PP NOMOR 5 TAHUN 2008

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT KERTAS BLABAK

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (a) undang-Undang Nomor 19 Tahrr. zoo3 tentang Badan Usaha Milik Negara; c' bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairrrarra dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetal:karr Peraturan Pemerin[ah tentang perubahan str.rrktrrr, Kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pacta }vl' Kertas Blabak; Mengingat : l, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negar.a lieprrblik Indonesia Tahun 194S; 2, Undang-Undarrg Menetapkan 2, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; 3, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297l;

4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 5, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7561;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 4I Tahun 2OO3 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badar-r Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3O5); MEMUTUSKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KBPEMILIKAN SAHAM NEGARA RDPUBLIK INDONESIA PADA PT KERTAS BIABAK,

PASAL 1

PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 2

(1) Struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 semula adalah sebesar 2,9Oo/o (dua koma sembilan puluh persen) atau sgbanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) saham dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan disetor sebanyak 18.300 (delapan belas ribu tiga ratus) saham, terdilusi menjadi O,84o/o (nol koma delapan puluh empat persen) atau sebanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) saham dari seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan disetor sebanyak 63.531 (enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh satu) saham,

(2) Jumlah nilai nominal saham negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp531,00O.OOO,00 (lima ratus tiga puluh satu juta rupiah) dari seluruh jumlah nilai nominal saham yarg ditempatkan dan disetor sebesar Rp63,53l.OOO,OOO,OO (enam puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah).

PASAL 3

Perubahan struktur kepemilikan saham Negara Repubrik Indonesia pada PT Kertas Blabak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dilaksanakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan, Pa.sal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008 PRESI DEN REPUBLI K INDONESI.A, DR. H. SUSILO BAMBANGYUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTAI,ATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 18 Salinan rosual dorrgan arllrrYa ttd ttd BI R zu SEKRETARIS NEGARA UNDANGAN, { **,* -*--'-' SAPTA MURTI