PP NOMOR 51 TAHUN 2008

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan pemerintah ini, yang dimaksud de'gan:
1. U_ndang-Undgng pajak penghasilan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang pph adalah uiaang-und;;
Nomor 7 Tahun lggg tentang pajak penghasilai
_s_ebagaimana telah _beberapa kali dlubah terakhir-dengan
undang-Undang Nomor tz Tahun 2ooo t."tl"g
Perubahan Ketiga Atas undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang pajak penghasilan.
2. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pckerjaan konstnrksi, d"r, Ly.r,"., j;r;
konsul tan si pengawasan pekerj aan konstruksi.
3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
rg'ngkaian kegiatan perencanaan dan/atau peraksanlan
beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan
arsitektural, sipil, mekinikal, elektrikar, d.r, tata
lingkungan .masing-masing beserta kelengkapu""Vu
untuk mewujudkan suatu tangunan atau uentut nsit
lain.
4. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oreh
orang pribadi atau badan yang dinyatak"r, Lf,U yan;
profesional di .big-."g perencanaan jasa konstruksi yar,[
mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumei
perencanaan bangunan fisik lain.
5. Pelaksanaan Konstruksi adarah pemberian jasa clleh
orang pribadi atau badan yang dinyatak.r, Lt u yang
profesional di bidang pelaksanaln i"sa lconstmt.i i;;;
mampu menyelenggarakan kegiatannya urrtuk
mewujudkan suatu !..tt perencanaan rrr.rr3"ai uer,tut
bangunan atau bentuk tisii< tain, termasut ai a"r"mnya
F ekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabur,g..,
fungsi 'layanan dalam model pingg"bril"r, perenc€rnaan,
pengadaarr, d. pembangr:nar, ftng ineiing, proarement
and constructionl serta model p"rrggi,br"g; perencanaan
dan pembangunan (destgn anil OuTq. -e--
6. Pengawasan

6
Pengawasan Konstruksi "qfl"rt pemberian jasa oleh orang
pribadi atau badan yang dinyatakan ahli y"*rt profesionai
di .bidang. pengawqsan- jasa konstnrksi yilg ;;;;
melaksanakan
- pekerjaan pengawasan - ..i.r.
awal
pelaksanaan pekerjaan konsimtsi sampai silesai dan
diserahterimakan.
7. Pengguna Jasa adalalr
orang pribadi atau bacian
termasuk bentuk usaha
jasa konstnrksi.
tetap yang memerlukan layanan
8

PASAL 2

Ataspenghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan pajak
Penghasilan yang bersifat final.
Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk
bentuk usaha tetap, - ir"rrg kegiatan usahanya
menyediakan layanan jasa konstnrtsi baik seba[ai
perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan
pengawas konstruksi maupun sub_subnya.
Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yanB
tercantum dalam satu kontrak jasa konstmksi secara
Keseturuha.n.

PASAL 3

(1) rTif -Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi
adalah sebagai berikut:
a' 2o/o (dua persen) untuk pelaksanaan Konstruksi yang
dilakukan oleh - penyedia Uasa V*g memiliki
kualifikasi usaha kecil;
b' 4o/o (em.gaj persen) untuk pelaksanaan Konstruksi
yang dilakukan oreh penyedia .lasa yang tidak
memiliki kualifikasi usaha;
c' 3% (tiga perscn) untuk pelaksanaan Konstruksi yang
dilakukan oreh penyedia Jasa selain penyedia Jasa
sebagaimana dimakiud dalam t uruia Jan huruf b;
d' 4yo (empat persen) untuk perenca'aan Konstruksi
atau pengawasan Konstnrksi yang aitatcukan oleh
Penyedia Jasa yang memiliki taratritf"si usatra; aa'
9
e.60/o, (enam persen)

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau
Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
(2) Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk
usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

PASAL 4

Sisa laba dari bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh atau
sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.

