PP NOMOR 50 TAHUN 2008

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971;

3. Undang-Undang . .

3. undang-undang Nomor 1 Tahun 2oo4 tentang Perbendaharaan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ooi Nomor s, Tambahan Gmbar* N.g.r" Republik Indonesia Nomor agSS);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2oo5 tentang Tata 9*? Penyertaan dan penatausahaan Modal Negara pada"Badan usatra Milik Negara dan perseroan Terbatas (Limbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oos Nomor 1 16, Tambalan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor as55); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEMERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI.

PASAL 1

Menetapkan : Negg'r-a Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) p Pensembangan Pariwisata Bali yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahunlgzz tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian-perusahaan Perseroan (Persero) pr pengembangan pariwisata Bali.

PASAL 2

fgnaSUafral peny an modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 berasal dari ;;;galihan seluruh saham milik _ Negara Repubrik tnaone-sia pada pT len-senlbangan Pariwisata Lombok yang rrre*p.tan aset eks Badan Penyehatan perbankan Nasional] ' ryihi penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada 3y3t (l) ditetapkan oren ftinteri KJuangan berdasarkan penilq* yang dilakr:kan aeng; rr,.rggr.rrakan nilai pasar yang wajar. (1) (2)

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar. . . REPUBLIK !NDONESIA a Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatlnnya daLm Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 108 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan perundang- undangan Bi dan Industri, Nugroho ttd IND r C) *