PP NOMOR 52 TAHUN 2008

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:52
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada
Kementerian Negara Lingkungan Hidup meliputi
penerimaan dari:
a. Jasa Laboratorium pengendalian Dampak Lingkungan;
b. Jasa Penelitian dan pengkajian Teknologi Lingkungan;
c. Jasa Pendidikan dan pelatihan;
d. Jasa Layanan Informasi perpustakaan;
e. Jasa Sewa Sarana dan prasarana;
f. Jasa Registrasi Kompetensi Nasional BiCang
Lingkungan;
g. Jasa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3); dan
h. Ganti kerugian akibat terjadinya pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup berdasarkan:
i. penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui
pengadilan; atau
ii. penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar
pengadilan.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sanrpai
dengan huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h butir i adaiah
sebesar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h buLir ii
adalah sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam
Berita Acara Kesepakatan atau bentuk lainnya, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah,

PASAL 3

(1) Tarif atas Jasa Laboratorium pengendalian Dampak
Lingkungan berupa Pengambilan contoh parametcr
Kualitas Lingkungan, Kalibrasi peralatan pemantauan
Kualitas Lingkungan, dan Konsultasi Teknis dan
Manajemen Laboriitorium Lingkungan; Jasa penelitian dan
Pengkajian Teknologi Lingkungan, dan Jasa perrdidikan
dan Pelatihan sebagaimana dirnaksud dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya kclnsumsl,
akomodasi, dan transportasi.
(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

PASAL 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Negara Lingkung€ur Hidup wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada KanLor
Menteri Negara Lingkungan Hidup (, ) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintarh
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar

PR E SIDE N
R EPUBLIK INDONESIA