungan air tanah rintas provinsi dan lintas negara.

b. APBD provinsi untuk membiayai kegiatan pengelolaan air tanah pada cekungan "Ir tanah lintas kabupaten/kota c' APBD kabupaten/kota untuk membiayai kegiatan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota.

(3) Anggaran swasta_ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari anggaran swasta atas peran sertanya dalam pengelolaan air tanah.

(4) Hasil penerimaan biaya jasa pengerolaan air tanah sebagaimana. dimaksud pada ayai (r) huruf c merupakan dana. yalg dipungut ore[r pem{ri"t"r, a*i p"*egang izin untuk biaya pelaksanaan konstruksi, 'operari dan pemeliharaan dalam kegiatan konsenasi air tanah. Hasil penerimaan _biaya jasa pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Penerimaan Negara Bukan pljat (pNBp). air tanah merupakan (s)

(6) Ketentuan .

(6) Ketentuan mengenai penghitungan dan tata cara pemungutan pNBp sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penggunaan pNBp d_ari biaya jasa pengelolaan air tanah diatrir oreh Menteri Keuangan. -4t-

PASAL 85

BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII Bagian Kesatu Pemberdayaan

PASAL 86

BAB VII Bagian Kesatu
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk pengelolaan air ta'ah pada cekungan air tanah lintas negara, rintas provinsi, lintas kabupaten/kota, dan dalam satu kabupaten/kota pembiayaan pengeloraannya ditetapkan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dalam bentuk kerjasama. PEMBERDAYAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN (1) (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan .*gry"tenggarakan pemberdayaan kepada -pra pemilik. tepentiilan untuk meningkatkan kinerja dalam pengelola^r, .i, ta=nah. Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk penyuruhan, pendidikan, pelatihan, pembimbingan, dan pind"*pirg..r.'- Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan Llpaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing. Pemberdayaan dapat diselenggarakan dalam bentuk kerjasama yang terkoordinali antara pemerintah, pernerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. lo\ tu, (4) (2) (1) (3) (2) Bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri secara blrkala. Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah t.p"au Menteri secara berkala. PRESIDE N REPUBLIK INDONESI.A -42_ Bagian Kedua Pengendalian

PASAL 87

BAB VII Bagian Kesatu
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengendalian penggunaan air tanah. Bagian Ketiga Pengawasan dan pengawasan tanah ditingkat

PASAL 88

BAB VII Bagian Kesatu
(1) Pengawasan pengelolaan air tanah ditujukan untuk menjamin kesesuaian antara penyelenggaraan pengelolaan air tanah dengan peraturan perundang_ undangan terutama menyangkut ketentuan administratif dan teknis pengelolaan air tanah.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, grt"rrrrr, dan bupati/walikota dengan mengikutsertakln masyarakat.

PASAL 89

BAB VII Bagian Kesatu
(1) Menteri melakukan pembinaan penyelenggaraan per,gelolaan air nasional. Gubernur melakukan- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah di wilalahnya. Pembinaan dan pcngawasan sebagaimana dimaksud pada avat (1) dan ayat (2) dilakukan terf,aa"J p.r.ii"Ir,."r,,

a. konservasi air tanah, (3)

b. pendayagunaan PRESIDE N REPUBLIK INDON:SIA

b. pendayagunaan air tanah,

c. pengendalian daya rusak air tanah, dan

d. sistem informasi air tanah.

(4) Menteri atau gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pemakaian dan pengusahaan air tanah berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam rekomendasi teknis bagi penerbitan izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah oleh bupati/walikota. (1) (2)

PASAL 90

BAB VII Bagian Kesatu
Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan 3t.: penyelenggaraan pengelolaan air tanah, terutama berkaitan dengan ketentuan daram izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, pemakaian dan/atau pengusahaan aii tanah;

b. kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan air tanah; atau

c. pelaksanaan pengelolaan lingkungan, pemantauan lingkungan dan/atau analisis *rrg.r.i dampak lingkungan.

PASAL 91

BAB VII Bagian Kesatu
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembinaan dan penga'ilasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah diatur dengan peraturan Menteri. BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 92

BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bupati/walikota mengenakan sanksi administratif kepada setiap pemegang- izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud daiam pasar 6z,""pasar 70, pasal 71, Pasal ZZ, ataw pasal 7g. (2)

PASAL 93

BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
(1) sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasai 92 iyat (2) huruf a dikenakan kepada pemegang izin yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 70, pasal 71, pisal z7 ataupasal 7g.

(2) sanksi adminictratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada -ayat lt; dlpat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kari secara berturut-iurut masing- masing untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.

(3) Pemegang izyn.yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka wakh: peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat 1-z;, dikenakan sanksi penghentian sementara slluruh kegiatan.

(4) sanksi administratif berupa penghentian sementara q9-luruh kegiatan . sebagaimarra dimiksud pada ayat (3) dikenakan untuk jangki waktu 3 (tiga) bulan.

(5) Pemgqang i4! yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara 19.lumh kegiatan sebagaimana dimak-sud paaa ayat (3), dikenakan sanksi p"n"ibutan izin. ' PRESIDE N REPUE}LIK INDONESIA (21 sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara seluruh kegiatan; dan

c. pencabutan izin. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 94

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah ini, semua perizinan yang berkaitan- dengan pengerolaan ,"h r;;; telah diterbitkan seberuri hitJt"pt.rr"v" peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berrJ<rrr-sil;;; dengan masa berlakunya berakhir. BABX.. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 95

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pa-da saat Peraturan pemerintah ini berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun Lgg2 tentang Tata pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia T:ahun lggi Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3225) dicabut dan dinyatakan tidak birlaku. Pasel 96 Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang air tanah yang menrpakan peraturan pelaksanaan dari perituran pemerintah I'lomor 22 Tahun Lg82 tentang Tata pengaturan Air (Lembaran I.gT^ Republik Indonesia Tahun l9g2 Nomor 37, iambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor g22sl dinyatakan T_""ih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelakianaan yang bai, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 97

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar _46_ Agar sedap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repubrik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2OO8 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2OOg MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 83 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIA T NEGARA RI Kepala Biro Peraturan perund ang-undan gan Bidalrg dan Industri, Nugroho REPUBT-IK INDONESIA