PP NOMOR 45 TAHUN 2008

PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PRESIDEN
Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Daerah adarah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyerenggara pemerintahan daerah.

2. Peraturan Daerah, selanjutnya disebut perda, adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan d.aerah kabupaten/kota.

3. Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh perseorangarl atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

4. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa akan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan. 5' Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modar dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.

6. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.

7. Penanaman Modal adarah segara bentuk kegiatan menanam modal, baik oreh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

8. Penanam 8

Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.

PASAL 2

BAB I PRESIDEN
Pemberian insentif dan berdasarkan prinsip:

a. kepastian hukum;

b. kesetaraan;

c. transparansi;

d. akuntabilitas; dan

e. efektif dan efisien. pemberian kemudahan dilakukan BAB II BENTUK DAN KRITERIA

PASAL 3

BAB II BENTUK DAN KRITERIA
(1) Pemberian insentif dapat berbentuk:

a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;

b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;

c. pemberian dana stimulan; dan/atau

d. pemberian bantuan modal.

(2) Pemberian kemudahan dapat berbentuk:

a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;

b. penyediaan sarana dan prasarana;

c. penyediaan lahan atau lokasi;

d. pemberian bantuan teknis; dan/atau

e. percepatan pemberian perizinan.

PASAL 4

BAB II BENTUK DAN KRITERIA
,

PASAL 5

BAB II BENTUK DAN KRITERIA
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada penanarn modal yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;

b. menyerap banyak tenaga kerja lokal;

c. menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal;

d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;

e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk Domestik Regional Bruto;

f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;

g. termasuk skala prioritas tinggi;

h. termasuk pembangunan infrastruktur;

i. melakukan alih teknologi;

j. melakukan industri pionir;

k. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan;

l. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; m' bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau

n. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.

PASAL 6

BAB II BENTUK DAN KRITERIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-

PASAL 7

BAB III PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH
Ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan perda.

PASAL 8

BAB III PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH
Perda sebagaimana dimaksud daram pasal T sekurang- kurangnya memuat:

a. tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan;

b. kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan;

c. dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan;

d. jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan;

e. bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan; dan

f. pengaturan pembinaan dan pengawasan.

PASAL 9

BAB III PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal kepada penanam modar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

PASAL 10 W

BAB III PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -

PASAL 10

BAB III PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH
(1) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

BAB IV PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Penerima insentif dan penerima kemudahan penanaman modal menyampaikan laporan kepada kepala daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan, pengelolaan usaha, dan rencana kegiatan usaha.

PASAL 12

BAB IV PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan kepada gubernur mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.

(2) Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.

PASAL 13

BAB IV PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Kepala daerah melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan. (21 Evaluasi R E,,uSLlfr'1,35 U".r,o

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.

PASAL 14

BAB IV PELAPORAN DAN EVALUASI
Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi penanaman modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 5 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 15

BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. Perda yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Pemerintah ini wajib disesuaikan paling 1ambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

2. Pemberian insentif yang diberikan sebelum peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir.

3. Permohonan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, perda yang berkaitan dengan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah ini.

PASAL 17

BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal Agar R EP uJX[=lRE !*.r,o Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2008 , DR. H, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTAI,ATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 88 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kep. + ! Perundang-undangan Kesejahteraan Rakyat, ttd ttd c) fnro u Setiawan W