PASAL 4
ayat (a) undang-Undang Nomor 19 Tahrr. zoo3 tentang Badan Usaha Milik Negara; c' bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairrrarra dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetal:karr Peraturan Pemerin[ah tentang perubahan str.rrktrrr, Kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pacta }vl' Kertas Blabak; Mengingat : l, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negar.a lieprrblik Indonesia Tahun 194S; 2, Undang-Undarrg Menetapkan 2, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; 3, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297l;
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 5, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7561;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4I Tahun 2OO3 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badar-r Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3O5); MEMUTUSKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KBPEMILIKAN SAHAM NEGARA RDPUBLIK INDONESIA PADA PT KERTAS BIABAK,
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 5, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7561;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4I Tahun 2OO3 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badar-r Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3O5); MEMUTUSKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KBPEMILIKAN SAHAM NEGARA RDPUBLIK INDONESIA PADA PT KERTAS BIABAK,