PP NOMOR 49 TAHUN 2008

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN,DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 33 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44g0) yang telah diubah dengan Peraturan pemerintah: Menetapkan a.1 R EpuSLl[=1355*.=,o

a. Nomor 17 Tahun 200s tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2o0s tentang pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo5 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4494); d,an

b. Nomor 25 Tahun 2oor tentang perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2oos tentang Pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ool Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aZLgl; diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 9, angka 10, dan angka 13 diubah, sehingga pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a dan huruf b, kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepata daerah kepada DPRD pating lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD.

(1a) Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah mengundurkan diri untuk pencalonan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungiawaban kepala daerah kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPUD.

(1b) Dalam . . 3

(1b) Dalam hal kepara daerah mencaronkan diri atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan jabatan wakil kepala daerah kosong, penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungiawaban kepala daerah kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPUD.

(2) Berdasarkanpemberitahuan DpRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, KPUD menetapkan:

a. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan;

b. pembentukan ppK, pps, dan XppS; dan

c. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.

(3) Penetapan tata c€ra dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan KPUD dan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah paling lambat L4 (empat belas) hari setelah pemberitahuan DPRD.

(4) Kebutuhan anggaran untuk kegiatan pemilihan disampaikan oleh KPUD kepada pemerintah daerah untuk diproses sesuai dengan mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (21 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 20

4

PASAL 33

(1) Setelah daftar pemilih tetap diumumkan, KpUD melakukan pengisian kartu pemitih untuk setiap pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap. (21 Kartu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi nomor pemilih, narna lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat pemilih.

(3) Kartu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diisi oleh KPUD berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud datam pasat 26.

(4) Pengadaan kartu pemilih dilaksanakan oleh KPUD berdasarkan format dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini.

(5) , 5

(5) Dalam hal pemilihan gubernur/wakil gubernur dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan bupati/wakil bupati dan/atau walikota/wakil walikota, dapat menggunakan 1 (satu) jenis kartu pemilih.

(6) Dalam hal pemilihan gubernur/wakil gubernur telah dilaksanakan, kartu pemilih yang digunakan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dapat digunakan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota. (71 Dalam hal adanya penambahan jumlah pemilih di kabupaten/kota, KPUD membuat kartu pemilih kabupaten/kota sesuai dengan penambahan jumlah pemilih. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah, dan ditambah 6 (enam) ayat, yakni ayat (4), ayat (S), ayat (6), ayat (Zl, ayat (8), dan ayat (g) sehingga pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 36

(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:

a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik; dan/atau

b. pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang_ kurangnya l1o/o (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau lS% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD bersangkutan. di daerah yang

(3) , PRESIDE N R EPUBLIKgtNDONEStA

(3) Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusutkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh sekurang_ kurangnya LSo/o (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

(4) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,50/o (enam koma lima persen) dari jumlah penduduk;

b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya S%o (lima persen) dari jumlah penduduk;

c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4o/o (empat persen) dari jumlah penduduk;

d. provinsi dengan jumlah penduduk 1ebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3o/o (tiga persen) dari jumlah penduduk.

(5) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

(6) Pasangan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA _10_

(6) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang_ kurangnya 6,50/o (enam koma lima persen) dari jumlah penduduk;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 50O.OOO (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang- kurangnya 5% (lima persen) dari jumlah penduduk;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4o/o (empat persen) dari jumlalr penduduk;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk.

(7) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tersebar di lebih dari S0% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

(8) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTp) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(9) 6

(9) Seorang pendukung dilarang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon perseorangarr. Di antara ayat (1) dan ayat (2) pasal 37 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (S), ayat (4), dan ayat (5) dihapus, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (71sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 37

(1) Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.

(1a) Calon perseorangan hanya dapat mendaftarkan diri dalam 1 (satu) pasangan calon.

(2) Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.

(3) Dihapus.

(4) Dihapus.

(5) Dihapus.

(6) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. (71 Dalam proses penetapan pasangan calon perseorangan, KPUD memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. Di antara Pasal 37 dan pasar 3g disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 37A

7 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 38

berbunyi sebagai berikut:

PASAL 40

_19-

PASAL 41 11

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22-

PASAL 41

(1) Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada KPUD selama masa pendaftaran.

(1a) Bakal pasangan calon perseorangan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada KPUD selama masa pendaftaran.

(2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (la) dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon. Di antara Pasal 42 dan pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42Ayang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 42A

(1) calon perseorangan pada saat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon, wajib menyerahkan:

a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon perseor€u1gan;

b. berkas rekapitulasi dukungan dari KpU Kabupaten/Kota untuk calon gubernur/wakil gubernur;

c. berkas rekapitulasi dukungan dari ppK untuk calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;

d. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;

e. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; f._23_

f. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;

h. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;

i. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; dan

j. naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.

(2) Pada saat mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon perseorangan mendaftarkan tim kampanye.

(3) KPUD memberikan tanda terima kepada pasangan calon perseorErngan. L2. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 43

(1) KPUD melakukan penelitian terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 42, dan

PASAL 44

KPUD memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaima,a dimaksud dalam pasal 43 kepada partai politik atau gabungan partai politik, bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan bakal pasangan calon perseorangan, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penutupan pendaftaran. Di antara ayat (1) dan ayat (2) pasal 45 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga pasal 45 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 45

(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, bakal pasangan calon belum memenuhi syarat calon atau ditolak KPUD, partai potitik atau gabungan partai politik yang mengusulkan ffial pasangan calon yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan bakal pasangan calon baru.

(1a) 15 PRESIDE N REPUBLIK INOONESIA

(1a) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4g, bakal pasangan calon perseor€rngan belum memenuhi syarat calon atau ditolak KPUD, bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya. (21 Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan bakal pasangan calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat Z (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian.

(3) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil penelitian. Ketentuan Pasal 46 ayat (r) diubah sehingga pasar 46 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 46

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusurkan bakal pasangan caron atau bakal pasa.ngan calon perseorangan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta Iampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.

(2) Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengajukan bakal pasangan calon baru, partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan menyampaikan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3g dan pasal 42. 16.R EpuJLT['1355*==,o -26_

16. Ketentuan Pasal 4T ayat (3) diubah sehingga pasal 47 berbunyi sebagai berilo-rt:

PASAL 47

(1) KPUD melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 46.

(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian urang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal pasangan calon dinilai tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD, partai politik atau gabungan partai poritik yang mengusulkan bakal pasangan calon yang bersangkutan tidak dapat lagi mengajukan bakal pasangan calon.

(3) KPUD memberitahukan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara tertulis kepada partai politik atau gabungan partai politik, bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan perseorangan. bakal pasangan calon

(4) Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3), paling lama 7 (tujuh) hari.

17. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga pasal 4g berbunyi sebagai berikut:

PASAL 48

(1) Dalam hal salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakat pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan T (tujuh) hari sebelum penetapan pasangart calon, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusurkan bakal pas€mgarr calon yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon pengganti.

(2) Partai . . (2) (3) _27 _ Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kepada KPUD surat pencalonan beserta lampirannya, paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak salah seor€urg dari bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon berhalangan tetap. Dalam hal salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon p.r""or*tu.r, berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan pasangan calon, bakal pasangan calon perseorangan dimaksud dinyatakan gugur. 18 Ketentuan Pasal 51 ayat (2), ayat (3), dan ayat (S) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 51

(1) KPUD mengumumkan secara luas melalui media massa dan/atau papan pengumuman nama pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1), paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan. (21 Segera setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penentuan nomor urut tiap pasangan calon melalui undian secara terbuka di kantor KPUD.

(3) undian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dihadiri oleh pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan pasangan calon perseorangan.

(4) Nomor urut dan nama pasarlgan calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar pasangan calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan calon oleh KpUD.

