Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang- undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia ),ang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang mengenai kepabeanan.
3. Kantor Pabean adalah kantor dalam iingkungan Direktorat Jenderal Bea dan cukai tempat dipenuhinya kewaiiban pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan.
4. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai kepabeanan.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan cukar.
7. Pejabat Bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan rertcntu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang- undang mengenai kepabeanan.
8. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dai-i Daerah Pabean.
9. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan ekspor.
10. Harga Ekspor adalali harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar. 1 1. Tarif Bea Kelue^r a,.Jalah klasifikasi bar.rng dan pembebanan Bea Kelr.rar. BAB Ii (1) (2) BAB II TATA CARA PENGENAAN BEA KELUAR
PASAL 2
BAB II: TATA CARA PENGENAAN BEA KELUAR
Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan tujuan untuk:
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam rregeri;
b. melindungi kelestarian sumber daya alam;
c. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
d. menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
(3) Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangarr dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di biciang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepata badan teknis terkait.
(4) Menteri dapat mengecualikan pengenaan Bea terhadap barang ekspor yang dikenakan Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hai:
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang beruugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
b. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dari tempat lain semacam lru yang terbuka untuk umum serta barang untr-.k konservasi alam;
c. barang untuk keperluarr penelitian dan pengembangarl ilmu pengetahuan;
d. barang contoh ),ang tidak rrntuk diperdagangkan;
e. barang pindahan;
f. barang pribetdi perrumpaag, awak sarana perrgangkul, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas rrilai pabean dan/atau jumlah rertentu; Keluar Keluar
g. barang \ PR ESIO E N REPUBLIK INDONESIA (1) (2) (3) (4)
g. barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau
h. barang ekspor yang akan diimpor kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
PASAL 3
BAB II: TATA CARA PENGENAAN BEA KELUAR
Bea Keluar dikenakan berdasarkan Tarif Bea Keluar.
Untuk penetapan Tarif Bea Keluar, barang ekspor
dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (r)
dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga
Ekspor (adualorurn) atau secara spesifik.
Tarif Bea Keluar ditetapkan paling tinggi:
a. 60oh (enam puluh persen) dari Harga Ekspor, dalam hal
Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase
dari Harga Ekspor (adualorum); atau
b. nominal tertentu yang besarnya equivalen dengan 609zo
(enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dalam hal rarif Bea Keluar ditetapkan secara
spesifik.
(5) Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau
menteri/kepala lembaga pemerintah non departernen/
kepala badan teknis terkait.
PASAL 4
BAB II: TATA CARA PENGENAAN BEA KELUAR
(1) Dalam hal Tarif Bea Kcluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (adualorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor x Nilai Tukar Mata Uang.
(2) Dalam . ,l
(2) Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
PASAL 5
BAB II: TATA CARA PENGENAAN BEA KELUAR
(1) Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan
oleh Menteri sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan
secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi
dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non
departemen/kepala badan teknis terkait.
(2) Dalam hal Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk periode berikutnya belum ditetapkan oleh
Menteri, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode
sebelumnya.
(1)
(2)
(3)
(4)
PASAL 6
BAB II: TATA CARA PENGENAAN BEA KELUAR
Eksportir bertanggung jawab atas Bea Keluar. Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean. Bea Keluar harus dibayar dalam mata uang rupiah. Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran. Pasal 7
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(3) Pengurusan ,, /, ',1 A \ PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (s) (4) Pengurusan Pemberitahuan pabean Eksporsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Eksportir. Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean Ekspor tidak dilakukan oleh Eksportir sendiri, Eksportir memberr kuasa kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. pada saat ke Kantor BAB III TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR Pasal 8
(1) Bea Keluar harus dibayar paling lambat Pemberitahuan pabean Ekspor disampaikan Pabean.
(2) Kewajiban membayar Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai.
(3) Menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu yang pembayaran Bea Keluarnya dilakukan setelah pemberitahuan pabean Ekspor disampaikan ke Kantor pabean. Pasal 9
(1) Pejabat Bea dan cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lanra 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan pabean Ekspor disampaikan.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana drmaksuci pada ayat
(1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar, Eksportir wajib melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan pejabat Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal kekurangan pembayaran Bea Keluar disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit loo% (seratus persen) dari Bea Keluar yang kurang dibayar dan paling banyak 10oo% (seribu persen) dari Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan peraturan perurdang- undangan.
(4) Terhaciap W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA -7
(4) Terhadap kesalahan jumrah dan/atau jenis yang mengakibatkan perbedaan perhitungan Bea Keluar atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (3), Eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Keluar, pengembalian Bea Keluar dibayar sebesar kelebihannya. Pasal 10
(1) Kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang terutang, wajib diba5,ay dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan.
(2) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilewati, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(3) Pembal'aran kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai.
(4) Atas permintaan orang yang berutang, Direktur Jenderal dengan persyaratan tertentu dapat memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran atas kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam waktu paling lama t2 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(5) Penundaan atau pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dikenai bunga sebesar 2oh (dua persen) setiap bulan dan bagian bulan dihitung I (satu) bulan. Pasal 1 1
(1) Bea Keluar, kekurangan pembayaran Bea Keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan bunga dibayar di kas negara atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Jumlah A ,l t PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA -B-
(2) Jumlah Bea Keluar, kekurangan pembayaran jumlah Bea Keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan bunga dibulatkan dalam ribuan rupiah. Pasal 12
(1) Direktur Jendcral dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling rama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean Ekspor disampaikan ke Kantor pabean.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayar (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Eksportir untuk :
a. melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar; atau
b. mendapatkan pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar.
(3) Bea Keluar yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayar sesuai dengan penetapan kembali. Pasal 13
(1) Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data Pemberitahuan pabean Ekspor yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut teqadi karena kekhilafan yang nyata.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:
a. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat Bea dan Cukai; atau
b. telah mendapatkan penetapan pejabat Bea dan cukai. Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Bea Keluar, penetapan penghitungan Bea Keluar oleh pejabat Bea dan cukai, penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh Direktur Jenderal, dan permohonan perubahan atas kesalahan Pemberitahuan Pabcan Ekspor diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. BAB IV PRESID E N R EPUBLIK INDONESIA BAB IV KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN BEA KELUAR Pasal 15
(1) Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat Bea dan cukai mengenai perhitungan Bea Keluar dan sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.
(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan secara lengkap.
(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayar (f ) ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar Bea Keluar dan/atau sanksi admrnrstrnsi berupa denda yang ditetapkan.
(4) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dikaUutkan oleh Direktur Jenderal, jaminan dikembalikan kepada Eksportir.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dima.ksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikab'ulkan dan .; aminan dikembalikan.
(6) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayar (1) berupa uang tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayal (S) dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan dikabulkan, pemerintah memberikan bunga sebesar 2%o (dua persen) setiap bulannya paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 16 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL l6
BAB IV: KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN BEA KELUAR
Naskah pasal.
PASAL 7
BAB II: TATA CARA PENGENAAN BEA KELUAR
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(3) Pengurusan ,, /, ',1 A \ PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (s) (4) Pengurusan Pemberitahuan pabean Eksporsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Eksportir. Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean Ekspor tidak dilakukan oleh Eksportir sendiri, Eksportir memberr kuasa kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. pada saat ke Kantor BAB III TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR
PASAL 8
BAB III: TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR
(1) Bea Keluar harus dibayar paling lambat
Pemberitahuan pabean Ekspor disampaikan
Pabean.
(2) Kewajiban membayar Bea Keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara tunai.
(3) Menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan
karakteristik tertentu yang pembayaran Bea Keluarnya
dilakukan setelah pemberitahuan pabean Ekspor
disampaikan ke Kantor pabean.
PASAL 9
BAB III: TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR
(1) Pejabat Bea dan cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lanra 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan pabean Ekspor disampaikan.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana drmaksuci pada ayat
(1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar, Eksportir wajib melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan pejabat Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal kekurangan pembayaran Bea Keluar disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit loo% (seratus persen) dari Bea Keluar yang kurang dibayar dan paling banyak 10oo% (seribu persen) dari Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan peraturan perurdang- undangan.
(4) Terhaciap W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA -7
(4) Terhadap kesalahan jumrah dan/atau jenis yang mengakibatkan perbedaan perhitungan Bea Keluar atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (3), Eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Keluar, pengembalian Bea Keluar dibayar sebesar kelebihannya.
PASAL 10
BAB III: TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR
(1) Kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi
administrasi berupa denda yang terutang, wajib diba5,ay
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal penetapan.
(2) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilewati, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap
bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan
bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(3) Pembal'aran kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara tunai.
