Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah mauPun valuta asing.
2. Perusahaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
2. Perusahaan penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan undang-Undang womoi 19 Tahun 2008 tentang Surat Berhargi syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
3. wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tg.nah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan sBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Repubrik Indonesia. BAB II STATUS, BENTUK, DAN PENDIzuAN (1)
PASAL 2
BAB II: STATUS, BENTUK, DAN PENDIZUAN
Perusahaan Penerbit SBSN memiliki status sebagai
badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OOg tentang
Surat Berharga Syariah Negara, dalam rangki
menjalankan tugas umum pemerintahan di bidang
keuangan negara.
Bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah badan hukum perusahaan penerbit SBSN.
(2)
PASAL 3
BAB II: STATUS, BENTUK, DAN PENDIZUAN
(1) Pendirian Perusahaan penerbit SBSN ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Perusahaan penerbit SBSN memperoleh status badan
hukum dan dapat memulai kegiatannya sejak
diundangkannya peraturan pemeiintah - tentang
pendiriannya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
a. pernyataan pendirian; dan
b. anggaran dasar termasuk jumrah kekayaan negara
yang dipisahkan sebagai modal perusahaan penerbit
SBSN.
BAB III
BAB III
ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagai
sebagaimana dimaksud dalam paial
Penerbit SBSN menerbitkan SBSN
penetapan Menteri.
PASAL 4
BAB III: BAB III
Anggaran dasar Perusahaan penerbit SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b .Jk.r.^r,g-
kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. tujuan pendirian;
c. jumlah modal;
d. jangka waktu berdirinya;
e. kegiatan; dan
f. nama jabatan dan jumlah anggota dewan direktur.
(1)
PASAL 5
BAB III: BAB III
Perubahan terhadap anggaran dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e
ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.
(2)
Perubahan nama jabatan dan jumlah anggota dewan
direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf f
dan perubahan lain terhadap anggaran dasar selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
BAB IV
FUNGSI PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
PASAL 6
BAB IV: FUNGSI PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
Naskah pasal.
PASAL 7
BAB III: BAB III
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagai
sebagaimana dimaksud dalam paial
Penerbit SBSN menerbitkan SBSN
penetapan Menteri.
Pasal 4
Anggaran dasar Perusahaan penerbit SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b .Jk.r.^r,g-
kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. tujuan pendirian;
c. jumlah modal;
d. jangka waktu berdirinya;
e. kegiatan; dan
f. nama jabatan dan jumlah anggota dewan direktur.
(1)
Pasal 5
Perubahan terhadap anggaran dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e
ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.
(2)
Perubahan nama jabatan dan jumlah anggota dewan
direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf f
dan perubahan lain terhadap anggaran dasar selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
BAB IV
FUNGSI PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
Pasal 6
Perusahaan Penerbit sBSN mempunyai fungsi sebagai
penerbit SBSN dan Wali Amanat.
penerbit SBSN
6, Perusahaan
berdasarkan
(2) Hasil
(2)
Hasil penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penerimaan negara dan disetor
langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
PASAL 8
BAB IV: FUNGSI PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
(1) Dalam melaksanakan penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), perusahaan penerbit
SBSN dibantu oleh satuan kerja pemerintah yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan SBSN.
(21 Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membantu Perusahaan penerbit SBSN dalam
melakukan:
a. penyiapan dokumen transaksi Aset SBSN;
b. penyiapan memorandum informasi;
c. penyiapan dokumen perjanjian perwaliamanatan;
d. penyiapan ketentuan dan syarat (terms and.
conditions) SBSN;
e. penyiapan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN
dan laporan tahunan; dan
f. kegiatan lain yang terkait dengan penerbitan SBSN.
PASAL 9
BAB IV: FUNGSI PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
(1) Fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 hanya dapat dilakukan terhadap SBSN
yang diterbitkan oleh Perusahaan penerbit SBSN yang
bersangkutan.
(2) Dengan persetujuan Menteri, Perusahaan penerbit SBSN
dapat menunjuk pihak lain untuk membantu
melaksanakan fungsi Wali Amanat.
(3) Dalam hal Perusahaan Penerbit SBSN tidak menunjuk
pihak lain, pelaksanaan fungsi perusahaan penerbit
SBSN sebagai wali Amanat dibantu oleh satuan kerja
Pemerintah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
pengelolaan SBSN.
PASAL 10
BAB IV: FUNGSI PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
Pasal 10
satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3)
membantu Perusahaan Penerbit SBSN datam melakukan:
a. penatausahaan Aset SBSN;
b. pengawasan atas Aset SBSN; dan
c' kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan fungsi
Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat.
BAB V
ORGAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
PASAL 11
BAB V: ORGAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
organ Perusahaan Penerbit SBSN terdiri dari dewan direktur.
PASAL 12
BAB V: ORGAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
(1) Dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 11
sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang anggota.
(2) Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan ex oJficio pejabat pada Departemen
Keuangan yang berasal dari satuan kerja eselon I yang
menyelenggarakan pengelolaan SBSN dan pengelolaan
kekayaan negara, serendah-rendahnya setingkat eselon
III.
(3) calon anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan oleh pejabat eselon I pada
satuan kerja Departemen Keuangan yang
menyelenggarakan pengelolaan SBSN untuk ditunjuk
dan ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 13
BAB V: ORGAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
Menteri menunjuk 1 (satu) orang diantara anggota dewan
direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal lz ayat (1)
untuk menjabat sebagai direktur utama.
PASAL 14
BAB V: ORGAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 14 Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) hanya dapat menjabat sebagai direktur paling banyak pada 3 (tiga) Perusahaan Penerbit SBSN.
PASAL 15
BAB V: ORGAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
(1) Ttrgas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
a. menandatangani dokumen penerbitan SBSN;
b. mewakili Perusahaan Penerbit SBSN di dalam dan di
luar pengadilan; dan
c. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali
Amanat.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur
bertanggung jawab kepada Menteri.
BAB VI
MODAL DAN KEKAYAAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
PASAL 16
BAB VI: MODAL DAN KEKAYAAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
(1) Jumlah modal Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan
paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(21 Modal Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dana tunai.
(3) Modal Perusahaan Penerbit SBSN merupakan kekayaan
negara yang drpisahkan yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 17
BAB VI: MODAL DAN KEKAYAAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
(1) Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
wajib ditempatkan atas nama Perusahaan penerbit
SBSN pada rekening bank umum syariah.
(2) Modal Perusahaan Penerbit SBSN beserta imbalan dari
penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional
Perusahaan Penerbit SBSN.
PASAL 18
BAB VI: MODAL DAN KEKAYAAN PERUSAHAAN PENERBIT SBSN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 18
(1) Kekayaan Perusahaan Penerbit SBSN terdiri dari modal dan imbalan yang diperoleh dari penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (l).
(2) Objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang dijadikan sebagai Aset SBSN serta hasil penerbitan SBSN bukan merupakan kekayaan perusahaan penerbit SBSN. BAB VII PEMBIAYAAN
PASAL 19
BAB VII: PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul dalam rangka penerbitan SBSN
melalui Perusahaan Penerbit SBSN berdasarkan penetapan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal T ayat (1),
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagai bagian dari keseluruhan biaya penerbitan SBSN oleh
Pemerintah.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN
PASAL 20
BAB VIII: PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Perusahaan Penerbit SBSN wajib membuat pertanggungjawaban kepada Menteri.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. laporan pelaksanaan penerbitan SBSN; dan
b. laporan tahunan.
(3) Laporan pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sekurang-kurangnya memuat:
a. tanggal penerbitan SBSN;
b. jumlah nominal SBSN yang diterbitkan;
c. jangka waktu PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. jangka waktu SBSN;
d. struktur Akad SBSN;
e. metode penerbitan SBSN;
f. tingkat imbalan SBSN; dan
g. jenis, jumlah, dan spesifikasi Aset SBSN.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sekurang-kurangnya memuat:
a. laporan kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN;
b. laporan pelaksanaan tugas sebagai wali amanat; dan
c. laporan keuangan. BAB IX PEMBUBARAN
PASAL 21
BAB IX: PEMBUBARAN
(1) Perusahaan Penerbit SBSN dapat dinyatakan bubar
setelah SBSN yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit
SBSN tersebut jatuh tempo atau dinyatakan lunas
seluruhnya.
(2) Pembubaran Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Perusahaan Penerbit SBSN yang telah dinyatakan bubar,
wajib menyetorkan seluruh modal beserta imbalan dari
penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam pasal
17 ayat (1) kepada Pemerintah melalui Rekening Kas
Umum Negara.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 22
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai
diundangkan.
berlaku pada tanggal
Agar