PASAL 1
Dalam Peraturan pemerintah ini, yang dimaksud de'gan:
1. U_ndang-Undgng pajak penghasilan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang pph adalah uiaang-und;;
Nomor 7 Tahun lggg tentang pajak penghasilai
_s_ebagaimana telah _beberapa kali dlubah terakhir-dengan
undang-Undang Nomor tz Tahun 2ooo t."tl"g
Perubahan Ketiga Atas undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang pajak penghasilan.
2. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pckerjaan konstnrksi, d"r, Ly.r,"., j;r;
konsul tan si pengawasan pekerj aan konstruksi.
3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
rg'ngkaian kegiatan perencanaan dan/atau peraksanlan
beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan
arsitektural, sipil, mekinikal, elektrikar, d.r, tata
lingkungan .masing-masing beserta kelengkapu""Vu
untuk mewujudkan suatu tangunan atau uentut nsit
lain.
4. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oreh
orang pribadi atau badan yang dinyatak"r, Lf,U yan;
profesional di .big-."g perencanaan jasa konstruksi yar,[
mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumei
perencanaan bangunan fisik lain.
5. Pelaksanaan Konstruksi adarah pemberian jasa clleh
orang pribadi atau badan yang dinyatak.r, Lt u yang
profesional di bidang pelaksanaln i"sa lconstmt.i i;;;
mampu menyelenggarakan kegiatannya urrtuk
mewujudkan suatu !..tt perencanaan rrr.rr3"ai uer,tut
bangunan atau bentuk tisii< tain, termasut ai a"r"mnya
F ekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabur,g..,
fungsi 'layanan dalam model pingg"bril"r, perenc€rnaan,
pengadaarr, d. pembangr:nar, ftng ineiing, proarement
and constructionl serta model p"rrggi,br"g; perencanaan
dan pembangunan (destgn anil OuTq. -e--
6. Pengawasan
6
Pengawasan Konstruksi "qfl"rt pemberian jasa oleh orang
pribadi atau badan yang dinyatakan ahli y"*rt profesionai
di .bidang. pengawqsan- jasa konstnrksi yilg ;;;;
melaksanakan
- pekerjaan pengawasan - ..i.r.
awal
pelaksanaan pekerjaan konsimtsi sampai silesai dan
diserahterimakan.
7. Pengguna Jasa adalalr
orang pribadi atau bacian
termasuk bentuk usaha
jasa konstnrksi.
tetap yang memerlukan layanan
8
1. U_ndang-Undgng pajak penghasilan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang pph adalah uiaang-und;;
Nomor 7 Tahun lggg tentang pajak penghasilai
_s_ebagaimana telah _beberapa kali dlubah terakhir-dengan
undang-Undang Nomor tz Tahun 2ooo t."tl"g
Perubahan Ketiga Atas undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang pajak penghasilan.
2. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pckerjaan konstnrksi, d"r, Ly.r,"., j;r;
konsul tan si pengawasan pekerj aan konstruksi.
3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
rg'ngkaian kegiatan perencanaan dan/atau peraksanlan
beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan
arsitektural, sipil, mekinikal, elektrikar, d.r, tata
lingkungan .masing-masing beserta kelengkapu""Vu
untuk mewujudkan suatu tangunan atau uentut nsit
lain.
4. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oreh
orang pribadi atau badan yang dinyatak"r, Lf,U yan;
profesional di .big-."g perencanaan jasa konstruksi yar,[
mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumei
perencanaan bangunan fisik lain.
5. Pelaksanaan Konstruksi adarah pemberian jasa clleh
orang pribadi atau badan yang dinyatak.r, Lt u yang
profesional di bidang pelaksanaln i"sa lconstmt.i i;;;
mampu menyelenggarakan kegiatannya urrtuk
mewujudkan suatu !..tt perencanaan rrr.rr3"ai uer,tut
bangunan atau bentuk tisii< tain, termasut ai a"r"mnya
F ekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabur,g..,
fungsi 'layanan dalam model pingg"bril"r, perenc€rnaan,
pengadaarr, d. pembangr:nar, ftng ineiing, proarement
and constructionl serta model p"rrggi,br"g; perencanaan
dan pembangunan (destgn anil OuTq. -e--
6. Pengawasan
6
Pengawasan Konstruksi "qfl"rt pemberian jasa oleh orang
pribadi atau badan yang dinyatakan ahli y"*rt profesionai
di .bidang. pengawqsan- jasa konstnrksi yilg ;;;;
melaksanakan
- pekerjaan pengawasan - ..i.r.
awal
pelaksanaan pekerjaan konsimtsi sampai silesai dan
diserahterimakan.
7. Pengguna Jasa adalalr
orang pribadi atau bacian
termasuk bentuk usaha
jasa konstnrksi.
tetap yang memerlukan layanan
8