PP NOMOR 60 TAHUN 2008

SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 62 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2008:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud 1, Sistem PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan selunrh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

2. Sistem Pengendalian Intern pemerintah, yang selanjutnya disingkat SpIp, adatah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintalr pusat dan pemerintah daerah. 3' Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelengg€uaan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai denga' tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

4. Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan, yang selanjutnya disingkat BpKp, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. 5' Inspektorat Jenderal atau narna lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adarah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/ pimpinan lembaga. 6' Inspektorat provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur,

7. Inspektorat Kabupaten/Kota adalaLr aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/ walikota.

8. Kementerian . . REPUBLIK. INDONESIA

8. Kementerian negara adalaLr organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas dalam bidang tertentu.

9. Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang_undangan lainnya. 10' Pemerintah daerah adatah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 1 1. Instansi pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Untuk mencapai pengelolaan keuargan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/warikota wajib merakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada Splp sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tn1. (3) 'PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas da, efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. BABII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB II UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH Bagian Kesatu Umum

PASAL 3

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Umum
(1) SPIP terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Penerapan unsur splp sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian
integral dari kegiatan Instansi pemerintah.
Bagian Kedua
Lingkungan pengendalian

PASAL 4

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Kedua - Lingkungan pengendalian
Pimpinan Instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem pengendaliAn Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:

a. penegakan integritas dan nilai etika;

b. komitmen terhadap kompetensi;

c. kepemimpinan yang kondusif; d' pembentukan struktur organisasi ya,g sesuai dengan kebutuhan;

e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;

f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;

g. perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan

h. hubungan . . PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA

h. hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.

PASAL 5

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Kedua - Lingkungan pengendalian
Penegakan integritas dan nilai etika sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sekurang-kurangnya
dilakukan dengan:
a. menJrusun dan menerapkan aturan perilaku;
b. memberikan keteladanan pelaksanaan aturan
perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi
Pemerintah;
c. menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas
penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur,
atau pelanggaran terhadap aturan perilaku;
d. menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya
intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan
e. menghapus kebijakan atau penugas€ul yang dapat
mendorong perilaku tidak etis.

PASAL 6

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Kedua - Lingkungan pengendalian
Komitmen terhadap kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b sekurang-kurangnya dilakukan
dengan:
a. mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi
pada masing-masing posisi dalam Instansi
Pemerintah;
b. menyusun standar kompetensi untuk setiap tugas
dan fungsi pada masing-masing posisi daram Instansi
Pemerintah;
c. menyelenggarakan petatihan dan pembimbingan
untuk membantu pegawai mempertahankan dan
meningkatkan kompetensi pekerjaannya; dan
d' memilih pimpinan Instansi pemerintah yang memiliki
kemampuan manajerial dan pengalaman teknis yang
luas dalam pengelolaan Instansi pemerintah.

PASAL 7

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Kedua - Lingkungan pengendalian
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 Kepemimpinan yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan:

a. mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan;

b. menerapkan manajemen berbasis kinerja;

c. mendukung fungsi tertentu dalam penerapan SPIP;

d. melindungi atas aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah;

e. melakukan interaksi secara intensif dengan pejabat pada tingkatan yang lebih rendah; dan

f. merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program, dan kegiatan.

PASAL 8

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Kedua - Lingkungan pengendalian
(1) Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d sekurang-kurangnya dilakukan dengan:

a. menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan Instansi Pemerintah;

b. memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam Instansi Pemerintah;

c. memberikan kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern dalam Instansi Pemerintah;

d. melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis; dan

e. menetapkan jumlah pegawai yang sesuai, terutama untuk posisi pimpinan.

(2) Pen5rusunan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pasal 9 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7 Pasal 9 Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e sekurang- kurangnya dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan Instansi Pemerintah;

b. pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a memahami bahwa wewenang dan tanggung jawab yang diberikan terkait dengan pihak lain dalam Instansi Pemerintah yang bersangkutan; dan

c. pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf b memahami bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan penerapan SPIP. Pasal 10

(1) Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilaksanakan dengan memperhatikan sekurang- kurangnya hal-hal sebagai berikut:

a. penetapan kebijakan dan prosedur sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai;

b. penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen; dan

c. supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai. (21 Pen5rusunan dan penerapa,n kebijakan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peratura.n perundang- undangan. Pasal11 Pasal 1 1 Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sekurang-kurangnya harus:

a. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

b. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan

c. memelihara dan meningkatkan kualitas tata keloia penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Pasal 12 Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h diwujudkan dengan adanya mekanisme saling uji antar Instansi Pemerintah terkait. Bagian Ketiga Penilaian Risiko Pasal 13

(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.

