PASAL I
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada
Kementerian Negara Lingkungan Hidup meliputi
penerimaan dari:
a. Jasa Laboratorium pengendalian Dampak Lingkungan;
b. Jasa Penelitian dan pengkajian Teknologi Lingkungan;
c. Jasa Pendidikan dan pelatihan;
d. Jasa Layanan Informasi perpustakaan;
e. Jasa Sewa Sarana dan prasarana;
f. Jasa Registrasi Kompetensi Nasional BiCang
Lingkungan;
g. Jasa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3); dan
h. Ganti kerugian akibat terjadinya pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup berdasarkan:
i. penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui
pengadilan; atau
ii. penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar
pengadilan.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sanrpai
dengan huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h butir i adaiah
sebesar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h buLir ii
adalah sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam
Berita Acara Kesepakatan atau bentuk lainnya, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Negara Lingkungan Hidup meliputi
penerimaan dari:
a. Jasa Laboratorium pengendalian Dampak Lingkungan;
b. Jasa Penelitian dan pengkajian Teknologi Lingkungan;
c. Jasa Pendidikan dan pelatihan;
d. Jasa Layanan Informasi perpustakaan;
e. Jasa Sewa Sarana dan prasarana;
f. Jasa Registrasi Kompetensi Nasional BiCang
Lingkungan;
g. Jasa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3); dan
h. Ganti kerugian akibat terjadinya pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup berdasarkan:
i. penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui
pengadilan; atau
ii. penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar
pengadilan.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sanrpai
dengan huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h butir i adaiah
sebesar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h buLir ii
adalah sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam
Berita Acara Kesepakatan atau bentuk lainnya, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.