PASAL 5

(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2:
a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran,
dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak;
atau
b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal
Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.
(2) Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. jumlah pembayaran, tidak termasuk pajak
Pertambahan Nilai, dikalikan tarif pajak penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk pajak
Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam
hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh penyedia
Jasa.
(3) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.

PASAL 6

(1) Dalam hal terdapat selisih {:Fy"rrean pajak penghasilan
yang terutang berdasarkan Nilai roitrat< i.." Konstruksi
9:"F"n l"j"t penghasilan berda;k;;Jiu"y"r"r, yans
tglah. dipotong atau disetor sendiri sebagaimana
dimaksud aoam pasal s lyat (r), .iu.it, r."ti*"e.i
tersebut disetor sendiri oleh penyedii U".".'
(21 Dalam hal Nilai Kontrak Jasa Konstruksi tidak dibayar
s-epenuhnya oleh pengguna Jasa, "t". llii"i Kontrak Jasa
Konstmksi yang tidak dibayar tersebut udak tl*i."e
l-ajat Penghasil_13 rans bersifat n""r, arigan syarat Nilai
Kontrak Jasa ronst*rksi yang tidak ai6"y., rersebut
dicatat sebagai piutang v""d tialr. o.r;, ailsrh.
(3) Piutang yang ddak dapat ditagih sebagaimana dimaksucl
pada
"y.at
(?) mempakan piy.tile 6d;;a-nyata tidak
dapat ditagih sebagaim"rr" aim.fJ"a iJL* pasar 6 ayar
(1) huruf h Undang-Undang pph.
(4) D+*.hal piutarg .y.rrq.nyata-nyata ridak dapat ditagih
sebagaimana lift"J
,"gl _"y" Js)--a"p.t ditagih
kembali, tetap dikenakan iajak pi"ehili"i y"r,g bersifar
final.

Pasal 6
Pasal 7
(1)
(2t
(3)
p"j* yang dibayar atau terutang di luar negeri atas
penghasilan dari,luar negeri yang ait.ri-" "tu" diperoleh
Penyedia Jasa dapat ailreciittan terhadap pajak yang
te ru tan g be rd asarkan ke te n tuan un d * g- uria *-g pph .
Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh penyedia
Jasa dari luar uiarri Jasa *onstnrksi dikenakan tarif
berdasarkan ketentuan umum Unaan!-Ly"a""g ppfr.
Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan
usaha Jasa Konstruksi tJrmasuk dalam perhitungan Nilai
Kontrak Jasa Konstruksi ,*,
dikenakan pajak
Penghasilan yang bersifat final. "

PASAL 8

Penyedia Jasa wqiib melakukan pencatatan yang terpisah atas
!i.v" - yang timbul dari pengirasid t;;-iit".i*.
atau
diperoleh dari kegiatan usah" rJl"ir, u.arr'. il'.a Konstruksi.

PASAL 9

Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara pemungutan,
pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan penatausahaan
l-ajat< Penghasilan atas i."irr.ril"r, ;;'
usaha Jasa
Konstruksi diatur dengan atau berdasarkan peraturan
Menteri Keriangan.

Pasal 8
Pasal 10

PASAL 11

Pasal 12

(1) Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal I Januari 2008 diatur: a' untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak :appaldengan tanggal 31 DesemUeriOOA, pengenaan Pajak Penghasilan Lirdasarkan prranria' pemerintah Nomor 140 Tahun 2ooo tentang pqiak nenlrrasilan Aras Penghasilan Dari Usatra Jasa f6".[ruts b' untg\ pembayaran kontrarc atau bagan dari kontrak setelah tanggal 3t Desember 2008,;;;g;;"an pajak Penghasilan berdasarkan perahrran pemerintah ini.

(2) Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun pajak zooa--'hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tatrun peiak 2OOg. Pada saat Peratrrran pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintatr Nomor r4o Tahun tooo --l"rr*g pajak Penghasilan Atas penghasilan Dari usaha .1"". Konstruksi, dicabut dair dinyatakan tidak berlalcr:. Peraturan Pemerintah ini mulai berlalnr sejak tanggal Januari 2008. Agar 1 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7