Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repr_rblrl< Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubliI Indonesia Tahun 2004 Nomor 12s, Tamuihan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44g7) sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor g nahun 2oo5 tentang Penetapan peraturan pemerintah penggan rr tndan-q-t{ndang Nomor 3 Tahun 2oos tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun zSoq renrang Pemerintahan Daerah Menjadi undang-undang (Lembarai Negara Republik Indonesia Tahun 2oos Iio-o,. l08, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4s48); Peratur,an Pemerintah Nomor 3 Tahun 2oo1 tentang Laporan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kepadi Pemerintah, Laporan Keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan pir*.r.ira"-iiiU"t Daerah, dan Informasi Liporan penyerenggaraan pi"*.rir.,rahan Daerah Kepada Masyarakat it "-i"r.r, lv"g"i" Repubrik Indonesia Tahun zo-oz Nomoi 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +OgSl; MEMUTUSKAN lVi cne[apkan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I945.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan LlrLlsetn pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Deu,ar-r Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dar-r tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasn)'a dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkar
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, aLaLl Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsLlr penyelenggara pemerintahan daerah. 93t_1." Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat
SKPD adalah perangkat daerah yang Uertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan ai OaJLfr, Laporan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah kepada
Pemerintah selanjutnya disingkat LppD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sera.na I (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana I(erja Pembangunan Daerah lang disampaikan oleh kepaia daerah kepada pemerintah, Laporan Keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adarah laporan yang bempa - iniormasi p.r,y"i..,ggaraan pemerintahan daerah selama I (satu) tahun ariggaran atau akhir. masa jabatan yang disampaikan oleh teflaa daerah kepada DPRD. J 4 5 6 7
8. Informasi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
8. Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat ILPPD adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di Daerah.
9. Kebijakan Daerah adalah arah dan/atau tindakan yang diambil oleh kepala daerah dan DPRD baik sendiri-sendiri maupun bersama yang dituangkan dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, atau keputusan pimpinan DPRD.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, I l. Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode I (satu) tahun.
12. Kinerja Penyelenggaraan pemerintahan Daerah adalah capaian atas penyelenggaraan urusan pemerintahar-r daerah yang diukur dari masukan, proses, keluaran, hasir, manfaat, dan latau dampak. I 3, Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah selanjutnya disingkat EppD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, dan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerinrahar-r pada Daerah yang baru dibentuk
14. Evaluasi Kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daeralr selanjutnya disingkat EKFPD adalah suaru proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja penyele.nggaraan,pemerintahan daerah denga,r menggunakan sistem pengukuran kinerja. I5' Evaluasi Kemampuan penyelenggaraan otonomi Daer-arr yang selanjutnya disingkat EKpbD adarah suaru proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah yu;; meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. 16' Evaluasi Daerah otonom Baru yang seranjutnya disingkat ED.B adalah evaluasi ierrriaap perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelengg"i..r,' pemerinrahan daerah pada daerah yang blru-dibe"tuf.. 17, Sistem PRESIDE N IIEPUBL-IK INDONESIA A -t-
17. Sistem Pengukuran Kinerja adalah sistem yang digunakan untuk mengukur, menilai, dan membandingkan secara sistematis dan berkesinambungan atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
18. Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif danlatau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan. I9. Indikator Kinerja Kunci adalah indikator kinerja utama yang mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
20. Tim Nasional EPPD adalah tim yang membantu presider-r dalam melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional. 2L Tim Daerah EPPD adalah tim yang membantu gubernur selaku wakil Pemerintah dalam melaksanakan evaruasr pemerintahan kabupaten/kota di wilayah provinsi.
22. Tim Penilai adalah tim yang membantu gubernur, bupati, atau walikota dalam melaksanakan evaluasi terhadap tataran pengambil kebijakan daerah dan evaluasr terhadap tataran pelaksana kebijakan daerah.
23. Standar Pelayanan Minimal yang seranjutnya disingkar
SPM adalah ketentuan tentang jenis dan muiu pelal,anan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
24. Dewan Pertimbangan otonomi Daerah yang selanjul.\,a disingkat DPOD adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada preiiden terhaclap kebijakan otonomi daerah,
25. otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kervajiban daerah otonom untuk mengatur dan il.r.rgurrs sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
26. Daerah otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas_ batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarar<at setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Repr,rbrik Indonesia,
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA - -J-
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
EPPD dilaksanakan berdasarkan asas
a. spesifik; b obyektif;
c. berkesinambungan; d, terukur;
e. dapat diperbandingkan; dan
f. dapat dipertanggungjawabkan. BAB II PELAKSANA EPPD
PASAL 4
BAB II PELAKSANA EPPD
(1) Dalam melakukan EppD secara nasional pr-csici.. membentuk Tim Nasional EppD,
(2) Dalam melakukan EppD kabupaten/kota Tim Nasior-ral EPPD dibantu gubernur selaku wakir pemerinrair cri wilayah provinsi.
(3) Untuk melakukan EppD sebagaimana dimaksr_rd paciir ayat (2) gubernur membentuk Tim Daerah EppD.
PASAL 6
BAB II PELAKSANA EPPD
'l'im Nasional EPPD terdiri atas: a, Menteri Dalam Negeri selaku Ketua merangkap anggota;
b. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selakr-r Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Menteri Keuangan sebagai anggota;
d. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota, e, Menteri Sekretaris Negara sebagai anggota;
f. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ I(epala Badan Perencanaan Pembangllnan Nasional sebagai anggota;
g. Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai anggora; h, I(epala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembarrgllnan sebagai anggota;
i. Kepala Badan Pusat Statistik sebagai anggota; dan j Kepala Lembaga Administrasi Negara sebagai anggora.
PASAL 7
BAB II PELAKSANA EPPD
(1) Dalam melaksanakan tugas EppD, Tim Nasional EppD dibantu oleh Tim Teknis.
(2) Tim Teknis beranggotakan unsur-unsur dari Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Keuangan, Deparlemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, sekretariai Negara, Kementerian Negara perencanaan pembangr.,ur", Nasional/Bappenas, Badan Kepegawaian Negara, Badar-r Pengawasan Keuangan dan pembangunan, Badan pusar Statistik, dan Lembaga Administrasi Negara.
(3) untuk membantu kelancaran tugas Tim Nasional EppD dan Tim Teknis dibentuk Sekretariat Tim Nasional EppD yang berkedudukan di Departemen Dalam Negeri,
(4) susunan Tim Teknis dan sekretariat Tim Nasional EppD beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh Menteri Dalzrm Negeri.
PASAL 8
BAB II PELAKSANA EPPD
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL B
BAB II PELAKSANA EPPD
Tim Teknis dalam melaksanakan evaluasi dibantu para pul<rrr' danlatau menugaskan lembaga independen yang kompe tcrr cli bidang evaluasi pemerintahan daerah,
PASAL 9
BAB II PELAKSANA EPPD
(1) Tim Nasional EPPD dalam melaksanakan Lugasrrr ar bersinergi dengan departemen/ lembaga pemcrirr irr Ir nondepartemen.
(2) Tugas yang disinergikan meliputi: a, evaluasi bidang urusan pemerintahan vertg dilaksanakan oleh departemen/lembaga pemerinta).r nondepartemen atas program dan kegiatan valrg dilaksanakan SKPD; dan b, pelaksanaan kajian serta klarifikasi terhadap dara dan informasi sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh daerah provinsr dar-r kabupaten/kota.
(3) Dalam melaksanakan kajian dan klarifikasi, Tim Nasior-:a] EPPD bersama departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dapat menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat terhadap penyediaan layanan umum oleh pemerintahan daerah.
PASAL 10
BAB II PELAKSANA EPPD
(1) Tim Daerah EPPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) bertugas melakukan EKppD kabuparen/kota dalam wilayah provinsi.
(2) EKPPD meliputi pengukuran dan pemeringkatan kiner.;a penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi,
PASAL i1
BAB II PELAKSANA EPPD
Tim Daerah EPPD terdiri atas: a, Gubernur selaku penanggungjawab; b' Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap anggora; c' Kepala Inspektorat wilayah provinsi selaku Sekretaris merangkap anggota; d, Kepala Bappeda provinsi sebagai anggota;
e. Kepala Perwakilan BpKp sebagai anggota; [, I(epalar PRESIDE N REPUBLIK INOONESIA L Kepala BPS Provinsi sebagai anggota; dan
g. Pejabat daerah lainnya.
PASAL 12
BAB II PELAKSANA EPPD
(1) Dalam pelaksanaan tugas EPPD kabupaten/kota dalan-r wilayah provinsi, Tim Daerah EPPD dibantu oleh Tin'r Teknis Daerah.
