Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
4
BAB I KETENTUAN UMUM
Madrasah PRESINEN REPUBLIK IIJDONESIA )
4. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, di dalam pembinaan Menteri Agama.
5. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyeler.ggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
6. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, . atau bentuk lain yang sederajat, di dalam pembinaan Menteri Agama.
7. Program paket A adalah program pendidilian dasar jalur nonformal yang setara SD.
8. Program paket B adalah program pendidikan dasar jalur nonformal yang setara SMP.
9. Pemerintah adalah Pemerintah pusat.
10. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, .pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota. 1 1. Menceri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional. BAB II FUNGSI DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II FUNGSI DAN TUJUAN
(1) Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara indonesia.
(2) Wajib btriajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. RE.:UBLIK INDONESIA 3 BAB III PENYELENGGARAAN
PASAL 3
BAB III PENYELENGGARAAN
(1) Wajib belajar diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. (21 Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur formal dilaksanakan minimal'pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi SD, MI, SMP, MTs, dan bentuk lain yang sederajat.
(3) Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur pendidikan nonformal dilaksanakan melalui program paket A, program paket B, dan bentuk lain yang sederajat.
(4) Penyeleng,garaan wajib belajar pada jalur pendidikan informal dilaksanakan melalui pendidikan keluarga dan/atau pendidikan Iingkungan.
(5) Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal dan pengakuan hasil pendidikan informal penyelenggara program wajib belajar terhadap pendidikan dasar jalur formal diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
PASAL 4
BAB III PENYELENGGARAAN
Program wajib belajar diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, atau masyarakat.
PASAL 5
BAB III PENYELENGGARAAN
(1) Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar wajib menjaga keberlangsungan pelaksanaan program wajib bela;ar yang bermutu dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan. (2\ Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar wajib menerima peserta didik program wajib belajar dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada SD/MI atau yang sederajat tidak mempersyaratkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan anak usia dini.
(4) Satuan PREsIDL N REPURLIK INDCNESIA 4
(4) Satuan pendidikan dasar penyeienggara program, wajib belajar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, penghentian pen:berian bantuan hingga penutupan satuan pendidikan yang bersangkutan. BAB IV PENGELCLAAN
PASAL 6
BAB IV PENGELCLAAN
(1) Pengelolaan program wajib belajar secara nasional menjadi tanggung jawab Menteri.
(2) Koordinasi pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar tingkat provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.
(3) Pengelolaan program wajib belajar pendldikan dasar tingkat kabupaten/ kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.
(4) Pengelolaan program wajib belajar pada tingkat satuan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemimpin satuan pendidikan dasar
(5) Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar di luar negeri menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri yang bersangkutan.
PASAL 7
BAB IV PENGELCLAAN
(1) Pernerintah menetapkan kebijakan nasional pelaksanaan program wajib belajar yang dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Strategis Bidang Pendidikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya berkewz.jiban menyelenggarakan program wajib belajar berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyelenggaraan PR P'E159 5., REPUBUIK INDONESIA 5
(3) Penyelenggaraan program wajib belajar oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Beranja Daerah, Rencana strategis Daerah Bidang pendidikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(4) Pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah.
(5) Pemerintah daerah dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan kondisi daerah masing- masing melalui Peraturan Daerah.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan program wajib belajar yang diatur oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) termasuk kewenangan memberikan sanksi administratif kepada 'vr/&.rgEr. negara Indonesia yang memiliki anak berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang ridak mengikuti program wajib belajar. BAB V EVALUASI
PASAL 8
BAB V EVALUASI
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota melakukan evaluasi program wajib belajar secara berkala. dan terhadap pemerintah pelaksanaan (21 Evaluasi terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:
a. tingkat pencapaian program wajib belajar;
b. pelaksanaan kurikulum pendidikan dasar;
c. hasil belajar peserta didik; dan
d. realisasi anggaran.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dan ayat (2) dilaporkan kepada Menteri. program wajib belajar
(1) sekurang-kurangnya
(4) Atas.,. PRES.DEN REPUBLIK INDONE-SlA 6 (41 At asil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai:
a. ketercapaian program wajib belajar;
b. kemajuan program wajib belajar; dan
c. hambatan penyelenggaraan program wajib belajar.
(5) Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masi'arakat sesuai Standar Nasional Pendidikan. BAB VI PENJAMINAN WAJIB BELAJAR
PASAL 9
BAB VI PENJAMINAN WAJIB BELAJAR
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(2) Warga negara Indonesia yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar apabila daya tampung satuan pendidit.:an masih memungkinkan.
(3) Warga negara Indonesia yang berusia di atas 15 (lima belas) tahun dan belum lulus pendidikan dasar dapat menyelesaikan pendidikannya sampai lulus atas biaya Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(4) Warga i,egara Indonesia usia wajib belajar yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
BAB VI PENJAMINAN WAJIB BELAJAR
(1) Investasi pada lahan, sarana, n prasarana selain lahan pendidikan pada satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah menjadi tanggtrng jawab pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing,
(2) Investasi REPUBLIK INDOI':SIA 7
(2) Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan pada satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh rnasyarakat menjadi tanggung jawab badan lrukum penyelenggara satuan pendidik,rn.
(3) Biaya operasi pada satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(4) Ketentuan mengenai investasi dan biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.
PASAL 11
BAB VI PENJAMINAN WAJIB BELAJAR
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya lahan, sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya masing-masing, dengan pembagian beban tanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya pendidik, tenaga kependidikan, dan biaya operasi untuk setiap satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar dengan pembagian beban tanggung jawab sebagaimana diatur dalam dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.
(3) Pemerintah provinsi menjamin terselenggaranya koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas kabupaten/kota di wilayahnya untuk pelaksanaan program wajib belajar.
PASAL 12
BAB VI PENJAMINAN WAJIB BELAJAR
(1) Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar wajib mengikuti program wajib belajar.
(2) Setiap warga negara Indonesia yang memiliki anak usia wajib belajar bertanggung jawab memberikan pendidikan wajib belajar kepada anaknya.
(3) Pemerintah kabupaten/kota wajib mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar. BAB VII PRESIDEl{ REPUBLIK INDONESIA 8 BAB VIi HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
PASAL 13
BAB VII PRESIDEl{
(1) Masyarakat berhak:
a. berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program wajib belajar; serta
b. mendapat data dan informasi tentang penyelenggaraan program wajib belajar.
(2) M3syarakat berkewajiban mendukung penyelenggaraan program wajib belajar.
(3) Hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan. BAB VIII PENGAWASAN
PASAL 14
BAB VIII PENGAWASAN
Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendi komite sekolah/mad-asah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan program wajrb belajar sesuai kewenangan masing-masing.
PASAL 15
BAB VIII PENGAWASAN
(1) Pemerintah melaksairakan pengawasan terhadap penyelenggaraan program wajib belajar secara nasional,
(2) Pemerintah daerah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan program wajib belajar pada satuan pendidikan di daerah masing-masing,
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengarahan, bimbingan, dan pemberian sanksi dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 JuI1 2008 , ttd DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juri 2oo8 MENTERI HUI(UM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OOB NOMOR 90 Salinan sesuai dengan aslinYa SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Perundang-undangan Kesejahteraan RakYat, ttd 7 * B Setiawan PRES IDE N REPUBLIK II,IDOI.IESIA