(5) Penetapan 19. PRESIDE N R EPUBL TldY oNES rA

(5) Penetapan dan pengumuman pasangan calon bersifat final dan mengikat.

(6) Apabila terjadi penarikan pasangan caron oleh partai politik atau gabungan partai politik atau pengunduran diri pasangan calon perseor€rngan atau salah seorang diantaranya, tidak merubah nomor urut pasangan calon. Di antara ayat (1) dan ayat (2) pasal 52 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (Ib), dan ayat (1c), ayat (2) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a1, ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga pasar s2 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 52

(1) Setelah penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik phsangan calon atau salah seorang diantaranya, dan pasangan calon atau salah seorang diantaranya dilarang mengundurkan diri.

(1a) Setelah penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (l), pu""rrgun calon perseorangan atau salah seorang di antaranya dilarang mengundurkan diri.

(1b) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dikenai sanksi tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik sebagai calon kepala daerah/wakit tepata daerah untuk selamanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

(1c) Apabila. . . 20. _29_

(1c) Apabila pasangan caron perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) sebagai pasangan calon sehingga tinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan caron tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1b) dan denda sebesar Rp20.000.OOO.OOO,O0 (dua puluh miliar rupiah).

(2) Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik salah seorang calonnya atau pasangan calon, atau salah seorang dari pasangan calonnya atau pasangan calonnya mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti. (2al Apabila pasangan caron perseor€rngan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagai pasangan calon, pasangan calon perseorangan dimaksud dinyatakan gugur.

(3) Dalam hal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dinyatakan gugur sebagai peserta pemilihan, KpuD memberitahukan kepada partai politik dan gabungan partai politik yang mencalonkan.

(4) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (3), tidak mengubah nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (Ia) dan ayat (1b), ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) sehingga pasal 53 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 53

(1) (1a) (1b) (2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _30_

PASAL 53A

(1) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaEut. . . pelaksanaan pemilihan kepara daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(2) Partai poritik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak pendaftaran pasErngan caron pengganti.

(3) Dalam hal sarah seorang pasangan caron atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlah pasangan caron kurang dari 2 (dua) pasangan, KPUD menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada putaran pertama sebagai pasangan calon untuk putaran kedua.

22. Ketentuan pasal 54 ayat (3) diubah sehingga pasal 54 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 54

(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

(2) Penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan di seluruh wilayah kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

(3) Kampanye . 23.

(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama_sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan .calon dan/atau tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon perseorangan. (41 Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi/kabupaten/kota bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

(5) Penanggung jawab kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pasangan calon yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.

(6) Dalam kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ralryat menghadiri kampanye mempunyai kebebasan Ketentuan Pasal 6l ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dihapus sehingga pasal 6t berbunyi sebagai berikut:

PASAL 61

(1) Dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan: hakim pada semua peradilan; pejabat BUMN/BUMD; pejabat struktural dan jabatan negeri; dan kepala desa. fungsional dalam a. b. c. d. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pejabat tersebut meniaai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

(3) (2) (3) (4) (s) (6) (7) Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Ketentuan Pasal 95 ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 95

(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepara daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puiuh persen) jumlah su€ra sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangzul calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.

(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang kedua. pemenang pertama dan 24

(5) Apabila . _35_

(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.

(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.

(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.

(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

25. Di antara ayat (3) dan ayat (4) pasal 96 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 96

(1) Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah. (21 Calon kepala daeral. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD kepada aron gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon bupati/walikota untuk disahkan menjadi kepala daerah.

(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD, berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan 26 _36_ pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan, untuk dipilih dalam rapat paripurna DpRD.

(3a) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon perseorangan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD, untuk dipitih dalam rapat paripurna DpRD.

(4) Pemilihan wakil kepara daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DpRD yang dihadiri oleh sekurang_kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, selambat_lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.

(5) Hasil pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada alon wakil gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon wakil bupati/wakil walikota untuk disahkan dan seranjutnya dilantik menjadi wakil kepala daerah. Di antara ayat (3) dan ayat (4) pasal gT disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga pasal 97 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 97

(1) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah. Calon wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh DPRD kepada (2) bagi bagi calon gubernur dan kepada Menteri Daram Negeri melalui gubernur bagi calon bupati/walikota untuk disahkan menjadi kepara daerah.

(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan untuk dipilih dalam rapat paripurna DpRD.

(3a) Dalam hai kepara daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon perseorangan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah kepada D,RD, untuk dipilih dalam rapat paripurna DpRD.

(4) Pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a), dilaksanakan dalam rapat paripurna DpRD yang dihadiri oleh sekurang_kurangnya S /4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD, yang mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dinyatakan berhalangan tetap.

(5) Hasil pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan keputusan DPRD dan selanjutnya diusulkan kepada alon wakil gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi calon wakil bupati/wakil walikota, untuk disahkan dan seranjutnya d,antik menjadi wakil kepala daerah. Di antara ayat (i) dan ayat (2) pasal gg disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 9g berbunyi sebagai berikut: 27.

PASAL 98

PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _38_

PASAL 131

(1) Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal L2S ayat (2), pasal L2Z ayat (2), dan pasal t2g ayat (Zl, jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DpRD dan disahkan oleh Presiden. (21 Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (i) yang sisa masa jabatannya lebih dari 1g (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna DpRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan.

(2a) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat meraksanakan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa lg (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

(2b) Untuk . . _40_

(2b) untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus_menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipitih oleh rapat paripurna DpRD.

(2c) Dalam hat terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus_menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 1g (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepaia daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepara daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna DpRD.

(2d) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang berasal dari wakil calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 1g (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

(3) Dalam . . REpuSL:[=135U*.=,o -41 _

(3) Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, rapat paripurna DpRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyerenggarakan pemilihan kepara daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan, terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.

(4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepara daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan . 29' Di antara Pasal 132 dan pasal 133 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal Lg2Lyang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 132A

(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta

PASAL 146

Dihapus. Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 20Og sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan paling lambat pada bulan Oktober 2O0g sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal penyelenggaraan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD memberitahukan secara tertulis kepada KPUD dan kepala daerah mengenai persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

(2b) _43_

(2b) Dalam hal terjadi pemilihan kepala putaran kedua, pemungutan diselenggarakan paling lambat pada Desember 2008. (3) Dihapus. daerah suara bulan

31. Ketentuan Pasal 148 diubah menjadi 2 (dua) ayat, yakni ayat (1) dan ayat (21sehingga pasal 14g berbunyi sebagai berikut:

PASAL 148

(1) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2008 sampai dengan Juli 2009 dapat diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama. (21 Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah bulan Juli 2OOg, diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 92 ttd ttd Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan B Kesejahteraan Ralryat, , - pisnu Setiawan ,1 k PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2OO8 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2OO5 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH I. UMUM Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OOg tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2oo4 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 200s tentang pemilihan, pengesahan Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, sehingga penyeienggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan dengan berlandaskan pada pengaturas yang selaras, terpadu, dan berkepastian hukum. Sesuai pengaturarl penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomo r 32 Tahun 2oo4 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk meningkatlcan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, dengan substansi pengaturan meliputi (1) syarat dan tata cara bagi calon perseorangan untuk dapat ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan persyaratan adanya dukungan sejumlah orang, serta mekanisme verifikasi dukungan bagi calon perseorangan; (2) perbaikan mekanisme penetapan daftar pemilih dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (3) Ketentuan dan tata cara pengisian kekosongan jabatan wakil kepara daerah; (4) Ketentuan dan tata cara pengunduran . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA pengunduran diri kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan diri/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah periode berikutnya; (5) penyampaian laporan penyerenggaraarl pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DpRD; serta (6) penyesuaian jadwal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan integrasi penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur dengan pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/ wakil walikota. II. PASAL DEMI PASAL