(2) Susunan keanggotaan Tim Daerah EPPD dan Tim Teknrs Daerah beserta rincian tugasnya ditetapkan oleh gubernur,
PASAL 13
BAB II PELAKSANA EPPD
Untuk membantu kelancaran tugas Tim Daerah gubernur membentuk Sekretariat Tim Daerah EPPD berkedudukan di Inspektorat Wilayah Provinsi, EPPD, )'ang
PASAL 14
BAB II PELAKSANA EPPD
Tim Teknis Daerah dalam melaksanakan evaluasi dibantu para pakar dan/ atau menugaskan lembaga independen ),ang kompeten di bidang evaluasi pemerintahan daerah.
PASAL 15
BAB II PELAKSANA EPPD
Untuk kelancaran pelaksanaan EppD, pemerintah dan pemerintatran daerah mengembangkan sistem informasi BAB III PELAKSANAAN EKPPD Bagian Kesatu Sumber Informasi EKppD
PASAL 16
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
(r ) Sumber informasi utama yang digunakan ,nLr_rk melakukan EKppD adalah LppD.
(2) selain sumber informasi utama sebagaimana dimaksucl pada ayat (t) dapat digunakan iumber informasi pelengkap yang dapat berupa:
a. laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ApBD;
b. informasi keuangan daerah; c, laporan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA c, laporan kinerja instansi pemerintah daerah;
d. laporan hasil pembinaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
e. laporan hasil survey kepuasan masyarakat [erhadap Iayanan pemerintahan daerah; f, laporan kepala daerah atas permintaan khusus; g, rekomendasi/tanggapan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah; h, Iaporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berasal dari lembaga independen;
i. tanggapan masyarakat atas Informasi LPPD; dan j Iaporan danlatau informasi lain yang akurat dan 3elas penanggungjawabnya. Bagian Kedua Sasaran EKPPD
PASAL 17
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
Sasaran EKPPD meliputi tataran pengambil kebr.lakan daeral-r dan tataran pelaksana kebijakan daerah, Bagian Ketiga Aspek Penilaian
PASAL 18
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
EI(PPD pada tataran pengambil kebijakan daerah sebagainrarir dimaksud dalam pasal I7 meliputi aspek penilaian;
a. ketentraman dan ketertiban umum daerah;
b. keselarasan dan efektivitas hubungan antara pemerir.rLahar-r daerah dan Pemerintah serta antarpemerintahan ducr-alr dalam rangka pengembangan otonomi daerah;
c. keselarasan antara kebijakan pemerintahan daerah dcr.rq.rr kebrjakan Pemerintah;
d. efektivitas hubungan antara pemerintah daerah dan DpltD; c' sfektivitas proses pengambilan keputusan oleh DpRD beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan; f, elektivitas proses pengambilan keputusan oleh kepala daerah beserta tindak ranjut peraksanaan keputusan; g, ketaatan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
g. ketaatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintarllar.r daerah pada peraturan perundang-undangan;
h. intensitas dan efektivitas proses konsultasi publik anLurrr pemerintah daerah dengan masyarakat atas pene[apan kebijakan publik yang strategis dan relevan untuk Daerah;
i. transparansi dalam pemanfaatan alokasi, pencairan dar-r penyerapan DAU, DAK, dan Bagi Hasil; J intensitas, efektivitas, dan transparansi pemungutan sumber-sumber pendapatan asli daerah dan pinj aman / obligasi daerah;
k. efektivitas perencanaan, penyusunan, pelaksanaar-r tata usaha, pertanggung jawaban, dan pengawasan ApBD;
l. pengelolaan potensi daerah; dan
m. terobosan/inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
PASAL 19
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
EKPPD pada tataran pelaksana kebgakan daerah sebagarmana dimaksud dalam Pasal l7 meliputi aspek penilaian:
a. kebrjakan teknis penyelenggaraan urusan pemerinrahan,
b. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; c tingkat capaian SpM; d, penataan kelembagaan daerah;
c. pengelolaan kepegawaian daerah;
l. perencanaan pembangunan daerah; g pengelolaan keuangan daerah;
h. pengelolaan barang milik daerah; dan i' pemberian fasilitasi terhadap partisipasi masyarakar.
PASAL 20
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
EKPPD bagi daerah yang memiriki status istimewa araLr diberikan otonomi khusuJ, peniraian terhadap aspek-aspek sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g dan pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan keistimewaan atau kekhususan daerah yang bersangkutan. Bagian Keempat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA . 11- Bagian Keempat Pelaksanaan EKPPD Oleh Pemerintah Paragraf 1 EKPPD Tahunan
PASAL 21
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
(1) Tim Nasional EPPD melakukan EKPPD provrnsr, kabupaten, dan kota setiap tahun.
(2) EKPPD meliputi pengukuran kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, penentuan peringkat, da:.r penentuan status kinerja penyelenggaraan pemerintairar-r provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional.
(3) Tim Nasional EPPD dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan provinsi melaksanakan:
a. pengukuran kinerja pemerintahan provinsi dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan daLa penyelenggaraan pemerintahan provinsi; b, penentuan tingkat kinerja penyelenggaraar'l pemerintahan provinsi dengan cara membandingkan kinerja pemerintahan daerah satu dengan daerah t,ang Iain;
c. penentuan capaian standar kinerja untuk setiap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan provinsi;
d. penentuan peringkat dan status pemerintahan provinsi;
e. penyampaian laporan hasil pelaksanaan EKppD pemerintahan provinsi kepada ;
f. pemberian umpan balik kepada pemerintahan provinsi yang dievaluasi; g, pengumuman hasil pelaksanaan EKppD pemerintahan provinsi kepada masyarakat; dan h' evaluasi terhadap LppD Akhir Masa Jabatan Gubernur.
(4) Tim Nasional EppD dalam merakukan penenrua' peringkat pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional melaksanakan: a, kompilasi dan memproses lebih lanjut hasir EI(ppD kabuparel/k9ta yang disampaikan oleh guber.nur. selaku wakil pemerintah,
b. analisrs PRESIDE N REPUBL-IK INDONESIA
b. analisis dan interpretasi data dan informasi penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahar.r kabupaten/ kota;
c. penentuan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secalr-r nasional;
d. pelaporan hasil EKPPD penyelenggaraan pemerrr-rtahern provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional kepada ; dan e, pengumuman peringkat penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota kepada masyarakat,
(5) Tim Nasional EPPD dalam melakukan penentuan starus pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional melaksanakan: a, Penghitungan tingkat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota; b, Pengelompokan tingkat capaian kinerja ke dalam kelompok berprestasi sangat tinggi, berprestasi tinggi, berprestasi sedang, dan berprestasi rendah untuk pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota; c' Penentuan status setiap pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota; dan d' Penentuan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berprestasi paling tinggi dan paling rendah. (1) (2)
PASAL 22
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
Pelaksanaan tugas Tim Nasional EppD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 pada ayat (s) huruf a, huruf b, dan huruf c harus diseleiaikan-dalam bentuk Laporan Hasil sementara EKppD provinsi oleh Tim Nasionai EppD paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Hasil Sementara EKppD sebagaimana dimaksr-rd pada ayat (l) dilengkapi dengan rekomeiaasi. Laporan Hasil sementara EKppD provinsi disampaikan oleh Tim Nasional EppD kepada: a' naar-r dalam penyelenggaraan pemerintahan daerai provinsi; dan (3) b, Guber-r-rLrr- PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -13_
b. Gubernur yang bersangkutan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerinLahan daerah provinsi,
(4) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurul b wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Sementara EKPPD Provinsi. Paragraf 2 trI(PPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah
PASAL 23
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
(1) Pemerintah melakukan EKPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah berdasarkan LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah bagi gubernur, bupati, dan walikota.
(2) Evaluasi diutamakan pada penilaian kebijakan umum daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak diterimanya LppD Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah;
(4) Hasil evaluasi disampaikan oleh Tim Nasional kepada an dan hambatan dengan tembusan pemerintahan daerah yang bersangkutan, EPPD faktor kepada Hasil evaluasi LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Daera]-i digunakan oleh pemerintahan daerah sebagai bahan perbaikan perencanaan daerah untuk periode bJrikutnl,a. Bagian Kelima I'cl,l<sarnaan BI(PPD oleh Gubernur Selaku wakil pemerintah ,
PASAL 24
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
(1) Tim Daerah EppD melakukan EKppD kabupaten clan l<orzr dalam wilayah provinsi setiap tahun.
(2) EKPPD meliputi pengukuran kinerja penyerenggaraarl pemerintahan kabupaten dan kota, penentuan peringkat, dan penentuan status kinerja penyelenggaraarl pemerintahan kabupaten, dan liota dalam \i,ira1,3|1 provinsi.
(3) Tim Daerah EppD dalam melakukan evaluasi terhacrerp (s) penyelenggaraan (l) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t4- penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota melaksanakan:
a. pengukuran kinerja pemerintahan kabupaten dan kota dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan data penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota;
b. penilaian dan penentuan tingkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota dengan cara membandingkan kinerja antar pemerintahan kabupaten dan kota;
c. penilaian dan penentuan pencapaian standar kinerja untuk setiap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan kabupaten dan kota.
d. penentuan peringkat dan status pemerintahar-r kabupaten dan kota.
e. penyampaian laporan hasil pelaksanaan EI(ppD pemerintahan kabupaten dan kota kepada presicicn melalui Menteri Dalam Negeri;
f. penyampaian hasil pelaksanaan EKppD kepada pemerintahan kabupaten dan kota yang dievaluasr sebagai umpan balik, dan
g. pengumuman hasil pelaksanaan EI(ppD masyarakat. kepader
PASAL 25
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
frg^: sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 alral (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diselesaikan daram bcnrur< Laporan Hasil sementara EKppD kabupaten/kota oleh rinr daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah tahr-rn anggaran berakhir. Laporan Hasil sementara EKppD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rekomendasi. Laporan Hasil Sementara EKppD kabupaten/ kota disampaikan oleh gubernur kepada: a' i bahan untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupatenTkotaj dan b' Bupati/walikota yang bersangkutan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja penyeTenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. (2) (3)
(4) Bupati/watikora PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (41 Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib menindaklanjuti rekomendasi )'ang tercantum pada Laporan Hasil Sementara EKPPD.
PASAL 26
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
(1) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksr-rd dalam Pasal 24 ayat (3) huruf e kepada lama 9 (sembilan) buian setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan trl(PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) hurul I kepada bupati/walikota paling lama 9 (sembilan) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Gubernur mengumumkan hasil pelaksanaan EI(PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) hurr-rl g setelah Pemerintah menetapkan peringkat dan statLls kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
PASAL 27
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
(1) Tim Nasional EPPD menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf d kepada lanrir I2 (dua belas) bulan setelah tahun anggaran berakhir..
(2) Pemerintah menetapkan peringkat dan status kir-rcr-1a penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasion:rl untuk provinsi, kabupaten, dan kota dengan Keputus.ut Menteri Dalam Negeri.
(3) Peringkat kinerja ditetapkan dengan pengelompokar-r kinerja penyelenggaraan pemerintahan daeiah dalam kelompok berprestasi sangat tinggi, berprestasi ringgi, berprestasi sedang, dan berprestasi rendah masing- masing untuk kategori:
a. pemerintahan daerah secara nasional; b, pemerintahan provinsi;
c. pemerintahan kabupaten;
d. pemerintahan kota; dan
e. penyelenggaraan untuk setiap urusan pemerintahan daerah,
(4) Berdasarkan peringkat kinerja sebagaimana dimakstrd pada ayat (3) Pemerintah menetapkan:
a. 3 (tiga) besar penyerenggaraan pemerintahan pro'ir-rsr )'ang PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA : yang berprestasi paling tinggi dan 3 (tiga) besar penyelenggara pemerintahan provinsi yang berprestasi paling rendah;
b. 10 (sepuluh) besar penyelenggaraan pemerintzrhan kota yang berprestasi paling tinggi dan l0 (sepulr-rh) besar penyelenggara pemerintahan kota vang berprestasi paling rendah; dan
c. I0 (sepuluh) besar penyelenggaraan pemerintahan kabupaten yang berprestasi paling tinggi drrn 10 (sepuluh) besar penyelenggara pemennLahar.r kabupaten yang berprestasi paling rendah.
(5) Penetapan peringkat kinerja penyelerrggarrlLin pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setiap tahun dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri,
(6) Penyerahan penetapan peringkat kinerja penyelenggltr'.rrur pemerintahan daerah dilakukan oleh Presiden l<epadn kepala daerah pada Hari Otonomi Daerah setiap rar-rg<a) 25 April. Bagian Keenam Pengukuran Kinerja Paragraf 1 Sistem Pengukuran Kinerja
PASAL 28
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
(1) Sistem pengukuran kinerja dalam EI(ppD mengintegrasikan pengukuran kinerja mandiri olel-: pemerintahan daerah sendiri dengan plngukuran kinerja oleh Pemerintah.
(2) Sistem pengukuran kinerja mencakup:
a. indikator kinerja kunci;
b. teknik pengumpulan data kinerja; c, metodologi pengukuran kinerja; dan
d. analisis, pembobotan, dan interpretasi kinerja,
PASAL 29
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
Tim Nasional EppD menSrusun: a, indikator kinerja kunci untuk menilai aspek pada tataran pengambil kebijakan daerah; dan
b. indikator PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA b, indikator kinerja kunci untuk menilai aspek pada taLerrarr pelaksana kebijakan daerah untuk masing-masing urLlsan pemerintahan,
PASAL 30
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
Indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 huruf a, disusun berdasarkan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan mempertimbangkan: a, kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; dan
b. kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum.
PASAL 31
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
(l) Indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud pasal 29 huruf b disusun berdasarkan usulan indikator kinerja kunci yang diterima dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Penyampaian usulan indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan Deiember, Paragraf 2 Pengukuran Kinerya Mandiri oleh pemerintahan Daerah
PASAL 32
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
(1) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota melakukan pengukuran kinerja mandiri unluk setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(2) Pengukura dilakukan berakhir. n kinerja sebagaimana dimaksud pada ayar (t ) secara berkala setelah tahun anggaran
PASAL 33
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
Pengukuran kinerja mandiri dilakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah paaa iuiur.', pengambir kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah 9:"e-q" .menggunakan indikator kinerja k"";i i;;;'di;;;; Tim Nasional EppD sebagaimana dimaksud daram pasar 29.
PASAL 34
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
PRESIDE N IIEPUBLIK INDONESIA
PASAL 35
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
Tugas tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) melakukan: a, pengukuran kinerja pada tataran pengambii keb5akan daerah;
b. pengukuran kinerja pada tataran pelaksana kebijakan daerah;
c. pengkajian dan analisis hasil pengukuran kinerja; dan
d. pemeringkatan SKPD.
PASAL 36
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
( 1) Sasaran pengukuran kinerja pada tataran pengambil kebijakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 hurui a adalah kinerja kepala daerah dan DpRD;
(2) Sasaran pengukuran kinerja pada tataran peraksana kebijakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf b meliputi kinerja seluruh SKpD; (t)
PASAL 37
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
Dalam pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud derlu.'r
PASAL 38
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
PRESIDE N RF-PUBI-IK INDONESIA _19-
PASAL 39
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
(1) Evaluasi pengukuran kinerja mandiri diselesaikan palrrs lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun u.,ggu.on.
(2) IJasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyLrsLrra. LPPD, LKPJ, IppD, EKPOD, dan laporan lainnya,
PASAL 40
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
Disamping tugas sebagaimana dimaksud daram pasar 35 tim penilai juga bertugas melakukan pengukuran kinerja rearisasi program dan kegiatan yang dilalisanLkan oleh sKpD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pedoman pelaksanaan EKppD
PASAL 41
BAB III PELAKSANAAN EKPPD
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaerr-r EKPPD diatur daram peraturan Menteri Daram Negeri,
(2) Peraturan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 8 (delapan) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. BAB IV PELAKSANAAN EKPOD
PASAL 42
BAB IV PELAKSANAAN EKPOD
Pemerintah melakukan EKPOD dalam hal:
a. hasil EKPPD suatu pemerintahan daerah masuk kelompok berprestasi rendah selama 3 (tiga) tahun berturut-turr-rt; dan
b. untuk kepentingan nasional.
PASAL 43
BAB IV PELAKSANAAN EKPOD
Untuk mendapatkan data awai tingkat kemanrpur-rrr penyelenggaraan otonomi daerah, Tim Nasional EPPD melakukan EKPOD terhadap seluruh provinsi, kabupaten derrr kota secara bertahap mulai tahun 2008.
PASAL 44
BAB IV PELAKSANAAN EKPOD
Dalam melaksanakan EKPOD, Tim Nasional EPPD meiakukar-r:
a. pengumpulan data tentang pelaksanaan penyelenggar-aar-) otonomi daerah;
b. analisis data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksr-rd pada huruf a; c, menginterpretasikan hasil analisis data; dan d, pembandingan hasil evaluasi dengan hasil EI(POD sebelumnya, dan/atau dengan patok banding masing- masing aspek penilaian pada tingkat regional untuk provinsi dan pada tingkat provinsi untuk kabupaten/kora.
PASAL 45
BAB IV PELAKSANAAN EKPOD
(1) BKPOD menggunakan aspek-aspek penilaian:
a. kesejahteraan masyarakat;
b. pelayanan umum; dan c, daya saing daerah.
