Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Naskah pasal.
PASAL 1
C
-\)-
Pasal 1
Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, wakil Ketua, dan
Anggota Dewan perwakilan Daerah adalah sama dengan Hak
Keuangan/Administratif bagi Ketua, wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Ra1ryat sebagaimana diatur daram Undang-
Undang Nomor L2 Tahun 19go tentang Hak Keuangan/
Administratif pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara serta Bekas pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
PASAL 2
Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, wakil Ketua,
dan Anggota Dewan perwakilan Daerah beserta Janda/
Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif
mantan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan
Ralryat beserta Janda/Dudanya sebagaimana diatur dalam
undang-undang Nomor 12 Tahun 19go tentang Hak
Keuangan/Administratif pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas pimpinan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi
Negara.
PASAL 3
Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, wakil Ketua, dan
Anggota Dewan perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji
pokok dan tunjangan jabatan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 4
Pasal 4
(1) Hak Keuangan/Administratif Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta mantan Ketua,
wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, pasal 2, d.an pasal 3
diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan
sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah.
(2) Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dilantik seberum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, diberikan sejak yang
bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua, wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan
Daerah yang berhenti/diberhentikan dengan hormat
sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, diberikan
hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya yang
bersangkutan berhenti/ diberhentikan.
(4) Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan
Daerah yang meninggal dunia/tewas sebelum peraturan
Pemerintah ini ditetapkan, kepada Janda/Dudanya
diberikan hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya
yang bersangkutan meninggal dunia/tewas.
PASAL 5
Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan
dengan tugas pokok dan fungsi Dewan perwakilan Daerah yang
menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
PASAL 6
ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar seliap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemeri:rtah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.