PP NOMOR 59 TAHUN 2008

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SELAYAR MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR PROVINSI SULAWESI SELATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Nama Kabupaten Selayar sebagai daerah otonom dalam wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan diubah menjadi Kabupaten Kepulauan
Selayar.

PASAL 2

(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan
nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal I paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur
Kabupaten Selayar dapat digunakan bersama-sama dengan
nomenklatur Kabupaten Kepulauan Selayar dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar menyelenggarakan sosialisasi perubahan
nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan
Selayar.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun l9S9 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di sulawes-i (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19s9 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1822\;

3. Undang-Undang . . Menetapkan:

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2oo4 tentang Pemerintahan Daerah (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aB44); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SELAYAR MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR PROVINSI SULAWESI SELATAN. Pasal 1 Nama Kabupaten Selayar sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan diubah menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. Pasal 2

(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal I paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Selayar dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kepulauan Selayar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar