Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman Dalam Negeri,. yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibal.ar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai riengan ma.sa berlakunya.
2. Pengadaan 2 FRESID E N REPUBLIK INDONESIA
5. Penerima Penerusan pinjaman Dalam selanjutnya disebut penerima penerusan Pemerintah Daerah atau BUMN. Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut dengan pengadaan pDN adataf, pengadaan pinjaman dalam mata uang rupiah yang dilakukan oleh Pemerintah, yang bersumber bari penierintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan perusahaan Daerah, yang digunakan untuk membiayai Kegiatan tertentu. Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Penerusan pDN adalah pinjaman Dalam Negeri yang diteruspinjamkan kepada penerima penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembaii dengan ketentuan dan persyaraian tertentu. Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya discbut
Pemberi PDN adalah BUMN, pemelintah Daerah, clan Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah. 3 4 Negeri yang
PDN adalah 6 Naskah Perjanjian pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah perjanjian pDN aaatan ,,..r.r, perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam r,Lg..I antara Pemerintah dengan pemberi pDN. Naskah Perjan;ian Penerusan pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah perjanjian penerusan pDN adalah naskah perjanjian untuk penerusan pin_iaman dalam negeri antara pemerintah dengan pene.ma Penerusan PDN.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerJa pida "rtrr^., kerja sebagai bagian dari pe,capaian sasaran terukur pada "r^t, program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa sumber daya manusia, baiang rrodal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untul< menghasilkan kelulran dalam bentuk barang/jasa. 7 8
9. Pemerintah 9 e Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, tsupati, Walikota, dan perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
10. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Kegiatan. 1 1. Badan Usaha ]vhlik Negara, yang selanjutnya disi.gkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya cimiliki oleh negara melalui p..,y..L.., secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
12. Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagiai merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecualilita ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sclarrjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
14. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
15. Menteri Perencanaan pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri per.encarrr..r, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
PASAL 2
bagian dari pe,capaian sasaran terukur pada "r^t, - program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan
(1) Pengadaan PDN dilakukan berdasarkan prinsip
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. efisien dan efektif; dan
d. kehati-hatian.
(2) Pengadaan PDN dilakukan tingkat risiko yang terkendali. memperhatikan atarr unsur dengan BAB II W PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB II SUMBER DAN BENTUK PINJAMAN DALAM NEGERI
PASAL 3
BAB II: SUMBER DAN BENTUK
(1) PDN bersumber dari pemerintah Daerah, BUMN, dan
Perusahaan Daerah.
(2t
(3)
PDN diadakan dengan menggunakan mata uang rupiah.
PDN menurut bentuknya merupakan pinjaman Kegiatan
BAB III
PENGGUNAAN PINJAMAN DALAM NEGERI
PASAL 4
BAB III: PENGGUNAAN PINJAMAN DALAM NEGERI
(1) PDN digunakan untuk membiayai:
a. kegiatan tertentu Kementerian Negaraf Lembaga;
b. kegiatan tertentu pemerintah Daerah melalui
penerusan pinjaman;
c. kegiatan tertentu BUMN melalui penerusan pinjaman;
dan
d. kegiatan tertentu Perusahaan Daerah melalui
penerusan pinjaman kepada pemerintah Daerah.
(2) PDN untuk membiayai Kegiatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metanisme
APBN.
PASAL 5
BAB III: PENGGUNAAN PINJAMAN DALAM NEGERI
(1) Kegiatan tertentu Kementerian Negara/ Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (l) huruf a
adalah :
a. kegiatan dalam rangka pemberdayaan industri dalam
negeri; dan
b. pembangunan infrastruktur.
(2) Kegiatan
(2) Kegiatan tertentu pemerintah Daerah melalui penerusan
pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)
huruf b merupakan kegiatan dalam rangka:
a. pembangunan infrastruktur untuk perayanan umum;
dan
b. kegiata, investasi yang menghasilkan penerirnaan.
(3) Kegiatan tertentu BUMN melalui penerusan pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 11i hlruf c
merupakan kegiatan dalam rangka:
a. pembangunan infrastruktur untuk pelayanan urrum
diluar kerangka pelaksanaan penugasan khusus
pemerintah; dan
b. kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.
(4) Kegiatan tertentu Perusahaan Daerah melalui penerusan
pinjaman kepada pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atis:
a. pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum,
dan
b. kegiatan investasi yang menghasilkan pencrimaan.
BAB IV
PERENCANAAN, PERSYARATAN,
DAN PERJANJIAN
PINJAMAN DALAM NEGERI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 6
BAB IV: PERENCANAAN, PERSYARATAN, | Bagian Kesatu - Umum
(1) PDN merupakan bagian dari Nilai Bersih pinjaman yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan APBN atau APBN Perubahan. Bagian
(1) Menteri men]rusun rencana batas maksimum pDN selama 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Rencana batas maksimum pDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan riil pembiayaan;
b. kemampuan membayar kembali;
c. batas maksimum kumulatif pinjaman;
d. kemampuan penyerapan pinjaman; dan
e. risiko utang dari pinjaman.
(3) Apabila dipandang perlu, dalam rangka pengadaan pDN, Menteri dapat meminta pendapat gank Indonesia. ,| f PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Perencanaan
PASAL 7
BAB IV: PERENCANAAN, PERSYARATAN, | Bagian Kedua - Perencanaan
Pasal 8
PASAL 9
BAB IV: PERENCANAAN, PERSYARATAN, | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Kementerian Negara/Lembaga, pemerintah Daerah, atau
BUMN menJrusun rencana Kegiatan yang dapat diLiayai
dari PDN dengan berpedoman pada prloritas Rencana
Pembangunan Jangka Menengah dan jenis Kegiatan yang
!.p",t dibiayai dari pDN sebigaim"rr" dio"ksud calam
Pasal 5.
(2) Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (r)
disampaikan kepada Menteri perencanaan.
Menteri Perencanaan melakukan penilaian rencana
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal g dengan
memperhatikan rencana batas maksimum pDN
sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (1t dan
Kegiatan tertentu yang dapat dibiayai d..g^., pDN
sebagaimanar dimaksud dalam pasal 5,
(1)
(2) Hasil
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar penetapan daftar Kegiata
prioritas yang dapat dibiayai dari pDN
(3) Menteri Perencanaan menyampaikan daftar Kegiatan
prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kEpada
Menteri sebagai bahan pertimbangan dar.ram p..rgudu".,
pembiayaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan,
pengajuan, dan penilaian rencana Kegiatan yang dapat
dibiayai dengan pDN diatur dengan peraturan Menteri
Perencanaan.
PASAL 10
BAB IV: PERENCANAAN, PERSYARATAN, | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Rencana batas maksimum pDN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan bagian dari rencana
penarikan pinjaman yang menjadi salah satu komponen
dari pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi
makro dalam Rencana Kerja pemerintah.
(2) Daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) merupakan bahan pertimbangan dalam
pen5rusunan pagu indikatif.
PASAL 11
BAB IV: PERENCANAAN, PERSYARATAN, | Bagian Kedua - Perencanaan
Kementerian Negara/ Lembaga, pemerintah Daerah, atau
BUMN mencantumkan Kegiatan prioritas yang dapat dibiay.ai
oleh PDN dalam Rencana Kerja atau dokumen lain sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan.
PASAL 12
BAB IV: PERENCANAAN, PERSYARATAN, | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Pemerintah Daerah atau BUMN mengajukan usulan
menjadi Penerima Penerusan PDN yang telah tercantum
dalam daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O ayat (2) kepada Menteri.
(2) Mcntcri
(2)
(3)
,8-
Menteri dapat memberikan persetujuan atas usuran
menjadi Penerima penerusan pDN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kriteria
Penerima Penerusan pDN se6agaimana dimaksud daram
Peraturan Pemerintah ini.