(4) Atas permintaan orang yang berutang, Direktur Jenderal
dengan persyaratan tertentu dapat memberikan
persetujuan penundaan atau pengangsuran atas
kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam waktu paling lama t2 (dua belas) bulan sejak
tanggal penetapan kekurangan pembayaran Bea Keluar
dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(5) Penundaan atau pengangsuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (a) dikenai bunga sebesar 2oh (dua persen) setiap
bulan dan bagian bulan dihitung I (satu) bulan.
PASAL 11
BAB III: TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR | bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan. - (3) Pembal'aran kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi
(1) Bea Keluar, kekurangan pembayaran Bea Keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan bunga dibayar di kas negara atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Jumlah A ,l t PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA -B-
(2) Jumlah Bea Keluar, kekurangan pembayaran jumlah Bea Keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan bunga dibulatkan dalam ribuan rupiah.
PASAL 12
BAB III: TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR | bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan. - (3) Pembal'aran kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi
(1) Direktur Jendcral dapat menetapkan kembali perhitungan
Bea Keluar dalam waktu paling rama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean Ekspor
disampaikan ke Kantor pabean.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayar (1)
berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis
kepada Eksportir untuk :
a. melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar; atau
b. mendapatkan pengembalian Bea Keluar yang lebih
dibayar.
(3) Bea Keluar yang kurang dibayar atau pengembalian Bea
Keluar yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dibayar sesuai dengan penetapan kembali.
PASAL 13
BAB III: TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR | bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan. - (3) Pembal'aran kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi
(1) Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas
kesalahan data Pemberitahuan pabean Ekspor yang telah
diserahkan sepanjang kesalahan tersebut teqadi karena
kekhilafan yang nyata.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak
apabila:
a. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat Bea
dan Cukai; atau
b. telah mendapatkan penetapan pejabat Bea dan cukai.
PASAL 14
BAB III: TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR | bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan. - (3) Pembal'aran kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Bea
Keluar, penetapan penghitungan Bea Keluar oleh pejabat Bea
dan cukai, penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh
Direktur Jenderal, dan permohonan perubahan atas kesalahan
Pemberitahuan Pabcan Ekspor diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri.
BAB IV
PRESID E N
R EPUBLIK INDONESIA
BAB IV
KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN BEA KELUAR
PASAL 15
BAB IV: KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN BEA KELUAR
(1) Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat
Bea dan cukai mengenai perhitungan Bea Keluar dan
sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan
keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan
yang harus dibayar.
(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan secara
lengkap.
(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayar (f )
ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk
membayar Bea Keluar dan/atau sanksi admrnrstrnsi
berupa denda yang ditetapkan.
(4) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat {1)
dikaUutkan oleh Direktur Jenderal, jaminan dikembalikan
kepada Eksportir.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dima.ksud pada
ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan,
keberatan yang bersangkutan dianggap dikab'ulkan dan
.; aminan dikembalikan.
(6) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayar (1)
berupa uang tunai dan pengembalian jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayal (S)
dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
keberatan dikabulkan, pemerintah memberikan bunga
sebesar 2%o (dua persen) setiap bulannya paling lama 24
(dua puluh empat) bulan.
PASAL 16
BAB IV: KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN BEA KELUAR
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal l6 Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayaL (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.
PASAL 17
BAB IV: KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN BEA KELUAR
Pengembalian Bea Keluar dapat diberikan terhadap seluruh
atau sebagian Bea Keluar yang telah dibayar atas :
a. barang yang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor;
b, kesalahan tata usaha;
c. kelebihan pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (5);
d. kelebihan pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3);
e. kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat keputusan
keberatan; atau
f. kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat putusan
Pengadilan Pajak.
PASAL 18
BAB IV: KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN BEA KELUAR
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
keberatan, penetapan keberatan, dan tata cara pengembalian
Bea Keluar diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, urusan pungutan ekspor yang dikenakan atas barang ekspor tertentu yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan Bea Keluar, yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pungutan ekspor yang meringankan Eksportir. BAB VI BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 20
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Lampiran IIA angka 5 nomor urut 17 mengenai
Penerimaan dari Pungutan Ekspor berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(, a); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang
Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu
(, ),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang
Ekspor Tertentu (, ) yang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum
diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Peraturan pelaksanaan sebagai pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 21
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga pLrluh) hari
setelah tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDE N
R EPUBLIK INDONESIA