(2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. identifikasi risiko; dan

b. analisis risiko.

(3) Dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan : a tujuan. . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

a. tujuan Instansi Pemerintah; dan

b. tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan. Pasal 14

(1) Tujuan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu.

(2) T\rjuan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikomunikasikan kepada seluruh pegawai.

(3) Untuk mencapai tujuan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah menetaPkan: a, strategi operasional yang konsisten; dan

b. strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian risiko. Pasal 15 Penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b sekurang- kurangnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Instansi Pemerintah;

b. saling melengkapi, saling menunjang, dan tidak bertentangan satu dengan lainnya;

c. relevan dengan seluruh kegiatan utama Instansi Pemerintah;

d. mengandung unsur kriteria pengukuran;

e. didukung sumber daya Instansi Pemerintah yang cukup; dan

f. melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya. Pasal 16 Pasal 16 Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan:

a. menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif;

b. menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan

c. menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko. Pasal 17

(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.

(2) Pimpinan Instansi Pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima. Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian

PASAL i8

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
Naskah pasal.

PASAL 9

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Kedua - Lingkungan pengendalian
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7 Pasal 9 Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e sekurang- kurangnya dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan Instansi Pemerintah;

b. pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a memahami bahwa wewenang dan tanggung jawab yang diberikan terkait dengan pihak lain dalam Instansi Pemerintah yang bersangkutan; dan

c. pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf b memahami bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan penerapan SPIP.

PASAL 10

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Kedua - Lingkungan pengendalian
(1) Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat
tentang pembinaan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f
dilaksanakan dengan memperhatikan sekurang-
kurangnya hal-hal sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan dan prosedur sejak
rekrutmen sampai dengan pemberhentian
pegawai;
b. penelusuran latar belakang calon pegawai dalam
proses rekrutmen; dan
c. supervisi periodik yang memadai terhadap
pegawai.
(21 Pen5rusunan dan penerapa,n kebijakan pembinaan
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada peratura.n perundang-
undangan.

PASAL 11

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Kedua - Lingkungan pengendalian
Pasal 1 1
Perwujudan peran aparat pengawasan intern
pemerintah yang efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf g sekurang-kurangnya harus:
a. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan,
kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian
tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah;
b. memberikan peringatan dini dan meningkatkan
efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan
tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan
c. memelihara dan meningkatkan kualitas tata keloia
penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah.

PASAL 12

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Kedua - Lingkungan pengendalian
Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah
terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h
diwujudkan dengan adanya mekanisme saling uji antar
Instansi Pemerintah terkait.
Bagian Ketiga
Penilaian Risiko

PASAL 13

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Penilaian Risiko
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.

(2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. identifikasi risiko; dan

b. analisis risiko.

(3) Dalam rangka penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan : a tujuan. . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

a. tujuan Instansi Pemerintah; dan

b. tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.

PASAL 14

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Penilaian Risiko
(1) Tujuan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a memuat pernyataan
dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai,
realistis, dan terikat waktu.
(2) T\rjuan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dikomunikasikan kepada
seluruh pegawai.
(3) Untuk mencapai tujuan Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan
Instansi Pemerintah menetaPkan:
a, strategi operasional yang konsisten; dan
b. strategi manajemen terintegrasi dan rencana
penilaian risiko.

PASAL 15

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Penilaian Risiko
Penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b sekurang-
kurangnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
a. berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis
Instansi Pemerintah;
b. saling melengkapi, saling menunjang, dan tidak
bertentangan satu dengan lainnya;
c. relevan dengan seluruh kegiatan utama Instansi
Pemerintah;
d. mengandung unsur kriteria pengukuran;
e. didukung sumber daya Instansi Pemerintah yang
cukup; dan
f. melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam proses
penetapannya.

PASAL 16

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Penilaian Risiko
Pasal 16
Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya
dilaksanakan dengan:
a. menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan
Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan
kegiatan secara komprehensif;
b. menggunakan mekanisme yang memadai untuk
mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor
internal; dan
c. menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.

PASAL 17

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Penilaian Risiko
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.

(2) Pimpinan Instansi Pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima. Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal i8

(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan.

(2) Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memiliki karakteristik sebagai berikut:

a. kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah;

b. kegiatan pengendalian hams dikaitkan dengan proses penilaian risiko;

c. kegiatan

c. kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Instansi pemerintah;

d. kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis;

e. prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis; dan

f. kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.

(3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. reviu atas kinerja Instansi pemerintah yang bersangkutan;

b. pembinaan sumber daya manusia;

c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;

d. pengendalian fisik atas aset;

e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;

f. pemisahan fungsi;

g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;

h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;

i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;

j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan

k. dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting. Pasal 19 Reviu atas kinerja Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dilalssanaka' dengan membandingkan kinerja dengan tolok ukur kinerja yang ditetapkan. Pasal20 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 20

(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b. (21 Dalam melakukan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya:

a. mengkomuhikasikan visi, misi, tujuan, nilai, dan strategi instansi kepada pegawai;

b. membuat strategi perencanaan dan pembinaan sumber daya manusia yang mendukung pencapaian visi dan misi; dan

c. membuat uraian jabatan, prosedur rekrutmen, program pendidikan dan pelatihan pegawai, sistem kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas pegawai, ketentuan disiplin pegawai, sistem penilaian kinerja, serta rencana pengembangan karir. Pasal 2 1

(1) Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dilakukan untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi.

(2) Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengendalian umum; dan

b. pengendalian aplikasi. Pasal 22 Pengendalian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (2) huruf a terdiri atas: a, pengamanan sistem informasi;

b. pengendalian atas akses;

c. pengendalian _13_

c. pengendalian atas pengembangan dan perubahan perangkat lunak aplikasi;

d. pengendalian atas perangkat lunak sistem;

e. pemisahan tugas; dan

f. kontinuitas pelayanan. Pasal 23 Pengamanan sisteum informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a sekurang-kurangnya mencakup:

a. pelaksanaan penilaian risiko secara periodik yang komprehensif;

b. pengembangan rencana yang secara jelas menggambarkan program pengamanan serta kebijakan dan prosedur yang mendukungnya;

c. penetapan organisasi untuk mengimplementasikan dan mengelola program pengamanan;

d. penguraian tanggung jawab pengamanan secara jelas;

e. implementasi kebijakan yang efektif atas sumber daya manusia terkait dengan program pengamarlan; dan f, pemantauan efektivitas program pengamanan dan melakukan perubahan program pengamanan jika diperlukan. Pasal 24 Pengendalian atas akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b sekurang-kurangnya mencakup:

a. klasifikasi sumber daya sistem informasi berdasarkan kepentingan dan sensitivitasnya;

b. identifikasi pengguna yang berhak dan otorisasi akses ke informasi secara formal;

c. pengendalian fisik dan pengendalian logik untuk mencegah dan mendeteksi akses yang tidak diotorisasi; dan

d. pemantauan atas akses ke sistem informasi, investigasi atas pelanggaran, serta tindakan perbaikan dan penegakan disiplin. Pasal 25 Pasal 25 Pengendalian atas pengembangan dan perubahan perangkat lunak aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c sekurang-kurangnya mencakup:

a. otorisasi atas Iitur pemrosesan sistem informasi dan modifikasi program;

b. pengujian dan persetujuan atas seluruh perangkat lunak yang bar'u dan yang dimutakhirkan; dan

c. penetapan prosedur untuk memastikan terselenggaranya pengendalian atas kepustakaan perangkat lunak. Pasal 26 Pengendalian atas perangkat lunak sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d sekurang-kurangnya mencakup:

a. pembatasan akses ke perangkat lunak sistem berdasarkan tanggung jawab pekerjaan dan dokumentasi atas otorisasi akses;

b. pengendalian dan pemantauan atas akses dan penggunaan perangkat lunak sistem; dan

c. pengendalian atas perubahan yang dilakukan terhadap perangkat lunak sistem. Pasal 27 Pemisahan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e sekurang-kurangny'a mencakup:

a. identifikasi tugas yang tidak dapat digabungkan dan penetapan kebijakan untuk memisahkan tugas tersebut;

b. penetapan pengendalian akses untuk pelaksanaan pemisahan tugas; dan

c. pengendalian atas kegiatan pegawai melalui penggunaan prosedur, superyisi, dan reviu. Pasal 28 _15- Pasal 28 Kontinuitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f sekurang-ln:rangnya mencalrup: a, penilaian, p€mberi prioritas, dan pengidentifikaSian sumber daya pendul:r:ng atas kegiatan komputerisasi yang kritis dan sensitif;

b. langkah-langkah pencegatran dan minimalisasi potensi keruoakan dan terhentinya operasi komputer;

c. pengembangan dan pendokumentasian rencana komprehensif untuk mengatasi kejadian tidak terduga; dan

d. pengujian secara berkala atas rencana untuk mengatasi kejadian tidak terduga dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Pasal 29 Pengendalian aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. pengendalian otorisasi;

b. pengendalian kelengkapan;

c. pengendalian akurasi; dan d' pengendalian terhadap keandara, pemrosesan dan file data. Pasal 30 Pengendalian otorisasi sebagaima,a dimaksud daram Pasal 29 huruf a sekurang-kurangnya mencakup: pengendalian terhadap dokumen sumber; pengesahan atas dokumen sumber; pembatasan akses ke terminal entri data; dan penggunaan file induk dan laporan khusus untuk memastikan bahwa seluruh data yang diproses telah diotorisasi. a. b. c, d. Pasal31 PRE SIOE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 31 Pengendalian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b sekurang-kurangnya mencakup:

a. pengentrian dan pemrosesan'seluruh transaksi yang telah diotorisabi ke dalam komputer; dan

b. pelaksanaan rekonsiliasi data untuk memverifikasi kelengkapan data. Pasal 32 Pengendalian akurasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c sekurang-kurangnya mencalrup:

a. penggunaan desain entri data untuk mendukung akurasi data;

b. pelaksanaan validasi data untuk mengidentifikasi data yang salah;

c. pencatatan, pelaporan, investigasi, dan perbaikan data yang salah dengan segera; dan

d. reviu atas laporan keluaran unhrk mempertahankan akurasi dan validitas data. Pasal 33 Pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan ytle data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d sekurang-kurangnya mencakup :

a. penggunaan prosedur yang memastikan bahwa hanya program datr file data versi terkini digunalcan selama pemroses€rn;

b. penggunaan program yang memiliki prosedur unhrk memverifikasi bahwa versi.fle komputer yang sesuai digunakan selama pemrosesan;

c. penggunaan prograrn yang memiliki prosedur untuk mengecek internal,, file leader labels sebelum pemrosesan; dan

d. penggunaan aplikasi yang mencegah perubahan file secara bersamaan, Pasal 34 , -L7- Pasal 34

(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melaksanakan pengendalian fisik atas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf.d.

(2) Dalam melaksanakan pengendalian fisik atas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah wajib menetapkan, mengimplementasikan, dan mengkomunikasikan kepada seluruh pegawai:

a. rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengarnanan fisik; dan

b. rencana pemulihan setelah bencana. Pasal 35

(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menetapkan dan mereviu indikator dan ulmran kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (g) huruf e.

(2) Dalam melaksanakan penetapan dan reviu indikator dan pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi pemerintah harus:

a. menetapkan ukuran dan indikator kinerja;

b. mereviu dan melakukan validasi secara periodik atas ketetapan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja;

c. mengevaluasi faktor penilaian pengukuran kinerja; dan

d. membandingkan secara terus-menerus data capaian kinerja dengan sasaran yang ditetapkan dan selisihnya dianalisis lebih lanjut. Pasal 36

(1) Pimpinan Instansi pemerintatr wajib melakukan pemisahan fungsi sebagaima'a dimaksud dalam

PASAL 18

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
Naskah pasal.

PASAL 19

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
Reviu atas kinerja Instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dilalssanaka'
dengan membandingkan kinerja dengan tolok ukur
kinerja yang ditetapkan.

PASAL 20

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 20

(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b. (21 Dalam melakukan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya:

a. mengkomuhikasikan visi, misi, tujuan, nilai, dan strategi instansi kepada pegawai;

b. membuat strategi perencanaan dan pembinaan sumber daya manusia yang mendukung pencapaian visi dan misi; dan

c. membuat uraian jabatan, prosedur rekrutmen, program pendidikan dan pelatihan pegawai, sistem kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas pegawai, ketentuan disiplin pegawai, sistem penilaian kinerja, serta rencana pengembangan karir.

PASAL 21

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
(1) Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3) huruf c dilakukan untuk memastikan
akurasi dan kelengkapan informasi.
(2) Kegiatan pengendalian atas pengelolaan sistem
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pengendalian umum; dan
b. pengendalian aplikasi.

PASAL 22

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
Pengendalian umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L ayat (2) huruf a terdiri atas:
a, pengamanan sistem informasi;
b. pengendalian atas akses;
c. pengendalian

_13_
c. pengendalian atas pengembangan dan perubahan
perangkat lunak aplikasi;
d. pengendalian atas perangkat lunak sistem;
e. pemisahan tugas; dan
f. kontinuitas pelayanan.

PASAL 23

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
Pengamanan sisteum informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf a sekurang-kurangnya mencakup:
a. pelaksanaan penilaian risiko secara periodik yang
komprehensif;
b. pengembangan rencana yang secara jelas
menggambarkan program pengamanan serta
kebijakan dan prosedur yang mendukungnya;
c. penetapan organisasi untuk mengimplementasikan
dan mengelola program pengamanan;
d. penguraian tanggung jawab pengamanan secara
jelas;
e. implementasi kebijakan yang efektif atas sumber
daya manusia terkait dengan program pengamarlan;
dan
f, pemantauan efektivitas program pengamanan dan
melakukan perubahan program pengamanan jika
diperlukan.

PASAL 24

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
Pengendalian atas akses sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf b sekurang-kurangnya mencakup:
a. klasifikasi sumber daya sistem informasi
berdasarkan kepentingan dan sensitivitasnya;
b. identifikasi pengguna yang berhak dan otorisasi
akses ke informasi secara formal;
c. pengendalian fisik dan pengendalian logik untuk
mencegah dan mendeteksi akses yang tidak
diotorisasi; dan
d. pemantauan atas akses ke sistem informasi,
investigasi atas pelanggaran, serta tindakan
perbaikan dan penegakan disiplin.

PASAL 25

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
Pasal 25
Pengendalian atas pengembangan dan perubahan
perangkat lunak aplikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf c sekurang-kurangnya mencakup:
a. otorisasi atas Iitur pemrosesan sistem informasi dan
modifikasi program;
b. pengujian dan persetujuan atas seluruh perangkat
lunak yang bar'u dan yang dimutakhirkan; dan
c. penetapan prosedur untuk
memastikan
terselenggaranya pengendalian atas kepustakaan
perangkat lunak.

PASAL 26

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
Pengendalian atas perangkat lunak sistem sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 huruf d sekurang-kurangnya
mencakup:
a. pembatasan akses ke perangkat lunak sistem
berdasarkan tanggung jawab pekerjaan dan
dokumentasi atas otorisasi akses;
b. pengendalian dan pemantauan atas akses dan
penggunaan perangkat lunak sistem; dan
c. pengendalian atas perubahan yang dilakukan
terhadap perangkat lunak sistem.

PASAL 27

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
Pemisahan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 huruf e sekurang-kurangny'a mencakup:
a. identifikasi tugas yang tidak dapat digabungkan dan
penetapan kebijakan untuk memisahkan tugas
tersebut;
b. penetapan pengendalian akses untuk pelaksanaan
pemisahan tugas; dan
c. pengendalian atas kegiatan pegawai melalui
penggunaan prosedur, superyisi, dan reviu.

PASAL 28

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
_15-
Pasal 28
Kontinuitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf f sekurang-ln:rangnya mencalrup:
a, penilaian, p€mberi
prioritas,
dan
pengidentifikaSian sumber daya pendul:r:ng atas
kegiatan komputerisasi yang kritis dan sensitif;
b. langkah-langkah pencegatran dan minimalisasi
potensi keruoakan dan terhentinya operasi
komputer;
c. pengembangan dan pendokumentasian rencana
komprehensif untuk mengatasi kejadian tidak
terduga; dan
d. pengujian secara berkala atas rencana untuk
mengatasi kejadian tidak terduga dan melakukan
penyesuaian jika diperlukan.

PASAL 29

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
Pengendalian aplikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pengendalian otorisasi;
b. pengendalian kelengkapan;
c. pengendalian akurasi; dan
d' pengendalian terhadap keandara, pemrosesan dan
file data.

PASAL 30

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
Pengendalian otorisasi sebagaima,a dimaksud daram
Pasal 29 huruf a sekurang-kurangnya mencakup:
pengendalian terhadap dokumen sumber;
pengesahan atas dokumen sumber;
pembatasan akses ke terminal entri data; dan
penggunaan file induk dan laporan khusus untuk
memastikan bahwa seluruh data yang diproses telah
diotorisasi.
a.
b.
c,
d.

PASAL 31

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
PRE SIOE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 31 Pengendalian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b sekurang-kurangnya mencakup:

a. pengentrian dan pemrosesan'seluruh transaksi yang telah diotorisabi ke dalam komputer; dan

b. pelaksanaan rekonsiliasi data untuk memverifikasi kelengkapan data.

PASAL 32

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
Pengendalian akurasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf c sekurang-kurangnya mencalrup:
a. penggunaan desain entri data untuk mendukung
akurasi data;
b. pelaksanaan validasi data untuk mengidentifikasi
data yang salah;
c. pencatatan, pelaporan, investigasi, dan perbaikan
data yang salah dengan segera; dan
d. reviu atas laporan keluaran unhrk mempertahankan
akurasi dan validitas data.

PASAL 33

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
Pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan ytle
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d
sekurang-kurangnya mencakup :
a. penggunaan prosedur yang memastikan bahwa
hanya program datr file data versi terkini digunalcan
selama pemroses€rn;
b. penggunaan program yang memiliki prosedur unhrk
memverifikasi bahwa versi.fle komputer yang sesuai
digunakan selama pemrosesan;
c. penggunaan prograrn yang memiliki prosedur untuk
mengecek internal,, file leader labels sebelum
pemrosesan; dan
d. penggunaan aplikasi yang mencegah perubahan file
secara bersamaan,

PASAL 34

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
,
-L7-
Pasal 34
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melaksanakan
pengendalian fisik atas aset sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (3) huruf.d.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian fisik atas aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan
Instansi Pemerintah wajib
menetapkan,
mengimplementasikan, dan mengkomunikasikan
kepada seluruh pegawai:
a. rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur
pengarnanan fisik; dan
b. rencana pemulihan setelah bencana.

PASAL 35

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menetapkan
dan mereviu indikator dan ulmran kinerja
sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (g)
huruf e.
(2) Dalam melaksanakan penetapan dan reviu indikator
dan pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pimpinan Instansi pemerintah harus:
a. menetapkan ukuran dan indikator kinerja;
b. mereviu dan melakukan validasi secara periodik
atas ketetapan dan keandalan ukuran dan
indikator kinerja;
c. mengevaluasi faktor penilaian pengukuran
kinerja; dan
d. membandingkan secara terus-menerus data
capaian kinerja dengan sasaran yang ditetapkan
dan selisihnya dianalisis lebih lanjut.

PASAL 36

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
(1) Pimpinan Instansi pemerintatr wajib melakukan
pemisahan fungsi sebagaima'a dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) huruf f.
(21 Dalam

(21 Dalam melaksanakan pemisatran fungsi
sebagaimana dimalcsud pada ayat (1), pimpinan
Instansi Pemerintah hartrs menjamin batrwa seluruh
aspek utama transaksi atau kejadian tidak
dikendalikan oleh 1 (sattr) orang.

PASAL 37

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
(1) Pimpinan Instansi Pemerintatr wajib melakukan
otorisasi atas transaksi dan kejadian yarg penting
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3)
huruf g.
(21 Dalam melakukan otorisasi atas transaksi dan
kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan Instansi Pemerintah wajib menetapkan
dan mengkomunikasikan syarat dan ketentuan
otorisasi kepada seluruh pegawai.

PASAL 38

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
(1) Pimpinan Instansi Pemerintatr wajib melakukan
pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas
transaksi dan kejadian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (3) huruf h.
(2) Dalam melakukan pencatatan yang akurat dan tepat
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan Instansi Pemerintah perlu
mempertimbangkan:
a. transaksi dan kejadian diklasifikasikan dengan
tepat dan dicatat segera; dan
b. klasifikasi dan pencatatan yang tepat
dilaksanakan dalam seluruh siklus transaksi
atau kejadian.

PASAL 39

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
19-
Pasal 39
(1) Pimpinan Instansi Pemerintatr wajib membatasi
akses atas sumber daya dan pencatatannya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3)
huruf i dan menetapkan alnrntabilitas terhadap
sumber daya dan pencatatannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (S) huruf j.
(2) Dalam melaksanakan pembatasan akses atas
sumber daya dan pencatatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan Instansi
Pemerintah wajib memberikan akses hanya kepada
pegawai yang berwenang dan melakukan reviu atas
pembatasan tersebut secara berkala.
(3) Dalam menetapkan akuntabilitas terhadap sumber
daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pimpinan Instansi pemerintah wajib
menugaskan pegawai yang bertanggung jawab
terhadap penyimpanan sumber daya dan
pencatatannya serta melakukan reviu atas
penugasan tersebut secara berkala.

PASAL 40

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keempat - Kegiatan Pengendalian
(1) Pimpinan Instansi pemerintah wajib
menyelenggarakan dokumentasi yang baik atas
sistem Pengendalian Intern serta tra'saksi dan
kejadian penting sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) huruf k.
(2) Dalam menyelenggarakan dokumentasi yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan
Instansi Pemerintah wajib memiliki, mengelola,
memelihara, dan secara berkala memutakhirkan
dokumentasi yang mencaln:p seluruh Sistem
Pengendalian Intern serta transaksi da, kejadian
penting.
BagianKelima

Bagian Kelima
Informasi dan Komunikasi

PASAL 41

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Kelima - Informasi dan Komunikasi
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi,
mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam
bentuk dan waktu yang tepat.

PASAL 42

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Kelima - Informasi dan Komunikasi
(1) Komunikasi atas informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 wajib diselenggarahan secara efektif.
(2) Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan
I n stan si Pe merintah hanrs sekurang-l:urangnya :
a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai
bentuk dan sarana komunikasi; dan
b. mengelola, mengembangkan, dan memperbanri
sistem informasi secara tenrs menerus.
Bagian Keenam
Pemantauarr

PASAL 43

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keenam - Pemantauarr
(1) Pimpinan Instansi Pemerintatr wajib melalnrkan
pemantauan Sistem Pengendalian Intern.
(2) Pemantauan Sistem Pengendalian Intern
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi
terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit
dan reviu lainnya.

PASAL 44

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keenam - Pemantauarr
Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (21 diselenggarakan metalui
kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan,
rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam
pelaksanaan tugas.

PASAL 45

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keenam - Pemantauarr
-2L-
Pasal 45
(1) Evaluasi terpisah sebagaimana dimalcsud dalam
Pasal 43 ayat (2) diselenggarakan melatui penilaian
sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas Sistem
Pengendalian Intern.
(2) Evaluasi terpisah dapat dilakukan oleh aparat
pengawasan intern pemerintatr atau pihak eksternal
pemerintah.
(3) Evaluasi terpisah dapat dilakukan dengan
menggunakan daftar uji pengendalian intern
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
menrpakan bagian yang Udak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 46

BAB II: UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH | Bagian Keenam - Pemantauarr
Tindak lanjut rekomendasi har , rudit dan reviu rainnya
sebagaimana dimaksud dalarrr i,asal 43 ayat (2) hams
segera diselesaikan dan dilat,,"r-tnakan sesuai dengan
mekanisme penyelesaian rekur,cndasi hasil audit dan
reviu lainnya yang ditetapkan.
BAB III
PENGUATAN EFEKTIVITAS I'EI{YELENGGARAAN SPIP
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 47

BAB III: PENGUATAN EFEKTIVITAS I'EI{YELENGGARAAN SPIP | Bagian Kesatu - Umum
(1) Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas
penyelenggaraan sistem pengendalian Intern di
lingkungan masing-masing.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas
sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimalcsud
pada ayat (l) dilakr:kan:
a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas
dan fungsi Instansi pemerintah termasuk
akuntabilitas keuangan negara; dan
b. pembinaan penyelengga.raan SpIp.
BagranKedua

Bagian Kedua
Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tfrgas dan
Fungsi Instansi Pemerintatr

PASAL 48

BAB III: PENGUATAN EFEKTIVITAS I'EI{YELENGGARAAN SPIP | Bagian Kedua - Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tfrgas dan
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (2) huruf a dilakukan oleh aparat
pengawasan intern pemerintatr.
(2) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan
intern melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.

PASAL 49

BAB III: PENGUATAN EFEKTIVITAS I'EI{YELENGGARAAN SPIP | Bagian Kedua - Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tfrgas dan
(1) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas:

a. BPKP;

b. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern;

c. Inspektorat Provinsi; dan

d. Inspektorat Kabupaten/Kota. (21 BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi:

a. kegiatan yang bersifat lintas sektoral;

b. kegiatan kebendatraraan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selalru Bendatrara Umum Negara; dan

c. kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.

(3) Dalam REPUBLIK INDONESTA

(3) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan intern untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, Menteri Keuangan melakukan koordinasi kegiatan yang terkait dengan Instansi Pemerintah lainnya.

(4) Inspektorat Jenderal atau na,ma lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern melakukan pengawasan terhadap selunrh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan hrgas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(5) Inspektorat Provinsi melalrukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.

(6) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr kabupaten/ kota.

PASAL 50

BAB III: PENGUATAN EFEKTIVITAS I'EI{YELENGGARAAN SPIP | Bagian Kedua - Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tfrgas dan
(1) Audit sebagaimana dimaksud datam pasal 4g
ayat (2) terdiri atas:
a. audit kinerja; dan
b. audit dengan tuJuan tertenttr.
(2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hunrf a menrpakan audit atas pengelolaan
keuangan negara dan pelaksanaan tugas da, fungsi
Instansi Pemerintatr yang terdiri atas aspek
kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
(3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b mencaln:p audit
yang tidak termasuk dalam audit kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

PASAL 51

BAB III: PENGUATAN EFEKTIVITAS I'EI{YELENGGARAAN SPIP | Bagian Kedua - Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tfrgas dan
Pasal 51
(1) Pelaksanaan audit intern di lingkungan Instansi
Pemerintah dilalukan oleh pejabat yang mempunyai
tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah
memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai
auditor.
(2) Syarat kompetensi keahlian sebagai auditor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi
melalui keikutsertaan dan kelulusan program
sertifikasi.
(3) Kebijakan yang berkaitan dengan program sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
oleh instansi pembina jabatan fungsional sesuai
peraturan perundang-undangan.

PASAL 52

BAB III: PENGUATAN EFEKTIVITAS I'EI{YELENGGARAAN SPIP | Bagian Kedua - Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tfrgas dan
(1) Untuk menjaga perilaku pejabat sebagaimana
dimahsud dalam Pasal 51 ayat (1) disusun kode etik
aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 51
ayat (1) wajib menaati kode etik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Kode etik sebagaimana dimahsud pada ayat (1)
disusun oleh organisasi profesi auditor dengan
mengacu pada pedoman yang ditetapkan
pemerintah.

PASAL 53

BAB III: PENGUATAN EFEKTIVITAS I'EI{YELENGGARAAN SPIP | Bagian Kedua - Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tfrgas dan
(1) Untuk menjaga mutu hasil audit yang dilaksanakan
aparat pengawasan intern pemerintah, disusun
standar audit.
(2) Setiap pejabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) wajib melaksanakan audit sesuai
dengan standar audit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Standar

(3) Standar audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh organisasi profesi auditor dengan
mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh
pemerintah.

PASAL 54

BAB III: PENGUATAN EFEKTIVITAS I'EI{YELENGGARAAN SPIP | Bagian Kedua - Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tfrgas dan
(1) Setelah melaksanakan tugas pengawasan, aparat pengawasan intern pemerintatr wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi. (21 Dalam hal BPKP melaksanakan pengawasan atas kegiatan kebendatraraan umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, laporan hasil pengawasan disampaikan kepada Menteri Keuangan selalru Bendatrara Umum Negara dan kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang diawasi.

(3) Secara berkala, berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l,, BPKP menrusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada ra Pendayagunaan Aparatur Negara. (41 Secara berkala, berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparahrr Negara.

PASAL 55

BAB III: PENGUATAN EFEKTIVITAS I'EI{YELENGGARAAN SPIP | Bagian Kedua - Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tfrgas dan
(1) Untuk menjaga mutu hasil audit aparat pengawasan
intern pemerintah, secara berkala dilaksanakan
telaahan sejawat.
(2) Pedoman.

(21 Pedoman telaahan sejawat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh organisasi profesi
auditor.

PASAL 56

BAB III: PENGUATAN EFEKTIVITAS I'EI{YELENGGARAAN SPIP | Bagian Kedua - Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tfrgas dan
intern
pemerintatr dalam
Aparat pengawasan
melaksanakan tugasnya hanrs independen dan obyektif.

PASAL 57

BAB III: PENGUATAN EFEKTIVITAS I'EI{YELENGGARAAN SPIP | Bagian Kedua - Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tfrgas dan
(1) Inspektorat Jenderal atau nalna lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern melakukan reviu atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga sebelum disampaikan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. (21 Inspektorat Provinsi melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daeratr provinsi sebelum disampaikan gubernur kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

(3) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintatr daerah kabupaten/kota sebelum disampaikan bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

(4) BPKP melakukan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebelum disampaikan Menteri Keuangan kepada Presiden,

(5) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menetapkan standar reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan reviu atas laporan keuangan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

PASAL 58

BAB III: PENGUATAN EFEKTIVITAS I'EI{YELENGGARAAN SPIP | Bagian Kedua - Pengawasan Intern atas Penyelenggaraan Tfrgas dan
Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

PASAL 59

BAB III: PENGUATAN EFEKTIVITAS I'EI{YELENGGARAAN SPIP | Bagian Ketiga - Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huntf b meliputi:
a. penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan
SPIP;
b. sosialisasi SPIP;
c. pendidikan dan pelatihan SPIP;
d. pembimbingan dan konsultansi SPIP; dan
e. peningkatan kompetensi auditor aparat
pengawasan intern pemerintatr.
(21 Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPKP.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 60

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai SPIP di lingkungan pemerintah
daerah diatur lebih lanjut dengan Perahrran Gubernur
atau Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintatr ini.

PASAL 61

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturart Pemerintatr ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar