PP NOMOR 57 TAHUN 2008

PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan Penerbit surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan perusahaan penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2o0g tentang surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.

2. Surat Berharga syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adarah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagLi bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, uait< dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

3. Aset SBSN adalah cbjek pembiayaan sBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan sBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

4. wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. BAB II PENDIRIAN

PASAL 2

BAB II: PENDIRIAN
Dengan Peraturan pemerintah ini didirikan perusahaan
Penerbit SBSN.
BAB III

e
BAB III
ANGGARAN DASAR

PASAL 3

BAB III: ANGGARAN DASAR
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah
Negara Indonesia atau disingkat Perusahaan Penerbit SBSN
Indonesia.

PASAL 4

BAB III: ANGGARAN DASAR
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19a5; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Bcrharga Syariah Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a852l; Peraturan Pemcrintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pe rusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor ll7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a887); c. Mengingat : 1 MEMUTUSI(AN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA. BABI b 2 3 REPUBLIK INDONES]A BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan Penerbit surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut dengan perusahaan penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2o0g tentang surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.

2. Surat Berharga syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adarah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagLi bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, uait< dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

3. Aset SBSN adalah cbjek pembiayaan sBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan sBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

4. wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. BAB II PENDIRIAN Pasal 2 Dengan Peraturan pemerintah ini didirikan perusahaan Penerbit SBSN. BAB III e BAB III ANGGARAN DASAR Pasal 3 Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia atau disingkat Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia. Pasal 4 Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di Jakarta. Pasal 5 Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

PASAL 6

BAB III: ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia didirikan dengan
tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam
rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara termasuk membiayai pembangunan proyek sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008
tentang Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya
tidak mencari keuntungan.

PASAL 7

BAB III: ANGGARAN DASAR
(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2008.
(2) Nilai modal Perusahaan Penerbit
sebagaimana dimaksud pada ayat
Rp I O.O0O.00O,00 (sepuluh juta rupiah)
SBSN Indonesia
(1) adalah sebesar

PASAL 8

BAB III: ANGGARAN DASAR
Pasal 8
Kegiatan Perusahaan penerbit SBSN Ind.onesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a. menerbitkan SBSN;
b. mengelola proyek dalam hal penerbitan SBSN untuk
pembiayaan proyek;
c. mengelola dan menatausahakan Aset SBSN untuk
kepentingan pemegang SBSN; dan/atau
d. kegiatan lain sesuai tujuan perusahaan penerbit SBSN
Indonesia.

PASAL 9

BAB III: ANGGARAN DASAR
Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB III: ANGGARAN DASAR
Dewan direktur Perusahaan penerbit SBSN Indonesia terdiri
dli 1 (satu) orang direktur utama merangkap anggota dan 2
(dua) orang anggota.

PASAL 11

BAB III: ANGGARAN DASAR
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan mendasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasat !2, pasal 13,
dan Pasal L4 Peraturan pemerintah Nomor s6 Tahun 20og
tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga syariah Negara.

PASAL 12

BAB III: ANGGARAN DASAR
(1) Ttrgas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
a. menandatangani dokumen penerbitan SBSN;
b. mewakili perusahaan penerbit SBSN Indonesia di dalam
dan di luar pengadilan; dan
c. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi wali
Amanat.
(2) Dalam

(2)
(1)
(2)
(1)
(2)

PASAL 13

BAB III: ANGGARAN DASAR
Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.
Dalam hal direktur utama berhalangan maka
ggn1ndatanganan sebagaimana dimaksud p^dr. ayat (1),
dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur yan[
ditunjuk oleh direktur utama.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN

PASAL 14

BAB IV: PERTANGGUNGJAWABAN
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri
sesuai dengan ketentuan pasal 20 peraturan pemerintah
Nomor 56 Tahun 2008 tentang perusahaan penerbit surat
Berharga Syariah Negara.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bJrtanggung jawau
kepada Menteri.
Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia wajib membuat
laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan
Pasal 20 Peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2oog
tentang Perusahaan penerbit surat Berharga syariah
Negara sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam I (satu)
tahun.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 20

BAB IV: PERTANGGUNGJAWABAN
Peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2oog
tentang Perusahaan penerbit surat Berharga syariah
Negara sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam I (satu)
tahun.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar