PP NOMOR 53 TAHUN 2008

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di
Bawahnya berasal dari biaya perkara yang terdiri dari:
a. Hak Kepaniteraan Mahkamah Agung;
b. Hak Kepaniteraan Peradilan Umum;
c. Hak Kepaniteraan Peradilan Agama;
d. Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara; dan
e. Hak Kepanrtcraan Lainnya.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah inr.

PASAL 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.

PASAL 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di
Bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, wajib
disetor langsung St:cep61.ua ke Kas Negara.

PASAL 4

Peraturan Pemerrntah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar RfPUBLIK INDONESIA .) -\)-