PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971;
3. Undang-Undang . .
3. undang-undang Nomor 1 Tahun 2oo4 tentang Perbendaharaan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ooi Nomor s, Tambahan Gmbar* N.g.r" Republik Indonesia Nomor agSS);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2oo5 tentang Tata 9*? Penyertaan dan penatausahaan Modal Negara pada"Badan usatra Milik Negara dan perseroan Terbatas (Limbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oos Nomor 1 16, Tambalan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor as55); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEMERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI.
3. Undang-Undang . .
3. undang-undang Nomor 1 Tahun 2oo4 tentang Perbendaharaan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ooi Nomor s, Tambahan Gmbar* N.g.r" Republik Indonesia Nomor agSS);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2oo5 tentang Tata 9*? Penyertaan dan penatausahaan Modal Negara pada"Badan usatra Milik Negara dan perseroan Terbatas (Limbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oos Nomor 1 16, Tambalan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor as55); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEMERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI.