Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAIV UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
l. saksi adalah or€u1g yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutal, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, la llhat sendiri, danr/atau ia alami sendiri.
2. Korban adalah seseorEulg yang mengalami penderitaan flsik, mental, dan/atau kerugian ekonoml yang diakibatkan oleh suatu undak pidana.
3. Keluarga adalatr orang yang mempunyal hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawalr dan garls menyampi:rg sampat deraJat keUga, atau yang mempunyai hubungan perkawtlan, atau orang yang menJadi tanggungan Saksl dan/atau Korban.
4. Kompensasi adalalr ganu kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku Udak mampu memberikan ganti kemgian sepenuhnya yang menJ adl tanggung J awabnya.
5. Resiltusl adalatr ganu keruglan yang diberikan kepada Korban atau Keruarga.ya oleh pelaku atau pihak keilga, dapat berupa pengembalian harta mlllk, pembayaran ganu kerugta' untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantlan biaya untuk tlndakan tertentu.
6. -J-
6. Lembaga Perli:edungan Saksl dan Korban, yang selanjutnya disi:egkat LPSK, adalatr lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perli:rdungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud Undalg- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban.
7. Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Korban dan/atau Saksi oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko- sosial.
8. Hari adalah had keq'a. BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI Bagian Kesatu Pemberian Kompensasi
PASAL 2
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(t) Korban pelanggaran hak asasl manusla yang berat berhak memperoleh Kompensasl.
(2) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagalmana dimaksud pada ayat (I) diaJukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya dengan surat kuasa khusus.
(3) (3) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagalmana dimaksud pada ayat (21 diajukan secara tertulis dalam baLrasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPSK.
PASAL 3
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
PengaJuan permohonan Kompensasl dapat dilakukan pada saat dllakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum.
PASAL 4
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(I) Permohonan Kompensasl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas pemohon;
b. uralan tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusla yang berat;
c. identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
d. uralan tentang kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
e. bentuk Kompensasi yang dimlnta.
(2) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) harus dilampiri:
a. fotokopi ,..
a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. bukti kerugian yang nyata_nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
d. fotokopi surat kematian dalam hal Korban meninggal dunia; e' surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban atau Keluarga Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
f. fotokopi putusan pengadilan hak asasi manusia dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diputuskan oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. surat keterangan hubungan Keluarga, apabila permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
h. surat kuasa khusus, apabila permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga,
PASAL 5
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
PASAL 6
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
Da-lam hal berkas permohonan sebagalmana dimaksud dalam Pasal 5 di:eyataka' lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksaan substantif.
PASAL 7
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7-
PASAL 8
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(I) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya Udak hadir memberikan keterangan 3 (Uga) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah, maka permohonan yang diajukan dianggap ditadk kembati.
(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada pemohon.
PASAL 9
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(l) Hasil pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagalmana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 ditetapkan dengan keputusan LPSK, disertai dengan perLimbangannya.
(2) Dalam pertimbangan LPSK sebagatmana dimaksud pada ayat (I) disertai rekomendast untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Kompensasi.
PASAL 10
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
REPUBL]K INDONESIA
PASAL 12
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
Dalam hat LPSK mengaJukEul perrnohonan Kompensasi kepada Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 13
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
-r0- Pasal t3 Pengadilan hak asasi manusla dalam melakukan pemeriksaan permohonan Kompensasi dapat memlnta keterangan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, LPSK, Komisi Naslonal Hak Asasi Manusia, dan pihak lain yang terkait.
PASAL 14
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(I) Pengadilan hak asasi ma'usia memeriksa dan memutus permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (g) sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sali:ran putusan pengadllan hak asasi manusia sebagalmana dimaksud pada ayat (l) disampatkan oleh penuntut umum kepada LPSK dalam Jangka waktu paling lambat 7 (tuJuh) harl terhltung sejak tanggal putusan.
(3) LPSK menyampalkan sali:ran putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dalam Jangka waktu paling lambat Z (tuJuh) hari terhltung sejak tanggal menerima putusan.
PASAL 15
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
REPUBL]K INDONESIA - tI -
PASAL 16
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(I) Pelaksanaan pemberian Kompensasl, dilaporkan oleh i:rstansi pemerintatr terkait dan/atau Departemen Keuangan kepada ketua pengadilan hak asasi manusia yang menetapkan permohonan Kompensasi.
(2) -L2-
(2) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), disampalkan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dengan tembusan kepada LPSK dan penuntut umum.
(3) Pengadilan hak asasi manusia setelatr menerima tanda bukti sebagalmana dimaksud pada ayat (l) tersebut mengumumkan pelaksanaan pemberian Kompensasi pada papan pengumumEul pengadilan yang bersangkutan.
PASAL 17
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Kompensasi kepada Korban melampaul Jang[ca wa.lrtu gO (Uga puluh) hari sebagatmana dimahsud dalam pasal lS ayat (2), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada pengadilan hak asasi manusia yang menetapkan permohonan Kompensasi dan LPSK.
(2) Pengadilan hak asasi manusla sebagarmana dimaksud pada ayat (I) segera memerlntahkan instansi pemeriretakr terkait dan/atau Departemen Keua,ga, untuk melaksa'akan pemberran Kompensasl, dalam Jangka wahtu pallng lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggar perintah diterima.
PASAL 18
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
PASAL 19
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(1) LPSK menyampalkan kutipan putusan pengadllan hak asasi manusia sebagaJmana dimaksud dalam
PASAL 20
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(I) Korban Undal( pldana berhak memperoleh Restitusl.
(2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L4-
(2) Permohona, untuk memperoleh Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diajukan oreh Korban, Keluarga, atau kuasanya dengan surat kuasa khusus.
(3) Permohona, untuk memperoleh Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secEua tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPSK. Pasa] 2I Pengajuar permohonan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PASAL 22
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(I) Permohonan Resutusi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 23
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
REPUBLIK INOONESIA
PASAL 24
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
Dalam hal berkas pernohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dinyatakan lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksatu:r substantif.
PASAL 25
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(I) Untuk keperluan pemeriksaan perrnohonan Restitusi sebagalmana dimaksud dalam Pasal 24, LPSK dapat memanggil Korban, Keluarga, atau kuasarrya, dan pelaku tilndak pidana untuk memberi keterangan.
(2) (2) Dalam hal pembayaran Restitusi dilakukan oleh pihak ketiga, pelaku tindak pidana dalam memberikan keterangan kepada LpsK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghadirkan pihak ketiga tersebut.
PASAL 26
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(1) Dalam hal Korban, Keruarga, atau kuasanya tidak hadir untuk memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, permohonan yang diajukan dianggap ditarik kembali.
(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.
PASAL 27
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(1) Hasil pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dan pasal 25 ditetapkan dengan keputusan LpsK, disertai dengan pertimbangannya.
(2) Dalam pertimbangan LpsK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Restitusi.
PASAL 28
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
PRESTDEN REPUBLTK INDONESIA
PASAL 29
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasa 29 (t) Dalam hal LPSK mengajukan perrnohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (I), pengadilan memeriksa dan menetapkan permohonan Restitusi daram jargka waktu paling lambat 30 (Uga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. t2) Penetapan pengadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(3) LPSK menyampaikan sarinan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (Z) kepada Korba', Keluarga, atau kuasanya dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima penetapan. Pasa-l 30 (l) Da]am hal LPSK mengajukan perrnohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (2), putusan pengadilan disampaikan kepada LpsK d"luT jangka waktu paling lambat Z (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan.
(2) (2) LPSK menyampaikan sali:ran putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka waktu paling lambat 7 (tuJuh) hari terhitung sejak tanggal menerima putusan.
PASAL 31
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(l) Pelaku tindak pidana dan/atau pihak keUga melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan pasa-l 30 dalam jangka waktu paling lambat S0 (Uga puluh) hari terhitung sejak tanggal salinan penetapan pengadilan diterima.
(2) Pelaku tindak pidana dan/atau pihak keUga melaporkan pelaksanaan Restitusi kepada pengadilan dan LPSK.
(3) LPSK membuat berita ac€ua pelaksanaaul penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (I).
(4) Pengadilan mengumumkan pelaksanaan Restitusi pada papan pengumuman pengadilan.
PASAL 32
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Resutusi kepada Korban melampaui jangka waktu 30 (Uga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 3I ayat (1), Korban -2r - Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada pengadilan yang menetapkan permohonan Restitusi dan LPSK.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) segera memerintahkan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak keUga untuk melaksanakan pemberian Restttusi, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhltung sejak tanggal perintah diterima.
PASAL 33
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
Dalam hal pemberian Restitusi dilakukan secEua bertahap, setiap taLrapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga atau kuasanya kepada pengadilan yang menetapkan atau memutuskan permohonan ResUtusi. BAE} III PEMBERTAN BANTUAI\I
PASAL 34
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh Bantuan.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa:
a. bantuan medis;
b. bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
(3) Permohonarr
(3) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya dengan surat kuasa khusus.
(4) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan seceua tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeteral cukup kepada LPSK.
PASAL 35
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(I) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 36
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3S dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan Bantuan diterima.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon dalam jangka waktu T (tujuh) hari terhitung sejak menerima pemberitahuan dari LpSK, wajib melengkapi berkas permohonan.
(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabu[ permohonannya.
PASAL 37
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
Pasa-t 37 Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86, LPSK dapat meminta keterangan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya.
PASAL 38
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
LPSK menentukan kelayakan, Jangka waktu serta besaran blaya yang diperlukan datam pemberian Bantuan berdasarkan keterangan dokter, psikiater, psikolog, rumah saklt, dan/atau pusat kes ehatan / rehabilitasi.
PASAL 39
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
(1) Pemberian Bantuan ditetapkan dengan keputusan LPSK.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas Korban;
b. Jenis bantuan yang diberikan;
c. Jangka wahtu pemberian Bantuan; dan
d. rumah sakit atau pusat kesehatan,/rehabilitasi tempat Korban memperoleh perdvatan dan pengobatan.
(3) LPSK .. REPUBLIK lNDONESIA
(3) LPSK berwenang memperpa.nJang atau menghentjkan pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c, setelah mendengarkan keterangan dokter, psikiater, atau psikolog.
(4) PenghenUan pemberian Bantuan dapat dilakukan atas permintaan Korban.
PASAL 40
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK bekerja s€una dengan unit kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta. BAB tV KETENTUAIV PENUTUP
PASAL 41
BAB II PEMBERI.AN KOMPENSASI DAI{ RESTITUSI
Peraturan Pemeri:rtah ini mulat berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2008 , DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MAT'IALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 84 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI uran Perundang-undangan Kesejahteraan Ralryat, i ttd ttd * , ?' lNoo nu Setiawan