(2) Aspek-aspcI< PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t-
(2) Aspek-aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan pemerinrah ini,
PASAL 46
BAB IV PELAKSANAAN EKPOD
(1) Tim Nasional EPPD menyampaikan hasil EI(poD kepada bahan per[imbangan kebijakan penghapusan dan penggabr-rnqiln daerah.
(2) I(etentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelal<sanaan EI(POD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negc'i
(3) Tata cara penghapusan dan penggabungan suarlr dzrcr.,lr diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah. BAB V PELAI(SANAAN EDOB
PASAL 47
BAB V PELAI(SANAAN EDOB
(l) Tim Nasional EppD melaksanakan EDOB pemerintahan provinsi yang baru dibentuk menggunakan LppD Otonom Baru provinsi.
(2) Tim Daerah EppD melaksanakan pemerintahan kabupaten/kota yang dengan menggunakan LppD kabupaten/ kota. terhada p denga r-r EDOB terhadap baru dibenttrlt Otonom Barlr (3) (1) PPOB sebagaim.ana dimaksud pada ayat (1) dan a1,at (2) dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) turan sekari,
PASAL 4g
BAB V PELAI(SANAAN EDOB
EDOB meliputi penilaian [erhadap aspek perken-:bangl-r]r penyusunan perangkat daerah, pengisian perso,i), pengisian keanggotaan DpRD, p.r,ylt"r,ggaraan ur.usa. ya..lib dan pilihan, pembiayaan, p.r,guli-hu' aser da. dokumen, pelaksanaan penetapan batas wila1,aft, penyediaan sarana dan prasana pemerintahan, dan pemindahan ibukota bagi daerah yang itukotarl,a dipindahkan.
(2) Hasil PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA
(2) Hasil EDOB untuk provinsi disampaikan kepada Presidcn sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi khusus daeral-r otonom baru, dan kepada pemerintahan provinsi \/ang bersangkutan sebagai umpan balik,
(3) Hasil EDOB untuk kabupaten/kota disampaikan kepada n darr fasilitasi khusus daerah otonom baru, dan kepada pemerintahan kabupaten/kota yang bersangkutan sebagar umpan balik,
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaar-r EDOB diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri,
PASAL 49
BAB V PELAI(SANAAN EDOB
(1) Pembinaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah otonon.r baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayar (2) clan ayat (3) diberikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat kepala daerah.
(2) Pembinaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah orononr baru dapat diberikan dalam hal:
a. penyusunan perangkat daerah;
b. pengisian personil;
c. pengisian keanggotaan DpRD;
d. penyusunan APBD; e' pemberian hibah dari daerah induk dan pernberia. bantuan dari pemerintahan provinsi; i' pemindahan personil, pengalihan aset, pendanaan derr dokumen;
g. penyusunan rencana umum tata ruang; dan h' penguatan infrastruktur yang mendukung invesrasr daerah.
(3) Pembinaan dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksucj pada ayat (2) untuk provinsi dilaksanakan oleh Menrerr Dalam Negeri dan untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri bersama gubernur.
(4) Dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga BAB Vi PRESIDE N REPt,JBL-IK INOONESIA BAB VI TINDAK LANJUT EPPD
PASAL 50
BAB Vi PRESIDE N
(1) EKPPD dimanfaatkan sebagai: alat identifikasi untuk antarpemerintahan daerah ketiga, (2)
a. bahan penilaian dan penetapan tingkat pencapaian Spi\,I atau target kinerja untuk setiap urusan pemerinrahar-r yang diselenggarakan oleh daerah; b, bahan pembinaan dan pengawasan Iebih lanjut [erhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahan pertimbangan Pemerintah dalam menerapl<an kebijakan otonomi daerah; d' dasar tindakan korektif terhadap kebijakan nasional maupun daerah; e, alat deteksi dini bagi pemerintah maupun pemerintahan daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk memenuhi asas efektivitas dan efisiensi;
f. alat identifikasi kebutuhan peningkaran pengembangan kapasitas untuk mendukung desentralisasi dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat;
g. umpan balik bagi pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam upaya perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan baerah; h' alat identifikasi pencapaian pemenuhan kebutuha, masyarakat secara umum;
i. alat identihkasi pencapaian pemenuhan keburul-ra. kelompok sasaran; dan EKPOD dimanfaatlT sebagai bahan pertimbangan bagr . melakukan kerja sanrrl dan/atau dengan piirak bahan Pemerintah unrlrl< fasilitasi khusus ke pardu
(3) trDOB dimanfaatkan sebagai melakukan pembinaan dan daerah yang baru dibentuk.
PASAL 5i
BAB Vi PRESIDE N
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA,
PASAL 51
BAB Vi PRESIDE N
(1) Pemerintah menindaklanjuti hasil EKPPD dengar-: melakukan monitoring dan evaluasi. (2\ Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang berdasarkan hasil EKPPD menunjukkan berprestasi rendah;
b. monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
c. monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah;
d. monitoring dan evaluasi aset pemerintahan daerah;
e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
f. evaluasi kebijakan Pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; dan g, evaluasi kepemimpinan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman monitoring dan evaluasi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. (1) (2)
PASAL 52
BAB Vi PRESIDE N
Departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dapar menindaklanjuti hasil EppD dengan melakukan monitoring dan evaluasi sesuai te.,gur", urusan pemerintahan di daerah, Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaima.a dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Mentcr-i Dalam Negeri.
PASAL 53
BAB Vi PRESIDE N
(1) Pemerintah mengumumkan hasil masyarakat meJalui media massa. (2) EPPD kepada Pemerintah menyediakan akses informasi EppD kepada masyarakat melalui teknologi informasi. Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap hasii EPPD kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (s) BAB ViI PRESIDE N REPIJBLIK INDONESIA BAB VII PEMBINAAN
PASAL 54
BAB ViI PRESIDE N
( I ) Pemerintah berdasarkan hasil pembinaan dan fasilitasi dalam kinerja pemerintahan daerah pengembangan kapasitas daerah.
(2) Pengembangan kapasitas dapat berupa fasilitasi di bidang kerangka kebrlakan, kelembagaan, dan sumber clava manusia,
(3) Penyusunan program pengembangan kapasitas daeral-r berpedoman pada kerangka nasional pengembangan kapasitas yang diatur dengan peraturan presiden. (1)
PASAL 55
BAB ViI PRESIDE N
Pembinaan kepada pemerintahan daerah dapat bcr-upar penghargaan, pengembangan kapasitas, dan pemberran sanksi, (2) Pengembangan kapasitas dilakukan pemerintah terhaclap kepala daerah, wakil kepala daerah, DPRD, SKPD, ke patla !esa, perangkat desa dan Badan permusyawara[a. Dcsu, fasilitasi peningkatan prasarana dan sarana pela,r,ana, dasar kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dar-r permintaan daerah.
PASAL 56
BAB ViI PRESIDE N
(1) EPPD melakukar-r rangka peningkatar-: melalui program (2) Penghargaan diberikan kepada pemerintahan daerah ),ang berprestasi sangat tinggi dalam penyelenggu.^ui peme.rintahan pro_vinsi, kabupaten, dan tcota seUagirnunu dimaksud dalam pasal 27, Penghargaan dapat berupa insentif, pubrikasi melarui media massa, dan bentuk penghargaan lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaar: diatur dalam peraturan Men[eri Oatam Negeri. (3)
PASAL 57
BAB ViI PRESIDE N
REPUBLIK INOONESIA
PASAL 58
BAB ViI PRESIDE N
(1) Pemerintah dapat memberi sanksi kepada penvcrcnggar.r pemerintahan daerah yang berprestasi rendah.
(2) Sanksi dapat berupa penangguhan dan/atau pembaLiil,n suatu kebijakan daerah, pemberian sanksi adminrsLr.iiur, penundaan pencairan dana perimbangan. BAB VIII PENDANAAN
PASAL 59
BAB VIII PENDANAAN
( t ) Pelaksanaan EppD oleh pemerintah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara,
(2) Pelaksanaan EKppD oleh pemerintahan dae rah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belan3a daerah, BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 60
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
EKPPD dilaksanakan mulai tahun 2 penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun dengan menggunakan aspek, fokus dan diterapkan secara bertahap. 008 terhadap anggaran 2007 indikator yang
PASAL 61
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pemerintah ini diundangkan, mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta peida tanggal 4 Februari 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO8 NOMOR 19 Salinan sesuai dengan aslinya SEI(RETARIAT NBGARA RI raturan Perundang-undangan dan I(esejahteraan Ralyat, ttd ttd '1, ,i .Jc ,/, 1 .,,4, , flr, I ' l-.j/- il,rii'. ../' ::,:-:-:-"' snu Setiawan ir ,,^ l. I!.\.- PRESIDE N REPUBLIK INDON.ESIA