Berdasarkan persetujuan atas usulan penerusan pDN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyusun
Rencana Kerja dan A.rggur.r, yang akan
lltgrusninjamkan kepada peme.intan Daeiah'dan/atau
BUMN.
PRESIDE N
R EPUBLIK INDONESIA
PASAL 13
BAB IV: PERENCANAAN, PERSYARATAN, | Bagian Kedua - Perencanaan
Pasal 14
Menteri mengesahkan cokumen pelaksanaan anggaran
Kegiatan yang akan dibiayai dari pDN i"" p.r.,.rrrr. pDN.
Bagian Ketiga
Persyaratan Calon
Pemberi Pinjaman Dalam Negeri
(1)
(2)
Menteri melakukan seleksi calon pemberi pDN.
Pemerintah Daerah sebagai calon pemberi pDN harus
memenuhi syarat paling sedikit:
a' telah melakukan pemenuhan urusan wajib sesuai
ketentuan peraturan perundang_undangan
;
b. tidSt< mempunyai tunggakan pernbayaran bunga,
cicilan pokok, dan kewiiiU"., lainnya ierkait deng"an
pinjaman pada pihak lain;
c' mendapat persetujuan dari Dewan perwakilan Rakyat
Daerah; dan
d. mendapat pertimbangan IVlenteri Dalam Negeri.
BUMN sebagai calon pemberi pDN harus memenuhi
syarat paling sedikit:
a. memiliki laba bersih serama 3 (tiga) tahun terakhir
berturut-turr,rt;
(3)
b. mendapat
W
mendapat persetujuan dari organ perusahaan sesuai
dengan Anggaran Dasar SUI\{N ying bersangkutan;
danJe
memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
paling sedikit Rp1.000.ooo.o0o.00o,oo (satu triliun
rupiah).
(4) Pemberian PDN oleh BUMN dilakukan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dengan memperhatikan
ke tentuan peraturan perundang_und"a, g".r.
(5) Perusahaan Daerah sebagai calon pemberi pDN harus
memenuhi syarat paling sedikit:
a. memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir
berturut-turut;
b. memenuhi ketentuan Anggaran Rumah Tangga
Perusahaan Daerah yang beisangkutan; dan
c. memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah).
b
c
Bagian Keempat
Persyaratan Calon
Penerima Penerusan pinjaman Dalam Negeri
Pasal t5
(1) Pemerintah Daerah sebagai calon penerima penerusan
PDN harus memenuhi syarat paling sedikit:
a' memiliki jumlah sisa pinjaman daerah ditambah
jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi
75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
penerimaan umum APBD tahun sebeiumnya;
b. memiliki proyeksi rasio kemampuan membayar
kembali pinjaman paling sedikit 2,5 (dua koma timl);
c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian
pinjaman yang berasal dari pemerintah;
d. mendapat persetujuan dari Dewan pcrwakiran
Rakyat Daerah;
e' memiliki laporan keuangan yang telah diaudit dan
dinyatakal -wajar tanpa pengecuilian selama 2 (dua)
tahun terakhir; dan
f.
mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(2) BUMN
W
(21 BUMN sebagai calon penerima penerusan pDN harus
memenuhi syarat paling sedikit:
a. memiliki laba bersih selama 2 (dua) tahun terakhir;
b. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian
pinjaman yang berasal dari pemerintah;
c. mendapat persetujuan dari organ perusahaan sesuai
dengan Anggaran Dasar BUMN yarrs bersangkutan;
dan
d. memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh
auditor dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian
selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai ketentuan
Peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
(3) Penerimaan Penerusan pDN oleh BUMN dilakukan sesuai
dengan ketentuan anggaran ,Casar dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 16
BAB IV: PERENCANAAN, PERSYARATAN, | Bagian Keempat - Persyaratan Calon
Ketentuan mengenai syarat perusahaan Daerah sebagai calon Penerima Penerusan pDN diatur dengan peraturan Daerah. PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 17
BAB IV: PERENCANAAN, PERSYARATAN, | Bagian Keempat - Persyaratan Calon
Bagian Kelima
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri dan
Perjanjian Penerusan pinjaman Dalam Negeri
(1) calon Penerima pDN harus menyampaikan dokumcn
kesiapan perundingan kepada tvtenteii yang memuaL
paling sedikit:
a. indikator kinerja monitoring dan evaluasi telah
disiapkan;
b. dana pendamping pelaksanaan Kegiatan pada tahun
pertama telah dialokasikan apabila diperlukan;
c. rencana
11-
c. rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman
kembali telah tersedia, termasuk d".r^ yang
diperlukan dalam hal Kegiatan yang akan dibiayai
memerlukan pengadaan tanah;
d. manajemen Kegiatan dan pelaksana Kegiatan telah
dibentuk;
e. konsep akhir pengelolaan Kegiatan, petunjuk
pengelolaan Kegiatan, administrasi pengelolaan
Kegiatan, dan memorandum telah siap; dan
f.
pernyataan komitmen untuk berpartisipasi dalam
penyediaan dana pendamping dari pemerintah
Daerah atau BUMN apabila diperlukan.
(2) Menteri melakukan penilaian atas kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 18
BAB IV: PERENCANAAN, PERSYARATAN, | Bagian Kelima - Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri dan
(1) Menteri atau pejabat yang diberi kuasa melakukan
perundingan mengenai ketentuan dan persyaratan pDN
dengan calon Pemberi PDN setelah dokumen kesiapan
perundingan sebagaimana dimaksud dalam pasal lr ayat-
(1) dipenuhi.
(2) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Naskah perjanjian pDN yang
ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi
kuasa dan Pemberi PDN.
(3) Naskah Perjanjian PDN memuat paling sedikit:
a. jumlah pinjaman;
b. peruntukan pinjaman; dan
c. ketentuan dan persyaratan pDN.
(4) Salinan Naskah Perjanjian pDN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh Departemen Keuangan
kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait
lainnya.
PASAL 19
BAB IV: PERENCANAAN, PERSYARATAN, | Bagian Kelima - Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri dan
(1) Dalam keadaan tertentu penerima pDN dapat
mengajukan usulan perubahan Naskah perjanjian pDN
kepada Menteri.
(2) Mcnteri
PRESIDE N
R EPUBLIK INDONESIA
(2) Menteri mengajukan usulan perubaharr
Perjanjian PDN sebagaimana dimaksud pada
kepada Pemberi pDN.
Naskah
ayat (1)
PASAL 20
BAB IV: PERENCANAAN, PERSYARATAN, | Bagian Kelima - Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri dan
(i) Penerusan PDN dituangkan dalam Naskah perjanjian
Penerusan PDN.
(2) Naskah Perjanjian penerusan pDN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau
pejabat yang diberi kuasa dan penerima penerusan pDN.
(3) Naskah Perjanjian Penerusan pDN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat pating sedikit:
a. jumlah pinjaman;
b. peruntukan pinjaman; dan
c. ketentuan dan persyaratan pinjaman.
(4) Naskah Perjanjian penerusan pDN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat sanksi kepada penerima
Penerusan PDN yang tidak memenuhi kewajiban
pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk
Pemerintah Daerah dapat berupa:
a. denda keterlambatan;
b. penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi
Umum (DAU); atau
c. penundaan dan/atau pemotongan Dana Bagi Hasil.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk
BUMN dapat berupa denda keterlambatan dan/arau
sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Naskah Perjanjian Penerusan pDN.
PASAL 21
BAB IV: PERENCANAAN, PERSYARATAN, | Bagian Kelima - Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perundingan dan syarat perjanjian Penerusan PDN diatur dengan peraturan Menteri. BAB V - PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB V PENATAUSAHAAN, PENARIKAN, DAN PEMBAYARAN KEWAJIBAN (1) (2)
PASAL 22
BAB V: PENATAUSAHAAN, PENARIKAN,
Menteri melaksanakan penatausahaan pDN
Penatausahaan PDN mencakup:
a. administrasi pengelolaan pDN; dan
b. akuntansi pengelolaan pDN.
Menteri wajib membayar cicilan pokok, bunga, dan
kewajiban lainnya sampai berakhirnya masa pinjaman.
Dana untuk membayar cicilan pokok, bunga, dan
kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan dalam APBN setiap tahun sampai d..,g",
berakhirnya kewajiban tersebut.
Dalam hal dana untuk membayar cicilan pokok, bunga,
dan kewajiban lainnya sebagaimana dimakiud pada ayat
(2) melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam APBN,
Menteri wajib melakukan pembayaran dan menyampaikan
realisasi pembayaran tersebut kepada Deu'an perr,r,akilan
Ra}ryat dalarn pembahasan Pcrubahan APBN atau dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
PASAL 23
BAB V: PENATAUSAHAAN, PENARIKAN,
(1) Penarikan PDN
melalui:
dari Pemberi PDN dapat dilakukan
a. pembayaran langsung kepada pihak ketiga;
b. rekening khusus;
c. letter of uedit (LlC); atau
d. pembiayaan pendahuluan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pDN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 24
BAB V: PENATAUSAHAAN, PENARIKAN,
(1)
(2)
(3)
PASAL 25
W
BAB V: PENATAUSAHAAN, PENARIKAN,
Pasal 25
Penerima Penerusan pDN wajib melakukan pembayaran
kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Naskah Perjanjian penerusan pDN.
BAB VI
PELAPORAN, PEMANTAUAN,
EVALUASI, PENGAWASAN, DAN PUBLIKASI
PASAL 26
BAB VI: PELAPORAN, PEMANTAUAN,
(1) Kementerian Negara/Lembaga harus menyampaikan
laporan mengenai rearisasi penyerapan pDN darr
kemajuan fisik Kegiatan kepada Mentlri dan Menteri
Perencanaan setiap triwulan.
(2) Penerima Penerusan pDN harus menyampaikan laporan
mengenai realisasi penyerapan pDN dan kemajuan fisik
Kegiatan secara berkala sesuai dengan Naskah Ferjanjian
Penerusan PDN kepada Menteri dan Menteri
Perencanaan.
(3) Menteri dan Menteri perencanaan melakukan
pemantauan dan evaluasi setiap triwulan atas realisasi
penyerapan PDN dan penerusan pDN.
PASAL 27
BAB VI: PELAPORAN, PEMANTAUAN,
(1) Menteri dapat mengambil langkah penyelesaian terhadap
PDN atau Penerusan pDN termasuk melakukan
pembatalan pinjaman, apabila:
a. penyerapan pinjaman rendah; dan/atau
b. penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Naskah perjanjian pDN atau
Naskah Perjanjian Penerusan pDN.
(2\ Menteri mengajukan usulan perubahan dan/atau
pembatalan Naskah Perjanjian pDN dalam rangka
penyelesaian terhadap PDN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Pemberi PDN.
Pasal 28
W
PRESID E N
R EPUBLIK INDONESIA
PASAL 28
BAB VI: PELAPORAN, PEMANTAUAN,
Naskah pasal.
PASAL 28
W
BAB VI: PELAPORAN, PEMANTAUAN,
PRESID E N
R EPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
Tata cara pengawasan terhadap pengadaan pDN dan
pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari pDN dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
PASAL 29
BAB VI: PELAPORAN, PEMANTAUAN,
(1) Menteri menyelenggarakan publikasi mengenai informasi
PDN.
(2) Publikasi mengenai informasi PDN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. posisi PDN termasuk struktur jatuh tempo dan
komposisi suku bunga;
b. sumber PDN;
c. realisasi penyerapan PDN; dan
d. perkembangan pelaksanaan PDN.
(3) Menteri menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan
PDN sebagai bagian dari
pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN.
BAB VII
PAJAK
PASAL 30
BAB VII: PAJAK
Pengenaan pajak terhadap transaksi PDN dan Penerusan PDN
berlaku ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang
perpajakan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 31
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA